1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
3.Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat KDH/WKDH. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut KDH dibantu oleh satu orang wakil KDH yang disebut WKDH.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Rokan Hulu yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
7.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
8.Pengelolaan keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
9.Anggaran pendapatan dan belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Rokan Hulu yang merupakan rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
10.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
11.Belanja Daerah adalah semua kewajiban pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
12.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
13.Surplus/Defisit APBD adalah selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan belanja Daerah.
14.Pendapatan asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang selanjutnya disingkat PBBP2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
16.Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
17.Pajak barang dan jasa tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
18.Opsen pajak kendaraan bermotor yang selanjutnya disingkat Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang selanjutnya disingkat Opsen BBNKB opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Badan layanan umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
21.Dana bagi hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
22.Dana bagi hasil sumber daya alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah dana yang pengalokasiannya didasarkan pada provinsi, dan kabupaten/kota sekitarnya yang mungkin terkena dampak eksternalitas dari proses usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi, mineral dan batu bara, panas bumi, kehutanan dan perikanan.
23.Dana alokasi umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
24.Dana alokasi khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
25.Bantuan operasional satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat BOSP merupakan DAK Non Fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan.
26.Bantuan operasional satuan pendidikan bantuan operasional sekolah yang selanjutnya disingkat BOSP-BOS merupakan Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
27.Bantuan operasional satuan pendidikan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang selanjutnya disingkat BOSP-BOP PAUD merupakan Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
28.Bantuan operasional kesehatan yang selanjutnya disingkat BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, serta malnutrisi.