menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengalokasian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); BUPATI ROKAN HILIR
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1083);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 Nomor 2);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 Nomor 7);
14.Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2020 Nomor 59);
15.Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 39);
16.Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 Nomor 12);
17.Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengalokasian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengalokasian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 Nomor 35);
18.Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 Nomor 36); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGALOKASIAN ALOKASI DANA KEPENGHULUAN SETIAP KEPENGHULUAN TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengalokasian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Bupati Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Pengalokasian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 Nomor 35), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 ayat (5) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3b), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: