Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu. Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 18 Maret 2025 BUPATI ROKAN HULU, ttd A N T O N Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 18 Maret 2025 Salinan sesuai aslinya, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU, ttd MUHAMMAD ZAKI BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2025 NOMOR 3 ear Gi, SH, MH ina IVa NIP. 19840916 201001 1 008 I, INAL ane fier § cs ooTe as WNES + ia, aeMeeei: \ -Pemb 4 PERATURAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN AIR BERSIH TAHUN 2025-2029 Air Bersih merupakan salah satu kebutuhan pokok untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Untuk itu, sejalan dengan pentingnya peranan dan fungsi dari Air Bersih perlu direncanakan suatu Sistem Penyediaan Air Bersih sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengolahan sanitasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian sumber daya air. Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah harus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM yang bertujuan untuk membangun, memperluas dan/ atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran serta masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan Air Bersih kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik. Rencana Strategis selanjutnya menjadi suatu syarat bagi UPTD Pengelolaan Air Bersih yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dalam mewujudkan tugas wajib mengelola dan mengembangkan Sistem Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Mengingat pesatnya perkembangan Kabupaten Rokan Hulu baik bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan jasa, terutama kawasan perumahan dan permukiman, Kabupaten Rokan Hulu terus meningkatkan sarana dan prasarana Air Bersih dan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Disamping itu Rencana Strategis ini juga di maksudkan untuk mempercepat pencapaian target pelayanan SDG (Sustainable Development Goals) dengan target pelayanan Air Bersih tercapai 100% untuk perkotaan dan pedesaan. Serta untuk mendukung nawacita Presiden Republik Indonesia di bidang Air Minum dan sanitasi berupa pencapaian RAD 100-0- 100, dimana pemerataan pelayanan Air Minum bagi seluruh masyarakat Indonesia mencapai 100% dengan kumuh/ kawasan kumuh 0% dan sanitasi lingkungan 100%. 1.2 Maksud dan Tujuan RENSTRA Renstra BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025- 2029 adalah dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD UPTD PAB dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Maksud penyusunan Rencana Strategis (Renstra) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 79 Tahun 2018, adalah:
a.Memberikan arah yang jelas atas pengembangan sistem pelayanan Air Bersih di masa depan di Kabupaten Rokan Hulu, serta terjaminnya hak masyarakat dalam menerima pelayanan Air Bersih dari Pemerintah Daerah melalui BLUD UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu.
b.Sebagai pedoman untuk pencapaian sasaran yang disesuaikan dengan visi, misi dan sasaran BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu. Sasaran yang akan dicapai sebaiknya direncanakan terlebih dahulu secara strategis dalam kurun waktu jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Diharapkan, dengan adanya Rencana Strategis (Renstra), manajemen BLUD UPTD PAB memiliki acuan dan target-target dalam pengelolaan aset yang dikelolanya dalam rangka optimalisasi pengembangan pelayanan Air Bersih di Kabupaten Rokan Hulu.
c.Sebagai alat untuk menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan dalam rangka menyediakan pelayanan Air Bersih, sehingga Rencana Strategis (Renstra) dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pembiayaan daerah. Adapun tujuan Rencana Strategis (Renstra) BLUD UPTD PAB adalah sebagai acuan untuk mencapai sasaran pembangunan pelayanan Air Bersih secara efisien dan efektif. Sejalan dengan tujuan didirikannya BLUD UPTD PAB, akan fokus pada kegiatan lembaga ini adalah memberikan layanan air Bersih kepada masyarakat. 1.3 Metodologi Penyusunan RENSTRA Langkah-langkah kerja penyusunan Rencana Strategis (Renstra) mengikuti sistematika yang dimulai dari strategis jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Dengan memperhatikan visi, misi dan sasaran BLUD UPTD PAB serta pengaruh kondisi internal dan eksternal (Analisis SWOT), selanjutnya menentukan langkah atau program dan sasaran yang akan dicapai dalam jangka menengah. Dilanjutkan dengan, penyusunan prognosa keuangan yang diperlukan untuk mengukur keberhasilan implementasi Rencana Strategis BLUD UPTD PAB secara menyeluruh yang dinilai dari beberapa indikator keuangan. Metodologi penyusunan proyeksi keuangan dilakukan dengan menyandarkan diri pada laporan keuangan BLUD UPTD PAB yang akan digunakan sebagai data dasar dalam menyusun proyeksi-proyeksi keuangan secara keseluruhan. Asumsi-asumsi yang digunakan dalam menyusun proyeksi keuangan berdasarkan pada hasil kajian teknis dan atau berdasarkan pengalaman (realitas) di lapangan kurun waktu 2 tahun terakhir. Adapun proyeksi keuangan yang akan disusun adalah Proyeksi Neraca, Proyeksi Laporan Operasional dan Proyeksi Arus Kas, ketiga proyeksi keuangan sudah cukup untuk menganalisa kinerja keuangan BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu kurun waktu 5 tahun kedepan. Kabupaten Rokan Hulu secara administratif berada di Propinsi Riau. Luas wilayah Kabupaten Rokan Hulu adalah 7.588,13 km2 atau 8,68% dari luas wilayah Provinsi Riau. Kabupaten Rokan Hulu secara administrasi memiliki batas wilayah adalah sebagai berikut:
1.Sebelah Utara, berbatasan dengan Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Rokan Hilir
2.Sebelah Barat, berbatasan dengan Provinsi Sumatra Utara dan Sumatra Barat
3.Sebelah Timur, berbatasan dengan Kabupaten Kampar, Bengkalis dan Siak
4.Sebelah Selatan, berbatasan dengan Provinsi Sumatra Barat. Gambar 2.1 Peta Kabupaten Rokan Hulu. bar ame Wie tam, om aeROR nee AS Wan ao ne oo = WA we = ter a { as. Kabupaten Rokan Hulu awal terbentuknya memiliki 7 Kecamatan, yaitu Kecamatan Rokan IV Koto, Kecamatan Tandun, Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Rambah, Kecamatan Tambusai, Kecamatan Kepenuhan, dan Kecamatan Kunto Darussalam. Pada tahun 2002 terjadi Pemekaran Kecamatan menjadi 10 Kecamatan, Kecamatan Rambah Mekar menjadi Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, dan Kecamatan Bangun Purba, lalu Kecamatan Tambusai pecah menjadi Kecamatan Tambusai dan Kecamatan Tambusai Utara. Tahun 2003 jumlah kecamatan di Rokan hulu bertambah menjadi 12 kecamatan, hal ini terjadi karna terbentuknya Kecamatan Tandun dan Kecamatan Kabun. Pada tahun 2005 kembali menjadi Pemekaran Kecamatan menjadi 14 Kecamatan, hal ini karna Kecamatan Kunto Darussalam mekar menjadi Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kecamatan Kunto Darussalam dan Kecamatan Bonai Darussalam, yang di tetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005. Pada tahun 2008 Jumlah kecamatan Kabupaten Rokan Hulu Bertambah menjadi 16 Kecamatan setelah keluar peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 30 April 2008 yang menyatakan Kecamatan Rokan IV Koto Pecah menjadi Kecamatan Rokan IV Koto dan Kecamatan Pendalian IV Koto, serta Kecamatan Kepenuhan Mekar menjadi Kecamatan Kepenuhan dan Kecamatan Kepenuhan Hulu. Luas kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu yang terbesar adalah Kecamatan Tambusai Utara 1.220.92 Km² (16,09%), dan kecamatan terkecil luasnya adalah Kecamatan Ujung Batu 77,85 Km² (1,02%). Untuk lebih jelasnya ke-16 kecamatan dan luas wilayah masing-masingnya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.1 Luas Wilayah Kabupaten Rokan Hulu Per Kecamatan No. Kecamatan Luas KM2 % 1 Rokan IV Koto 932,79 12,29 2 Pendalian IV Koto 212,45 2,80 3 Tandun 315,79 4,16 4 Kabun 366,98 4,84 5 Ujung Batu 77,85 1,03 6 Rambah Samo 363,38 4,79 7 Rambah 334,12 4,40 8 Rambah Hilir 255,50 3,37 9 Bangun Purba 156,22 2,06 10 Tambusai 664,28 8,75 11 Tambusai Utara 1.220,92 16,09 12 Kepenuhan 273,17 3,60 13 Kepenuhan Hulu 465,10 6,13 14 Kunto Darussalam 584,27 7,70 15 Pagaran Tapah 151,78 2,00 16 Bonai Darussalam 1.213,53 15,99 7.588,13 100,00 Sumber : RT RW Kab. Rokan Hulu 2020 - 2040 2.2 Hidrogeologi 2.2.1 Air Permukaan Sungai yang melintas di Kabupaten Rokan Hulu terdiri dari sungai besar dan sungai kecil yang berpola dendritik. Di Kabupaten Rokan Hulu terdapat tiga buah sungai besar yaitu Sungai Rokan Kiri, Sungai Rokan Kanan dan Sungai Sosah. Sungai Rokan Kiri dan Sungai Rokan Kanan masih berfungsi sebagai sarana perhubungan, sumber Air Bersih dan budidaya ikan. Sungai Rokan bagian hulu mempunyai panjang + 100 km dengan kedalaman rata-rata 6 m dan lebar rata-rata sebesar 92 m. Sedangkan di bagian hilir sungai ini termasuk daerah Kabupaten Rokan Hilir. Aliran ini mengaliri Kecamatan Rokan IV Koto, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kecamatan Tandun, Kecamatan Kunto Darussalam, Kecamatan Rambah, Kecamatan Tambusai, Kecamatan Kepenuhan Kecamatan Kepenuhan Hulu, dan Kecamatan Bonai darussalam. 2.2.2 Air Tanah Beberapa tempat di Kabupaten Rokan Hulu memiliki kemampuan untuk menyerap air tanah dengan baik, dimana lokasi tersebut sebagai hulu dari sungai- sungai. Saat ini, kawasan tersebut sedang dimanfaatkan untuk lahan perkebunan dan pertanian (lahan budidaya). Sebagian besar di lahan ini terjadi kegiatan intensif masyarakat sehingga terjadi pengolahan- pengolahan tanah yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan tanah dalam menyerap dan menyimpan air. Bahkan beberapa jenis tanaman yang ditanam tidak memiliki kemampuan untuk menyimpan cadangan air tanah. Akibatnya adalah berkurangnya debit air yang dialirkan melalui sungai sungai. 2.3 Kependudukan Jumlah penduduk di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 adalah 692.120 jiwa dengan kepadatan penduduk 91 jiwa per km2. Jika kita melihat distribusi penduduk per kecamatan, jumlah penduduk terbesar berdomisili di Kecamatan Tanbusai Utara yakni 113.613 jiwa. Diikuti oleh Kecamatan Ujng Batu dengan jumlah penduduk 75.931 jiwa dan Kecamatan Tambusai 74.121 jiwa. Sedangkan Kecamatan Pendalian IV Koto dengan jumlah penduduk 12.842 jiwa merupakan kecamatan terkecil jumlah penduduknya di Kabupaten Rokan Hulu. Tabel 2.2 Laju Pertumbuhan Penduduk per Kecamatan No. Kecamatan Jumlah Penduduk Laju Pertumbuhan 1 Rokan IV Koto 25.870 -0,32% 2 Pendalian IV Koto 12.842 1,27% 3 Tandun 33.851 -0,50% 4 Kabun 30.108 -0,28% 5 Ujung Batu 75.931 0,97% 6 Rambah Samo 38.503 0,34% 7 Rambah 57.908 0,90% 8 Rambah Hilir 44.960 0,67% 9 Bangun Purba 19.451 1,02% 10 Tambusai 74.121 1,34% 11 Tambusai Utara 113.613 0,78% 12 Kepenuhan 32.217 2,59% 13 Kepenuhan Hulu 21.277 0,22% 14 Kunto Darussalam 65.453 -3,03% 15 Pagaran Tapah 18.760 -9,56% 16 Bonai Darussalam 27.255 4,78% 692.120 1,19% Sumber : Kabupaten Rokan Hulu Dalam Angka 2020 UPTD PAB dibentuk khusus untuk mengelola pelayanan Air Bersih di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2020 meliputi unit yang berada di Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 16 unit yaitu:
1.Unit Pasir Pengaraian;
2.Unit Tandun/ Bono Tapung;
3.Unit Tambusai;
4.Unit Ujung Batu;
5.Unit Rambah Hilir;
6.Unit Kepenuhan;
7.Unit Rambah Samo;
8.Unit Kabun;
9.Unit Kunto Darussalam;
10.Unit Tambusai Utara;
11.Unit Pendalian IV Koto;
12.Unit Rokan IV Koto;
13.Unit Bangun Purba;
14.Unit Pagaran Tapah;
15.Unit Kepenuhan Hulu; dan
16.Unit Bonai Darussalam. 3.2 Organisasi dan Tupoksi Struktur Organisasi UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 14 Tahun 2018 pada tanggal 26 Januari 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu adalah sebagai berikut: STRUKTUR ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLA AIR BERSIH KABUPATEN ROKAN HULU KEPALASUBBAGIAN TATAUSAHA KELOMPOKJABATAN FUNGSIONAL KEPALAUPTD • Kepala UPTD Pengelola Air Bersih bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu. • Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Pengelola Air Bersih. Adapun Tugas Pokok UPTD Pengelola Air Bersih Kab. Rokan Hulu adalah melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu dalam bidang penyediaan Air Bersih yang meliputi perumusan kebijakan teknis, ketatausahaan, dan pengembangan layanan. Hal ini sesuai dengan misi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu diantaranya meningkatkan pengelolaan Air Bersih. Dalam melaksanakan tugas pokok Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Air Bersih mempunyai fungsi:
a.Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugas dengan persetujuan Kepala Dinas;
b.Pemberiaan ijin dan pelaksana pelayanan umum; dan
c.Pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. Adapun rincian tugas Kepala UPTD PAB, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Jabatan Fungsional ditetapkan sebagai berikut: 3.2.1 Kepala UPTD Pengelola Air Bersih Tugas Pokok Kepala UPTD Pengelola Air Bersih mempunyai tugas pokok memimpin pengelolaan dan pengendalian UPTD agar dapat memberikan pelayanan Air Bersih terbaik kepada masyarakat dengan mengacu pada kualitas, kuantitas dan kontinuitas yang memadai. Fungsi Kepala UPTD Pengelola Air Bersih memiliki uraian tugas:
a.Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
b.Membuat laporan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan UPTD;
c.Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian personil SDM UPTD kepada Kepala Dinas; dan
d.Bersama-sama seluruh jajaran personil di UPTD menyiapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran UPTD. Wewenang Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Kepala UPTD Pengelola Air Bersih memiliki wewenang:
a.Menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain dengan dan atau persetujuan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b.Mengambil keputusan dan tindakan yang tepat demi kelancaran operasional UPTD;
c.Memimpin rapat-rapat UPTD;
d.Otorisator Keuangan UPTD; dan
e.Membina SDM UPTD. 3.2.2 Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PAB Tugas Pokok Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelola Air Bersih mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi UPTD Pengelola Air Bersih dibidang pengelolaan keuangan, penyusunan program, pengelolaan administrasi umum, urusan kepegawaian, perlengkapan, perjalanan dinas, hubungan masyarakat dan layanan kepada pelanggan. Fungsi Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.Penyusunan rencana kerja bagian umum;
b.Penyelenggaraan pengelolaan administrasi barang, perlengkapan/ aset UPTD Pengelola Air Bersih;
c.Penyelenggaraan pengelola surat-menyurat, urusan rumah tangga, administrasi perjalanan dinas dan hubungan masyarakat;
d.Penyelenggaraan pengadaan administrasi kepegawaian dan pembinaan pegawai;
e.Penyelenggaraan koordinasi perumusan dan penyusunan program dan kerja UPTD Pengelola Air Bersih;
f.Pengelolaan kas, pendapatan, biaya, utang dan piutang;
g.Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Pengelola Air Bersih; dan
h.Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas bagian Umum. Wewenang Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengelola Air Bersih memiliki wewenang:
a.Menandatangani neraca dan ikthisar laba rugi;
b.Menyetujui proses permintaan sambungan pelanggan baru;
c.Menandatangani surat dan laporan yang terkait administrasi dan keuangan yang menjadi kewenangannya. 3.3 Tujuan Pembentukan UPTD PAB Tujuan pembentukan UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Rokan Hulu dengan pola pengelolaan keuangan secara BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan Air Bersih kepada masyarakat dengan harga terjangkau karena tidak mengutamakan keuntungan, namun tetap dikelola dengan prinsip efisiensi dan efektif. 3.4 Tugas Pokok dan Fungsi UPTD PAB UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Rokan Hulu bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam penyelenggaraan pelayanan umum dalam bidang Air Bersih di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan khususnya di 16 (enam belas) unit yang telah tersedia Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan perpipaan distribusi dengan menganut pola pengelolaan keuangan BLUD dan menerapkan organisasi tata laksana, tata kerja dan akuntabilitas dengan prinsip efisien dan efektif. Adapun tugas-tugas yang dilakukan oleh UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu antara lain:
a.Pengoperasian sistem penyediaan Air Bersih melalui unit - unit yang telah dibangun dan yang akan dibangun kemudian.
