Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.2. Bupati adalah Bupati Rokan Hilir. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola 3. 4. pemerintah pusat, pemerintah daerah dapat berupa toko/kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMK-M dengan proses jual belli barang melalui tawar menawar. 5S. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
6.Kios adalah pembangunan tetap di lingkungan pasar, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu dan dipergunakan untuk berjualan barang dan atau jasa.
7.Los adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak atau meja-meja.
8.Pelataran adalah tempat di luar kios dan los yang dapat dipergunakan untuk berjualan di dalam pasar baik dalam bangunan dan/atau diluar bangunan.
9.Pedagang adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan penjualan barang atau jasa di dalam pasar dengan mengambil tempat berdagang di lokasi tertentu yang telah ditetapkan.
10.Retribusi Pelayanan Pasar adalah retribusi atas penyelenggaraan fasilitas pasar yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta_ dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 13.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui temat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 14.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau_ sanksi administrative berupa bunga dan/atau denda. 15.Surat Ketetetapan Retribusi Daerah lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang.
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksakanan secara objektif dan professional berdasarkan suatu stadar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan’ ketetntuan peraturan perundang-undangan.
17.Dinas adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Rokan Hilir.