a.Penyakit menular adalah penyakit yang dpat berpindah dari satu. penderita ke penderita lain, baik terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Penularan penyakit secara langsung terjadi apabila melakukan kontak langsung dengan individu yang sakit, sedangkan secara tidak langsung biasanya melalui media, seperti air, udara, pakaian dan lainnya. Penyakit menular seperti: 1) HIV/AIDS; 2) TBC; 3) Malaria; 4) Penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi; dan/atau 5) Penyaki menular lainnya. Dalam penanganan penyakit menular yang berpotensi wabah hingga kejadian luar biasa, memerlukan pelibatan masyarakat dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan deteksi. Surveilans berbasis masyarakat menjadi metode yang direkomendasikan dalam peningkatan cakupan dan kualitas surveilans melalui pemberdayaan masyarakat Kepenghuluan. Surveilans Berbasis Masyarakat adalah kegiatan pengamatan, pelaporan, dan respon dini oleh masyarakat secara terus menerus dan sistematis terhadap gejala penyakit dan factor risiko yang menjadi tanda munculnya suatu permasalahan kesehatan di masyarakat. Penyakit tidak menular adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis). Penyakit yang termasuk ke dalam penyakit tidak menular antara lain: 1) Hipertensi; 2) Diabetes; c. 3) Penyakit jantung; dan 4) Penyakit tidak menular lainnya.
d.Jenis kegiatan promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa meliputi: 1) Komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti konsumsi gizi seimbang, imunisasi, cuci tangan pakai sabun, konsumsi air minum layak dan aman, skrinning/pemeriksaan kesehatan, pertolongan pertama pada luka psikologis (dan pengelolaan sanitasi yang baik), terkait HIV/AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya; 2) Edukasi tentang komunikasi antar personal; 3) Advokasi pertolongan pertama pada luka psikologis untuk membantu deteksi dini kesehatan jiwa; 4) Advokasi pengasuhan positif bagi keluarga; 5) Pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti: gizi seimbang, cuci tangan pakai sabun, makan buah sayur, skrinning/pemeriksaan kesehatan, aktifitas fisik/olahraga, berhenti/tidak merokok, BAB tidak sembarangan, dan pengelolaan_ stress) terkait HIV/AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya. 6) Penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait dengan kegiatan surveilans berbasis masyarakat seperti berisi konten nomor telepon tim relawan surveilans berbasis masyarakat, rumah sakit rujukan, dan/atau ambulans; 7) Pengelolaan sanitasi yang baik untuk mencegah penyakit; 8) Pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Kepenghuluan; 9) Penguatan dan fasilitasi masyarakat Kepenghuluan dalam kesiapsiagaan menghadapi Wabah_penyakit menular/Kejadian Luar Biasa (KLB); 10) Pembudidayaan tanaman obat tradisional Kepenghuluan; 11) Pelatihan pengelolaan air minum; 12) Pelatihan pengembangan apotek hidup Kepenghuluan dan produk hortikultura; 13) Kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyamuk, kebersihan kampong/kepenghuluan, olahraga bersama Kepenghuluan tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; dan/atau 14) Operasional pelaksanaan surveilans berbasis masyarakat sesuai kewenangan Kepenghuluan.
e.Jenis kegiatan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa, meliputi: 1) Pemberian bantuan makanan tambahan bagi orang dengan penyakit menular, kontak erat serumah, dan kontak erat orang dengan penyakit menular; 2) Penyediaan air bersih dan aman berskala Kepenghuluan (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor); 3) Pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk; 4) Pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan; 5) Pembangunan, pengembangan dan _pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus Kepenghuluan; dan/atau 6) Insentif untuk kader kesehatan dalam kegiatan promosi kesehatan, penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kontak dan deteksi dini penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa. Kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Kepenghuluan dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan. f.
4.Pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Kepenghuluan. Jenis kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Kepenghuluan, meliputi: a. Pembangunan (bagi Kepenghuluan yang belum memiliki/membnagun), pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin Kepenghuluan, pos kesehatan Kepenghuluan, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu; Bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Kepenghuluan yang belum memiliki akses layanan kesehatan; Penguatan sistem layanan rujukan masalah kesehatan yang berasal dari bina keluarga balita ke fasilitas kesehatan; dan Kegiatan pengembangan pelayanan dasar_ kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Kepenghuluan dan diputuskand alam Musyawarah Kepenghuluan. b. d. D. Fokus Penggunaan Dana Kepenghuluan untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan
1.Tujuan Ketahanan Pangan di Kepenghuluan a. Meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Kepenghuluan maupun dari lumbung pangan Kepenghuluan; Meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Kepenghuluan; dan Meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal
2.Aspek Ketahanan Pangan di Kepenghuluan:
a.Ketersediaan pangan di Kepenghuluan: Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Kepenghuluan; 1. ii. iil. iv. b. i. il. Cc. i. il. Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Kepenghuluan; Ketersediaan data dan informasi mengenai_hasil produksi dan lumbung pangan Kepenghuluan; dan Ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal. Keterjangkauan pangan di Kepenghuluan: Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Kepenghuluan; dan Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat. Pemanfaatan pangan di Kepenghuluan: Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan Konsumsi pangan yang ama, higienis, bermutu, da tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Penyelenggaraan Ketahanan Pangan melibatkan berbagai pihak di Kepenghuluan di antaranya Pemerintah Kepenghuluan, Lembaga Kemasyarakatan Kepenghuluan, BUM Kep/BUM Kepenghuluan Bersama, masyarakat Kepenghuluan maupun kemitraan, yaitu:
a.Pemerintahan Kepenghuluan dan lembaga kemasyarakatan Kepenghuluan memiliki perand alam _penyediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan Kepenghuluan. Peran BUM Kep/BUM Kepenghuluan Bersama dalam mendukung Ketahanan Pangan di Kepenghuluan, antara lain: 1) Pengelola. usaha/unit usaha lumbung pangan Kepenghuluan; 2) Penyediaan permodalan untuk mendukung Ketahanan Pangan menuju swasembada pangan dan makan bergizi gratis; 3) Penyewaan peralatan pertanian; dan 4) Penyedia sarana produksi, pemasaran hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi Kepenghuluan dans wasta. Peran masyarakat Kepenghuluan dan Ketahanan Pangan mendukung swasemba pangan dan makan bergizi gratis di Kepenghuluan, antara lain: 1) Intensifikasi lahan milik masyarakat Kepenghuluan sebagai sumber produksi pangan keluarga; 2) Berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Ketahanan Pangan di Kepenghuluan; dan 3) Pengelolaan stok pangan keluarga. Kemitraan dalam penguatan Ketahanan Pangan di Kepenghuluan dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait. Peran kemitraan Kepenghuluan dalam Ketahanan Pangan untuk mendukung swasembada pangan di Kepenghuluan, yaitu: d. 1) Melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan Kepenghuluan dalam mencapai Ketahanan Pangan di Kepenghuluan; dan 2) Memberikan informasi akses permodalan terutama untuk mendukung swasembada pangan, pengolahan produksi, promosi, dan Kerjasama sebagai penguatan Ketahanan Pangan di Kepenghuluan. Langkah pemanfaatan Dana Kepenghuluan untuk Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Kepenghuluan dilakukan dengan cara:
a.Memastikan program /kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Kepenghuluan;
b.Disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan;
c.Program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Kepenghuluan dan APB Kepenghuluan; dan
d.RKP Kepenghuluan dan APB Kepenghuluan dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis yang dapat dilakukan di Kepenghuluan.
a.Ketersediaan Pangan di Kepenghuluan, diantaranya: 1) Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Kepenghuluan, seperti: a) Pemanfaatan tanah kas Kepenghuluan sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, Perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya; b) Pemanfaatan lahan pekarangan dan pemanfaatan lahan nonproduktif untuk pertanian, peternakan, dan perikanan; c) Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik; d) Peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, peternakan dan/atau perikanan; e) Pelatihan budidaya pertanian, Perkebunan, eprhutanan, peternakan dan/atau perikanan; f) Pengembangan pakan ternak alternatif; g) Pengembangan sentra __spertanian, Perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan terpadu (tidak membeli lahan); h) Pembukaan lahan pertanian/perkebunan melalui Padat Karya Tunai Kepenghuluan (tidak membeli lahan); i) Pemeliharaan dan/atau normalisasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangan Kepenghuluan dan skala Kepenghuluan melalui Padat Karya Tunai Kepenghuluan; j) Pembangunan/pemeliharaan kendang komunal; k) Pelatihan pengelolaan hasil panen; 1) Pemasangan atau perawatan karamba bersama; m) Pembangunan/pemeliharaan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya melalui penyertaan modal yang dikelola BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama; n) Pengadaan sarana dan prasarana untuk produksi, penanganan pascapanen, pengolahan dan 4. 5. 2) 3) penyimpanan pangan pertanian, perkebunan, perikanan, dan/atau perhutanan skala Kepenghuluan; dan o) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Kepenghuluan sesuai kewenangan Kepenghuluan dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan. Ketersediaan pangan dari lumbung pangan Kepenghuluan, seperti: a) Pengembangan dan pengelolaan lumbung pangan Kepenghuluan; b) Pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Kepenghuluan; dan c) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari lumbung pangan Kepenghuluan sesuai kewenangan Kepenghuluan dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan. Ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya local, seperti: a) Pelatihan dan pengembangan teknologi tepat guna untuk usaha pengolahan pangan local; b) Pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan skala Kepenghuluan; c) Penanaman tumpeng sari tanaman pokok di lahan perkebunan; dan d) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya local sesuai kewenangan Kepenghuluan dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan.