b.Meningkatan penguatan kelembagaan UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu guna mendorong peningkatan profesionalisme SDM yang pada akhirnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
c.Mengembangkan Sistem Penyediaan Air Bersih secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan layanan Air Bersih yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas.
d.Percepatan pembangunan dan optimalisasi pengelolaan pelayanan Air Bersih di Kabupaten Rokan Hulu.
e.Perluasan jaringan pelayanan Air Bersih.
f.Meningkatkan efisiensi pelayanan Air Bersih. Untuk melaksanakan tugas tersebut UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu berfungsi sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pengembangan pelayanan Air Bersih, maka beberapa kegiatan penting yang akan dilakukan adalah:
a.menyusun Rencana Strategis (Renstra) penyelenggaraan pengembangan penyediaan Air Bersih di wilayah Kab. Rokan Hulu.
b.menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan;
c.mengelola keuangan, mencakup pendapatan dan belanja, kas, utang, piutang, barang, aset tetap, investasi;
d.menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan dan akuntansi, termasuk menyusun laporan keuangan;
e.melaksanakan kegiatan teknik, meliputi kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau dan atau mengevaluasi sistem fisik (teknik);
f.mengawasi dan membimbing tenaga teknis dalam operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi sarana Air Bersih;
g.mengelola administrasi kepegawaian, hubungan pelanggan dan peralatan;
h.melaksanakan kegiatan pelatihan, penyuluhan dan penelitian / pemeriksaan kualitas air; dan
i.memberikan informasi mengenai program Air Bersih kepada masyarakat, serta menjelaskan mengenai prosedur dan tata cara mendapatkan Air Bersih. 3.5 Sumber Daya Manusia Jumlah sumber daya manusia yang ada di UPTD Pengelola Air Bersih sampai dengan tahun 2023 adalah sebanyak 135 orang yang terdiri dari 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 116 orang pegawai Non PNS. Apabila dibandingkan dengan jumlah pelanggan sebanyak 5.611 sambungan langganan, maka rasio pegawai per 1.000 pelanggan adalah 24 pegawai, dengan rincian per IKK sebagai berikut: Tabel 3.1 Perbandingan Jumlah Pegawai dengan Pelanggan Tahun 2023 REKAPITULASI SR UPTD PENGELOLA AIR BERSIH ROKAN HULU TAHUN 2023 NO UNIT JUMLAH PELANGGAN JUMLAH PEGAWAI RASIO PEGAWAI /1000 SL 1 KANTOR PUSAT 16 2 PASIR PENGARAIAN 1.862 22 11,82 3 TAMBUSAI 785 12 15,29 4 RAMBAH HILIR 867 11 12,69 5 KEPENUHAN 34 6 176,47 6 BANGUN PURBA 200 8 40,00 7 RAMBAH SAMO 105 8 76,19 8 TANDUN 763 4 5,24 9 UJUNG BATU 464 10 21,55 10 ROKAN IV KOTO 90 7 77,78 11 PENDALIAN IV KOTO 58 4 68,97 12 TAMBUSAI UTARA 266 6 22,56 13 KUNTO DARUSSALAM 112 8 71,43 14 KABUN 5 3 600,00 3.6 Cakupan Pelayanan Umum Sistem penyediaan Air Bersih melalui jaringan perpipaan di Kabupaten Rokan Hulu dikelola oleh UPTD Pengelola Air Bersih Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memiliki 16 unit pelayanan yang tersebar di seluruh kecamatan. Jumlah pelanggan terpasang pada akhir tahun 2023 sebanyak 6.642 sambungan langganan. Namun yang masih aktif berlangganan adalah sebanyak 5.611 sambungan langganan, dan sisanya sebanyak 1.031 SL statusnya tidak aktif atau 15,57%. Banyaknya pelanggan yang tidak aktif, antara lain disebabkan oleh pendistribusian air tidak sampai, kualitas air kurang baik, dan Masyarakat memiliki sumber air lain yang biaya untuk memperolehnya lebih murah dan kualitasnya lebih baik. Komposisi jumlah pelanggan secara rinci bisa dilihat pada table di bawah ini. Tabel 3.2 Jumlah Pelanggan UPTD PAB Kab. Rokan Hulu NO. IKK JUMLAH PELANGGAN Terpasang Aktif Tidak Aktif 1 Rambah Hilir 889 867 22 2 Rambah samo 105 105 0 3 Bangun Purba 200 200 0 4 Kunto Darussalam 130 112 18 5 Pendalian 4 Koto 58 58 0 6 Rokan 4 Koto 98 90 8 7 Tambusai Utara 275 266 9 8 Kepenuhan 34 34 0 9 Pasir Pengaraian 2279 1862 417 10 UjungBatu 851 464 387 11 Tandun 845 763 82 12 Kabun 42 5 37 13 Dalu Dalu 836 785 51 14 Kepenuhan Hulu 15 Pagaran Tapah 16 Bonai Darussalam JUMLAH 6.642 5.611 1.031 b| Sampai tahun 2023, jumlah penduduk yang terlayani oleh UPTD PAB yaitu 28.055 jiwa. Tingkat pelayanan UPTD PAB pada tahun 2023 adalah 4,05% dari jumlah penduduk total Kabupaten Rokan Hulu. Kondisi ini masih belum memenuhi target pelayanan Air Bersih sesuai SDGs (Sustainable Development Goals), yaitu 45% pelayanan Air Bersih melalui jaringan perpipaan pada tahun 2030 untuk wilayah perkotaan dan perdesaan. Masih ada kewajiban menambah cakupan pelayanan sekitar 40,952% atau 664.065 jiwa penduduk yang belum mendapatkan pelayanan Air Bersih secara layak. Lebih jelas dapat dilihat pada Tabel 3.3. Tabel 3.3 Jumlah Penduduk dan Cakupan Pelayanan No. Kecamatan Jumlah Pendudu k Jumlah SL Penduduk Terlayani Cakupan Pelayanan 1 Rokan IV Koto 25.870 90 450 1,74% 2 Pendalian IV Koto 12.842 58 290 2,26% 3 Tandun 33.851 763 3.815 11,27% 4 Kabun 30.108 5 25 0,08% 5 Ujung Batu 75.931 464 2.320 3,06% 6 Rambah Samo 38.503 105 525 1,36% 7 Pasir Pengaraian 57.908 1.862 9.310 16,08% 8 Rambah Hilir 44.960 867 4.335 9,64% 9 Bangun Purba 19.451 200 1.000 5,14% 10 Tambusai / Dalu Dalu 74.121 785 3.925 5,30% 11 Tambusai Utara 113.613 266 1.330 1,17% 12 Kepenuhan 32.217 34 170 0,53% 13 Kunto Darussalam 65.453 112 560 0,86% 14 Kepenuhan Hulu 21.277 - - 0,00% 15 Pagaran Tapah 18.760 - - 0,00% 16 Bonai Darussalam 27.255 - - 0,00% Jumlah 692.120 5.611 28.055 4,05% 3.7 Kapasitas Air Sistem penyediaan Air Bersih yang sudah terbangun di 16 kecamatan memiliki kapasitas total sebanyak 350 liter/detik. Namun yang sudah dioperasikan baru 265 liter/detik, yang disebabkan jumlah pelanggan belum optimal dan terdapat tiga unit IKK yang belum beroperasi sama sekali karena belum memiliki pelanggan, yaitu IKK Kepenuhan Hulu, IKK Pagaran Tapah, dan IKK Bonai Darussalam. Kapasitas air yang diproduksi untuk seluruh system adalah 83,54 liter/detik, sehingga masih terdapat sisa kapasitas yang belum dimanfaatkan sebesar 266,46 liter/detik. Sisa kapasitas yang cukup besar tersubut masih bisa dimanfaatkan untuk menambah pelanggan baru sebanyak 21.316 sambungan langganan. Sehingga dalam beberapa tahun kedepan UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rokan Hulu tidak perlu membangun system yang baru, sampai sisa kapasitas tersebut habis dimanfaatkan. Tabel 3.3 Kapasitas Air Terpasang, Dimanfaatkan dan Sisa Kapasitas NO. IKK KAPASITASWTP (Lpd) Terpasan g Dioperasik an Diproduk si Sisa Kap. 1 Rambah Hilir 30 20 12,50 17,50 2 Rambah samo 20 20 3,33 16,67 3 Bangun Purba 20 20 5,00 15,00 4 Kunto Darussalam 10 10 2,50 7,50 5 Pendalian 4 Koto 10 10 1,25 8,75 6 Rokan 4 Koto 20 20 2,50 17,50 7 Tambusai Utara 20 20 3,33 16,67 8 Kepenuhan 20 20 1,67 18,33 9 Pasir Pengaraian 70 60 30,00 40,00 10 UjungBatu 40 25 9,38 30,63 11 Tandun 10 10 3,33 6,67 12 Kabun 10 10 1,25 8,75 13 Dalu Dalu 20 20 7,50 12,50 14 Kepenuhan Hulu 20 0 0,00 20,00 15 Pagaran Tapah 10 0 0,00 10,00 16 Bonai Darussalam 20 0 0,00 20,00 JUMLAH 350 265 83,54 266,46 3.8 Produksi, Distribusi dan Kehilangan Air Volume air yang diproduksi oleh UPTD Pengelola Air Bersih pada tahun 2023 secara keseluruhan adalah sebesar 2.547.954 m3. Angka tersebut diperoleh dari perkalian antara kapasitas instalasi pengolahan air (IPA) dengan jam operasi produksi dan dikurangi satu hari operasi per bulan. Hal ini dilakukan karena tidak tersedia water meter induk di masing-masing unit produksi. Kapasitas air yang didistribusikan pada tahun 2023 adalah sebesar Kapasitas produksi dan distribusi air BLUD UPTD PAB pada Tahun 2021 dalam melayani kebutuhan pelanggan menurut perkiraan jumlah penduduk yaitu sebesar 50 l/dt dari total jumlah konsumen 4.200 jiwa. Cakupan pelayanan pada tahun 2021 telah mencapai 3,76%. Tingkat kehilangan air yang terjadi pada BLUD UPTD PAB diperkirakan untuk jaringan distribusi rata- rata sebesar 21%, masih berada diatas ambang batas yang ditetapkan yaitu 20%. Tabel 3.4 Volume Produksi dan Kehilangan Air NO. IKK VOLUMEAIR(M3) KEHILANGAN AIR Produksi Distribusi Terjual M3 % 1 Rambah Hilir 381.240 362.178 138.364 223.814 61,80% 2 Rambah samo 101.664 96.581 15.850 80.731 83,59% 3 Bangun Purba 152.496 144.871 1.747 143.124 98,79% 4 Kunto Darussalam 76.248 72.436 8.951 63.485 87,64% 5 Pendalian 4 Koto 38.124 36.218 4.768 31.450 86,84% 6 Rokan 4 Koto 76.248 72.436 13.609 58.827 81,21% 7 Tambusai Utara 101.664 96.581 58.429 38.152 39,50% 8 Kepenuhan 50.832 48.290 4.704 43.586 90,26% 9 Pasir Pengaraian 914.976 869.227 439.774 429.453 49,41% 10 UjungBatu 285.930 271.634 53.892 217.742 80,16% 11 Tandun 101.664 96.581 59.741 36.840 38,14% 12 Kabun 38.124 36.218 - 36.218 100,00 % 13 Dalu Dalu 228.744 217.307 113.391 103.916 47,82% 14 Kepenuhan Hulu 15 Pagaran Tapah 16 Bonai Darussalam JUMLAH 2.547.954 2.420.556 913.220 1.507.336 62,27% 3.9 Tarif Layanan Air Bersih Tarif Retribusi pemakaian Air Bersih UPTD Pengelola Air Bersih diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Lampira IX tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, yang meliputi: 3.9.1 Tarif Pemakaian Air Besaran tarif pemakaian air dibedakan ke dalam tiga kelompok pelanggan, dengan tujuan supaya adanya subsidi silang antara pelanggan yang mampu dengan yang kurang mampu. Besaran tarif juga dibedakan kepada empat blok pemakaian air, dengan tujuan supaya ada penghematan pemakaian air. Karena pemakaian pelanggan semakin tinggi, besaran tarif yang dikenakan semakin tinggi pula. Untuk lebih jelasnya besaran tarif pemakaian air, bisa dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 3.5 Tarif Pemakaian Air Bersih 3.9.2 Biaya Tetap dan Pembayaran Lainnya Disamping harga air, kepada setiap pelanggan dikenakan biaya tetap dan pembayaran lainnya yang disatukan dalam rekening tagihan Air Bersih setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut: 1) Biaya Administrasi: Rp2.500,-/bulan/rekening 2) Meteran Air Ukuran 1/2”: Rp5.000,-/bulan/rekening 3) Meteran Air Ukuran 3/4”: Rp10.000,-/bulan/rekening 4) Meteran Air Ukuran 1”: Rp20.000,-/bulan/rekening 5) Meteran Air Ukuran 2”: Rp50.000,-/bulan/rekening 6) Meteran Air Ukuran 3”: Rp65.000,-/bulan/rekening 7) Meteran Air Ukuran 4”: Rp105.000,-/bulan/rekening 8) Meteran Air Ukuran 6”: Rp125.000,-/bulan/rekening BLOK KONSUMSI (M3 ) NO | Golongan Pelanggan >10 11 s/d 20 | 21 s/d 30 | 30 keatas Kelompok I
