Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang APBD Tahun 2025.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengatur tentang APBD Tahun 2025.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah habupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) scbagaimana tclah diubah bebcrapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 953 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten) Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota [Patam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara > oa Republik Indonesia Nomor 4286}; Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah diubah bebecrapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penctapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang. Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 10. 11. 12. 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemeritah Dacrah (berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Dacrah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dacrah, Rancangan Pcraturan Dacrah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dacrah, Rancangan Peraturan Kepala Dacrah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dacrah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pcrubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431); Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2025) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 648), Peraturan Dacrah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah Kabupaten Rokan Hihr (Lembaran Dacrah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 11) scbagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Peraturan Dacrah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dacrah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah Kabupaten Rokan_ Ililir (Lembaran Dacrah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rokan_ Hilir Nomor 2; 5. 6. 7. 8. -Peraturan Daecrah Kabupaten Rokan I[Iilir) Nomor3, Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025 Nomor ); MEMUTUSKAN: Menctapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2025.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2, 6, 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah yang sclanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Dacrah yang ditctapkan dengan Perda. Pendapatan Dacrah adalah semua hak Dacrah yang diakui scbagal penambah nilai kckayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kcpada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Dacrah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam API3N kepada Dacrah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Dacrah. Dana Bagi Hasil yang sclanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Dacrah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan kcuangan antara Pemerintah Pusat dan Dacrah. Dana Alokasi Umum yang sclanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemcrataan kemampuan kcuangan antar-Dacrah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Descentralisasi. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Dacrah tertentu. dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dacrah. Belanja Dacrah adalah semua kewajiban Pemerintah Dacrah yang diakul scbagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pembiayaan adalah sctiap pencrimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengcluaran yang akan ditecrima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 4, 5. 7. 8.
APBD terdiri atas pendapatan dacrah, belanja dacrah, dan pembiayaan dacrah.
Anggaran pendapatan dacrah tahun anggaran 2025 direncanakan scbesar Rp 2.619.533.279.824,00 (Dua Triliun Enam Ratus Sembilan Belas Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), yang bersumber dari: Pendapatan asli; Pendapatan transfer; dan Lain-lain pendapatan dacrah yang sah. a. c.
Pendapatan asli dacrah scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 338.766.400.466,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran belanja dacrah tahun anggaran 2024 direncanakan scbesar Rp. 2.619.533.279.824,00 (Dua Triliun Enam Ratus Sembilan Belas Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), yang terdiri atas: a. b. C. d
Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal © huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.938.401.070.622,00 (Satu Triliun Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Satu Juta Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran belanja pegawai scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7 avat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 1.030.367.329.516,29 (Satu Triltun Tiga Puluh Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Belas Rupiah Dua Puluh Sembilan Sen), yang terdiri atas:
Anggaran Belanja Barang dan Jasa scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b direncanakan scbesar Rp. 795.898.488.660,71 (Tuwjuh Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Knam Katus Enam Puluh Rupiah Tujuh Puluh Satu Sen), yang terdiri atas:
Anggaran Belanja Hibah scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 68.015.512.950,00 (Enam Puluh Delapan Milyar Lima Belas Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat {1) huruf f direncanakan scbesar Rp. 44.119.739.495,00 (Impat Puluh Empat Milyar Seratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah), yang terdiri atas:
Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b direncanakan scbesar 361.535.448.257,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri atas:
Membuka PDF…