b.Keterjangkauan Pangan di Kepenghuluan meliputi: 1) 2) Kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Kepenghuluan, seperti:
1.Pemeliharaan jalan usaha tani pertanian, peternakan, dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Kepenghuluan; dan
2.Program kegiatan lainnya untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Kepenghuluan sesuai kewenangan Kepenghuluan dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan. Ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat msikin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat, seperti: a) Pemberian bantuan bahan pangan bagi warga miskin rawan pangan dan gizi; dan b) Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat sesuai kewenangan Kepenghuluan’§ dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan.
c.Pemanfaatan Pangan di Kepenghuluan, diantaranya: 1) Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya local, seperti:
1.Sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi useimbang, dan aman;
2.Peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal;
3.Pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal; dan
4.Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal sesuai kewenangan Kepenghuluan dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan. 2) Konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, seperti:
i.Edukasi tentang makanan yang bebas akan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat menggangeu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; li. Advokasi terhadap makanan yang dikonsumsi oleh warga Kepenghuluan yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia; iil. Sosialisasi keamanan panagn terhadap petani, nelayan, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha pangan; dan iv. Program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan konsumsi pangan yanga aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, ekyakinan, dan budaya masyarakat sesuai kewenangan Kepenghuluan dna diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan.
6.Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Kepenghuluan, dilaksanakan oleh: a. b. Cc. Badan permusyawaratan kepenghuluan; Kecamatan; dan Inspektorat kabupaten/kota. E. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa Pengembangan potensi dan keunggulan Kepenghuluan terdiri atas:
1.Pengembangan Kepenghuluan wisata, meliputi: a. a9 Pengadaan, Pembangunan, pemanfaatana dan pemeliharaan sarana dan prasarana Kepenghuluan wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cendera mata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Kepenghuluan wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau; Pengembangan investasi Kepenghuluan wisata; Pengembangan Kerjasama antarkepenghuluan wisata; dan Pengembangan Kepenghuluan wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Kepenghuluan dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan. Kepenghuluan devisa adalah Kepenghuluan yang memiliki produk unggulan yang diekspor ke luar negeri, untuk meningkatkan perekonomian Kepenghuluan dengan memberdayakan potensi lokal melalui aktivitas ekspor. Pengembangan Kepenghuluan devisa dapat dilakukan melalui kelembagaan BUM Kepenghuluan/BUM Kepenghuluan bersama atau kelompok usaha yang mengelola produk unggulan. Dukungan pengembangan Kepenghuluan devisa, meliputi:
a.Identifikasi potensi lokal dan produk unggulan Kepenghuluan yang layak dikembangkan untuk pasar ekspor;
b.Pelatihan teknis pengolahan produk, peningkatan kualitas dan standar mutu, serta pengemasan produk unggulan Kepenghuluan yang berorientasi ekspor;
c.Pelatihan kemitraan untuk memperluas jaringan pemasaran agar mencapai pasar global;
d.Pembangunan infrastruktur pendukung produksi dan distribusi produk unggulan Kepenghuluan yang berorientasi ekspor;
e.Penyediaan teknologi skala Kepenghuluan pendukung produksi produk unggulan Kepenghuluan yang berorientasi ekspor;
f.Penyusunan strategi pemasaran produk unggulan Kepenghuluan di pasar global termasuk desain kemasan produk yang menarik, desain logo, dan identitas visual yang mencerminkan kualitas dan keunikan produk; Edukasi pemasaran digital untuk menjangkau pasar global; Promosi produk unggulan Kepenghuluan untuk menjangkau pasar global seperti pembuatan katalog produk, brosur, penyediaan sampel produk, pembuatan konten kreatif untuk kKampanye media social, dan kegiatan promosi lainnya; dan/atau
i.Workshop atau tur edukasi terkait produk unggulan Kepenghuluan yang berorientasi ekspor seperti workshop merawat kerajinan rotan, workshop cara menyeduh kopi, workshop tenun tradisional atau tur edukasi ke lokasi produksi unutk memberikan pengalaman langsung kepada konsumen. Kepenghuluan argoekonomi adalah Kepenghuluan yang memanfaatkan sektor pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian. Kepenghuluan ini mengelola potensi sumber daya alam untuk menciptakan aktivitas ekonomi di sektor pertanian yang mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Pengembangan Kepenghuluan argoekonomi, meliputi:
a.Pengelolaan wanatani (agroforestry) oelh Kepenghuluan atau BUM Kepenghuluan; b. Pendampingan kelompok tani untuk pengelolaan hasil produksi berbasis pasar; c. Pengembangan usaha tani terpadu (misalnya kombinasi pertanian, peternakan, dan perikanan);
d.Peningkatan kapasitas petani dan masyarakat Kepenghuluan, seperti: 1) Pelatihan dan pendampingan' tentang pertanian berkelanjutan dan Teknik budidaya ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk organic, penggunaan pestisida p99 3. alami, Teknik irigasi hemat air, dan_ teknologi pascapanen; 2) Penyuluhan terkait pemasaran hasil panen, termasuk strategi branding produk Kepenghuluan. 3) Pelatihan manajemen keuangan kepada petani tentang pengelolaan keuangan usaha tani; 4) Pelatihan digitalisasi pertanian kepada petani seperti penggunaan aplikasi atau platform digital untuk mengetahui harga pasar, memesan bibit, atau menjual hasil panen; 5) Pelatihan kemitraan untuk pengembangan produk hasil pertanian; dan/atau 6) Pelatihan praktik pertanian tradisional yang selaras dengan lingkungan, seperti penggunaan alat tani lokal atau rotasi berbasis kalender adat.
e.Penyelenggaraan pasar tani atau festival produk pertanian Kepenghuluan; dan/atau
f.Pengembangan petani muda Kepenghuluan untuk melanjutkan usaha pertanian dengan inovasi teknologi dan pengelolaan modern. F. Fokus Penggunaan Dana Kepenghuluan untuk Pemanfaatan Teknologi dan =MInformasi untuk Percepatan Implementasi Kepenghuluan Digital
1.Fokus penggunaan dana Kepenghuluan untuk pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Kepenghuluan digital difokuskan kepada Kepenghuluan yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Kepenghuluan yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi, melalui:
a.Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Kepenghuluan, seperti: 1) Pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 2) Pembangkit listrik tenaga biodiesel; 3) Pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya); 4) Pembangkit listrik tenaga angin; 5) Kincir air; 6) Instalasi biogas; 7) Jaringan distribusi tenaga listrik; dan 8) Kegiatan lainnya untuk Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Kepenghuluan yang sesuai dengan kewenangan Kepenghuluan’§ dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan.
b.Pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Kepenghuluan; dan
c.Pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Kepenghuluan seperti laptop dan computer (bagi Kepenghuluan yang belum memiliki). Kepenghuluan digital adalah konsep pembangunan Kepenghuluan yang didukung oleh teknologi digital, sepertiinternet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Kepenghuluan digital, melalui:
a.Pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: 1) Akses jaringan internet untuk warga Kepenghuluan; 2) Website Kepenghuluan yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id; 3) Peralatan pengeras suara (loudspeaker; 4) Radio Single Side Band (SSB); 5) Radio komunitas; 6) Penyelenggaraan informasi publik Kepenghuluan seperti pembuatan poster/baliho, madding, dan flyer untuk memuat informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APB Kepenghuluan untuk warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya; 7) Penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet melalui BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama; dan 8) Sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Kepenghuluan dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan. b. Pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: 1) Pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital; 2) Pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Kepenghuluan; dan/atau 3) Pengembangan nonsarana dan prasarana_teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Kepenghuluan dan diputuskan dalam Musyawarah Kepenghuluan. G. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal
1.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Kepenghuluan difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Kepenghuluan atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan Padat Karya Tunai Kepenghuluan didasarkan pada prinsip:
a.inklusif melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan. b. Partisipatif Dari, oleh, dan untuk masyarakat Kepenghuluan dengan semangan gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Kepenghuluan.
c.Transparan dan akuntabel Mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif kepada semua pihak.
