1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
3.Bupati adalah Bupati Rokan Hilir.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
5.Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
6.Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Kepala BAPENDA adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
7.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Desa, dengan Nama dan dalam Bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan Bentuk Badan Lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau dipermukaan bumi untuk dimanfaatkan
10.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batubara.
11.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenai pajak.
12.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
13.Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman lelang, Surat Penentuan Harga limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.
14.Aparat RT adalah Aparat Rukun Tetangga
15.Aparat RW adalah aparat Rukun Warga
16.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang- undangan perpajakan.
17.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
18.Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
19.Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
20.Masa pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan Kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terhutang.
21.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
22.Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima Badan Pendapatan Daerah yang Kewenangannya sebagai Pengelola Keuangan Daerah dengan fungsi melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
23.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
24.Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberikan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
25.Biaya Penagihan Pajak adalah biaya Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
26.Surat Pengukuhan sebagai Wajib Pajak Daerah adalah surat yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah sebagai pemberitahuan bahwa Pengusaha telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
27.Persyaratan Subjektif Pajak adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan atau kondisi tentang Wajib Pajak.
28.Persyaratan Objektif Pajak adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan atau kondisi tentang objek pajak.
29.Nomor Pokok Wajib Pajak daerah yang selanjutnya disingkat dengan NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
30.Pendaftaran secara jabatan adalah Tindakan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk mendaftarkan usaha seseorang atau badan sebagai wajib pajak apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD.
31.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
32.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah Bukti Pembayaran atau Penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
33.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah Pajak yang harus dibayar.
34.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
35.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
36.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
37.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
38.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
39.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
40.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
41.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
42.Verifikasi Pajak adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Badan Pendapatan Daerah, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Sebagai Wajib Pajak Daerah.
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
44.Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan ditempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
45.Bank adalah Bank Pemerintah/ Swasta yang ditunjuk untuk menerima pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
46.Online adalah sambungan langsung antara subsitem satu dengan subsitem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
47.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPTPD dan/atau melunasi utang pajaknya.
48.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
49.Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
50.Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
51.Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
52.Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap wajib Pajak dan/atau penanggung pajak tertentu untuk keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
53.Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
54.Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan, tertulis dan/atau media dalam jaringan (online) melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
55.Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.