Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 16 April 2025 BUPATI ROKAN HULU, ttd A N T O N Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 16 April 2025 Salinan sesuai aslinya, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU, ttd MUHAMMAD ZAKI BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2025 NOMOR : 20 Kebutuhan air minum merupakan kebutuhan dasar setiap masyarakat dan terus meningkat seiiring dengan pertumbuhan penduduk. Setiap masyarakat berhak atas air minum dengan jumlah yang cukup, dengan kualitas aman, kontiu setiap saat dan terjangkau. Target pembangunan air minum berdasarkan RPJMN 2020 – 2024, mencapai akses universal 100% hunian dengan akses air minum layak termasuk 15% akses air minum aman dan 30% hunian dengan akses air minum perpipaan. Selain target nasional RPJMN, juga telah disepakati target internasional tujuan pembangunan berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDG’s) pada tujuan ke 6 yaitu Menjamin Ketersediaan serta pengelolaan air bersih yang Keberlanjutan untuk semua pada tahun 2030. Capaian akses air minum layak secara nasional hingga tahun 2022 sebesar 91,08% yang artinya, masih terdapat gap sebesar 8,92% untuk mencapai target 100%. Hingga tahun 2022, Capaian akses air minum layak di Provinsi Riau sebesar 90,07% (sumber: BPS 2023), sedangkan capaian akses air minum layak di Kab. Rokan Hulu hingga tahun 2022 sebesar 91,12% (sumber: BPS 2023). Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020- 2024, komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan SPAM menjadi isu yang mengemuka karena pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama dalam penyediaan akses air minum untuk masyarakat perlu meningkatkan komitmennya melalui pengintegrasian target dan sasaran penyediaan air minum nasional. Oleh karena itu, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah mengintegrasikan dokumen perencanaan pembangunan air minum, baik antar pemerintah maupun antar tingkat pemerintahan. Kebijakan dan Strategi kabupaten/ kota dalam penyelenggaraan SPAM memiliki peran penting sebagai sebuah dokumen perencanaan yang dikhususkan dalam penyelenggaraan SPAM. Oleh karena itu kebijakan dan strategi kabupaten/ kota harus dapat dijadikan bahan penyusunan dan/ atau penyesuaian dokumen perencanaan pemerintah daerah kabupaten/ kota. Kebijakan dan Strategi SPAM Kabupaten/ kota disusun dengan mengacu pada kebijakan dan strategi SPAM Provinsi. Melalui Kebijakan dan Strategi SPAM Kab./ kota, diharapkan terdapat integrasi perencanaan pembangunan SPAM Kab./ kota dengan perencanaan pembangunan provinsi yang bersangkutan dalam upaya mencapai sasaran nasional pembangunan air minum. Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut diatas. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam Penyelenggaraan SPAM dan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan keterjangkauan maka perlu adanya Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM (JAKSTRADA-SPAM) Kabupaten Rokan Hulu yang disepakati oleh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan SPAM yang berkualitas. 1.2. MAKSUD DAN TUJUAN 1.2.1. Maksud Maksud dari penyusunan dokumen Jakstrada SPAM Kabupaten Rokan Hulu ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten, pengelola (PDAM/UPTD SPAM dan bukan PDAM/ UPTD SPAM) dan Pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan Penyelenggaraan SPAM yang berkualitas. 1.2.2. Tujuan Tujuan dari penyusunan dokumen Jakstrada SPAM Kabupaten Rokan Hulu ini antara lain:
1.Menyelesaikan permasalahan dan tantangan Penyelenggaraan SPAM.
2.Menyelenggarakan sistim fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat dan hukum) dalam kesatuan yang utuh dan terintegrasi dengan prasarana dan sarana sanitasi.
3.Memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan manusia secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. 1.3. LANDASAN HUKUM Landasan hukum yang digunakan dalam kegiatan Penyusunan Dokumen Jakstrada SPAM Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut:
1.Undang – undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
2.Undang- undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3.Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4.Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, khususnya pasal 24 dan pasal 25;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Sumber Air;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
8.Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
9.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
10.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
11.Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
12.Permen Kemendesa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
15.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
16.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum;
17.Peraturan Menteri PUPR No. 27 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
18.Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. 1.4. KETENTUAN UMUM Istilah dan definisi yang digunakan dalam penyusunan dokumen Jakstrada SPAM Kab. Rokan Hulu antara lain:
1.Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengelolaan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum;
2.Badan Usaha adalah suatu badan hukum yang dapat berupa badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, BUMN, BUMD, dan Koperasi;
3.Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota;
4.Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut KSNP SPAM adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM secara nasional, yang menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM dan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM;
5.Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Jakstra SPAM Provinsi adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM Provinsi yang menjadi acuan bagi Penyelenggaraan SPAM Provinsi dan penyusunan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya;
6.Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM yang selanjutnya disebut Jakstra SPAM Kabupaten/Kota adalah dokumen kebijakan Penyelenggaraan SPAM Kabupaten/Kota yang menjadi acuan bagi Penyelenggaraan SPAM Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan daerah sekitarnya;
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah dinas atau unsur pelaksana daerah pada pemerintah daerah;
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Bersih yang selanjutnya disebut UPTD PAB adalah unit pelaksana teknis daerah di bidang pengelolaan air bersih/ air minum;
9.RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah suatu rencana pemanfaatan ruang yang disusun oleh pemerintah daerah untuk jangka waktu 20 tahun. RTRW dapat diperbaharui bila telah dirasakan tidak sesuai dengan kondisi yang ada;
10.Rencana Induk Pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut RISPAM adalah suatu dokumen jangka panjang (15 – 20 tahun) yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensinya;
11.Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disebut SPAM BJP adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum baik bersifat individual, komunal, maupun komunal khusus yang unit distribusinya dengan atau tanpa perpipaan terbatas dan sederhana dan tidak termasuk dalam SPAM;
12.Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disebut SPAM JP adalah satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum baik bersifat individual, komunal, maupun komunal khusus yang unit distribusinya dengan perpipaan;
13.SR (Sambungan Rumah) adalah sebutan yang digunakan untuk menyatakan satuan pelanggan atau satuan sambungan pelanggan yang memperoleh pelayanan air bersih melalui jaringan perpipaan. BAB 2 KONDISI DAN PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN SPAM 2.1 KONDISI PENYELENGGARAAN SPAM Sistem penyediaan air minum di Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari sumber air baku, sistem transmisi, pengolahan lengkap (konvensional- disinfeksi) dan distribusi yang sebagian sudah dibuat dengan sistem zona pada pelayanannya. Di Kabupaten Rokan Hulu, SPAM dikelola oleh UPTD, Pasmsimas dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP). UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No. 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu. UPTD PAB di Kabupaten Rokan Hulu memiliki 16 unit SPAM IKK dengan wilayah pelayanan yang tersebar di berbagai kecamatan. Dari 16 unit IKK, terdapat 3 unit IKK yang statusnya tidak berfungsi. SPAM IKK di Kabupaten Rokan Hulu dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 0.1 SPAM IKK di Kabupaten Rokan Hulu No. SPAM IKK Kapasitas (l/dt) SR Status Keber fungsian Terpasang Produksi Idle Capacity 1 IKK Pasir Pengaraian 70 70 - 1.767 Berfungsi 2 IKK Tandun 35 25 10 897 Berfungsi 3 IKK Ujung Batu 60 50 10 441 Berfungsi 4 IKK Dalu- dalu 35 15 20 904 Berfungsi 5 IKK Rambah Hilir 30 20 10 570 Berfungsi 6 IKK Kepenuhan 20 16 4 33 Berfungsi 7 IKK Rambah Samo 20 18 2 89 Berfungsi 8 IKK Bangun Purba 20 18 2 200 Berfungsi 9 IKK Pagaran Tapah 10 - 10 - Tidak Berfungsi 10 IKK Kabun 10 8 2 40 Berfungsi 11 IKK Kunto 20 15 5 128 Berfungsi Cc No. SPAM IKK Kapasitas (l/dt) SR Status Keber fungsian Terpasang Produksi Idle Capacity Darussalam 12 IKK Rokan IV Koto 20 15 5 93 Berfungsi 13 IKK Tambusai Utara 20 18 2 208 Berfungsi 14 IKK Pendalian IV Koto 10 10 - 58 Berfungsi 15 IKK Kepenuhan Hulu 20 - 20 - Tidak Berfungsi 16 IKK Bonai Darussalam 20 - 20 - Tidak Berfungsi Total 420 298 122 5.428 Sumber: SIMSPAM, 2023 Kondisi penyelenggara SPAM Kab. Rokan Hulu pada kurun waktu lima tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 0.2 Pencapaian Akses Air Minum di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 – 2023 No. Capaian Pembangunan SPAM Satuan Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 2023 1 Akses air minum layak (Sumber: RPJMD Kab. Rokan Hulu 2021-2026) % 49,08 50,14 79,43 80,85 78,15 78,15 2 Akses air minum jaringan perpipaan (Sumber: RISPAM Kab. Rohul) % 4,42 4,51 7,80 14,80 22,60 20,49 3 Akses air minum bukan jaringan perpipaan (Sumber: RISPAM Kab. Rohul) % 35,38 35,38 35,38 66,05 55,55 57,66 4 Akses air minum aman % - - - - - - Capaian air minum layak mengalami peningkatan dari tahun 2018 hingga 2021, namun pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 2,7%. Untuk akses Air Minum jaringan perpipaan dari tahun 2018 mengalami peningkatan hingga tahun 2022, pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 2,11%, sedangkan akses air minum bukan jaringan perpipaan pada tahun 2018 hingga 2021 mengalami peningkatan, namun pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 10,51% dan kemudian mengalami kenaikan pada tahun 2023 sebesar 2,11%. Penurunan akses air minum JP dapat disebabkan oleh kenaikan jumlah rumah tangga yang tidak sebanding dengan perluasan jaringan air perpipaan, sehingga sebagian rumah tangga menggunakan air non-perpipaan sebagai sumber air minum. Penyelenggara SPAM di kabupaten/ kota dapat dilaksanaan oleh BUMD/ PDAM, UPT, Pokmas/ Kelompok masyarakat, BUM Des ataupun sistem individual. Di Kab. Rokan Hulu, penyelenggara SPAM perkotaan dilaksanakan oleh UPTD PAB Kab. Rokan Hulu, sedangkan untuk perdesaan diselenggarakan oleh Pokmas dan BUM Des. Capaian pembangunan air minum per penyelenggara SPAM di Kab. Rokan Hulu dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.3 Pencapaian Air Minum Per Penyelenggara SPAM Kab. Rokan Hulu Tahun 2023 Sumber: Analisa, 2023 *simspam, 2023 **Dinkes Kab. Rohul, 2023 Capaian air minum yang diselenggaraan oleh UPTD PAB sebesar 3,99% untuk akses layak perpipaan. Sementara itu untuk penyelenggaraan SPAM oleh BUM Desa di Kab. Rokan Hulu sebanyak 145 BUM Des, namun saat ini BUM Des yang ada belum mengelola penyelenggaraan air minum. Untuk Pokmas yaitu penyelenggara SPAM Pamsimas sebanyak 132 Pokmas dengan capaian akses layak perpipaan sebesar 16,5% dan akses layak bukan perpipaan dengan sistem individual sebesar 74,18%, sistem ini dapat berupa sumur bor individual, sumur dalam terlindungi maupun air isi ulang. Pemenuhan capaian air minum pada kabupaten/ kota tidak terlepas dari pedanaan di kabupaten/ kota. Pembiayaan penyelenggaraan SPAM khususnya untuk keperluan pengembangan cakupan pelayanan dapat berasal dari: APBN / APBD;BUMN / BUMD, Dana masyarakat, kerjasama dengan badan usaha dan sebagainya. Di Kabupaten Rokan Hulu, sumber pendanaan air minum berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, DAK, serta APBN. Tren perkembangan pembiayaan dan investasi yang telah dikeluarkan selama lima tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.4 Kondisi Pendanaan Air Minum Kab. Rokan Hulu Tahun 2018 – 2022 No Sumber Pendanaa n Perkembangan Pendanaan (Rpx1.000) 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Total 1 APBD Kabupate n Rokan Hulu 21.457.083 16.685.318 3.049.133 41.191.535(LPPD Kab. Rohul, 2021) (LPPD Kab. Rohul, 2022) 2 APBD Provinsi 760.037 1.000.000 1.760.037 3 Alternatif pembiayaa n: a KPBU - - - - - - - b Kerjasama B to B - - - - - - - c CSR - - - - - - - d Pinjaman Perbankan 4 Dana desa - - - - - - - 5 Hibah - - - - - - - 6 Dana Alokasi - - 12.136 .353 7.800.000 9.355.000 29.291.353 No. Penyelenggara SPAM Jumlah Kontribusi Pencapaian Akses Layak Perpipaan* Akses Layak Bukan Perpipaan** Akses Air Minum Aman 1 UPTD 1 3,99 - - 2 BUMD/ PDAM - - - - 3 BUM Desa 145 - - - 4 POKMAS 132 16,5 - - 5 Sistem Individual - - 74,18 - Khusus (DAK) (Emon DAK) (Emon DAK) (Emon DAK) 7 APBN 2.428. 703 1.807 .467 2.940. 000 8.676.916 - 2.400.000 18.253.086 (Reguler dan Pamsimas) 8 Sumber Pembiayaa n Lainnya Jumlah 2.428. 703 1.807 .467 15.07 6.353 38.694.037 26.040.31 8 6.449.13 3 90.496.011 Sumber: Analisa, 2023 Berdasarkan tabel diatas, dapat dilihat bahwa total pendanaan bidang air minum di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan sumber pendanaan dari 2018 – 2022 yaitu: dari APBD Kab. Rokan Hulu sebesar Rp. 41.191.535.000, APBD Provinsi Riau sebesar Rp. 1.760.037.000, DAK sebesar Rp. 29.291.353.000, dan dari APBN sebesar Rp. 18.253.086.000. Total pendanaan bidang air minum di Kabupaten Rokan Hulu dari tahun 2018 – 2023 sebesar Rp. 90.496.086.000. 2.2 ISU STRATEGIS DAN TANTANGAN PEMBANGUNAN SPAM 2.1.1 Profil Kabupaten Rokan Hulu Profil Kabupaten Rokan Hulu secara umum dijabarkan pada poin- poin berikut:
1.Jumlah penduduk Kabupaten Rokan Hulu pada tahun 2022: 582.679 jiwa dengan tingkat pertumbuhan 1,80% /tahun (Kab. Rokan Hulu Dalam Angka, 2023);
2.Luas wilayah administratif 7.588,13 km² terdiri dari 16 Kecamatan, 6 kelurahan dan 139 desa (Kab. Rokan Hulu Dalam Angka, 2023);
3.Total APBD rata-rata/tahun (5 tahun terakhir, 2016- 2020), pendapatan berjumlah Rp. 1.559.140.074.544,03 dengan pertumbuhan rata- rata sebesar 1,66% dan belanja berjumlah Rp. 1.557.104.623.953,86 dengan PDRB rata-rata pertahun (5 tahun terakhir) Rp. 32.478,81 (dalam milyar Rp).
4.Hidrologi
a.Sumber air permukaan di Kab. Rokan Hulu terdiri dari sungai, danau dan waduk/ embung;
b.Sumber air permukaan yang telah dimanfaatkan oleh UPTD PAB antara lain Sungai Rokan, Sungai Batang Lubuh, Sungai Pawan, Sungai Batang Sosah, Sungai Tapung, Sungai Batang Kumu, dan Sungai Mahato;
c.Sumber air tanah (Sumur bor) maupun waduk/ embung dimanfaatkan untuk Pamsimas. Hingga tahun 2022 terdapat 132 KPSPAM di Kab. Rokan Hulu. 2.1.2 Isu Strategis dan Permasalahan Isu- isu strategis dan permasalahan dari kondisi penyelenggaraan dan pelayanan air minum di Kab. Rokan Hulu, secara umum dapat dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) permasalahan umum, yaiitu:
1.Pemenuhan Kebutuhan Air Baku untuk Minum;
2.Akses Aman Penduduk Terhadap Air Minum;
3.Peningkatan Kapasitas Kelembagaan;
4.Pengembangan Pendanaan;
5.Pengembangan dan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan/ NSPK di daerah;
6.Peningkatan Peran dan Kemitraan Badan Usaha dan Masyarakat;
7.Pengembangan SPAM melalui Penerapan Inovasi Teknologi. CT 2.1.2.1. Pemenuhan Kebutuhan Air Baku untuk Minum Beberapa isu strategis dan permasalahan dalam hal pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum, antara lain:
a.Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air baku masih belum optimal;
b.Kapasitas daya dukung dan kualitas air baku di berbagai lokasi semakin menurun;
c.Belum adanya data berkait dengan kebutuhan air baku;
d.Penyelenggara SPAM belum memiliki Surat Ijin Pemanfaatan Air Baku (SIPA);
e.Belum adanya regulasi Pemerintah Kabupaten terkait status hukum pengelolaan sumber air baku untuk air minum. 2.1.2.2. Akses Aman Penduduk Terhadap Air Minum Terkait peningkatan akses aman air minum isu strategis dan permasalahan yang ada, antara lain:
a.UPTD Pengelolaan Air Bersih Kabupaten Rokan Hulu memiliki kapasitas terpasang 420 liter/detik yang terdiri dari 16 unit SPAM IKK dengan 3 (tiga) unit SPAM IKK yang belum/ tidak berfungsi dengan kapasitas produksi sebesar 298 liter/detik;
b.Cakupan pelayanan SPAM jaringan perpipaan (JP) UPTD PAB sebesar 3,99%, SPAM PAMSIMAS sebesar 16,5% dan SPAM bukan jaringan perpipaan (BJP) sebesar 74,18% (SIMSPAM dan Dinkes Kab. Rokan Hulu, 2023), dengan total cakupan pelayanan sebesar 94,67%, dan 5,33% belum ada akses.
c.Tingkat kehilangan air pada sistem perpipaan berkisar antara 10%-50% dengan kehilangan rata- rata sekitar 30% dan tekanan air pada jaringan distribusi umumnya masih rendah;
d.Ketersediaan data yang akurat terutama SPAM BJP dan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha dan masyarakat belum memadai dan kurang sinkron antar instansi;
e.Ketersediaan data yang akurat terhadap cakupan dan akses air minum masyarakat, baik melalui SPAM dengan jaringan perpipaan maupun SPAM bukan jaringan perpipaan (sistem informasi/SIM SPAM) belum optimal;
f.Masih tingginya angka prevalensi penyakit yang disebabkan buruknya akses air minum yang aman. 2.1.2.3. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Beberapa isu strategis dan permasalahan dalam peningkatan kapasitas kelembagaan, antara lain:
a.Pemerintah daerah belum memiliki kebijakan dan strategi pengembangan SPAM daerah sebagai acuan pengembangan SPAM jangka menengah, baik melalui jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan;
b.Masih kurangnya SDM di bidang teknik dan keuangan yang memenuhi standar untuk penyelenggaraan pengembangan SPAM.
c.Terbatasnya kinerja UPTD dalam pengelolaan keuangan yang berdampak pada kurang optimalnya kinerja UPTD dalam pelayanan kepada masyarakat. 2.1.2.4. Pengembangan Pendanaan Isu strategis dan permasalahan dalam aspek pendanaan, antara lain:
a.Investasi untuk pengembangan SPAM selama ini lebih tergantung dari sumber dana internal pemerintah, potensi masyarakat dan dunia usaha/ swasta belum didayagunakan secara optimal;
b.Kemampuan fiskal pemerintah daerah rendah, sehingga tidak dapat memberikan dukungan pendanaan yang memadai untuk pengembangan SPAM;
c.Adanya keinginan pemerintah daerah untuk segera melayani masyarakat, namun terkendala dengan keterbatasan alokasi dana pengembangan SPAM yang memadai;
d.Pemerintah daerah belum memanfaatkan kebijakan pendanaan secara optimal pengembangan SPAM yang di subsidi oleh pemerintah pusat;
e.Komitmen dan prioritas pendanaan dari pemerintah daerah dalam pengembangan SPAM masih rendah. 2.1.2.5. Pengembangan dan Penerapan Peraturan Perundang-undangan / NSPK di daerah Beberapa isu strategis dan permasalahan yang berkait dengan penerapan peraturan perundang-Undangan, antara lain:
a.NSPK bidang air minum ditingkat nasional belum ditindak lanjuti pengaturannya di daerah;
b.Pengaturan pemanfaatan air tanah dalam di wilayah pelayanan UPTD Pengelola Air Bersih yang telah dilayani SPAM jaringan perpipaan belum ada;
c.Sinergi koordinasi antar OPD terkait belum optimal;
d.Penertiban mengenai legalisasi, pengaturan, serta pengawasan pemanfaatan sumber air permukaan (rawa, danau/telaga, sungai) dan air bawah tanah oleh pemerintah daerah masih sangat rendah dikarenakan Surat Ijin diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi;
e.Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan penertipan Perijinan Pengambilan Air Baku belum terlaksana;
f.Dokumen perencanaan Pengembangan SPAM (Rencana Induk, Studi Kelayakan dan Perencanaan Teknis) serta legalisasi dokumen masih belum ada. 2.1.2.6. Peningkatan Peran dan Kemitraan Badan Usaha dan Masyarakat Beberapa isu strategis dan permasalahan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat, antara lain:
a.Masyarakat masih memandang tentang air sebagai benda sosial dan menjadi urusan pemerintah;
b.Pemerintah daerah belum optimal mendayagunakan Potensi masyarakat dan dunia usaha;
c.Sektor swasta masih kurang tertarik untuk melakukan investasi dalam pengembangan SPAM;
d.Kesadaran masyarakat akan penghematan air masih rendah;
e.Pembinaan tentang penyelenggaraan SPAM belum sepenuhnya menyentuh masyarakat seperti pembinaan untuk perlindungan air baku, penghematan penggunaan air dan pengamanan kualitas air agar layak minum;
f.Pembinaan masyarakat oleh Pemkab/OPD (BAPPEDA, DPU, Dinkes, DLH) sebagai penyelenggara SPAM individual dan komunal belum optimal. 2.1.2.7. Pengembangan SPAM melalui Penerapan Inovasi Teknologi. Beberapa isu strategis dan permasalahan Pengembangan SPAM melalui Penerapan Inovasi Teknologi, antara lain:
a.Inovasi teknologi yang lebih efsien dan efektif dalam pengolahan air, penggunaan energi serta penurunan kehilangan air (NRW) belum optimal dan perlu ditingkatkan;
b.Potensi daerah dalam penggunaan teknologi tepat guna belum digali secara optimal;dan
c.Masih kurangnya pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data dan informasi air minum. 2.1.3.Tantangan Dengan beberapa isu yang berkembang dan permasalahan yangB dihadapi dalam pengembangan SPAM, beberapa tantangan yang cukup besar ke depan, diantaranya:
a.Tantangan Internal
1.Meningkatkan cakupan pelayanan Air Minum melalui SPAM dengan jaringan perpipaan baik di perkotaan maupun perdesaan, selain melalui pembangunan baru, juga melalui optimalisasi kapasitas unit produksi yang belum termanfaatkan dan penurunan kehilangan air. Tantangan lainnya dalam Pengembangan SPAM adalah adanya pemenuhan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM untuk memenuhi kualitas Air Minum sesuai kriteria yang telah disyaratkan.
2.Mengoptimalkan potensi dalam hal pendanaan pengembangan SPAM, antara lain adanya potensi sumber dana dari donor (hibah/grant), swasta (Corporate Social Responsibilities/CSR), perbankan Nasional, dan dana masyarakat (obligasi) yang belum termanfaatkan serta mobilisasi dana daerah, sedangkan adanya penerapan tarif dengan prinsip pemulihan biaya penuh (full cost recovery) merupakan tantangan besar dalam pengembangan SPAM.
3.Penerapan Good Corporate Governance untuk penyelenggaraan SPAM yang profesional merupakan tantangan dalam pengembangan SPAM di masa yang akan datang.
4.Memenuhi kebutuhan air baku untuk Air Minum, baik kuantitas maupun kualitas, yang terus meningkat sejalan dengan meningkatnya cakupan pelayanan Air Minum.
5.Mengembangkan teknologi pengolahan air yang efisien dan tepat guna khususnya bagi daerah yang memiliki keterbatasan kualitas air baku, dan mengembangkan teknologi untuk efisiensi pemakaian energi dan penurunan kehilangan air fisik.
b.Tantangan Eksternal
1.Melaksanakan komitmen terhadap kesepakatan Sustainabel Development Goals (SDGs) 2025 serta Protocol Kyoto dan Habitat, dimana pembangunan perkotaan harus dilaksanakan berimbang dengan pembangunan di perdesaan.
2.Melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dengan pilar pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
3.Menerapkan Good Governance melalui demokratisasi tanpa intervensi dari luar dan menuntut pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
4.Meningkatkan ekonomi dengan pemberdayaan potensi lokal dan masyarakat, serta peningkatan peran serta dunia usaha.
5.Meningkatkan iklim investasi yang kompetitif melalui peningkatan kondisi keamanan dan hukum nasional.
6.Melaksanakan Pengembangan SPAM dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas lingkungan dan konservasi. BAB 3 VISI DAN MISI PEMBANGUNAN SPAM 3.1. VISI Visi Kebijakan dan Strategi Daerah SPAM didasarkan pada kebijakan dan strategi nasional SPAM, dalam kebijakan dan strategi nasional tersebut secara umum menyebutkan kriteria bagi daerah perkotaan dan perdesaan yang dilayani oleh air minum yang berkualitas adalah sebagai berikut:
1.Seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan air minum yang aman, baik dilingkungan perumahan, perdagangan, perkantoran, maupun tempat- tempat umum lainnya;
2.Masyarakat dapat mengolah air minum secara langsung dari SPAM dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan;
3.Berkembangnya pusat pertumbuhan ekonomi;
4.Masyarakat dapat menikmati peningkatan kesejahteraan dari perusahaan air minum yang efisien, profesional dan terjangkau, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah;
5.Masyarakat dan dunia usaha secara aktif dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM;
6.Pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat bersama- sama mengamankan ketersediaan sumber air baku bagi keberlanjutan pelayanan SPAM. Visi Kab. Rokan Hulu 2021 – 2026 (RPJMD): “Terwujudnya Kabupaten Rokan Hulu yang Lebih Maju dan Berdaya Saing dalam Keragaman Adat dan Budaya Berdasarkan Nilai-nilai Agama Menuju Masyarakat Sejahtera” dengan penjelasan sebagai berikut:
1.Lebih Maju dapat diartikan sebagai Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan pembangunan dengan keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik, ditandai dengan meningkatnya ekonomi dan daya beli masyarakat, meningkatnya pembangunan infrastruktur dasar, pemerataan pembangunan dan terbukanya lapangan kerja, memiliki sumberdaya manusia yang unggul, meningkatnya mutu pelayanan kesehatan, mempunyai aparatur pemerintahan yang handal, berkualitas dan menguasai teknologi, mempunyai watak dan kepribadian berdasarkan kepada norma budaya yang luhur dan nilai-nilai keagamaan yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
2.Berdaya Saing diartikan sebagai keadaan Kabupaten Rokan Hulu yang mampu dan sanggup mengoptimal potensi yang dimiliki, baik ekonomi, sumber daya alam, sumber daya manusia serta mampu bekerjasama dengan pihak lain dengan saling menguntungkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan berwawasan lingkungan.
3.Keragaman Adat dan Budaya diartikan sebagai Kabupaten Rokan Hulu mempunyai adat dan budaya yang berbeda – beda yang apabila potensi ini dikembangkan dengan baik dan optimal maka akan menjadi modal dalam pelaksanaan pembangunan yang ditandai dengan kehidupan masyarakat harmonis, yang memiliki watak dan kepribadian sesuai dengan nilai-nilai budi pekerti dan budaya luhur, hidup secara rukun dan damai, berdasarkan kepada etika, moral dan agama serta hukum negara. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2021-2026.
4.Nilai Nilai Agama diartikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan tidak semata-mata bersifat fisik namun juga pembangunan yang bersifat nonfisik, meliputi: mental, perilaku, karakter sesuai dengan nilai-nilai agama dan kepercayaannya. Dengan harapan dapat terwujud kerukunan kehidupan beragama yang baik serta meningkatnya peran lembaga keagamaan dalam pembangunan daerah.
5.Masyarakat Sejahtera diartikan sebagai Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak dan baik, dalam suasana hidup yang aman, tenteram dan damai. Visi Penyelenggaraan SPAM Kab. Rokan Hulu: Visi Penyelenggaraan SPAM Kab. Rokan Hulu yang menjadi bagian dari visi Kab. Rokan Hulu tersebut diatas, maka visi Penyelenggaraan SPAM ditetapkan sebagai berikut: “Terwujudnya Kabupaten Rokan Hulu yang Lebih Maju dan Berdaya Saing dalam Keragaman Adat dan Budaya Berdasarkan Nilai-nilai Agama Menuju Masyarakat Sejahtera dengan Penyelenggaraan SPAM yang Berkualitas & Berkelanjutan” Berkualitas : Air Minum yang layak dan memenuhi persyaratan kesehatan (memenuhi persyaratan fisik, kimia dan mikrobiologis) Berkelanjutan : Air Minum yang dapat dinikmati saat ini maupun di masa datang dengan mengoptimalkan manfaat sumber daya air dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya serta memenuhi 2 aspek keberlanjutan dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan. 3.2. MISI Upaya pencapaian visi tersebut diatas perlu dilakukan dengan misi sebagai berikut:
1.Meningkatkan cakupan pelayanan air minum untuk seluruh masyarakat sesuai dengan kaidah teknis yang berkelanjutan dan kearifan lokal. Misi ini memiliki pemahaman sebagai berikut:
a.Pelayanan air minum memenuhi aspek kuantitas, kualitas dan kontiunitas dan keterjangkauan: • Air minum dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau. • Pelayanan air minum dilakukan secara adil dan merata. • Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan secara kontinu dan terus- menerus. • Peningkatan jam operasional UPTD PAB Kab. Rokan Hulu dari 4 jam menjadi 24 jam.
b.Pelayanan air minum memenuhi aspek kualitas. • Penyediaan air minum memenuhi standar kualitas air minum sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi air minum secara langsung baik dari SPAM dari jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.
2.Memenuhi kebutuhan air baku: Misi ini memiliki pemahaman untuk menjaga ketersediaan air baku yang berkualitas secara berkelanjutan melalui:
a.Perlindungan air baku oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
b.Penyelengaraan konservasi alam dan penyehatan lingkungan.
3.Meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara SPAM:
a.Pelibatan semua pemangku kepentingan dalam pengembangan SPAM.
b.Peningkatan kelembagaan UPTD PAB Kab. Rokan Hulu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) agar dapat lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangannya;
c.Penguatan kelembagaan dengan penyesuaian struktur dan kewenangan kelembagaan penyelenggara SPAM.
4.Mengembangkan pendanaan dan kerjasama dengan badan usaha dan masyarakat. Misi ini memiliki pemahaman sebagai berikut:
a.Mobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan SPAM. • Pengembangan alternatif sumber pembiayaan untuk pengembangan SPAM. • Pengembangan potensi pendanaan di internal penyelenggara SPAM antara lain melalui peningkatan pengelolaan atau manjemen, peningkatan penerapan kewirausahaan dalam pengembangan air minum.
b.Memberdayakan masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan SPAM. • Masyarakat dan dunia usaha didorong untuk terlibat aktif dalam penyelengaraan SPAM. • Adanya sistem informasi SPAM yang terbuka luas bagi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mendorong keterlibatan dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggara SPAM. BAB 4 SASARAN PEMBANGUNAN SPAM Sasaran Pembangunan SPAM Kab. Rokan Hulu merupakan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan berupa hasil pembangunan SPAM daerah Kab./ Kota yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) kegiatan rencana tindak yang dapat diimplementasikan pada program perangkat daerah. Permasalahan pembangunan daerah merupakan kesenjangan antara sasaran pembangunan yang ingin dicapai di masa mendatang dengan kondisi riil saat perencanaan pembangunan dilaksanakan. Untuk meminimalisir kesenjangan tersebut dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah terpilih, maka diperlukan perumusan yang tepat terkait analisis permasalahan daerah. Berikut tabel sasaran pembangunan SPAM Kab. Rokan Hulu Tahun 2024 – 2028. Tabel 4.1 Sasaran Pembangunan SPAM Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024 – 2028 No. Sasaran Pembangunan Satuan 2023 Target Kinerja 2024 2025 2026 2027 2028 1 Persentase Rumah Tangga yang memiliki akses air minum layak % 78,15 78,88 79,61 80,33 81,06 81,79 2 Persentase Rumah Tangga terhadap Pelayanan air minum jaringan perpipaan % 20,49 22,98 25,47 27,96 30,45 32,94 3 Persentase Rumah Tangga terhadap Pelayanan air minum Bukan jaringan perpipaan % 57,66 55,90 54,14 52,37 50,61 48,85 4 Persentase Rumah Tangga yang memiliki akses air minum Aman % - - - - - - 5 Investasi Pendanaan Daerah Bid. SPAM Milyar Rp. 4.500.000 6.785.000 80.198.250 64.666.938 124.976.528 113.724.107 6 Persentase peningkatan Kualitas Air Baku* % 59,37 59,57 59,67 59,77 60,00 70,00 Sumber: RPJMD Kab. Rokan Hulu, SIMSPAM, Dinkes Kab. Rokan Hulu dan Analisa Konsultan, 2023 Sasaran pembangunan SPAM merupakan target yang akan dicapai dalam penyelenggaraan SPAM yang dibuat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Sasaran pembangunan SPAM di Kab. Rokan Hulu diuraikan dalam 6 (enam) sasaran yaitu persentase rumah tangga yang memiliki akses air minum layak, pelayanan air minum jaringan perpipaan, pelayanan air minum bukan jaringan perpipaan, persentase rumah tangga yang memiliki akses air minum aman, investasi pendanaan daerah bidang SPAM serta persentase peningkatan kualitas air baku. Berdasarkan hasil analisa konsultan, sasaran pembangunan SPAM Kab. Rokan Hulu yang harus dicapai hingga akhir tahun target kinerja tahun 2028 yaitu:
1.Peningkatan Persentase rumah tangga yang memiliki akses air minum layak sebesar 78,15% dengan capaian target kinerja pada tahun 2028 sebesar 81,79%;
2.Peningkatan Persentase rumah tangga terhadap pelayanan air minum jaringan perpipaan sebesar 20,49% dengan capaian target kinerja pada tahun 2028 sebesar 32,94%;
3.Penurunan Persentase rumah tangga terhadap pelayanan air minum bukan jaringan perpipaan sebesar 57,66% dengan capaian target kinerja pada tahun 2028 sebesar 48,85%;
4.Peningkatan investasi pendanaan daerah bidang SPAM sebesar Rp. 109.224.107 Milyar dengan capaian target kinerja pada tahun 2028 sebesar Rp. 113.724.107 Milyar; dan
5.Peningkatan Persentase peningkatan Kualitas Air Baku sebesar 10,63% dengan capaian target kinerja pada tahun 2028 sebesar 70%. BAB 5 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 5.1. SKENARIO PENYELENGGARAAN SPAM Skenario Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dimaksudkan untuk peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan dari sistem jaringan perpipaan eksisting di Kabupaten Rokan Hulu baik yang dikelola oleh UPTD PAB Dinas Perkim melalui jaringan perpipaan (JP), maupun pelayanan bukan jaringan perpipaan (BJP) yang dikelola langsung masyarakat sebagai upaya penurunan tingkat akses penggunaan BJP tidak terlindungi. Strategi/pendekatan yang digunakan dalam penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut :
1.Strategi optimalisasi meliputi penurunan kebocoran dan revitalisasi sistem pengolahan air bersih yang sudah ada serta revitalisasi sistem transmisi dan distribusi;
2.Strategi pengembangan dilakukan dengan pembangunan intalasi penyediaan air minum di wilayah yang baru dan memiliki potensi air baku;
3.Strategi lainnya adalah peningkatan kualitas dan pelayanan air minum. Dalam strategi ini dilakukan peningkatan performa unit pengolahan dengan melakukan evaluasi kinerja sumur dalam maupun air permukaan dan ekspansi terhadap sumber air baku baru. Wilayah yang masuk dalam program ini adalah wilayah yang dilayani dengan instalasi pengolahan air minum (IPA) dan atau daerah pengembangan non prioritas seperti daerah yang jumlah penduduknya tidak terlalu padat.
4.Penentuan lokasi di prioritaskan pada Kecamatan-kecamatan yang kepadatan penduduk cukup tinggi dan atau belum memiliki unit penyediaan air minum; Kebijakan dan Strategi Peyelenggaaraan SPAM Kabupaten Rokan Hulu mengacu pada 3 (tiga) sasaran sebagai berikut:
1.Sasaran Nasional (SDG’s, RPJMN dan Jakstranas SPM,) terhadap pelayanan air minum yaitu:
a.Akses air minum aman pada tahun 2030 sebesar 100% (SDG’s).
b.Akses terhadap air minum pada tahun 2024 sebesar 100% (RPJMN 2020-2024);
c.SPM tahun 2019 sebesar 81,7% dikoreksi dengan RPJMN menjadi 100%;
2.Sasaran Kebijakan Pemerintah Kabupaten yang tertuang dalam RPJMD dan RISPAM Kab. Rokan Hulu yaitu:
a.Pada tahun 2028, akses air minum layak Kab. Rokan Hulu 81,79%;
b.Menekan NRW menjadi 20 % pada tahun 2040 (RISPAM);
3.Berdasarkan butir a dan b, sasaran yang harus di capai pada tahun 2028 adalah 81,79% akses air minum layak baik melalui JP (jaringan perpipaan) oleh UPTD PAB, kelompok masyarakat, maupun BJP (Bukan jaringan perpipaan) terlindungi oleh masyarakat dengan skenario sebagai berikut:
a.Jaringan Perpipaan oleh UPTD PAB Kab. Rokan Hulu;
b.Jaringan Perpipaan oleh KPSPAM (Perdesaan);
c.Non Perpipaan terlindungi. 5.2. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN SPAM Kebijakan Penyelenggaraan SPAM dirumuskan untuk menjawab isu strategis dan permasalahan SPAM. Berdasarkan kelompok kebijakan yang telah dirumuskan di atas, ditentukan arahan kebijakan sebagai dasar dalam mencapai sasaran Pengembangan SPAM yang diarahkan untuk memenuhi sasaran RPJMD 2021–2026 dan sasaran RPJMN 2020–2024, serta sasaran Jakstranas. Adapun arahan kebijakan pengembangan SPAM di Kabupaten Rokan Hulu dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) yaitu:
1.Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum berkelanjutan;
2.Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat perkotaan dan pedesaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi;
3.Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan SPAM;
4.Peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan;
5.Pengembangan dan penerapan NSPK di Pusat dan di daerah;
6.Peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat;
7.Pemanfaatan dan inovasi teknologi SPAM. Kebijakan penyelenggaraan SPAM Kab. Rokan Hulu dijabarkan ke dalam beberapa strategi yang nantinya strategi – strategi ini akan dijabarkan ke dalam beberapa rencana tindak. Kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM Kab. Rokan Hulu dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 5.1 Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Kab. Rokan Hulu No. Arah Kebijakan Strategi 1 Peningkatan penyediaan air baku untuk air minum berkelanjutan 1.1. Meningkatkan konservasi wilayah sungai dan perlindungan sumber air baku 1.2. Meningkatkan upaya penyediaan air baku untuk air minum 1.3. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya air melalui pendekatan berbasis wilayah sungai 1.4. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan air baku melalui sistem regional 2 Peningkatan akses aman air minum bagi seluruh masyarakat perkotaan dan pedesaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi 2.1. Meningkatkan dan memperluas akses air minum aman melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi dan berkelanjutan 2.2. Menurunkan tingkat kehilangan air 2.3. Mengembangkan SPAM dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan minimal untuk memperluas jangkauan pelayanan air minum terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah di setiap daerah di Kabupaten Rokan Hulu 2.4. Mengembangkan sistem informasi dan pendataan dalam rangka pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan air minum 2.5. Mengembangkan SPAM dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi 2.6. Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku
3.Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan SPAM 3.1. Memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam Penyelenggaraan SPAM 3.2. Memperkuat peran dan Fungsi dinas/instansi/SKPD dalam Penyelenggaraan SPAM 3.3. Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD pada UPTD PAB Kab. Rokan Hulu 3.4. Menerapkan prinsip Good Corporate Governance untuk Penyelenggara/operator SPAM 3.5. Mengembangkan kapasitas SDM dengan pola Center of Excellent 3.6. Mengembangkan manajemen asset SPAM dalam rangka meningkatkan efisiensi eee No. Arah Kebijakan Strategi dan efektifitas pengelolaan 4 Peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan 4.1. Meningkatkan kemampuan finansial internal penyelenggara SPAM 4.2. Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam pendanaan penyelenggaraan SPAM 4.3. Mengembangkan pola pembiayaan melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) 4.4. Meningkatkan pendanaan melalui perolehan dana non-pemerintah, seperti pinjaman dan hibah dalam dan luar negeri, pinjaman perbankan, pinjaman non- perbankan, dan obligasi perusahaan. 5 Pengembangan dan penerapan NSPK di Pusat dan di daerah 5.1. Melengkapi produk peraturan perundangan dalam penyelenggaraan SPAM 5.2. Menerapkan NSPK yang telah tersedia 5.3. Menyelenggarakan SPAM sesuai dengan kaidah teknis 6 Peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat 6.1. Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM 7 Pemanfaatan dan inovasi teknologi SPAM 7.1. Mendorong penelitian untuk mengembangkan teknologi bidang air minum 7.2. Memasarkan hasil inovasi teknologi 7.3. Menerapkan teknologi tepat guna dalam Penyelenggaraan SPAM pada daerah dengan keterbatasan kualitas air baku 7.4. Menyusun rencana implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan SPAM eee BAB 6 RENCANA TINDAK Rencana tindak merupakan perincian dari strategi yang terdiri atas serangkaian kegiatan yang akan dilakukan oleh pemangku kepentingan dan/atau penyelenggaraan SPAM. Berdasarkan kebijakan dan strategi yang telah dirumuskan pada Bab 5, maka dijabarkan beberapa rencana tindak yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan oleh penyelenggara SPAM untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan rencana tindak tersebut. Untuk lebih jelasnya, rencana tindak dari kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM Kab. Rokan Hulu dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 6.1 Rencana Tindak Strategi Rencana Tindak Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 KEBIJAKAN 1. PENINGKATAN AKSES AMAN AIR MINUM BAGI SELURUH MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN MELALUI JARINGAN PERPIPAAN DAN BUKAN JARINGAN PERPIPAAN TERLINDUNGI 1.1 Meningkatkan dan memperluas akses air minum aman melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi dan berkelanjutan 1.1.1. Peningkatan akses air minum non perpipaan terlindungi di Kabupaten Rokan Hulu, untuk wilayah yang belum dilayani SPAM: ✓ Bantuan teknik/fisik pengembangan baru prasarana dan sarana air minum non-pipa terlindungi, khususnya daerah Pendalian IV Koto dan Rokan IV Koto; ✓ Bantuan program meningkat prasarana dan sarana air minum menjadi terlindungi (dari tidak terlindungi) 1.1.2. Melaksanakan pembangunan SPAM bukan jaringan perpipaan yang sesuai dengan kondisi potensi dan permasalahan setempat, 1.1.3. Melakukan pembinaan dan pengawasan teknis prasarana dan sarana SPAM bukan perpipaan antara lain melalui pemanfaatan sanitarian. 1.1.4. Meningkatkan pengembangan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat kerja sama lintas intansi pemerintah pusat dan daerah: • Untuk daerah yang sudah dilayani SPAM, dapat berupa bantuan teknis penyusunan rencana induk air minum terpadu senitasi dan penyusunan study kelayakan, misalnya untuk daerah Kecamatan Rambah, Kecamatan Ujung Batu, dan wilayah lain yang telah terlayani; • Untuk daerah yang belum dilayani SPAM, dapat berupa bantuan teknis penyusunan rencana induk air minum terpadu sanitasi dan penyusunan study kelayakan. 1.2 Menurunkan tingkat kehilangan air 1.2.1. Melakukan bimbingan teknis kepada Penyelenggara SPAM dalam penanganan masalah kehilangan air 1.2.2. Memberikan insentif kepada Penyelenggara SPAM yang memiliki program penurunan tingkat kehilangan air 1.2.3. Memberikan disinsentif kepada Penyelenggara SPAM yang memiliki tingkat kehilangan air tinggi dan tidak memiliki program penurunan tingkat kehilangan air. 1.2.4. Memfasilitasi Penyelenggara SPAM untuk melakukan kampanye pencegahan ZZZI Strategi Rencana Tindak Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 pencurian air 1.3 Mengembangkan SPAM dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan minimal untuk memperluas jangkauan pelayanan air minum terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah di setiap daerah di Kabupaten Rokan Hulu 1.3.1. Mengembangkan SPAM dengan mengikuti pola perkembangan wilayah yang sudah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 1.3.2. Membangun SPAM baru untuk Pusat perkotaan dan pedesaan terutama untuk kawasan atau pedesaan rawan air, rawan penyakit, kawasan pesisir, daerah terpencil dan kampung nelayan 1.3.3. Mengembangkan SPAM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kawasan kumuh perkotaan dan kawasan Rumah Sederhana Sehat 1.3.4. Meningkatkan SPAM yang berbasis pada masyarakat 1.3.5. Mendorong kebijakan khusus untuk pembangunan SPAM di kawasan- kawasan tertentu 1.4 Mengembangkan sistem informasi dan pendataan dalam rangka pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan air minum 1.4.1. Menyusun dan memvalidasi database serta menyusun manajemen sistem informasi penyediaan air minum 1.4.2. Membangun jejaring sistem informasi Penyelenggaraan SPAM antar institusi/lembaga di Pusat maupun di daerah serta lintas sektor 1.4.3. Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bidang tugasnya menangani air minum untuk menyediakan data penyediaan air minum 1.4.4. Melaksanakan bimbingan teknis SDM dalam rangka pemutakhiran data penyediaan air minum 1.5 Mengembangkan SPAM dalam rangka mendukung 1.5.1. Mengembangkan SPAM untuk kebutuhan non rumah tangga antara lain untuk kebutuhan industri, niaga dan pariwisata 1.5.2. Mengembangkan SPAM untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan pertumbuhan ekonomi CT pl Strategi Rencana Tindak Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 pertumbuhan ekonomi 1.6 Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku 1.6.1. Menegakkan control kualitas melalui pengaplikasian standar teknis dan regular monitoring terhadap kualitas air yang diterima masyarakat 1.6.2. Melakukan pembinaan kepada penyelenggara SPAM untuk meningkatkan pengawasan kualitas air minum secara berkala melalui penugasan SKPD yang membidangi pengawasan kualitas air dan pemanfaatan sanitarian 1.6.3. Memberikan insentif kepada Penyelenggara SPAM yang berinisiatif untuk meningkatkan kualitas air minum 1.6.4. Memfasilitasi pelaksanaan rencana pengamanan air minum (water safety plan) KEBIJAKAN 2. PENINGKATAN KEMAMPUAN PENDANAAN OPERATOR DAN PENGEMBANGAN ALTERNATIF SUMBER PEMBIAYAAN 2.1 Meningkatkan kemampuan finansial internal penyelenggara SPAM 2.1.1. Memfasilitasi upaya peningkatan pendapatan 2.1.2. Memfasilitasi peningkatan efisiensi biaya 2.1.3. Memfasilitasi penerapan tarif dengan prinsip pemulihan biaya penuh (FCR) oleh penyelenggaran SPAM. 2.2 Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam pendanaan penyelenggaraan SPAM 2.2.1. Mengalokasikan dana APBD atauPUPRn sumber pembiayaan lainnya bagi Penyelenggaraan SPAM 2.2.2. Memberi stimulant untuk mendorong Penyelenggaraan SPAM oleh masyarakat secara mandiri 2.2.3. Mengembangkan penyertaan modal pemerintah (PMP) bagi Penyelenggaraan SPAM di daerah 2.3 Mengembangkan pola pembiayaan melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) 2.3.1. Membangun forum komunikasi untuk sinkronisasi program antara perusahaan swasta dengan pemerintah 2.3.2. Memetakan kebutuhan pengembang SPAM yang dapat di danai oleh dana CSR 2.3.3. Menetapkan mekanisme pelaksanaan program Penyelenggaraan SPAM dari dana CSR yang memberikan manfaat bagi para pihak 2.3.4. Melakukan promosi kerjasama pembangunan air minum berbasis masyarakat dengan lembaga pengelola yang berkinerja baik melalui kegiatan CSR Strategi Rencana Tindak Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2.3.5. Melaksanakan sosialisasi dan pemantauan terhadap penyelenggaraan SPAM yang melalui dana CSR. 2.4 Meningkatkan pendanaan melalui perolehan dana non- pemerintah, seperti pinjaman dan hibah dalam dan luar negeri, pinjaman perbankan, pinjaman non- perbankan, dan obligasi perusahaan. 2.4.1.Meningkatkan pemahaman Penyelenggara untuk memanfaatkan kebijakan pendanaan dalam Penyelenggaraan SPAM 2.4.2.Menyusun skenario SPAM dan Penyelenggara yang di danai dengan berbagai alternatif pembiayaan seperti pinjaman dan hibah dalam dan luar negeri, pinjaman perbankan, pinjaman Pusat Investasi Pemerintah dan lembaga keuangan lainnya, serta obligasi perusahaan 2.4.3. Memfasilitasi Penyelenggara untuk mengakses berbagai alternatif sumber pembiayaan bagi Penyelenggaraan SPAM 2.4.4. Memfasilitasi tersedianya pengaturan di daerah terkait pelaksanaan investasi pendanaan non-pemerintah 2.4.5. Memperkuat kelembagaan Penyelenggara untuk persiapan pelaksanaan investasi pendanaan non-pemerintah 2.4.6. Meningkatkan dukungan pemerintah (government support) dan jaminan pemerintah (government guarantee) untuk mendukung pelaksanaan investasi pendanaan nonpemerintah 2.4.7. Menyusun skenario alternatif pendanaan lainnya yang dapat dikembangkan dalam Penyelenggaraan SPAM KEBIJAKAN 3. PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN SPAM 3.1 Memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam Penyelenggaraan SPAM 3.1.1. Melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan kapasitas SDM yang terkait dengan penyelenggaraan SPAM, baik SDM dari kalangan pemerintah, penyelenggara, pelaksana konstruksi, dan penyedia jasa konsultasi, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan 3.1.2. Mendorong pengisian jabatan struktural/fungsional oleh SDM yang memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai 3.2 Memperkuat peran dan Fungsi dinas/instansi/S KPD dalam 3.2.1. Mengefektifkan peran regulator sehingga mampu mempunyai target capaian dalam Penyelenggaraan SPAM 3.2.2. Memberi pedoman pengaturan tugas fungsi SKPD dalam penyelenggaraan SPAM | — Strategi Rencana Tindak Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 Penyelenggaraan SPAM 3.2.3. Meningkatkan pelaksanaan tugas fungsi dalam : • Perencanaan • Pelaksanaan • Pengawasan, dan • Penyediaan data dan informasi 3.3 Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD pada UPTD PAB Kab. Rokan Hulu 3.3.1.Meyiapkan dan menyusun persyaratan substantif, teknis dan Administratif BLUD 3.3.2.Mengajukan permohonan penilaian dokumen administratif BLUD kepada Sekda untuk kemudian dinilai oleh Tim Penilai 3.3.3.Menyusun keputusan KDH untuk penetapan dan pencabutan status BLUD 3.3.4.Penerapan PPK BLUD pada UPTD PAB Kab. Rokan Hulu 3.4 Menerapkan prinsip Good Corporate Governance untuk Penyelenggara/op erator SPAM 3.4.1. Menerapkan tata kelola penyelenggaran SPAM secara transparan, akuntabel, kompetitif, berkeadilan dan profesional 3.4.2. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu termasuk penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk operasi dan pemeliharaan SPAM 3.4.3. Menyusun pedoman dan pelaksanaan evaluasi kinerja pengelolaan SPAM secara periodik 3.4.4. Memfasilitasi peningkatan kinerja lembaga Penyelenggara SPAM 3.4.5. Menerapkan manajemen keuangan Penyelenggara SPAM secara efisien 3.5 Mengembangkan kapasitas SDM dengan pola Center of Excellent 3.5.1. Menyusun mekanisme yang efektif untuk mengembangkan kapasitas SDM dengan pola Center of Excellent (CoE) 3.5.2. Meningkatkan dukungan pendanaan untuk mengembangkan kapasitas SDM dengan pola CoE 3.5.3. Meningkatkan skala pelaksanaan program Penyelenggaraan kapasitas SDM dengan pola CoE, antara lain peningkatan substansi yang diajarkan, jumlah peserta, lokasi dan fasilitas 3.6 Mengembangkan manajemen asset SPAM dalam rangka meningkatkan 3.6.1. Menyusun pedoman penerapan manajemen asset yang efisien 3.6.2. Melakukan pembinaan melalui sosialisasi dan pendampingan penerapan manajemen asset 3.6.3. Meningkatkan manajemen dan optimalisasi asset SPAM CT | Strategi Rencana Tindak Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 efisiensi dan efektifitas pengelolaan KEBIJAKAN 4. PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN NSPK DI PUSAT DAN DI DAERAH 4.1 Melengkapi produk peraturan perundangan dalam penyelenggaraan SPAM 4.1.1. Menyusun dan menetapkan NSPK yang terkait dengan penyelenggaraan SPAM (amanat UU 23/2014 dan PP 122/2015) 4.1.2. Memfasilitasi penyusunan produk hukum pengaturan air minumn di daerah berupa: ✓ Penyelenggaraan SPAM. ✓ Jakstrada Penyelenggaraan SPAM. ✓ Rencana Induk Penyelenggaraan SPAM 4.2 Menerapkan NSPK yang telah tersedia 4.2.1. Melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan penerapan NSPK 4.2.2. Memfasilitasi penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan SPAM 4.2.3. Memfasilitasi penyelenggara dalam membuat dokumen tender konstruksi dengan mencantumkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Standar Internasional untuk jenis pekerjaan tertentu 4.3 Menyelenggaraka n SPAM sesuai dengan kaidah teknis 4.3.1. Melaksanakan perencanaan SPAM baru sesuai dengan kaidah teknis yang benar dan lengkap serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku 4.3.2. Melakukan evaluasi dan melengkapi dokumen perencanaan Penyelenggaraan SPAM yang telah terbangun (fisik/teknis) agar sesuai dengan kaidah teknis yang benar dan lengkap 4.3.3. Melaksanakan kegiatan konstruksi sesuai dengan kaidah teknis 4.3.4. Melaksanakan kegiatan konstruksi, pengelolaan, rehabilitasi, dan pemeliharaan yang mengikuti dokumen perencanaan (teknis/fisik) yang benar dan lengkap 4.3.5. Melaksanakan rekonstruksi terhadap sistem fisik/teknis yang belum mengikuti kaidah teknis yang benar dan lengkap 4.3.6. Melaksanakan optimalisasi dan rehabilitasi SPAM yang belum optimal 4.3.7. Melakukan pengawasan kualitas air minum secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku (Permenkes) CT Strategi Rencana Tindak Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 4.3.8. Memanfaatkan Rencana Induk Penyelenggaraan SPAM sebagai alat control untuk setiap tahapan pembangunan 4.3.9. Memperkuat supervisi dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM KEBIJAKAN 5. PENINGKATAN PENYEDIAAN AIR BAKU UNTUK AIR MINUM BERKELANJUTAN 5.1 Meningkatkan konservasi wilayah sungai dan perlindungan sumber air baku 5.1.1. Menetapkan sumber air baku utama dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dalam rangka perlindungan dan pelestarian daerah tangkapan air 5.1.2. Meningkatkan upaya perlindungan dan pelestarian sumber air, antara lain dengan perlindungan air baku berbasis kearifan lokal, melaksanakan rehabilitasi hutan dan DAS kritis, perlindungan air baku dari pencemaran, pengendalian laju kegiatan tambang inkonvensional, keterpaduan antara penyelenggaraan SPAM dengan sanitasi oleh instansi terkait 5.1.3. Meningkatkan tamPUPRngan air dan mengendalikan alih fungsi lahan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah 5.1.4. Meningkatkan upaya penghematan air serta pengendalian penggunaan air tanah 5.1.5. Memfasilitasi kecamatan/kelurahan untuk membangun sumur resapan, terutama di daerah pemukiman 5.2 Meningkatkan upaya penyediaan air baku untuk air minum 5.2.1. Menetapkan rencana alokasi dan hak guna air bagi pengguna yang sudah ada dan yang baru sesuai dengan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai 5.2.2. Memastikan pengelolaan sumber air terpadu dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum 5.2.3. Meningkatkan upaya Penyelenggaraan sumber air baku dengan memadukan kepentingan antar wilayah dan antar pemilik kepentingan 5.2.4. Memprioritaskan penyediaan air baku bagi daerah rawan air 5.2.5. Memfasilitasi pemerintah daerah yang memiliki fasilitas IPAL Domestik untuk melaksanakan upaya penggunaan kembali (reuse) air olahannya bagi CT Strategi Rencana Tindak Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 keperluan non-domestik 5.2.6. Mengembangkan konsep pemanenan air terutama di kawasan permukiman skala besar dan kawasan industri 5.3 Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya air melalui pendekatan berbasis wilayah sungai 5.3.1. Menyediakan informasi neraca air (Water balance). 5.3.2. Menyediakan data kebutuhan air baku untuk air minum per Kecamatan sampai 20 tahun mendatang 5.3.3. Melakukan sosialisasi peraturan perizinan pemanfaatan air baku dan kewajiban Penyelenggara untuk memiliki surat izin pemanfaatan air baku 5.3.4. Menyelaraskan peraturan perizinan pemanfaatan air baku di daerah dengan peraturan yang lebih tinggi 5.4 Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan air baku melalui sistem regional 5.4.1. Melakukan pemetaan kebutuhan regionalisasi pemanfaatan air baku 5.4.2. Mengembangkan potensi pemanfaatan air baku secara regional 5.4.3. Mengembangkan model regionalisasi yang mempertimbangkan model institusi kelembagaan regional, model pengelolaan keuangan, dan sumber pembiayaan 5.4.4. Meningkatkan peran pemerintah provinsi dalam pelaksanaan regionalisasi pemanfaatan air baku 5.4.5. Memantapkan criteria kesiapan usulan (readiness criteria) sebelum pelaksanaan regionalisasi pemanfaatan air baku, termasuk sosialisasi kepada masyarakat KEBIJAKAN 6. PENINGKATAN PERAN DAN KEMITRAAN BADAN USAHA DAN MASYARAKAT 6.1 Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM 6.1.1.Melakukan kampanye menuju perilaku hidup bersih dan sehat sebagai penciptaan kebutuhan pelayanan air minum yang layak dan berkelanjutan 6.1.2.Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat melalui penerapan penyelenggaraan SPAM berbasis masyarakat di wilayah yang belum termasuk/sulit terjangkau wilayah pelayanan SPAM 6.1.3.Memfasilitasi peningkatan kapasitas lembaga pengelola air minum berbasis masyarakat melalui pelatihan, bimbingan, dan pemantauan kemajuan kinerja layanan air minum, meliputi aspek teknis, administrasi/manajemen, dan keuangan Strategi Rencana Tindak Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 6.1.4.Melakukan promosi peran kader pembangunan air minum sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM berbasis masyarakat 6.1.5.Memberikan bantuan teknis pembentukan kelembagaan masyarakat pengelola air minum 6.1.6.Menyebarluaskan contoh keberhasilan (best practice) kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan SPAM 6.1.7.Mendorong pembentukan forum pelanggan air minum untuk setiap penyelenggara SPAM yang berdiri secara independen 6.1.8.Melaksanakan sosialisasi peran, hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM 6.1.9.Melaksanakan sosialisasi hemat penggunaan air 6.1.10.Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan daerah tangkapan air KEBIJAKAN 7. PEMANFAATAN DAN INOVASI TEKNOLOGI SPAM 7.1 Mendorong penelitian untuk mengembangkan teknologi bidang air minum 7.2.1.Melakukan kerjasama dengan lembaga penelitian/ swasta/ perguruan tinggi untuk mengembangkan ✓ Inovasi teknologi dalam Penyelenggaraan SPAM khususnya pada daerah dengan keterbatasan kualitas air baku ✓ Inovasi teknologi pengelolaan air minum untuk mencapai efisiensi dan berwawasan lingkungan khususnya dalam pemakaian energi dan penurunan kehilangan air fisik (membangun unit pengolahan lumpur) 7.2 Memasarkan hasil inovasi teknologi 7.2.1.Melakukan sosialisasi hasil inovasi teknologi 7.2.2.Melakukan uji coba hasil inovasi teknologi 7.2.3.Melakukan kemitraan dengan lembaga/pabrikan/ahli teknologi dalam dan luar negeri terkait penggunaan teknologi baru bidang air minum 7.2.4.Mengembangkan pasar yang dapat memanfaatkan inovasi teknologi antara lain melalui Penyelenggaraan kebijakan pemanfaatan inovasi teknologi 7.3 Menerapkan teknologi tepat guna dalam Penyelenggaraan 7.3.1.Melakukan pembangunan SPAM baru yang menggunakan teknologi tepat guna, khususnya pada daerah dengan keterbatasan air baku/belum terlayani SPAM terutama untuk proyek-proyek DAK 7.3.2.Menerapkan inovasi SPAM yang bertumPUPR pada potensi lokal CT Strategi Rencana Tindak Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 SPAM pada daerah dengan keterbatasan kualitas air baku 7.3.3.Melakukan pengelolaan SPAM yang efisien khususnya dalam pemakaian energi dan penurunan kehilangan air fisik 7.3.4.Mendorong pemanfaatan air hasil daur ulang dari IPAL untuk penggunaan non konsumsi 7.4 Menyusun rencana implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan SPAM 7.4.1.Memfasilitasi lembaga peneliti/swasta untuk melakukan mengembangkan life cycle assessment dalam pengelolaan air minum 7.4.2. Memfasilitasi lembaga peneliti/swasta untuk mengembangkan design for sustainability pada pengelolaan air minum CT BAB 7 KERANGKA PENDANAAN Kerangka pendanaan merupakan analisis pengelolaan keuangan untuk menentukan sumber dana yang digunakan dalam pembangunan, pengoptimalan penggunaan sumber dana, dan peningkatan kualitas belanja dalam membiayai penyelenggaraan SPAM Kab. Rokan Hulu untuk mencapai visi dan misi pembangunan air minum di daerah serta target pembangunan nasional bidang air minum. Kerangka pendanaan memuat perencanaan kebutuhan yang merupakan detail penjabaran strategi pendanaan pada setiap rencana tindak yang sudah ditetapkan sebelumnya. Adapun penyusunan kerangka pendanaan ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan sebagai berikut:
1.Pendanaan dilakukan dalam perspektif jangka menengah lima tahun sesuai dengan periode Jakstrada SPAM Kab. Rokan Hulu;
2.Pendanaan disesuaikan dengan pembagian pada target/ sasaran pembangunan SPAM yang telah ditetapkan sebelumnya. Berikut tabel kerangka pendanaan penyelenggaraan SPAM Kab. Rokan Hulu Tahun 2024 – 2028. Tabel 7.1 Kerangka Pendanaan SPAM Kab. Rokan Hulu Tahun 2024- 2028 No. Sumber Pendanaan 2023 (Rp. X 1.000) Rencana Pendanaan (Rp. X 1.000)) 2024 2025 2026 2027 2028 1 Internal UPTD PAB - 6.000.000 6.900.000 7.935.000 9.125.250 2 Total APBD Kab. 10.000.000 8.644.000.000 29.698.800.000 23.129.200.000 46.842.400.000 41.869.200.000 3 APBD Prov.* 4 Alternatif Pembiayaan - - - - - - a KPBU - - - - - - b Kerjasama B to B - - - - - - c CSR - - - - - - d Pinjaman Perbankan - - - - - - 5 Dana Desa 6 Bum Desa 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 7 Hibah - - - - - - 8 Dana Alokasi Khusus (DAK) - - 9 APBN 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 2.400.000 10 Sumber Pembiayaan Lain Total 12.400.000 8.647.400.000 29.708.200.000 23.139.500.000 46.853.735.000 41.881.725.250 Sumber: RPJMD Kab. Rokan Hulu dan Analisa Konsultan, 2023 Sumber pendanaan penyelenggaraan SPAM Kab. Rokan Hulu dapat bersumber dari internal UPTD, APBD Kab.,APBD Provinsi, dana desa, Bum Des, Hibah, DAK, APBN, serta sumber pembiayaan lainnya. Untuk alternatif pembiayaan melalui KPBU, B to B maupu pinjaman perbankan dapat dilakukan apabila kelembagaan SPAM sudah berbentuk BUMD. Adapun rencana pendanaan hingga tahun 2028 direncanakan berkisar Rp. 41.881.725.250.000. BAB 8 KERANGKA KELEMBAGAAN Berdasarkan UU No. 16 tahun 2005, kelembagaan penyelenggaraan SPAM tediri dari kelembagaan di tingkat Pusat, Tingkat Propinsi dan Tingkat Kota/Kabupaten. Pembagian kewenangan disesuaikan dengan tingkatan pemerintah sesuai dengan tanggung jawabnya. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah, adapun pembagian urusan kewenangan penyelenggara SPAM dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 8.1 Pembagian Urusan Kewenangan Kerangka kelembagaan terbagi dalam dua pembahasan, yaitu pembahasan tentang kerangka kelembagaan dalam pengertian seluruh perangkat atau organisasi yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi dan kerangka kelembagaan dalam pengertian perbaikan dan/atau peningkatan peran penyelenggara SPAM dalam mencapai sasaran pembangunan SPAM Berikut kerangka kelembagaan SPAM Kab. Rokan Hulu Tahin 2024-2028. / URUSAN \ ABSOLUT ———1 PEMERINTAH KONKUREN ‘DAERAH | WAJIB PILIHAN
1.Pemerintah 2pole PELAYANAN DASAR 1. Kelautan & 4, Yustisi 2. Pariwisata
5.Politik Luar NON PELAYANAN 3. Pertanian Negeri DASAR 4. Kehutanan
6.Moneter dan — —
5.Energi & Fiskal Sumber Daya —_ Mineral
6.Perdagangan
7.Perindustrian
8.Transmigrasi Pembagian Kewenangan PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI + Penyelenggaraan SPAM Lintas + Penyelenggaraan SPAM Lintas Provinsi dan Kegiatan Strategis Kabupaten/Kota Nasional URUSAN KONKUREN WAJIB PELAYAAN DASAR
1.Pendidikan 2._ Kesehatan AIR MINUM & SANITASI . Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman
5.Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
6.Sosial PEMERINTAH KAB/KOTA « Pelayanan air minum seluruh masyarakat di Kab/Kota
3.PEKERJAAN UMUM & PENATAAN RUANG Tabel 8.1 Kerangka Kelembagaan SPAM Kab. Rokan Hulu Tahun 2024 - 2028 No. Lembaga Peran Keterkaitan Dalam Implementasi Jakstrada 1 KEMENTERIAN PUPR Menyusun Kebijakan dan Strategi Nasional Peyelenggaraan SPAM 2 KEMENTERIAN DALAM NEGERI Menyusun Nomenklatur, peraturan terkait kelembagaan penyelenggaraan bidang air minum 3 KEMENTERIAN KESEHATAN Menyusun studi EHRA, peraturan pelaksanaan tentang kesehatan lingkungan (Standar baku mutu kesehatan lingkungan termasuk air bersih/ air minum) serta pengawasan kualitas air minum nasional 4 PEMERINTAH DAERAH PROVINSI (Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi air minum) Menyusun Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM 5 PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/ KOTA (Perangkat Daerah Kab./ kota yang membidangi air minum) Menyusun Kebijakan dan Strategi Kab./ kota Penyelenggaraan SPAM dan Perencanaan Penganggaran serta pengendalian dan evaluasi 6 UPTD PAB Penyelenggara/ Pelaksana SPAM Perkotaan Kab. Rokan Hulu 7 POKJA PKP Koordinasi, advokasi, advisory,fasilitasi, supervisi dan sinkronisasi 8 KPSPAM/ Pokmas/ BUM Des Penyelenggara SPAM Perdesaan Kab. Rokan Hulu Berdasarkan tabel di atas, pembagian peran lembaga dalam penyelenggara SPAM di Kab. Rokan Hulu mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Lembaga penyusun regulasi terkait penyelenggaraan SPAM terdiri dari pemerintah pusat (Kementerian PUPR, Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, lembaga yang berperan sebagai advisory,fasilitasi, supervisi dan sinkronisasi kegiatan penyelenggara SPAM yaitu Pokja PKP, sedangkan lembaga penyelenggara SPAM di Kab. Rokan Hulu terdiri dari UPTD PAB dan Pokmas. Adapun untuk meningkatkan peran peran penyelenggara SPAM untuk mendukung pencapaian target sebagaimana yang telah dibahas pada bab sebelumnya, target peningkatan peran penyelenggara SPAM Kab. Rokan Hulu dapat dituangkan pada tabel berikut: Tabel 8.2 Peningkatan Peran Pokmas dan BUM Desa Dalam Penyelenggara SPAM No. Penyelenggara SPAM Satuan 2023 Target Penambahan Jumlah Total 2024 2025 2026 2027 2028 1 Pokmas (peningkatan & perluasan unit PAMSIMAS) Unit 132 (2 desa status Quo) 6 6 6 6 6 2 Tingkat Pelayanan PAMSIMAS % 16,50 7,36 7,36 7,36 7,36 7,36 53,30 3 BUM Desa Unit 145 - - - - - 145 Sumber: Analisa, 2023 Berdasarkan tabel di atas, penyelenggara SPAM yaitu Pokmas pada tahun 2023 sebanyak 132 unit, dimana target peningkatan pokmas pertahunnya diperkirakan sebanyak 6 unit/ tahun. Adapun peningkatan jumlah pokmas ini dapat dilaksanakan dalam rangka peningkatan atau perluasan unit Pamsimas yang telah dibangun sebelumnya. Sementara itu untuk tingkat pelayanan Pamsimas pada tahun 2023 di Kab. Rokan Hulu sebesar 16,502% dengan target pada tahun 2028 sebesar 53,30%. Diperkirakan peningkatan pelayanan pamsimas setiap tahunnya sebesar 7,36%. Sementara itu untuk BUM Des di Kab. Rokan Hulu telah ada sebanyak 145 unit. Untuk saat ini, belum ada alokasi dana dari BUM Des untuk penyelenggaraan air minum perdesaan. Namun unruk kedepannya, Pemda akan menargetkan alokasi dana penyelenggaraan air minum pada 10 unit BUM Des per tahunnya. Selain peningkatan peran pokmas, peningkatan peran UPTD PAB Kab. Rokan Hulu juga tidak kalah penting untuk mendukung tercapainya target penyelenggaraan SPAM di Kab. Rokan Hulu. Target peningkatan peran UPTD PAB Kab. Rokan Hulu dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 8.3 Peningkatan Peran UPTD PAB Dalam Penyelenggara SPAM No. Penyelenggara SPAM Satuan 2023 Target Penambahan Jumlah** Total 2024 2025 2026 2027 2028 1 Proyeksi Penduduk Jiwa 27.140 21.610 74.247 57.823 117.106 104.673 375.459 —_—____—__——__] 2 Target Penambahan Kapasitas L/dt 298 122 186 145 293 262 1.007 3 Target Penambahan SR SR 5.428 4.322 14.849 11.565 23.421 20.935 75.092 4 Tingkat pelayanan JP % 3,99* 4,90 5,90 5,90 5,90 5,90 28,50 Sumber: Analisa, 2023 Berdasarkan tabel di atas, proyeksi pertumbuhan penduduk Kab. Rokan Hulu yang telah dilayani SPAM pada tahun 2028 sebesar 375.459 jiwa. Berdasarkan pada proyeksi penduduk ini, target penambahan kapasitas IPA maupun optimalisasi produksi IPA hingga tahun 2028 diperkirakan sebesar 1.007 l/dt dari kapasitas pada tahun 2023 sebesar 298 l/dt (kapasitas produksi). Untuk target penambahan SR hingga tahun 2028 diperkirakan sebesar 75.092 dari SR yang sudah ada pada tahun 2023 yaitu sebesar 5.428, hingga nantinya tingkat pelayanan JP oleh UPTD PAB Kab. Rokan Hulu dapat bertambah dari 3,99% pada tahun 2023, diperkirakan mengalami kenaikan menjadi 28,50% pada tahun 2028. BAB 9 KERANGKA REGULASI Kerangka regulasi disusun sebagai salah satu bentuk pengoperasian arah kebijakan dan strategi dalam rangka mencapai sasaran pembangunan SPAM. Kerangka regulasi juga berfungsi sebagai instrumen untuk menyelesaikan masalah yang penting, mendesak, dan memiliki dampak besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan SPAM. Kerangka regulasi merupakan arah kebutuhan regulasi, yang bentuknya dapat berupa peraturan daerah, peraturan bupati/walikota, keputusan bupati/walikota dan lain-lain, serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPAM. Adapun regulasi terkait SPAM yang ada di Kab. Rokan Hulu sebagai berikut: Tabel 9.1 Identifikasi NSPK/ Regulasi Bidang Air Minum Kab. Rokan Hulu No. Kategori NSPK Nama NSPK Nomor Tentang 1 Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu) Nomor 5 Tahun 2011 Retribusi Jasa Usaha 2 Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu) Nomor 9 Tahun 2022 Pajak daerah dan retribusi daerah 3 Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Rokan Hulu) Nomor 29 Tahun 2013 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelola Air Bersih pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Rokan Hulu 4 Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Rokan Hulu) Nomor 14 Tahun 2018 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu 5 Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Rokan Hulu) Nomor 28 Tahun 2013 Petunjuk Retribusi Air Bersih Pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya 6 Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Rokan Hulu) Dalam Proses Penyusunan Terkait Implementasi Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sumber: Analisa, 2023 Terkait regulasi pada bidang air minum di Kab. Rokan Hulu dapat dilihat pada tabel di atas, belum banyak peraturan terkait air minum. Salah satu regulasi yaitu terkait RISPAM. RISPAM Kab. Rokan Hulu dirivew pada tahun 2020, dan sudah dinilai pada tahun
2021.Dari hasil penilaian, RISPAM Kab. Rokan Hulu sudah dapat ditindak lanjuti untuk proses legalisasi. , Terkait regulasi yang dirasa perlu untuk disusun terkait penyelenggaraan SPAM Kab. Rokan Hulu dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 9.2 Kerangka Regulasi Penyelenggaraan SPAM Tahun 2024-2028 No. Aspek/ Urgensi Pembentukan Peraturan Kebutuhan Pengaturan Unit Penanggung Jawab Instansi Terkait Target Penyelesaian 1 Penyesuaian Klasifikasi Kelas UPTD PAB Perbup tentang penyesuaian Klasifikasi kelas UPTD PAB Bupati Dinas Perkim, UPTD PAB 2024 2 Perkada yang harus dibuat sesuai Permendagri 79/2018 ttg BLUD
1.Tentang Pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah UPTD PAB pada Dinas Perkim Kab. Rokan Hulu Bupati 2024 – 2026
2.Tentang Pembinaan dan Pengawasan BLUD;
3.Tentang Remunerasi;
4.Tentang Pejabat Pengelolaan dan Pegawai Profesional lainnya;
5.Tentang Rencana Strategis;
6.Tentang Standar Pelayanan Minimal;
7.Tentang Penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan RBA, pelaksanaan anggaran, penghapusan piutang, pengajuan pinjaman jangka pendek, pengelolaan investasi, pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Perkada Pengelolaan Keuangan BLUD);.
8.Tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
9.Tentang tarif layanan;
10.Tentang tata cara kerja sama;
11.Tentang kebijakan akuntansi 3 POS terkait Pengelolaan SPAM POS Operasional dan Pemeliharaan SPAM Kepala UPTD PAB Kab. Rokan Hulu, disetujui Kepala 2024 No. Aspek/ Urgensi Pembentukan Peraturan Kebutuhan Pengaturan Unit Penanggung Jawab Instansi Terkait Target Penyelesaian Dinas Perkim 4 Perdes terkait Pemeliharaan dan Operasional SPAM Pamsimas Tentang Pemeliharaan dan Operasional SPAM PAMSIMAS Kepala Desa Desa 2024- 2028 Berdasarkan tabel di atas, beberapa regulasi yang dirasa perlu untuk disusun antara lain:
1.Penyesuaian Klasifikasi Kelas UPTD PAB menjadi Kelas A, dimana jika dilihat dari beban kerja (lingkup kerja dan fungsi serta jam kerja efektif) sesuai dengan Permendagri No. 12 tahun 2017 tetang Pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD, UPTD PAB Kab. Rokan Hulu sudah sesuai dengan klasifikasi UPTD Kelas A;
2.Perkada yang harus dibuat sesuai Permendagri 79/2018 ttg BLUD mengingat Kab. Rokan Hulu akan melakukan penyusunan dok. BLUD untuk meningkatkan kelembagaan UPTD menjadi BLUD. Perkada tersebut nantinya dapat disusun secara bertahap setelah UPTD ditetapkan pengelolaan keuangannya menjadi BLUD oleh tim penilai BLUD di Kab. Rokan Hulu;
3.Prosedur Operasional Standar (POS) terkait pengelolaan SPAM (operasional dan pemeliharaan) yang saat ini belum ada/ belum lengkap perlu untuk disusun guna mendukung pelaksanaan pengelolaan SPAM pada UPTD PAB Kab. Rokan Hulu;
4.Perdes terkait Pemeliharaan dan Operasional SPAM Pamsimas perlu untuk disusun sebagai dasar/ pedoman pemeliharaan dan operasional Pamsimas di setiap desa, sehingga kedepannya diharapkan desa dapat berkontribusi dari segi pendaan untuk operasional dan pemeliharaan Pamsimas. BAB 10 PENUTUP Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM Kabupaten Rokan Hulu merupakan upaya melengkapi sekaligus menerapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di bidang penyediaan air minum di Kabupaten Rokan Hulu. Selanjutnya seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM ini akan menjadi acuan dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Rokan Hulu. Kebijakan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM ini disusun dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat khususnya air minum, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Hal yang lebih penting lagi adalah bahwa kebijakan ini dalam rangka upaya hadirnya pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat terutama layanan air minum. Demikian Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM ini disusun guna memberikan arah kebijakan dan strategi bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam Penyelenggaraab SPAM Kabupaten Rokan Hulu. Selanjutnya Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM Kabupaten Rokan Hulu ini perlu dijabarkan lebih lanjut oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Rokan Hulu sebagai panduan dalam operasionalisasi kebijakan dalam Penyelenggaraan SPAM. BUPATI ROKAN HULU, ttd Salinan sesuai aslinya, A N T O N