d.Efektif Kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Kepenghuluan serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan. e. Swadaya dan Swakelola Mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Kepenghuluan serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Kepenghuluan. Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari. Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Kepenghuluan;
b.Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan
c.Besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Kepenghuluan. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota, atau menggunakan hasil Musyawarah Kepenghuluan yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat. Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Kepenghuluan dan penggunaan bahan baku lokal meliputi antara lain:
a.Pertanian dan perkebunan untuk Ketahanan Pangan 1) Pemanfaatan lahan kosong milik Kepenghuluan untuk tanaman pangan dan perkebunan; 2) Pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan 3) Penanaman tumpeng sari tanaman pokom di lahan perkebunan.
b.Wisata Kepenghuluan 1) Kebersihan tempat wisata yang dikelola BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama; dan 2) Kebersihan tempat kuliner yang dikelola BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama. c. Perdagangan logistik pangan 1) Pemeliharaan bangunan pasar; 2) Pemeliharaan lumbung pangan milik Kepenghuluan; dan 3) Pengemasan hasil pertanian dan perkebunan.
d.Perikanan 1) Pemasangan atau perawatan keramba bersama; 2) Pengelolaan budidaya ikan melalui BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama; 3) Membersihkan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama.
e.peternakan 1) membersihkan kandang ternak milik BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama. 3. 4. 5. g.- 2) Penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama; dan 3) Kerja sama BUM Kepenghuluan dan/atau. BUM Kepenghuluan bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk popok organic. Industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan 1) Perawatan gudang milik BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama; 2) Perawatana alat penggilingan padi milik BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama; dan 3) Penyewaan Gudang secara murah yang Sebagian dibayar melalui Dana Kepenghuluan. Air minum aman dan sanitasi bersih 1) Pengelolaan air minum aman; 2) Program penyuluhan dan pelatihan pengelolaan air minum aman; 3) Pembangunan dan perbaikan jamban umum; 4) Pembangunan dan/atau pembersihan saluran drainase; 5) Pengadaan dan pemasangan tempat pembuangan sampah; 6) Pembersihan lingkungan komunal; 7) Pembangunan sumur resapan atau tangki_ septik komunal; dan 8) Program penyuluhan dan pelatihan sanitasi. Pembangunan rumah murah dengan sanitasi yang baik 1) Fasilitasi pembangunan rumah murah bersanitasi baik; 2) Pembangunan dan perbaikan jamban keluarga; 3) Pengadaan dan pemasangan tempat sampah; dan 4) Pembangunan sumur resapan atau tangki septik. f. H. Program Sektor Prioritas Lainnya di Kepenghuluan
1.Bantuan permodalan kepada BUM Kepenghuluan
a.Penyertaan modal Kepenghuluan yang dilakukan untuk modal awal pendirian BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama dilaksanakan oleh Kepenghuluan yang belum mendirikan BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama. Penyertaan modal Kepenghuluan yang dilakukan untuk penambahan modal BUM Kepenghuluan/BUM Kepenghuluan bersama meliputi: 1) Pengembangan kegiatan usaha BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama; 2) Penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau 3) Penugasan Kepenghuluan kepada BUM Kepenghuluan/BUM Kepenghuluan bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu. berdasarkan hasil Musyawarah Kepenghuluan. Pengembangan kegiatan usaha BUM Kepenghuluan dan/atau BUM Kepenghuluan bersama difokuskan untuk pembentukan dan pengembangan produk unggulan Kepenghuluan dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, meliputi: 1) Pengelolaan hutan Kepenghuluan; I, 2) Pengelolaan usaha perhutanan social; 3) Pengelolaan hutan adat; 4) Pengelolaan air minum; 5) Pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; 6) Pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain); 7) Pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk; 8) Pengembangan Kepenghuluan wisata; dan 9) Pengembangan usaha BUM Kepenghuluan/BUM Kepenghuluan lainnya yang sesuai potensi dan kewenangan Kepenghuluan.
