menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan UHilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
6.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2);
9.Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 81); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN- ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
1.Lampiran pada Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2.Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Ditetapkan di Bagansiapiapi pada tanggal BUPATI ROKAN HILIRk, Diundangkan di Bagansiapiapi pada tanggal 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR, uai dengan aslinya AGIAN HUKUM SETD AEN 1017 200012 1 002 BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2025 NOMOR