2.Kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau. berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional. Dana Operasional Pemerintah Kepenghuluan Dana Kepenghuluan dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Kepenghuluan paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Kepenghuluan setiap Kepenghuluan’ dengan tetap memperhatikan kewenangan Kepenghuluan. Dana_ operasional Pemerintah Kepenghuluan yang bersumber dari Dana Kepenghuluan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Kepenghuluan dan diberikan setiap bulan. Kepala Kepenghuluan dalam penggunaan dana_ operasional Pemerintah Kepenghuluan yang bersumber dari Dana Kepenghuluan harus memerhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakaat dan laporan pertanggungjawaban yang disertai alat bukti yang sah untuk menjaga akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Kepenghuluan. Dana operasional Pemerintah Kepenghuluan yang bersumber dari Dana Kepenghuluan meliputi kegiatan:
1.Koordinasi Dana operasional Pemerintah Kepenghuluan yang bersumber dari Dana Kepenghuluan dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kepenghuluan lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Kepenghuluan, meliputi:
a.Biaya komunikasi Pemerintah Kepenghuluan, seperti pulsa dan kuota internet;
b.Kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Kepenghuluan; dan
c.Pelaksanaan koordinasi dari Kepenghuluan ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempaat berupa biaya untuk transportasi disertaia dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Kepenghuluan terkait pelaksanaan Dana Kepenghuluan. 2. Penanggulangan kerawanan social masyarakat Dana operasional Pemerintah Kepenghuluan yang bersumber dari Dana Kepenghuluan dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan social yang disebabkan karena: a. Kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau_ keterbatasan dana, meliputi: 1) Biaya transportasi masyarakat Kepenghuluan yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Kepenghuluan; dan 2) Bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
b.Konflik social, meliputi: 1) Biaya operasional untuk mediasi konflik social di Kepenghuluan seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; 2) Biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Kepenghuluan seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan 3) Penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik social seperti pembiayaan konsumsi forum.
c.Bencana yang menimpa masyarakat Kepenghuluan, meliputi: 1) Bantuan logistic bagi masyarakat Kepenghuluan yang menjadi korban bencana; 2) Biaya transportasi Kepala Kepenghuluan dalam merespon bencana di Kepenghuluan yang mendapat intervensi dari supradesa; dan 3) Kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan social. Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Kepenghuluan Dana operasional Pemerintah Kepenghuluan yang bersumber dari Dana Kepenghuluan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, antara lain:
a.Protokoler, meliputi: 1) Penyelenggaraan upacara kedinasan di Kepenghuluan; dan 2) Operasional penyambutan tamu dari pemerintah pusat/provinsi/daerah yang berkunjung ke Kepenghuluan.
b.Pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Kepenghuluan, meliputi: 1) Bantuan seragam; 2) Perlengkapan sekolah; dan 3) Piagam atau plakat apresiasi.
c.Kegiatan olahraga, social, seni, budaya, keagamaan, meliputi: 1) Perlengkapan olahraga untuk karang taruna; 2) Penyelenggaraan acara kesenian di Kepenghuluan; 3) Penyelenggaraan acara adat di Kepenghuluan; dan 4) Penyelenggaraan acara keagamaan di Kepenghuluan seperti pengajian.
d.Penguatan rasa kebangsaan dan_ kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional seperti hari kemerdekaan Indonesia, Hari Pahlawan, Hari Kebangkitan Nasional, dan peringatan hari nasional lainnya. Kegiatan promosi, meliputi: e. 1) 2) Promosi produk unggulan Kepenghuluan antara lain mengadakan pameran produk lokal Kepenghuluan, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau Promosi Kepenghuluan berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Kepenghuluan, pembuatan media dan/atau blog Kepenghuluan. Pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Kepenghuluan, meliputi: f. 1) 2) Piagam atau plakat apresiasi; dan Penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Kepenghuluan. Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional pemerintah Kepenghuluan bagi masyarakat Kepenghuluan berprestasi atau yang membantu tugas Pemerintah Kepenghuluan harus berupa barang (nontunai). Dana operasional Pemerintah Kepenghuluan tidak dapat digunakan untuk: 1) 2) 3) Membayar honorarium Pemerintah Kepenghuluan; Perjalanan dinas Pemerintah Kepenghuluan di luar kabupaten/kota setempat. Pembiayaan komponen transportasi tidak boleh ganda dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan belanja negara. Membayar iuran jaminan social kesehatan dan/atau jaminan social ketenagakerjaan bagi aparatur Kepenghuluan. Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Kepenghuluan dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah bagian dari penyusunan RKP Desa dan APB Desa. Prosedur penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
1.Tahap Ke-1: Musyawarah Desa RPJM Desa Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari hal-hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa. Adapun hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut, paling sedikit meliputi: Pencematan Ulang RPJMDesa; Evaluasi RKPDes tahun sebelumnya; Penyusunan prioritas tahun selanjutnya; Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. Hasil kesepakatan musyawarah Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen berita acara dan menjadi pedoman pemerintah Desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Tahap Ke-2: Persiapan Penyusunan Rancangan RKP Desa
a.Kepala Desa mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Sebab kegiatan- kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa wajib dimasukkan ke dalam dokumen rancangan RKP Desa.
b.Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala_ Desa diwilayahnya tentang informasi sebagai berikut: 1) Pagu indikatif Dana Desa; 2) Program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; 3) Data Tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa.
c.Tim Penyusun RKP Desa sebelum mulai menyusun draft rancangan RKP Desa wajib mendalami dan mencermati hal-hal sebagai berikut: 1) Berita acara musyawarah Desa tentang hasil kesepakatan kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa; 2) Pagu indikatif Dana Desa 3) Program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD Kabupaten/kota, APBD provinsi. Dan/atau APBN; 4) Data tipologi Desa berdasarkan prioritas perkembangan Desa; 5) Tata cara penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terpadu. dengan program/kegiatan pembangunan masuk Desa. Tahap Penyusunan Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Penyusunan Rancangan RKP Desa Berdasarkan hasil kesepakatan dalam musywarah Desa yang diadakan untuk membahas penyusunan RKP Desa dan Juga_berdasarkan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan RKP Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa ao of 3. menyusun rancangan prioritas kegiatan pembanguan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa. Tatacara menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah dilakukan penilaian terhadap daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa sebagai hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dengan cara sebagai berikut: a. b. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan Penggunan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar- besarnya untuk masyarakat Desa dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. Tolak ukur untuk menyatakan bahwa suatu perencanaan kegiatan pembangunan dan/atau. pemberdayaan masyarakat Desa bermanfaat bagi masyarakat adalah penilaian terhadap Desaun rencana kegiatan pembangunan dan/atau. pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kecepatan dan kedalaman pencapaian tujuan pembangunan Desa. Kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai Dana Desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan tolak ukur kemanfaatan penggunaan Dana Desa, selanjutnya penggunan Dana Desa difokuskan pada kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat yang paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa difokuskan dan tidak dibagi rata. Fokus prioritas kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan Desa, meliputi: 1) Kegiatan yang mempermudah masyarakat Desa memperoleh pelayanan kesehatan antara lain pencegahan kekurangan gizi kronisn (stunting) dan pelayanan gizi anak-anak; 2) Kegiatan pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa masyarakat Desa mulai dari anak, remaja, pemuda dan orang dewasa antara lain kegiatan pelatihan tenaga kerja yang mendukung pengembangan ekonomi prodktif; 3) Pengembangan usaha ekonomi produktif yang paling potensial untuk meningkatkan pendapaan asli_ Desa, membuka lapangan kerja bagi warga Desa dan meningkatkan penghasilan ekonomi bagi masyarakat Desa utamanya keluarga-keluarga miskin; 4) Kegiatan pembangunan Desa yang dikelola melaui pola padat karya tunai agar berdampak nyata pada upaya mempercepat penangegulangan kemiskinan di Desa; dan 5) Kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan penanganan bencana alam yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat Desa, seperti ancaman perubahan iklim, banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta tanah longsor. Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan pasrtisipatif yang tumpuannya adalah peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Kepastian bahwa_ kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa dinilai dengan cara sebagai berikut: 1) Kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa; 2) Kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan 3) Kegiatan yang mudah_ diawasi- pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan Prioritas Berdasarkan Swakelola dan Pendayagunaan Sumber Daya Desa Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa diarahkan untuk menjadikan Dana Desa tetap berputar di Desa. Cara mengelola Dana Desa secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya yang ada di Desa. Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang direncanakan untuk diswakelola Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa lebih diprioritaskan dibandingkan dengan kegiatan yang diserahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga dan/atau tidak mendayagunakan sumber daya yang ada di Desa. Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan Tujuan pembangunan Desa akan mudah dicapai apabila kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa dirancang untuk dikelola secara keberlanjutan. Prasyarat keberlanjutan adalah kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanafaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dana Desa diprioritaskan membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan Desa yang berkelanjutan dibandingkan kegiatan yang tidak berkelanjutan. Prioritas Berdasarkan Prakarsa Inovasi Desa Kebaharuan melalui pengembangan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif difokuskan untuk memperdalam dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan Desa yaitu) peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan. Pertukaran pengetahuan atas kegiatan inovasi dari dan antar Desa bisa menjadi model pembangunan dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Usulan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif akan diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa agar dapat lebih mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan Desa, peningkatan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa. Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi d. a e. f. penggunaan Dan Desa. Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang public atau ruang yang dapat diakses masyaraka Desa. Tahap Penetapan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa melmpiri daftar kegiatan dimaksud dengan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang bersumber dari Dana Desa. Daftar kegiatan beserta lampirannya menjadi masukan dalam menyusun rancangan RKP Desa. Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa. Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini. Rancangan RKP Desa selanjutnya sibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diselenggarakan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa manjadi pediman bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa. Kepala Desa dan BPD wajib mempedomani peraturan Desa tentang RKP Desa ketika menyusun APB Desa. Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalm RKP Desa. Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota. Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepaa Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD _berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas’. dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan demikan, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa. Tahap Reviu Rancangan APB Desa
a.Bupati/ Wali Kota berkewajiban mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa termasuk rencana penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut: 1) Termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan local berskala Desa; 4. 5. 6. 2) Termasuk Urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 3) Tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, dan pemerintah Derah Kabupaten/ Kota.
b.Dalam hal Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinngi, Bupati/Walin Kota menyampaikan penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Bupati/Wali Kota menjelaskan latar belakang dan dasar pemikiran adanya ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa; 2) Kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa perihal ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa; 3) Masyarakat Desa melalui BPD berhak mengajukan keberatan kepada kepala Desa apabila dapat dibuktikan bahwa rencana penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 4) BPD dapat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati tanggapan Desa _terhadap ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa; 5S) Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menerima ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa, maka dilakukan perubahan rencana penggunakan Dana Desa; dan 6) Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. Partisipasi Masyarakat Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prirotas Penggunaan Dana Desa, dengan cara:
a.Terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b.Menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c.Memastikan Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; atau
d.Terlibat aktif melakukan sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat Ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan: 1} Maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan /) 8. 2) Diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa. 2) 3) 4) 5) 2) 3) 4) 5) 6) 7) Swakelola oleh Desa dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan suber daya manusia di Desa; Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan baran atau jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa; Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga desa bertempat di desa setempat. Padat Karya Tunai Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa; Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana dan prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat: Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip:
a.Inklusif:
b.Partisipatif:
c.Transparan dan akuntabel:
d.Efektif:
e.Swadaya dan swakelola: Pekerja_ diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya: Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh pesen); Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari; Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
b.Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
c.Jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli, serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di Desa sebagaimana dimaksud pada point d; dan
d.Besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atau upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota, atau menggunakan_hasil musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat. A. 1) B. 1) 8) Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa meliputi antara lain: €. Pertanian dan perkebunan untuk ketahan pangan: 1) Pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; 2) Pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan 3) Penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan Wisata Desa 1) Kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama: 2) Kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 3) Membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi wisata Perdagangan losistik pangan 1) Pemeliharaan bangunan pasar; 2) Badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai agregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas; 3) Badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan 4) Tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa Perikanan 1) Pemasangan atau perawatan keramba bersama; 2) Bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 3) Membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama Peternakan 1) Membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; 2) Penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 3) Kerjasama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik Industry pengolahan dan pergudangan untuk pangan 1) Perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; 2) Perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 3) Penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa f. g: 1, B. Sarana melibatkan Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui: 1) Baliho 2) Papan informasi Desa 3) Media eloktronik 4) Media cetak 5} Media social 6) Website Desa 7) Selebaran (leaflet) 8) Pengerasan suara di ruang public; dan/atau 9) Media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa Contoh desain media publikasi dapat diunduh di_ situs web kemedesa.go.id C. Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa. D. Masyarakat berpartisipasi dalam publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. B.Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen digital menggunakan~ sistem Informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian. C.Laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut : D.Bagi desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam bentuk dokumen digital, dapat melaukan pelaporan dalam bentuk fisik dengan fasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional. E.Tenaga pendamping professional secara berjejang menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui unit kerja yang membidangi urusan pendampingan masyarakat Desa dan diteruskan kepada unit kerja yang membidangi urusan Dana Desa. B. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengendalikan penetapan Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa. C. Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat. Dalam penyusunan rencana rincian Anggaran Biaya, Pemerintah Kepenghuluan tetap mengacu kepada standarisasi pengelolaan keuangan Daerah.
1.Layanan Telepon : 1500040
2.Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
3.Layanan Whatsapp : 087788990040
4.Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
5.Layanan Sosial Media @Kemendesa (twitter); Kemendesa. 1 (facebook); kemendesaPDTT (instagram); sipemandu.kemendesa.go.id; dan websitePAO TP BUPATI ROKAN HILIR, BISTAMAM https://www.kemendesa.go.id/