1.| Rumah Tangga I Rp.2.500,- | Rp.3.000,- | Rp.3.500,- | Rp.4.000,- Sosial Umum Rp.1.800,- | Rp.2.300,- | Rp.2.800,- | Rp.3.300,- Hidran Umum Rp.1.500,- | Rp.2.000,- | Rp.2.500,- | Rp.3.000,- Kelompok II
4.| Rumah Tangga 2 Rp.3.500,- | Rp.4.000,- | Rp.4.500,- | Rp.6.000,-
5.| Sosial Khusus Rp.3.500,- | Rp.4.000,- | Rp.4.500,- | Rp.6.000,-
6.| Instansi Pemerintah Rp.3.500,- | Rp.4.000,- | Rp.4.S00,- | Rp.6.000,-
7.| Instansi Swasta Rp.4.700 | Rp.5.200,- | Rp.5.700,- | Rp.6.200,-
8.| TNI/POLRI Rp.3.500,- | Rp.4.000,- | Rp.4.500,- | Rp.5.000,-
9.| Niaga Kecil Rp.4.500,- | Rp.S.000,- | Rp.S.S00,- | Rp.6.000,-
10.| Industri Kecil Rp.4.700,- | Rp.S.200,- | Rp.5.700,- | Rp.6.200,- Kelompok
11.| Rumah Tangga 3 Rp.¢4.000,- | Rp.4.500,- | Rp.5.000,- | Rp.5.500,-
12.| Niaga Besar Rp.5S.000,- | Rp.S.500,- | Rp.6.000,- | Rp.6.500,-
13.| Industri Besar Rp.6.000,- | Rp.6.S500,- | Rp.7.000,- | Rp.7.500,- 2. 3. 3.9.3 Rekening Air Bersih Jasa Mobil Tangki Rekening Air Bersih Jasa Mobil Tangki ditetapkan dan disesuaikan dengan harga Rp15.000,- per M3 dan penjualan air di luar kota setiap jarak tempuh per kilo meter dikenakan biaya BBM sebesar Rp1.500,- Km/Mobil. Khusus untuk terminal air ditetapkan dengan harga Rp10.000,-/M3 . 3.9.4 Biaya Pemasangan Sambungan Tabel 3.6 Biaya Pemasangan Sambungan Langganan Baru Kelompok I terdiri dari:
a.Rumah Tangga I yaitu rumah tangga yang rumahnya semi permanen dengan lantai dari semen dan hanya satu lantai;
b.Sosial Umum yaitu mesjid, musholla dan posyandu; dan
c.Hidran Umum yaitu kran umum yang terletak di tempat umum dan berfungsi sebagai sumber air penanganan pembakaran. Kelompok II terdiri dari:
a.Rumah Tangga II yaitu rumah tangga yang rumahnya permanen satu sampai dua lantai;
b.Sosial Khusus yaitu Rumah Sekolah dan Kampus, sesuai dengan jumlah orang yang berada di Rumah Sekolah dan Kampus, maka untuk pemasangan Water Meter 1’ dan 2’ dikenakan biaya pemasangan sesuai dengan Niaga Besar dan Industri Besar;
c.Instansi Pemerintah yaitu perkantoran pemerintah atau fasilitas pemerintah lainnya seperti sekolah, madrasah, kantor BUMN dan BUMD; URAIAN PEKERJAAN KO OBJEK UANG BIAYA BIAYA BIAYA BIAYA BIAYA PENDAF- PEREN- GAMBAR PENYA- LANG- PEMA- JUMLAH Ket TARAN CANAAN DAPAN GANAN BANGAN Kelompok | 1 Meteran Rumah Tangga | Rp.10,000 | _Rp.25,000 | _Rp.15,.000 Rp.400,000 | Rp.50.000 | _Rp.100,000 Rp.600,000 | 4.3/4’ Meteran 2 Sonal Umum Rp.10,000 | Rp.25,000 | —_Rp.15,000 Rp.400,000 | Rp.50,000 | Rp.100,000 Rp.600,000 | 4.3/4! 3 Meteran Hidran Umum Rp.10,000 | Rp.25,000 | —_Rp.15,000 Rp.400,000 | Rp.50,000 | Rp.100,000 Rp.600,000 | 4’,3/4' Kelompok II 4 Meteran Rumah Tangga 2 Rp.10,000 | Rp.30,000 | —Rp.15,000 Rp.500,000 | Rp.50,000 | Rp.100,000 Rp.705,000 | 4.3/4" 5 Meteran Somal Khusus Rp.10,000 | Rp.30,000 | —_ Rp.15,000 Rp.500,000 | Rp.50,000 | Rp.100,000 Rp.705,000 | 4.3/4! 6 Instansi Meteran Pemenntah Rp.10,000 | Rp.30,000 | —_Rp.15,000 Rp.500,000 | Rp.50,000 | Rp.100,000 Rp.705,000 | 4'.3/4’ Meteran ? Instanas Swasta Rp.10,000 | Rp.30,000 | —_ Rp.15,000 Rp.500,000 | Rp.50,000 | Rp.100,000 Rp.705,000 | 4.3/4! 8 Meteran TNI/POLRI Rp.10,000 | Rp.30,000 | —_Rp.15,000 Rp.500,000 | Rp.50,000 | Rp.100,000 Rp.705,000 | 4’.3/4! 9 Meteran Niapa Kecil Rp.10,000 | Rp.30,000 | —_Rp.15,000 Rp.500,000 | Rp.50,000 | Rp.100,000 Rp.705,000 | 4'.3/4' Kelompok Ill 10 Meteran Rumah Tangga 3 Rp.20,000 | Rp.30,000 | —_Rp.25,000 Rp.525,000 | Rp.100,000 | Rp.150,000 Rp.850,000 | 4.3/4" 1! Meteran Niaga Besar Rp.150,000 | Rp.150,000 | Rp.150,000 | Rp.4,500,000 | Rp.300,000 | Rp.750,000 | Rp.6,000,000 Aw 1 2 Meteran Industri Besar Rp.250,000 | Rp.300,000 | Rp.250.000 | Rp.15,000,000 | Rp.500,000 | Rp.2,500,000 | Rp.18,800,000 | Aw 2°
d.Instansi Swasta adalah kantor swasta bank dan kantor perusahaan;
e.TNI/POLRI yaitu komplek atau perumahan yang dikhususkan bagi TNI dan POLRI; dan
f.Industri Kecil yaitu bangunan yang digunakan untuk usaha industri kecil. Kelompok III terdiri dari:
a.Rumah Tangga III yaitu rumah permanen dua lantai dan/ atau rumah mewah;
b.Niaga Besar yaitu bangunan yang dipergunakan untuk usaha besar seperti rumah sakit atau pergudangan; dan
c.Indstri Besar yaitu pabrik dan kawasan indsutri.
d.Sanksi dan Denda: 1) Pembayaran yang dilaksanakan setelah batas akhir bulan tagihan di atas tanggal 20 s/d akhir bulan bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp2.500,-. 2) Pembayaran yang dilaksankan pada bulan berikutnya dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp5.000,-. 3) Pembayaran tunggakan rekening air setelah 2 bulan dari rekening dalam tagihan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp5.000,- 4) Tunggakan diatas 3 (tiga) bulan maka saluran pipa akan diputuskan dan akan disambungkan kembali setelah penyelesaian rekening berikut denda dan biaya pem=nyambungan kembali sebesar Rp75.000,-. 5) Water meter yang telah dipasang menjadi tanggungan pelanggan pengambilan air sebelum meteran sebesar 5 (lima) X Rekening. 6) Segel pada meter air putus/rusak sebesar 3 (tiga) X Rekening. 7) Mengadakan perubahan apapun terhadap pipa dinas dan alat-alat dipasang sebesar 3 (tiga) X Rekening. 8) Menjual dan memperdagangkan air tanpa izin sebesar 5 (lima) X Rekening. 9) Penambahan pipa persil tanpa izin dikenakan jasa perubahan dari harga bahan sebesar 30 % (tiga puluh per seratus). 10) Tenggang waktu pemutusan sementara maksimal 6 (enam) bulan setelah pemutusan dilaksanakan, maka pelanggan tidak terdaftar sebagai konsumen dan apabila pelangan hendak menyambung kembali dikenakan biaya penyambungan baru. 3.10 Kondisi Keuangan UPTD Pengelola Air Bersih Kabupaten Rokan Hulu telah menyusun laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan PERNYATAAN No. 13 Pedoman Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Laporan Keuangan BLUD. Berikut ini disajikan laporan keuangan per 31 Desember 2023. 3.11 Laporan Realisasi Anggaran Laporan keuangan ini menyajikan realisasi pendapatan dan belanja dibandingkan dengan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Realisasi pendapatan UPTD Pengelola Air Bersih tahun 2023 adalah sebesar Rp2.726.450.000,- apabila dibandingkan dengan anggarannya sebesar Rp3.821.353.040,- maka realisasi pendapatan hanya tercapai 71,35%. Namu apabila dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya sebesar Rp2.331.645.500,- terdapat peningkatan pendapatan sebesar Rp394.804.500 atau sebesar 16,93%. Realisasi belanja UPTD Pengelola Air Bersih tahun 2023 adalah sebesar Rp7.498.861.412,- apabila dibandingkan dengan anggarannya sebesar Rp8.669.857.403,- maka realisasi belanja hanya tercapai 86,49%. Namun apabila dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya sebesar Rp9.340.862.159,- terdapat penurunan belanja sebesar Rp1.842.000.747 atau sebesar 19,72%. Kemampuan pendapatan UPTD PAB untuk menutup kebutuhan belanja pada tahun 2023 adalah sebesar 36,36%, dan pada tahun 2022 sebesar 24,96%. Hal ini menunjukan kemamapuan keuangan yang membaik. Meskipun masih jauh dari sasaran mencapai full cost recovery. Laporan realisasi anggaran secara rinci dapat dilihat pada table di bawah ini. Tabel .7 Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 | | _| PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU | DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR BERSIH LAPORAN REAIJSASI ANGGARAN Tahun Anggaran 2023 dan 2022 Tahun Anggaran 2023 Tahun Anggaran URAIAN ANGGARAN REALISASI % Tase 2022 REALISASI PENDAPATAN - LRA PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) - LRA Pendapatan Pajak Daerah _- - | Pendapatan Jasa Pel anan Air Minum 3.821.353.0400 2.726.450.000 71,35 2.331.645.500 Lain-lain PAD yang Sah = - - - JUMLAH PENDAPATAN 3.821.353.040 2.726.450.000 71,35 2.331.645,500 [BELANJA BELANJA OPERASI _ _ Belanja Bahar-bahan Kiria 698.688.000 678.277.4883 _ - 487.020.990| Belanja Bahan-bahan Baku _ 80.955.500| Belanja Suku Cadang-Suku Cadang lainnya 50.000.000 37.544.000 221.674.549| Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak dan Alat Listrik 11.500.000 11.500.000 1 -369.200_ Belanja Alai/Bahan untuk Kegiatan Kantor- 4.000.000 1.000.000 10.834.000 Benda Pos — HonorariumTim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Keaiatan 858.320.000 658.320.000 100.300.000 Belanja Pemeliharaan Alat Besar- Alat Bantu Electric Generatina Set 160.000.000 160.000.000 _ 599.528.750 | Belanja Pegawai dan Honorer 2. 938.582.800 2 938.582.800 2.938.582.8300| Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 1.471.331.000 426.465.0000 3.380.625.580| Beans Sewa Kendaraan Bermotor Angxutan 191.618.400 191.618.400 411.300.000 Belanja Alay/Bahan untuk Kegiatan Kartor- 5.120.800 5.120.800 30.245.800 Alat Tulis Kantor _— _ Belanja T aginan Listrik 1.971.196.403 1.878.210.524 1.378.388.990 Ponce Permelinaraan Alat Besar- Alat Bantu 162.500.000 162.500.000 Belanja Pemeliiharaan Jaringan-jaringan Gas- Jaringan Pipa Distribusi 75.000.000 75.000.000 [JUMLAH BELANJA 8 394.857.403 | _7.224.139012| 986,05 | _9.340.826.159| BELANJA MODAL_ |Belanja Tanah = = | |Belanja Porpa 175.000.000 175.000.000_ 100,00 - |Belanja Software 100.000.000 99.722 400 99,72 [Belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan - - L _ |Belanja Aset Tetap Lainnya - Belanja Aset Lainnya - - - Jumiah Belanja Modal 275.000.000 274.722.400 99,90 - [BELANJA TAK TERDUGA BelanjaT ak Terduga - - - Jumlah Belanja Tak Terduga - - - JUMLAH BELANJA 8.669.857.403 7.498.961.412 986,49 9.340.826.159 SURPLUS/DEFISIT (4.848.504.363)| (4.772.411.4123) 96,43 (7.009.180.659)| | | Ti 0 ILJ 3.12 Laporan Neraca Neraca merupakan laporan keuangan yang menyajikan asset/kekayaan, kewajiban serta ekuitas entitas pada suatu saat tertentu. Dengan pengertian tersebut maka dari neraca UPTD Pengelola Air Bersih Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu menyajikan nilai perolehan Aset tetap per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp169.837.000.230,- dibandingkan dengan tahun lalu ada peningkatan, karena adanya tambahan investasi sebesar Rp825.000.000,-. Namun nilai asset secara keseluruhan sebesar Rp90.550.177.840,- terdapat penurunan sebesar Rp9.242.620.952 dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu sebesar Rp99.792.798.792,-. Penurunan ini disebabkan beban operasional masih lebih besar dari pendapatan operasional. Rincian laporan neraca dapat dilihat pada table di bawah ini. Tabel 3.8 Neraca UPTD Pengelola Air Bersih PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN UNIT PELAK SANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR BERSIHP NERACA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 (Dinyatakan dalam ripiah penuh) Cat 2023 2022 ASET LANCAR Piutang Pelanggan 6.289.931.287 5.698.325. 287 Persediaan ASET INVESTASI : Investasi Dalam Proyek Pembangunan Investasi Permanen Lainnya ASET TETAP: Tanah - - Instalasi Pengolahan Air 689.151.358.100 689.151.358.100 Bangunan Sipil 31.025.354.000 30.8 75.354. 000 Janngan Perpipaan 096.211.108.530 OO. 711.108.530 Elektrikal & Mekanikal 14.449.179.600 14.274.179.600 Penyusutan Aset Tetap (85.576.753.677) — {74.917.526.725) ASET LAIN-LAIN Aset Lain-lain Akumulasi Penyusutan Aset Lain4ain Sub Total Aset Lancar | | 6.289.93 1.287 §.698.325.287 Sub Total Aset investasi £ Nilai Perolehan Aset | | 169.637.000.230 169.012.000.230 Nilai Buku Aset Tetap | | 84,260.246.553 94.094.473.505 Sub Total Aset Lainnya - - TOTAL ASET 90.550.177.640 99.792.798. 792 3.13 Laporan Operasional Laporan operasional merupakan laporan keuangan yang menyajikan pendapatan dan beban operasional UPTD Pengelola Air Bersih Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu kurun waktu tahun 2023. Dari laporan tersebut dapat diketahui bahwa pendapatan operasional tahun tersebut adalah Rp9.950.589.012,-. Sedangkan beban operasional setahun mencapai Rp20.609.815.963,- . Sehingga terjadi deficit yang cukup besar pada tahun tersebut. Rincian laporan operasional dapat dilihat pada table di bawah ini. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR BERSIH NERAGA 31 DESEMBER 2023 DAN 2022 (Dinyatakan dalam rupiah penuh) Cat 2023 2022 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK : Utang Pihak Ketiga (PFK) tang Bunga \tang Jangka Pendek Lainnya KEWAJIBAN JANGKA PANJANG : Utang Pemerintah Pusat Utang Pemerintah Daerah Lainnya Utang Jangka Panjang Lainnya \Sub Total Kewajiban Jangka Panjang | Ekuitas Penyertaan Modal : - Ekuilas Pema Kab. Rokan Hulu 169.837.000.230 169.012.000.230 -Eks Asset Pengadaan APBD -Sumplus (Defisit}sd tahun lalu (68.627.505.438) (58.627.474.487) -Sumlus (Defisit} tahun berjalan (10.660.296.951) (10.501.726.951) Sub Total Kewajiban Jangka Pendek Ke Sub Total Ekuitas 90.550.17 7.840 99.792.798.792 TOTAL KEWAJIBAN & EKUITAS 90.550.17 7.840 99.792.798.792 Tabel 3.9 Laporan Operasional 3.14 Laporan Arus Kas Laporan arus kas merupakan laporan keuangan yang menyajikan jumlah arus kas yang masuk dan yang keluar pada UPTD Pengelola Air Bersih Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu kurun waktu tahun 2023. Dari laporan tersebut dapat diketahui bahwa pendapatan operasional tahun tersebut adalah Rp9.950.589.012,-, yang terdiri dari penerimaan hasil operasional jasa layanan Air Bersih sebesar Rp2.726.450.000,- dan penerimaan dari APBD sebesar Rp7.224.139.012,-. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN AIR BERSIH LAPORAN OPERASIONAL UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TAHUN 2023 DAN 2022 ({Dinyatakan dan rupiah penuh) URALAN 2023 2022 KEGIATAN OPERASIGNAL Pendapatan Jasa Layanan Air Bersih 2.776.450.000 2.331.645 500 Pendapatan Jasa Pasang Baru Pendapatan dari APBN/D F224 139.012 9.340 876.159 Pendapatan Jasa Giro |Jumlah Pendapatan |9.950.589.012 |11.672.471.659 | BEBAN OPERASIONAL Penyetoran Kas Daerah 2.726.460.000 2.331.645 500 Belanja Bahan-bahan Kimia 678 277 488 487.020.990 Belanja Gahan-bahan Baku - 80.965 600 Belanja Suku Cadang-Suku Cadang lainnya 37 644.000 221.674.5495 Belanja Alat(Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak da 17.600.000 1.369.200 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Benda Pos 1.000.000 10.834.000 Hongrarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretanat TimP 658 370.000 100.300.000 Belanja Pemelinaraan Alat Besar- Alat Bantu Electnc Gener 160.000.000 §99.628.750 Gelanja Pegawal dan Honorer #938 58? 800 2.938.587 800 Belanja Gahan-Bahan Bakar dan Pelumas 476.465 000 3.380.625 £80 Helanja Sewa Kendaraan Bermotor Angkutan Garang 191.618 400 117.300.0000 Belanja AlatBahan untuk Kegiatan Kanter- Alat T ulis Kanto 6.120.800 30.245 800 Belanja Tagihan Listrik 1.878.210 624 1.378.388.9930 Belanja Pemelinaraan Alat Besar- Alat Bantu Pompa 162.600.000 - Belanja Pemelinaraan Jaringan-janngan Gas- Janngan Pip: 76.000.000 - Beban Penyusutan Aset Tetap 10.659.776951 = 10594.776.951 |Jumlah Beban Operas ional | | 206.609.815.963 | 272.264.198.610 | qd in KEGIATAN NON OPERASIONAL Surplus (detisit) Penjualan Aset Penurunan nilai Aset Surplus ({detisit} Non Operasional Lainnya Jumlah Kegiatan Non Operasional SURLUS {DEFISIT} (10.659.226.951) (10.591.726.951) Dari angka tersebut terlihat bahwa kemampuan dari penerimaan operasional untuk menanggung kebutuhan beban operasional baru mencapai 37,74%. Namun apabila dibandingkan dengan tahun 2022, kemampuan menanggung beban operasional hanya mencapai 24,96%, terjadi perbaikan kemampuan keuangan sebesar 12,78%. Rincian laporan arus kas dapat dilihat pada table di bawah ini. Tabel 3.10 Laporan Arus Kas PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMURKIMAN UNIT PELAK SANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN AIR BERSIHP LAPORAN ARUS KAS UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN TAHUN 2023 DAN 3022 {Dinyatakan dalam rupiah penuh} 7073 |2027 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Arus Kas Masuk Penerimaan Jasa Layanan Ar Bersih 2.726.450 000 2.331 646.500 Penerimaan Subsidi APBN/D 7 .224.139.012 9.340 826.159 Penerimaan Lainnya - - |Jumlah Arus Kas Masuk |9.950.589.012 |11.672.471.659 | Arus Kas Keluar Penyeteran Kas Daerah 2.726.450 000 2.331 645.500 Belanja Bahan-bahan Kina 678.277 488 487.020.9590 Belanja Bahan-bahan Baku - 60.$55.500 Belanja Suku Cadang-Suku Cadang lainnya 37.644.000 2271 BFA 545 Belanja Alat‘Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak 171.600.000 1.365.200 Belanja Alat‘Bahan untuk Kegiatan Kantor- Benda Pos 1.000.000 10.834.000 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tin 658.5270 000 100 .300.000 Belanja Pemeliharaan Alat Besar- Alat Bantu Electric Ger 160.000.0000 £99 576.750 Belanja Pegawaldan Honorer 2.938.582 800 2.938 582.800 Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas 476.465 000 3.380 625.580 Belanja Sewa Kendaraan Bermetor Angkutan Barang 191.618 400 117.300.000 Belanja Alat'Bahan untuk Kegiatan Kantor Alat Tulis Kar 6.120.800 30.245.800 Belanja Tagihan Listrik 1.878.210 524 1.378 368.990 Belanja Pemeliharaan Alat Besar-Alat Bantu Pompa 162.500.0000 - Belanja Pemeliharaan Jaringan-jaringan Gas- Jaringan P F6.000.000 - Jumlah Arus Kas Keluar 9.950.555.012 11.072 .47 1.659 Arus Kas Bersih Dari Aktvitas Operasi - - ARUS KAS MASUK GARI AKTWITAS INVESTASI Arus Kas Masuk Penerimaan dari Investas| AGO 274777 400 Arus Kas Keluar Tanah Instalasi Pengolahan Ar Bangunan Sipil - - Jaringan Perpipaan Pengadaan Software $$. 722 400 Elektrikal & Mekanikal 176.000.000 ARUS KAS MASUK DARI AKTHVITAS PENDANAAN Arus Kas Masuk Penerimaan Lainnya |Jumlah Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Pembayaran Lainnya Jumlah Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih Cari Aktivitas Investasi Kenaikan {Penurunan} Kas Masuk |Jumlah Arus Kas Masuk 274.727 ADO | Jumlah Arus Kas Keluar 214.927 400 Arus Kas Bersih Cari Aktivitas Investasi - Saldo Awal Kas Setara Kas BLUG AB Saldo Akhir Kas Setara Kas BLUD AB
1.Seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan Air Bersih yang aman, baik dilingkungan perumahan, perdagangan, perkantoran, maupun tempat- tempat umum lainnya;
2.Masyarakat dapat mengolah Air Bersih secara langsung dengan jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan;
3.Berkembangnya pusat pertumbuhan ekonomi;
4.Masyarakat dapat menikmati peningkatan kesejahteraan dari perusahaan Air Bersih yang efisien, profesional dan terjangkau, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah;
5.Masyarakat dan dunia usaha secara aktif dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih; dan
6.Pemerintah pusat dan daerah bersama masyarakat bersama- sama mengamankan ketersediaan sumber air baku bagi keberlanjutan pelayanan Sistem Penyediaan Air Bersih. Visi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih Kabupaten Rokan Hulu yang dikelola oleh UPTD Pengelola Air ditetapkan sebagai berikut: “Terwujudnya Kabupaten Rokan Hulu yang Lebih Maju dan Berdaya Saing dalam Keragaman Adat dan Budaya Berdasarkan Nilai-nilai Agama Menuju Masyarakat Sejahtera dengan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih yang Berkualitas & Berkelanjutan” Berkualitas : Air Bersih yang layak dan memenuhi persyaratan kesehatan (memenuhi persyaratan fisik, kimia dan mikrobiologis) Berkelanjutan: Air Bersih yang dapat dinikmati saat ini maupun di masa datang dengan mengoptimalkan manfaat sumber daya air dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya serta memenuhi 2 aspek keberlanjutan dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan. Upaya pencapaian visi tersebut diatas perlu dilakukan dengan misi sebagai berikut:
1.Meningkatkan cakupan pelayanan Air Bersih untuk seluruh masyarakat sesuai dengan kaidah teknis yang berkelanjutan dan kearifan lokal. Misi ini memiliki pemahaman sebagai berikut:
a.Pelayanan Air Bersih memenuhi aspek kuantitas, kualitas dan kontiunitas dan keterjangkauan: • Air Bersih dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau. • Pelayanan Air Bersih dilakukan secara adil dan merata. • Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih dilaksanakan secara kontinu dan terus-menerus. • Peningkatan jam operasional UPTD PAB Kab. Rokan Hulu dari 4 jam menjadi 24 jam.
b.Pelayanan Air Bersih memenuhi aspek kualitas. • Penyediaan Air Bersih memenuhi standar kualitas Air Minum sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi Air Bersih secara langsung baik dari jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.
2.Memenuhi kebutuhan air baku: Misi ini memiliki pemahaman untuk menjaga ketersediaan air baku yang berkualitas secara berkelanjutan melalui:
a.Perlindungan air baku oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
b.Penyelengaraan konservasi alam dan penyehatan lingkungan.
3.Meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara Sistem Penyediaan Air Bersih:
a.Pelibatan semua pemangku kepentingan dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih.
b.Peningkatan kelembagaan UPTD PAB Kab. Rokan Hulu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) agar dapat lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangannya;
c.Penguatan kelembagaan dengan penyesuaian struktur dan kewenangan kelembagaan penyelenggara Sistem Penyediaan Air Bersih.
4.Mengembangkan pendanaan dan kerjasama dengan badan usaha dan masyarakat. Misi ini memiliki pemahaman sebagai berikut:
a.Mobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih. • Pengembangan alternatif sumber pembiayaan untuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih. • Pengembangan potensi pendanaan di internal penyelenggara Sistem Penyediaan Air Bersih antara lain melalui peningkatan pengelolaan atau manjemen, peningkatan penerapan kewirausahaan dalam pengembangan Air Bersih.
b.Memberdayakan masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih. • Masyarakat dan dunia usaha didorong untuk terlibat aktif dalam penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Bersih. • Adanya sistem informasi Sistem Penyediaan Air Bersih yang terbuka luas bagi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mendorong keterlibatan dunia penyelenggara Sistem Penyediaan Air Bersih, usaha dan masyarakat. 4.2 MISI Upaya pencapaian visi tersebut diatas perlu dilakukan dengan misi sebagai berikut:
1.Meningkatkan cakupan pelayanan Air Bersih untuk seluruh masyarakat sesuai dengan kaidah teknis yang berkelanjutan dan kearifan lokal. Misi ini memiliki pemahaman sebagai berikut
a.Pelayanan Air Bersih memenuhi aspek kuantitas, kualitas dan kontiunitas dan keterjangkauan: • Air Bersih dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau. • Pelayanan Air Bersih dilakukan secara adil dan merata. • Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih dilaksanakan secara kontinu dan terus-menerus. • Peningkatan jam operasional UPTD PAB Kab. Rokan Hulu dari 4 jam menjadi 24 jam.
b.Pelayanan Air Bersih memenuhi aspek kualitas. • Penyediaan Air Bersih memenuhi standar kualitas Air Minum sehingga masyarakat dapat mengkonsumsi Air Bersih secara langsung baik dari jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.
2.Memenuhi kebutuhan air baku: Misi ini memiliki pemahaman untuk menjaga ketersediaan air baku yang berkualitas secara berkelanjutan melalui:
a.Perlindungan air baku oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
b.Penyelengaraan konservasi alam dan penyehatan lingkungan.
3.Meningkatkan kapasitas kelembagaan penyelenggara Sistem Penyediaan Air Bersih
a.Pelibatan semua pemangku kepentingan dalam pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih.
b.Peningkatan kelembagaan UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) agar dapat lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangannya;
c.Penguatan kelembagaan dengan penyesuaian struktur dan kewenangan kelembagaan penyelenggara Sistem Penyediaan Air Bersih.
4.Mengembangkan pendanaan dan kerjasama dengan badan usaha dan masyarakat. Misi ini memiliki pemahaman sebagai berikut:
a.Mobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih. • Pengembangan alternatif sumber pembiayaan untuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih. • Pengembangan potensi pendanaan di internal penyelenggara Sistem Penyediaan Air Bersih antara lain melalui peningkatan pengelolaan atau manjemen, peningkatan penerapan kewirausahaan dalam pengembangan Air Bersih.
b.Memberdayakan masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih. • Masyarakat dan dunia usaha didorong untuk terlibat aktif dalam penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Bersih. • Adanya sistem informasi Sistem Penyediaan Air Bersih yang terbuka luas bagi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka mendorong keterlibatan dunia penyelenggara Sistem Penyediaan Air Bersih, usaha dan masyarakat dalam. Indikator kondisi internal meliputi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki oleh organisasi bersangkutan. Dengan memahami kondisi internal pihak pengambil keputusan akan mudah untuk menetapkan langkah - langkah atau kebijakan yang akan diambil apakah lebih berorientasi pada memperkecil kelemahan yang dimiliki atau mengembangkan organisasi sesuai dengan kekuatan yang dimiliki. Indikator kondisi eksternal meliputi peluang dan ancaman, diperlukan pengetahuan yang mendalam dari organisasi terhadap peluang dan ancaman dengan selalu berkomunikasi dengan semua stakeholder untuk menetapkan langkah yang akan diambil. Dengan mengacu kepada analisis internal dan eksternal yang dilakukan dalam organisasi Sistem Penyediaan Air Minum pada umumnya, maka dalam analisis ini UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu juga akan menggunakan metode yang sama dengan organisasi SPAM pada umumnya. 5.1 Analisis Faktor Internal Sebagaimana yang dilakukan oleh organisasi SPAM pada umumnya, untuk mengetahui faktor internal yang meliputi kekuatan dan kelemahan dapat ditinjau dari 4 (empat) indikator yaitu:
a.Aspek teknik
b.Aspek keuangan
c.Aspek organisasi dan sumber daya manusia
d.Aspek pelayanan pelanggan dan masyarakat. Namun demikian, karena kondisi UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu yang dibentuk pada awal tahun 2018, maka analisis faktor internal dilakukan sebagaimana umumnya yang dilakukan untuk organisasi yang sudah berjalan dan berpengalaman, untuk itu analisis faktor internal akan disesuaikan dengan kondisi UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu dengan tetap memperhatikan ke empat faktor internal yang akan dianalisis. Tabel 5.1 Analisis Faktor Internal FAKTOR INTERNAL KONDISI SAAT INI NILAI Aspek Teknik ▪ Kapasitas terpasang 350 lt/dt baru dapat dimanfaatkan 84 lt/dt atau baru 24%. ▪ Kondisi IPA perlu banyak perbaikan untuk menghasilkan kualitas air yang sesuai standar Permenkes. ▪ Jaringan pipa distribusi untuk pengembangan layanan masih terbatas untuk memenuhi minat masyarakat. ▪ Tingkat kehilangan air di jaringan distribusi cukup tinggi yaitu 62%. Negatif Negatif Aspek Keuangan ▪ Adanya dukungan pendanaan dari Pemda untuk kebutuhan biaya operasional dan pengembangan pelayanan Positif ▪ Penerimaan dari hasil retribusi air baru bisa menutupi kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan sebesar 36,36%, sebagian besar masih disubsidi. Negatif Aspek Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia ▪ Terlalu banyak SDM dalam mengoperasikan Sistem Penyediaan Air Bersih sebanyak 135 orang untuk jumlah pelanggan sebanyak 5.611 SL. Sehingga rasio pengawai per 1.000 SL adalah 24. Negatif ▪ Adanya keingainan dari seluruh jajaran di Pemda Kab. Rokan Hulu untuk merubah bentuk kelembagaan menjadi BLUD, sehingga pengelolaan diharapkan akan lebih professional dan lebih berkembang lagi. Positif Aspek Pelangga n Pelayanan ▪ Pelayanan Air Bersih kepada pelanggan yang meliputi : Negatif Kualitas air hasil olahan belum pernah diperiksa di Laboratorium yang Terakreditasi Kuantitas distribusi dan kontinuitasnya belum mencapai 24 jam 5.2 Analisis Faktor Eksternal Faktor-faktor eksternal yang digunakan dalam analisis SWOT UPTD Pengelola Air Bersih meliputi:
a.Aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat;
b.Aspek dukungan pemerintah daerah dan DPRD; dan
c.Aspek hukum. Analisis faktor eksternal akan disesuaikan dengan kondisi UPTD Pengelola Air Bersih Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabuapaten Rokan Hulu. Tabel 5.2 Analisis Faktor Eksternal FAKTOR EKSTERNAL KONDISI SAAT INI NILAI Aspek Geographi Wilayah ▪ Pada umumnya masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hulu tidak memiliki sumber air yang memadai, sehingga masyarakat memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap UPTD PAB. Positf ▪ Luasan wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang sangat besar dengan kepadatan penduduk yang rendah, untuk melakukan pengembangan pelayanan memerlukan investasi yang tinggi. Negatif Aspek Sosial, Ekonomi masyarakat ▪ Kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten pada umumnya sudah cukup baik, sebagian besar sebagai pekerja yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya Positif Aspek dukungan pemerintah daerah ▪ Pemda Kabupaten Rokan Hulu sangat mendukung program pelayanan Air Bersih, baik dari segi organisasi maupun ketersediaan anggaran bahkan telah mencanangkan pembentukan BLUD UPTD PAB Positif Aspek hukum ▪ Regulasi yang cukup tersedia yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung berkembangnya BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu. Positif Analisis Faktor Internal menunjukkan 2 bobot positif dan 5 negatif, dengan demikian UPTD Pengelola Air Bersih Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu saat ini dan beberapa tahun ke depan memerlukan pembenahan secara internal, baik dalam aspek teknik, aspek pelayanan, dan aspek sumber daya manusia. Pembenahan yang perlu dilakukan pada bidang teknik meliputi memperbaiki dan melengkapi system dalam instalasi pengolahan air, memperbaiki system pembubuhan bahan kimia, dan melengkapi alat pendukung pngukuran kehilangan air. Pembenahan dalam aspek pelayanan meliputi perbaikan kualitas air dan menambah jam operasi distribusi. Untuk aspek sumber daya manusia yang sudah terlalu banyak, perlu ada kebijakan untuk menarik sebagian PNS ke lingkungan Pemda dan beberapa tahun ke depan jangan ada penambahan pegawai baru. Analisis Faktor Ekstenal menunjukkan 4 bobot positif dan 1 bobot negatif. Kondisi ini menunjukkan bahwa factor peluang di lingkungan eksternal lebih besar daripada faaktor ancaman. Peluang ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan cakupan masyarakat yang terlayani Air Bersih, mengingat sisa kapasitas yang belum dimanfaatkan juga masih sangat besar dan kebutuhan Masyarakat akan pelayanan Air Bersih juga cukup tinggi. 5.3 Matrix Strategi dan Program Dengan memperhatikan analisis faktor internal dan eksternal dimana strategi umum yang akan dilakukan adalah melakukan upaya pembenahan kondisi internal serta penetrasi pasar untuk meningkatkan volume penjualan, maka beberapa strategi bidang telah ditentukan. Matriks strategi sebagai analisis strategi bidang dibangun dari analisis SWOT diatas, yaitu memadukan antara masing-masing elemen SWOT.
a.Kekuatan dukungan keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu cukup kuat dan telah diatur dalam perda, akan memungkinkan pelayan Air Bersih di wilayah Kabupaten Rokan Hulu akan dapat dilakukan secara penuh, optimalisasi kapasitas produksi juga masih terus dilakukan dengan dukungan dari Balai Pengembangan Prasarana wilayah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
b.Kondisi instalasi pengolahan air yang kurang baik, hendaknya dijadikan prioritas dalam program optimalisasi sistem.
c.Selanjutnya, kelemahan masih terbatasnya jaringan distribusi juga supaya dianggarkan dalam APBD Kabupaten Rokan Hulu untuk kurun waktu 5 tahun kedepan.
d.Sumber daya manusia yang ada perlu lebih ditingkatkan efisiensi dan efektivitasnya, dan untuk PNS sebaiknya sebagian ditarik ke lingkungan pemerintah daerah. Pengembangan sumber daya manusia perlu dilakukan sehingga peluang untuk melakukan peningkatan penjualan dapat diperoleh dengan makin tingginya kualitas sumber daya manusia yang dimiliki.
e.Melakukan penyesuian tarif Air Bersih secara teratur dan regular untuk mengantisipasi adanya kenaikan biaya operasional seiring adanya inflasi atas biaya pada tahun-tahun di depan termasuk adanya kenaikan biaya energi dan bahan bakar. Program ini juga dalam jangka panjang ditujukan agar UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu dapat beroperasi pada kondisi yang full cost recovery. 5.4 Kebijakan dan Strategi Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih dirumuskan untuk menjawab isu strategis dan permasalahan Sistem Penyediaan Air Bersih. Berdasarkan kelompok kebijakan yang telah dirumuskan di atas, ditentukan arahan kebijakan sebagai dasar dalam mencapai sasaran Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih yang diarahkan untuk memenuhi sasaran RPJMD 2021–2026 dan sasaran RPJMN 2020–2024, serta sasaran Jakstranas. Adapun arahan kebijakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih di Kabupaten Rokan Hulu dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) yaitu:
1.Peningkatan penyediaan air baku untuk air bersih berkelanjutan;
2.Peningkatan akses aman Air Bersih bagi seluruh masyarakat perkotaan dan pedesaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi;
3.Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih;
4.Peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan;
5.Pengembangan dan penerapan NSPK di Pusat dan di daerah;
6.Peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat; dan
7.Pemanfaatan dan inovasi teknologi Sistem Penyediaan Air Bersih. Kebijakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih Kab. Rokan Hulu dijabarkan ke dalam beberapa strategi yang nantinya strategi – strategi ini akan dijabarkan ke dalam beberapa rencana tindak. Kebijakan dan strategi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih Kab. Rokan Hulu dapat dilihat pada tabel berikut: No. Arah Kebijakan Strategi 1 Peningkatan penyediaan air baku untuk Air Bersih berkelanjutan 1.1. Meningkatkan konservasi wilayah sungai dan perlindungan sumber air baku 1.2. Meningkatkan upaya penyediaan air baku untuk Air Bersih 1.3. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya air melalui pendekatan berbasis wilayah sungai 1.4. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan air baku melalui system Regional 2 Peningkatan akses aman Air Bersih bagi seluruh masyarakat perkotaan dan pedesaan melalui jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi 2.1. Meningkatkan dan memperluas akses air minum aman melalui Sistem Penyediaan Air Bersih bukan jaringan perpipaan terlindungi dan berkelanjutan 2.2. Menurunkan tingkat kehilangan air 2.3. Mengembangkan Sistem Penyediaan Air Bersih dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan minimal untuk memperluas jangkauan pelayanan Air Bersih terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah di setiap daerah di Kabupaten Rokan Hulu 2.4. Mengembangkan sistem informasi dan pendataan dalam rangka pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan Air Bersih 2.5. Mengembangkan Sistem Penyediaan Air Bersih dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi 2.6.Meningkatkan kualitas Air Bersih yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku Cd
3.Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih 3.1. Memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih 3.2. Memperkuat peran dan Fungsi dinas/instansi/SKPD dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih 3.3. Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD pada UPTD PAB Kab. Rokan Hulu 3.4. Menerapkan prinsip Good Corporate Governance untuk Penyelenggara/operator Sistem Penyediaan Air Bersih 3.5. Mengembangkan kapasitas SDM dengan pola Center of Excellent No. Arah Kebijakan Strategi 3.6. Mengembangkan manajemen asset Sistem Penyediaan Air Bersih dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan 4 Peningkatan kemampuan pendanaan operator dan pengembangan alternatif sumber pembiayaan 4.1. Meningkatkan kemampuan finansial internal penyelenggara Sistem Penyediaan Air Bersih 4.2. Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam pendanaan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih 4.3. Mengembangkan pola pembiayaan melalui Coorporate Social Responsibility (CSR) 4.4. Meningkatkan pendanaan melalui perolehan dana non- pemerintah, seperti pinjaman dan hibah dalam dan luar negeri, pinjaman perbankan, pinjaman non-perbankan, dan obligasi perusahaan. 5 Pengembangan dan penerapan NSPK di Pusat dan di daerah 5.1. Melengkapi produk peraturan perundangan dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih 5.2. Menerapkan NSPK yang telah tersedia 5.3. Menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Bersih sesuai dengan kaidah teknis 6 Peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan Masyarakat 6.1. Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih 7 Pemanfaatan dan inovasi teknologi Sistem Penyediaan Air Bersih 7.1. Mendorong penelitian untuk mengembangkan teknologi bidang Air Bersih 7.2. Memasarkan hasil inovasi teknologi 7.3. Menerapkan teknologi tepat guna dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih pada daerah dengan keterbatasan kualitas air baku 7.4. Menyusun rencana implementasi prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Bersih Tabel 5.3 Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Bersih Kab. Rokan Hulu Program yang akan dilakukan pada 5 tahun ke depan oleh BLUD UPTD PAB, Pembenahan system teknik dan non teknik serta mengembangkan cakupan pelayanan Air Bersih di Kabuapaten Rokan Hulu dimana sampai dengan akhir tahun 2023, BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu baru melayani 5.611 pelanggan. 6.2 Proyeksi Penduduk dan Target Cakupan Pelayanan Penentuan jumlah penduduk pada masa yang akan datang (proyeksi jumlah penduduk) selanjutnya dihitung menggunakan metode geometrik. Laju pertumbuhan penduduk rata-rata Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan data Kabupaten Dalam Angka pada tahun 2022 ke 2023 adalah sebesar 0,97 % per tahun. Pada akhir tahun 2023 jumlah penduduk adalah 573.510 jiwa. Rincian Jumlah penduduk per kecaamatan disajikan pada table berikut ini. Tabel 6.1 Jumlah Penduduk per Kecamatan No Kecamatan Jumlah Penduduk 1 Pendalian IV koto 12.480 2 Rokan IV Koto 24.090 3 Tandun 32.370 4 Kabun 27.550 5 Ujung Batu 50.240 6 Rambah Samo 33.970 7 Rambah 52.750 8 Rambah Hilir 41.020 9 Bangun Purba 19.640 10 Tambusai 60.880 11 Tambusai Utara 86.780 12 Kepenuhan 27.760 13 Kepenuhan Hulu 18.480 14 Kunto Darussalam 45.490 15 Pagaran Tapah Darussalam 12.260 16 Bonai Darussalam 27.750 Jumlah Total 573.510 5221 ——— Proyeksi kebutuhan Air Bersih dalam penyusunan perencanaan teknis merupakan salah satu variable yang turut menentukan kapasitas Sistem Penyediaan Air Bersih yang dibutuhkan, tanpa mengabaikan factor kelayakan teknis dan kelayakan finansial/ keuangan. Perhitungan kapasitas Sistem Penyediaan Air Bersih disesuaikan dengan kebutuhan Air Bersih menurut tingkat pertumbuhan penduduk di wilayah yang menjadi target pengembangan pelayanan Air Bersih. Perhitungan kebutuhan Air Bersih mempertimbangkan beberapa hal antara lain tingkat cakupan pelayanan Air Bersih saat ini, komposisi antara pelanggan domestic dan non domestic, tingkat kehilangan air (NRW), tingkat konsumsi, kemampuan membayar tarif air dan minat keinginan menjadi pelanggan BLUD UPTD PAB serta rencana pengembangan wilayah berdasarkan RTRW dan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih daerah yang bersangkutan. Perencanaan Sistem Penyediaan Air Bersih disusun secara bertahap berdasarkan perencanaan lima tahunan yaitu Program Jangka Menengah (5 tahun), jangka pendek (2 tahun), program jangka menengah (10 tahun) dan program jangka panjang (15-20 tahun). Proyeksi pertumbuhan penduduk dan target cakupan pelayanan di wilayah pengembangan disajikan pada table berikut: Tabel 6.2 Proyeksi Penduduk Dan Target Cakupan Pelayanan NO . URAIAN SATUA N RELIS ASI PROYEKSI TAHUN 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029
1.Jumlah Penduduk Jiwa 573.5 10 579.07 3 584.6 90 590.3 62 596.08 8 601.87 0 607.7 08
2.Laju Pertumbuhan % 0,97 0,97 0,97 0,97 0,97 0,97 0,97
3.Jumlah Sambungan SR 5.611 5.731 7.23 1 8.73 1 10.231 11.731 13.23 1
4.Rencana Penambahan SR SR 120 1.50 0 1.50 0 1.500 1.500 1.50 0
5.Rata-rata Jiwa per SR Jiwa 5 5 5 5 5 5 5
6.Penduduk terlayani Jiwa 28.05 5 28.655 36.15 5 43.65 5 51.155 58.655 66.15 5
7.Cakupan Pelayanan % 4,89% 4,95% 6,18% 7,39% 8,58% 9,75% 10,89% 6.3 Program Peningkatan Pelayanan Air Bersih Program peningkatan pelayanan Air Bersih bertujuan untuk meningkatkan akses Air Bersih melalui sosialiasi program, pembangunan sarana Air Bersih, pembentukan badan pengelola, pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan kesinambungan program. Untuk Sistem Penyediaan Air Bersih yang dikelola oleh BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu masih memiliki sisa kapasitas yang cukup besar, sehingga dalam kurun waktu lima tahun ke depan belum diperlukan menambah Instalasi Pengolahan Air yang baru, tetapi cukup dengan pengembangan jaringan pelayanan. Berikut program pengembangan pelayanan Air Bersih di Kabupaten Rokan Hulu. Tabel 6.3 Program Pengembangan Pelayanan No. Unit SPAM Kapasit as (lpd) SL Eksisting Tahun 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1 Rambah Hilir 30 867 100 100 100 100 100 2 Rambah samo 20 105 100 100 100 3 Bangun Purba 20 200 100 100 100 100 4 Kunto Darussalam 10 112 5 Pendalian 4 Koto 10 58 6 Rokan 4 Koto 20 90 100 100 100 7 Tambusai Utara 20 266 100 100 100 100 8 Kepenuhan 20 34 100 100 100 100 100 9 Pasir Pengaraian 70 1.862 300 500 500 500 500 10 Ujung Batu 40 464 200 200 200 200 200 11 Tandun 10 763 12 Kabun 10 5 13 Dalu Dalu 20 785 100 100 100 100 14 Kepenuhan Hulu 20 150 150 150 150 150 15 Pagaran Tapah 10 50 50 50 50 50 16 Bonai Darussalam 20 100 100 100 100 Jumlah 350 5.611 389 1.500 1.500 1.500 1.500 1.500 6.4 Program Pendanaan Investasi Sumber pembiayaan investasi sesuai rencana pengembangan (Rencana Strategis) jangka pendek, akan diperoleh dari pemerintah pusat (APBN) dan pemerintah daerah melalui (APBD). Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD menyebutkan bahwa sumber pendapatan BLUD dapat diperoleh dari APBD berupa pendapatan dari otoritas kredit anggaran pemerintah daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD. Sementara itu, sumber pendapatan dari APBN merupakan pendapatan yang berasal dari APBN berupa pendapatan yang berasal dari Pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dan lain-lain. Untuk memproyeksikan seluruh pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih termasuk didalamnya pendapatan dan biaya operasional untuk masa 5 tahun didepan akan disajikan dalam table berikut. Tabel 6.4 Sumber Pendanaan Investasi dalam Rp.000 No. Unit IKK Kapasit as Lpd Target SL Sumber Dana Jumlah APBN APBD Prov APBD ROHUL Equity BLUD 1 Rambah Hilir 30 500 2.500.000 2.500.000 2 Rambah samo 20 300 - 3 Bangun Purba 20 300 - 4 Kunto Darussalam 10 - 5 Pendalian 4 Koto 10 - 6 Rokan 4 Koto 20 300 - 7 Tambusai Utara 20 300 - 8 Kepenuhan 20 300 - 9 Pasir Pengaraian 70 2.000 10.000.00 0 10.000.000 10 UjungBatu 40 1.000 - 11 Tandun 10 - 12 Kabun 10 - C » 13 Dalu Dalu 20 300 - 14 Kepenuhan Hulu 20 1.000 10.000.00 0 10.000.000 15 Pagaran Tapah 10 200 - 16 Bonai Darussalam 20 1.000 15.000.00 0 15.000.000 JUMLAH 350 7.500 10.000.00 0 10.000.00 0 15.000.00 0 2.500.000 37.500.00 0 Tabel 6.5 Rekapitulasi Pendanaan Per Tahun (Dalam Rp.000) No . SUMBER DANA Satua n TAHUN JUMLA H 2025 2026 2027 2028 2029 1 APBN Rp.000 2.000.00 0 2.000.00 0 2.000.00 0 2.000.000 2.000.00 0 10.000.00 0 2 APBD PROVINSI Rp.000 2.000.00 0 2.000.00 0 2.000.00 0 2.000.000 2.000.00 0 10.000.00 0 3 APBD KABUPATEN ROKAN HULU/DAK Rp.000 3.000.00 0 3.000.00 0 3.000.00 0 3.000.000 3.000.00 0 15.000.00 0 4 EQUITY PERUMDAM Rp.000 500.000 500.000 500.000 500.000 500.000 2.500.000 JUMLAH Rp.00 0 7.500.0 00 7.500.00 0 7.500.00 0 7.500.000 7.500.00 0 37.500.00 0 6.5 Rencana Program Bidang
1.Bidang Teknik Operasional Secara umum, pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih oleh BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu akan dilakukan di seluruh sektor. Program guna pengembangan di bidang teknis dan operasional dapat dikelompokkan sebagai berikut: a) Meningkatkan pelayanan atas sumber daya yang telah dibantu oleh Pemerintah Pusat di Tahun sebelumnya. b) Pengembangan lanjut di unit produksi, transmisi, distribusi dan wilayah pelayanan. Sasaran a) Meningkatkan kualitas pelayanan; b) Peningkatan jangkauan pelayanan; c) Peningkatan kapasitas produksi; dan d) Meminimalisasi tingkat kehilangan air. Kegiatan a) Pemasangan jaringan distribusi dan sambungan langganan baru sebanyak 350 SL untuk Sistem Penyediaan Air Bersih; b) Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih bekerjasama dengan Badan Usaha untuk pelayanan ke wilayah; c) Percepatan penanganan kerusakan jaringan serta kebocoran langsung dan pengecekan jaluir pipa secara berkala; dan d) Pemeriksaan akurasi meter pelanggan dan mengganti meter air yang rusak. Indikator Kinerja a) Bertambahnya cakupan wilayah pelayanan; dan b) Penurunan tingkat kebocoran air.
2.Bidang Keuangan Untuk peningkatan kinerja di bidang keuangan, diperlukan rencana bisnis dan anggaran yang memadai sehingga BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu dapat meningkatkan efisiensi sistem keuangan mereka menjadi lebih baik kedepannya yakni: Sasaran
a.Meningkat pendapatan BLUD UPTD PAB;
b.Meningkatnya efisiensi biaya operasional;
c.Meningkatnya pemberdayaan modal sendiri;
d.Tesedianya laporan keuangan secara wajar dan regular;
e.Meningkatnya disiplin penggunaan anggaran; dan
f.Meningkatnya efektifitas penagihan tunggakan rekening. Kegiatan
a.Menyesuaikan tarif untuk mencapai Full Cost Recovery secara bertahap;
b.Pengawasan pembiayaan yang lebih ketat;
c.Peningkatkan kegiatan penagihan;
d.Pembuatan laporan secara rutin dan tepat waktu;
e.Peningkatan pemahaman staf keuangan mengenai pedoman akuntansi berlaku;
f.Pembentukan tim penagihan tunggakan; dan
g.Pembuatan system penagihan online. Indikator Kinerja
a.Meningkatnya rasio keuntungan;
b.Membaiknya rasio biaya operasional; dan
c.Meningkatnya efektivitas penagihan.
3.Bidang Pelayanan Pelanggan Bidang pelayanan pelanggan cukup penting bagi BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu, untuk dikembangkan lebih jauh. Adapun rencana program yang dinilai efektif untuk memperkuat hubungan serta meningkatkan kepuasan para pelanggannya. Sasaran
a.Meningkatnya jumlah sambungan rumah baru;
b.Meningkatnya kualitas air hasil pengolahan;
c.Meningkatnya jam operasi pendistribusian air;
d.Membaiknya Tingkat kepuasan pelanggan.; dan
e.Tersedianya system pembayaran online. Kegiatan
a.Penambahan jumlah sambungan langganan baru;
b.Memperbaiki dan melengkapi system pengolahan air;
c.Menambah jam operasi produksi dan distribusi;
d.Melaksanakan program penurunan kehilangan air;
e.Percepatan penanganan pengaduan pelanggan;
f.Penyempurnaan prosedur pemasangan sambungan baru;
g.Pembuatan system pembayaran online;
h.Melakukan survey kepuasan pelanggan; dan
i.Melakukan kegiatan tatap muka secara berkala dengan pelanggan. Indikator Kinerja
a.Peningkatan kepuasan pelanggan; dan
b.Peningkatan jumlah pelanggan.
4.Bidang Sumber Daya Manusia BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan agar bisa semakin berkembang. Adapun rencana program di bidang SDM adalah sebagai berikut: Sasaran
a.Meningkatnya efisiensi dan efektivitas SDM;
b.Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme SDM;
c.Meningkatnya efisiensi SDM yang dimiliki; dan
d.Membaiknya rasio SDM terhadap pelanggan. Kegiatan
a.Pengorganisasian dan penempatan pegawai sesuai struktur organisasi dan beban kerja BLUD;
b.Peningkatan pengiriman pegawai dalam diklat/ seminar;
c.Pengurangan jumlah pegawai PNS sesuai dengan kebutuhan; dan
d.Melakukan pelatihan, in house training dan pendidikan ke pegawai. Indikator Kinerja
a.Meningkatnya kinerja pegawai;
b.Meningkatnya rasio jumlah pelanggan per 1.000 pelanggan; dan
c.Meningkatnya kepuasan pelanggan.
5.Bidang Umum Program Bidang Umum, BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu memiliki rencana yang dapat membangun efektifitas dan efisiensi perusahaannya yang dapat dijabarkan menjadi sebagai berikut: Sasaran
a.Menyempurnakan Prosedur Kerja atau Standard Operation Procedure (SOP); dan
b.Melengkapi Management Information System (MIS). Kegiatan
a.Meningkatkan pemahaman pegawai akan SOP masing-masing bagian dengan diadakan sosialisasi dan pengawasan secara berkala;
b.Meningkatkan Sistem Informasi Manajemen di segala aspek kinerja; dan
c.Mengubah iklim kerja yang nyaman dan kondusif agar sesuai dengan keadaan karyawan. Indikator Kinerja
a.Peningkatan pemahaman kepatuhan pegawai terhadap SOP;
b.Peningkatan pemahaman dan pengertian pegawai terhadap informasi dapat diterima dan dimengerti oleh seluruh pegawai; dan
c.Peningkatan iklim kerja yang kondusif.
1.Jangka waktu perencanaan adalah 5 tahun;
2.Tingkat inflasi diproyeksikan sebesar 4% per tahun;
3.Tingkat pertumbuhan rata-rata penduduk dihitung berdasarkan data empiris tahun 2022 ke tahun 2023 adalah 0,97% per tahun;
4.Jumlah jiwa per SL (Sambungan Langganan) yang diperghitungkan adalah 5 (lima) jiwa;
5.Penambahan jumlah sambungan langganan sebanyak 1.500 per tahun dan dimulai tahun 2025;
6.Biaya Investasi untuk optimalisasi sebesar Rp5.000.000,- per sambungan langganan, selanjutnya diproyeksikan naik sebesar Tingkat inflasi;
7.Asumsi pelayanan air bersih eksisting melalui Kran Umum/Hidran Umum (KU-HU) tidak ada penambahan selama tahun perencanaan;
8.Tingkat konsumsi air rata-rata yang proyeksikan sesuai dengan realisasi tahun 2023;
9.Tingkat kehilangan air diproyeksikan menurun sebesar 5% per tahun;
10.Kenaikan tarif penjualan air direncanakan tahun 2027 sebesar 25%; dan
11.Dalam kurun waktu lima tahun ke depan tidak ada penambahan jumlah pegawai. Tabel 7.1 Asumsi Dasar Perhitungan Proyeksi Tahun 2024 – 2029 NO. URAIAN SATUAN Eksisting 2023 TAHUN 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1 Inflasi % 4% 4% 4% 4% 4% 4% 2 Volume Air Diproduksi m3/thn 2.547.954 2.723.84 1 3.233.40 4 3.446.362 3.616.49 8 3.755.54 6 3.871.31 6 3 Volume Air Terjual m3/thn 913.220 976.32 0 1.220.40 0 1.464.480 1.708.56 0 1.952.64 0 2.196.72 0 4 Konsumsi air rata-rata m3/SL/bln 13,56 13,5 6 13,56 13,56 13,56 13,56 13,56 5 Tingkat Kehilangan air distribusi % 62,27 62,27 60,27% 55,27% 50,27% 45,27% 40,27% 6 Rasio karyawan per 1.000 SL orang 24 23 18 15 13 11 10 7 Biaya investasi per SL Rp. 5.000.00 0 5.200.00 0 5.408.000 5.624.32 0 5.849.29 3 6.083.26 5 8 Tarif Rata-rata Rp./m3 3.633 3.63 3 3.633 3.633 4.541 4.541 4.541 9 Jumlah Pegawai orang 135 135 135 135 135 135 135 9 Jumlah Pelanggan SL 5.611 6.00 0 7.500 9.000 10.500 12.000 13.500 Asumsi Biaya Operasional 8 Biaya Air Baku Rp/m3 - - - - - - 9 Personil / Karyawan Jumlah bln 12 12 12 12 12 12 12 10 Personil / Karyawan Rp./org/bln 1.813.940 1.813.94 0 1.904.63 7 1.999.869 2.099.86 2 2.204.85 5 2.315.09 8 11 Power/ Energi Rp/m3 737 767 797 829 862 897 933 12 Bahan Kimia dan Pembantu Rp/m3 266 277 288 299 311 324 337 13 Pemeliharaan % 171 178 185 192 200 208 216 14 Bahan Bakar Rp/m3 167 174 181 188 196 204 212 15 Pengolahan Lumpur Rp/m3 16 Biaya Administrasi & Umum Rp/m3 340 354 368 383 398 414 431 17 Biaya Penyusutan dan Amortisasi % Nilai aset 6,28% 6,28% 6,28% 6,28% 6,28% 6,28% 6,28% 18 Efektivitas Penagihan % 82,17% 82,17% 84,17% 86,17% 88,17% 90,17% 92,17% c ] 7.2 Asumsi-asumsi yang digunakan Asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam memproyeksikan laporan keuangan BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan hulu kurun waktu 5 tahun kedepan yang disusun sejalan dengan perhitungan teknis dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Bersih tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a.Aset Tetap (Investasi) dan Sumber Pembiayaan Aset tetap disajikan sebesar nilai perolehannya, sedangkan pengakuan aset berdasarkan prinsip manfaat ekonomi dalam arti hanya aset yang masih memberikan manfaat ekonomi kepada BLUD UPTD PAB yang dicatat dalam proyeksi keuangan, sementara aset yg tidak lagi memberikan manfaat ekonomi dikeluarkan dari proyeksi keuangan ini. Penyusutan aset tetap dihitung sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan kisaran prosentase berkisar antara 5% s/d 50 % per tahun sesuai dengan jenis asetnya. Adapun aset tetap yang dikelola BLUD UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu berasal dari aset Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan rincian sebagai berikut : Tabel 7.2 Daftar Aset Tetap Tahun 2023 NO. JENIS ASET TETAP NILAI Rp. 1 Tanah - 2 Instalasi Pengolahan Air (IPA) 68.151.358.100 3 Bangunan Sipil 31.025.354.000 4 Jaringan Perpipaan 56.211.108.530 5 Elektrikal dan Mekanikal 14.449.179.600 Nilai Perolehan Aset Tetap 169.837.000.230 Akumulasi Penyusutan dan Amortisas - 85.576.753.677 Nilai Buku Aset Tetap 84.260.246.553 TOTAL ASET 84.191.618.958
b.Pendapatan Pendapatan BLUD UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu berasal dari 3 sumber yaitu : a) Pendapatan Penjualan Air Asumsi yang digunakan dalam menghitung besaran pendapatan penjualan air digunakan berdasarkan tarif rata-rat per M3 sebesar Rp. 3.633,- dan pada tahun 2027 direncanakan naik sebesar 25%. dl bh Tabel 7.3 Rencana Peningkatan Pendapatan Proyeksi Tahun 2024 - 2029 Dalam pengelolaan pelayanan air Bersih sangatlah wajar bilamana seluruh hasil penjualan air bulanan ada sebagian pelanggan yang menunggak pembayarannya, oleh karena itu dalam proyeksi keuangan ini diasumsikan bahwa penerimaan uang dari hasil penjualan air pada tahun 2023 adalah sebesar 82% dan selanjutnya diproyeksikan naik sebesar 2% per tahun, sampai pada tahun 2029 menjadi 92%. b) Pendapatan Non Air Ini merupakan pendapatan yang diperoleh dari beban administrasi (beban tetap), denda atas keterlambatan pembayaran rekening dan pembukaan kembali pelanggan non aktif. c) Pendapatan Pemasangan Sambungan Baru Jasa atas pemasangan sambungan pelanggan baru dengan tarif per sambungan sebesar Rp6.00.000,00 per sambungan dan kedepannya sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan material dan upah pemasangan. Jumlah penambahan pelanggan dihitung berdasarkan kemampuan BLUD UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu. Pendapatan non air yang berasal dari pemasangan baru diterima pada bulan yang sama pada saat pemasangan, sedangkan pendapatan non air yang berasal dari beban tetap, penerimaan uangnya diproyeksikan sama dengan penerimaan uang hasil penjualan air. TAHUN NO. URAIAN SATUAN 2024 2025 2026 2027 2028 2029
1.|Tarif rata-rata Rp/m3 3.633 3.633 3.633 4541 4541 4541
2.|Rencana kenaikan tarit % 5%
3.|Jumlah SL akhir tahun unit 6.000) 7.500 9.000 10.500 12.000 13.500 Jumlah SL Aktif 5.611} 6.000 7500 9.000 10.500 12.000 4, |Rata-rata konsumsiSL | m3/bln 13,56 13,56 13,56 1356 13,56 13,56
5.Volumeair terjual m3/thn | 913.220} 976.532 | 1.220.665 | 1.464.798) 1.708.931] 1.953.064
6.|Pendapatan: - Penjualan Air Rp.000 | 3.317.728 | 3.547.740 | 4.434.675 | 6.652.013 | 7.760.681} 8.869.350 -Biaya penyambungan | Rp.000 900.000 900.000; 900.000; 900.000) 0.000 - Denda dan lain lain Rp.000 4).573| 53.216 79,824 93.128 106.432 Jumlah Pendapatan Rp.000 | 3.317.728 | 4.490.313 | 5.387.891 | 7.631.837 | 8.753810 | 9.875.782
7.|Efektivitas Penagihan % 82% 84% 86% 88% 0% 92% 8. |Jumlah Penerimaan Rp.000 | 2.726.181 | 3.928.709 | 4.774.580 | 6.844.910} 7.990.943} 9.181.321
c.Beban Operasional Proyeksi beban operasional sepenuhnya mengacu pada perhitungan teknis serta pengalaman dalam pengelolaan operasional pelayanan Air Bersih yang selama ini dilakukan khususnya pada waktu 1 tahun terakhir oleh BLUD UPTD PAB Kabupaten Rokan Hulu. BLUD UPTD PAB mempunyai kewenangan dalam memproduksi, mengolah, menyediakan serta menyalurkan Air Bersih diharapkan mampu memenuhi kebutuhan Air Bersih yang meningkat setiap tahunnya. Jika produksi dan distribusi Air Bersih tidak ditangani secara tepat akan menimbulkan masalah bagi pelanggan. Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah besarnya biaya operasional dan pemeliharaan. Berikut disajikan proyeksi kebututuhan biaya operasinal yaitu: Tabel 7.4 Kebutuhan Biaya Operasional Proyeksi Tahun 2024 – 2029 • Produksi, Distribusi, Air Terjual Dan Kebocoran Perhitungan volume produksi air sampai terjual Tahun 2013, karena belum dilengkapi dengan water meter induk di unit produksi dan distribusi, maka perhitungan volume air yang diproduksi didasarkan pada kapasitas instalasi pengolahan air dikalikan dengan jam operasi produksi. Demikian pula untuk penetapan volume air yang didistribusikan didasarkan pada volume air yang diproduksi dikurangi tingkat kehilangan air pada unit produksi yang biasanya sekitar 5% yang digunakan untuk aktivitas pemeliharaan dan untuk pemakaian kantor. Volume produksi air pada tahun 2023 adalah 2.547.954 m3, sedangkan volume air yang diditribusikan kepada pelanggan sebesar 2.420.556 m3. Volume air yang terbaca di konsumen adalah 913.220 m3, tingkat kehilangan air pada system distribusi yaitu sebesar 62,27%, masih jauh dari standar nasional NRW yaitu maksimal 25%. Proyeksi laporan produksi, distribusi, air terjual, dan tingkat kehilangan air tahun 2024 – 2029 disajikan pada tabel berikut ini: TAHUN TAHUN PROVEKSI " sri 203 | 204 | | 1 | BiayaAir Baku Rp.000 2 | Personil /Karyawan RpOO | 2938583) 2938583] 3.085.512) 3.239.788} 3401777} 3.571.866} 3.750.459 3 | Power/ Energi Ro | 1878211) 2.088.179) 2.577.979} 2.857.680) 3118704} 3.368158} 3.620.865 4 | BahanKimia dan Pembantu {Rp.000 ) 678.277) 754.03} 930.985] 1.031.993} 1126257) 1.216.342} 1.303.991 5 | Pemeliharaan Rp 00d | 435,044) 483.678) 597.129) 661.916} 720376) 780.156) 836.373 6 | Bahan Bakar Ro | 426.465) 474.140) 585.954) 648.863) 70831) 74771} = 819.880 7 | Pengolahan Lumpur Rp.000 ) ) 0 0 0 8 | Biaya Administrasi & Umum jRp.000 | 867.559 964.545} 1.190.787} 1319983] 1440552) 1.555.777 | 1.667.885 4 | Biaya Penyusutandan AmortisagRnn 000 | 0.659.297 } 10.659.207 | 11.129.938 | 11,600,650 | 12.071.361 | 1.542.072 | 13.012.784 Jumlah Biaya0 & P Rp.0O) | 17,883,366 | 18.362.457 | 20,097,685 | 21,360,872 | 22.589.158 | 23,799,143 | 25,002,238 Tabel 7.5 Produksi dan Penjualan Air Proyeksi Tahun 2024 – 2029 7.3 Proyeksi Laporan Keuangan Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, terdiri dari 6 jenis yaitu:
a.Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
b.Laporan Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada akhir periode;
c.Laporan operasional (Laba – Rugi) yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode;
d.Laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu;
e.Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan yang menyajikan perubahan atas equity (modal) entitas; dan
f.Catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Dalam Renstra proyeksi laporan keuangan hanya menyajikan 3 laporan keuangan pokok Neraca, Laporan Operasional yang disajikan secara accrual basis dan Laporan Arus Kas yang disajikan secara kas basis. Sejalan dengan asumsi-asumsi investasi, asset tidak lancar dan beban operasional BLUD UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu, maka proyeksi keuangan kurun waktu tahun 2024 sampai dengan 2029, secara rinci disajikan dibawah ini: TAHUN me AUN | mas | mmr | moe | 2029 1 |Kapasitas Produksi terpasang Ind 350 350 350 350 350 350 2 |KapasitasAir Dimanfaatkan Ipd 86 103 109 115 119 123 3 |Jumlah SL Aktif SL 6.000} 70 9.000) 10.500} 12.000} 13.500 4 |Rata-rata Konsumsi m3/SL/bln 1356] 13,56) 13,56 1356} 1356} 13,56 5 |Volumeair diproduksi m3/thn | 2.723.841 | 3.233.404 | 3.446.362 | 3.616.498 | 3.755.946 | 3.871.316 6 |Volume air Distribusi m3/thn | 2.587.649 | 3.071.734 | 3.274.044 | 3.435.673 | 3.567.769 | 3.677.750 7 _|KehilanganAir pada Unit Produksi % 5% 5% 5% 5% 5% 5% 8 |Kehilangan Air pada Unit Produksi | m3/thn | 136,192} 161.670] 172.318) 180.825) 187.777) 193.566 9 |VolumeAir Terjual m3/thn | 976.320 | 1.220.400 | 1.464.480 | 1.708.560 | 1.952.640 | 2.196.720 10 |KehilanganAir pada Unit Distribusi_ | % 62,27%) 60,27%| 55.27%) —50,27%} 45.27%) 40.27% 11 |KehilanganAir pada Unit Distribusi_ | m3/thn | 1.614.329 | 1.851.334 | 1.809.564 | 1.727.113 | 1.615.129 | 1.481.030 a) Proyeksi Neraca • Neraca adalah suatu daftar yang menyajikan aset (kekayaan), kewajiban dan modal BLUD UPTD PAB pada suatu saat tertentu. • Kekayaan yang tercantum dalam proyeksi neraca adalah aset lancar dan aset tidak lancar yang berasal dari Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, asset - aset tersebut dalam neraca dinyatakan sebagai Penyertaan modal Pemerintah Daerah (ekuitas), sementara itu untuk saldo kas dan kewajiban tidak dapat dihitung, karena dalam Rencana Strategis ini, karena keseluruhan biaya operasional diasumsikan dibayar tunai dengan dana dari hasil penerimaan penjualan air dan dari penyertaan modal Pemerintah Daerah. • Piutang usaha terjadi karena pelanggan memakai air yang didistribusikan oleh BLUD UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu terlebih dahulu dan pembayaran oleh pelanggan dilakukan setelah dibaca meter pelanggan. Untuk lebih jelasnya dibawah ini disajikan Proyeksi Neraca BLUD UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu untuk kurun waktu tahun 2024 s/d 2029, sebagai berikut: Tabel 7.6 Relisasi dan Proyeksi Neraca Tahun 2023 – 2029 (Dalam Rp.000) URAIAN Realisasi 2023 Proyeksi Tahun 2024 2025 2026 2027 2028 2029 ASET LANCAR Kas/Setara Kas 0 - - Piutang Pelanggan 6.289.931 6.881.479 7.443.082 8.056.394 8.843.320 9.606.187 10.300.64 8 Persediaan 0 - - Sub Total Aset Lancar 6.289.931 6.881.47 9 7.443.08 2 8.056.39 4 8.843.32 0 9.606.18 7 10.300.6 48 ASET INVESTASI : Investasi Dalam Proyek Pembangunan 0 0 0 0 0 0 0 Investasi Permanen Lainnya 0 0 0 0 0 0 0 Sub Total Aset Investasi - - - - - - - ASET TETAP : Tanah - - - Instalasi Pengolahan Air (IPA) 68.151.358 68.151.35 8 68.151.35 8 68.151.35 8 68.151.35 8 68.151.35 8 68.151.35 8 Bangunan Sipil 31.025.354 31.025.35 4 31.025.35 4 31.025.35 4 31.025.35 4 31.025.35 4 31.025.35 4 Jaringan Perpipaan 56.211.109 56.211.10 9 63.711.10 9 71.211.10 9 78.711.10 9 86.211.10 9 93.711.10 9 Elektrikal dan Mekanikal 14.449.180 14.449.18 0 14.449.18 0 14.449.18 0 14.449.18 0 14.449.18 0 14.449.18 0 Nilai Perolehan Aset Tetap 169.837.00 0 169.837. 000 177.337. 000 184.837. 000 192.337. 000 199.837. 000 207.337.0 00 Akumulasi Penyusutan dan Amortisasi - 85.576. 754 - 96.235.98 1 - 107.365.9 19 - 118.966.5 69 - 131.037.9 30 - 143.580.0 02 - 156.592.7 86 Nilai Buku Aset Tetap 84.260.247 73.601.0 20 69.971.0 81 65.870.4 32 61.299.0 71 56.256.9 98 50.744.2 15 TOTAL ASET 90.550.178 80.482.4 98 77.414.1 64 73.926.8 25 70.142.3 91 65.863.1 85 61.044.86 3 KEWAJIBAN JANGKA PENDEK : Utang Pihak Ketiga (PFK) 0 0 0 0 0 0 0 Utang Bunga 0 0 0 0 0 0 0 Utang Jangka Pendek Lainnya 0 0 0 0 0 0 0 Sub Total Kewajiban Jangka Pendek 0 0 0 0 0 0 0 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG : Utang Pemerintah Pusat 0 0 0 0 0 0 0 Utang Pemerintah Daerah Lainnya 0 0 0 0 0 0 0 Utang Jangka Panjang Lainnya 0 0 0 0 0 0 0 Sub Total Kewajiban Jangka Panjang 0 0 0 0 0 0 0 Ekuitas Penyertaan Modal : - Ekuitas Pemda Kab. Rokan Hulu 169.837.000 169.837.0 00 177.337.0 00 184.837.0 00 192.337.0 00 199.837.0 00 207.337.0 00 - Eks Asset Pengadaan APBD 0 0 0 0 0 0 0 - Surplus (Defisit) s/d tahun lalu - 68.627. 595 - 79.286.822 - 89.354.502 - 99.922.836 - 110.910.175 - 122.194.610 - 133.973.815 - 10.067.679 - 10.568.335 - 10.987.339 - 11.284.435 - 11.779.205 - 12.318.323- Surplus (Defisit) tahun berjalan - 10.659. 227 Sub Total Ekuitas 90.550.178 80.482.4 98 77.414.1 64 73.926.8 25 70.142.3 91 65.863.1 85 61.044.8 63 TOTAL KEWAJIBAN & EKUITAS 90.550.178 80.482.4 98 77.414.1 64 73.926.8 25 70.142.3 91 65.863.1 85 61.044.8 63 b) Proyeksi Operasional Laporan operasional merupakan laporan yang menyajikan pendapatan dan beban operasional kurun waktu tertentu umumnya selama 1 tahun. Pendapatan yang tercantum didalam laporan operasional adalah pendapatan yang berasal dari pelanggan dan pendapatan yang berasal dari subsidi APBD Kabupaten Rokan Hulu yang tidak dalam bentuk asset tetap. Beban operasional yang tercantum dalam laporan operasional adalah seluruh beban operasional sesuai dengan ketentuan yang tercantum Standar Pelaporan Badan Layanan Umum/ Daerah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Nomor: 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Untuk lebih jelasnya dibawah ini disajikan Proyeksi Laporan Operasional BLUD UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu periode 2024 s/d 2029. (DalamRp.000) NO. URAIAN REALISASI PROYEKSITAHUN KEGIATANOPERASIONAL 1PENDAPATAN PENDAPATANPENJUALANAIR PendapatanPenjualanAir PendapatanPenjualanmelaluiMobilTangki - - - - - - - JumlahPendapatanPenjualanAir 2.726.450 3.317.728 3.547.740 4.434.675 6.652.013 7.760.681 8.869.350 PENDAPATANNONAIR Pendapatan Penyambungan BaruPendapatan Non Air Lainnya JumlahPendapatanNonAir - - - - - - 900.000 900.000 900.000 900.000 900.000 42.573 53.216 79.824 93.128 106.432 942.573 953.216 979.824 993.128 1.006.432 PENDAPATANLAINLAIN 2BEBAN Setoran ke Kas DaerahPersonil / KaryawanPower/ Energi ListrikBahanKimiadanPemb antuPemeliharaan BahanBakarPengolahan Lumpur Biaya Administrasi& UmumBiayaPenyusutandanAmort isasiBiaya Penyisihan piutang BebanLain-lain JumlahBeban 2.726.450 2.938.583 1.878.211 678.277 435.044 426.465 - 867.559 10.659.227 - - 20.609.816 3.317.728 2.938.583 2.088.179 754.103 483.678 474.140 - 964.545 10.659.227 - - 21.680.185 - - - - - 3.085.512 3.239.788 3.401.777 3.571.866 3.750.459 2.577.979 2.857.680 3.118.704 3.368.158 3.610.865 930.985 1.031.993 1.126.257 1.216.342 1.303.991 597.129 661.916 722.376 780.156 836.373 585.354 648.863 708.131 764.771 819.880 - - - - - 1.190.787 1.319.983 1.440.552 1.555.777 1.667.885 11.129.93811.600.65012.071.36112.542.07213.012.784 - - - - - 20.097.685 21.360.872 22.589.158 23.799.143 25.002.238 SURPLUS/DEFISITDARIOPERASI -10.659.227-10.659.227-10.568.335-10.987.339-11.284.435-11.779.205-12.318.323 3SURPLUS/DEFISITNONOPERASIONAL SurplusPenjualanAset Surplus/DefisitdariKegiatanNonOperasionalJU MLAH SURPLUS/DEFISIT DARIJUMLAHSURPLUS/DEFISITSE BELUM POS LUAR BIASA - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -10.659.227-10.659.227-10.568.335-10.987.339-11.284.435-11.779.205-12.318.323 4POS LUARBIASA PendapatanLuarBiasaBeban Luar Biasa POSLUARBIASA SURPLUS/DEFISIT-LO - - - - - - - -10.659.227-10.659.227-10.568.335-10.987.339-11.284.435-11.779.205-12.318.323 Tabel 7.7 Realisasi dan Proyeksi Kegiatan Operasional Tahun 2023 – 2029 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2.726.45 0 3.317.72 8 3.547.74 0 4.434.67 5 6.652.01 3 7.760.68 1 8.869.35 0 Pendapatan Hibah - - - - - - - Penyertaan Modal Daerah - - - - - - - Pendapatan Lainnya (APBD) 7.224.139 7.703.230 5.039.03 7 4.985.642 3.672.886 3.266.128 2.808.133 Jumlah Pendapatan Lain- lain 7.224.139 7.703.23 0 5.039.0 37 4.985.64 2 3.672.88 6 3.266.12 8 2.808.13 3 JUMLAH PENDAPATAN 9.950.589 11.020.9 58 9.529.3 50 10.373.5 34 11.304.7 23 12.019.9 37 12.683.9 15 c) Proyeksi Arus Kas Laporan Arus Kas merupakan laporan keuangan yang menyajikan penerimaan dan pengeluaran uang kurun waktu tertentu umumnya setahun. Penerimaan yang tercantum didalam laporan arus kas adalah penerimaan yang berasal dari pelanggan BLUD UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu. Pengeluaran operasional yang tercantum dalam laporan arus kas adalah seluruh pengeluaran sesuai dengan ketentuan yang tercantum Standar Pelaporan Badan Layanan Umum/ Daerah yang diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Nomor: 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan. Untuk lebih jelasnya dibawah ini disajikan Proyeksi Laporan Arus Kas BLUD UPTD PAB Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hulu periode 2024 s/d 2029. Tabel 7.8 Realisasi dan Proyeksi Arus Kas Tahun 2023 – 2029 (Dalam Rp.000) No Uraian Realisas i Proyeksi Tahun 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 I Arus Kas dari Aktivitas Operasi Arus Masuk Kas: Penerimaan Penjualan Air 2.726.450 2.726.181 2.986.136 3.821.364 5.865.086 6.997.814 8.174.889 Penerimaan Penyambungan baru 900.000 900.000 900.000 900.000 900.000 Penerimaan Denda dan lain-lain 42.573 53.216 79.824 93.128 106.432 Jumlah Arus Masuk Kas 2.726.45 0 2.726.18 1 3.928.70 9 4.774.58 0 6.844.91 0 7.990.94 3 9.181.32 1 Arus Kas Keluar: Personil / Karyawan 2.938.583 2.938.583 3.085.512 3.239.788 3.401.777 3.571.866 3.750.459 Power/ Energi Listrik 1.878.211 2.088.179 2.577.979 2.857.680 3.118.704 3.368.158 3.610.865 Bahan Kimia dan Pembantu 678.277 754.103 930.985 1.031.993 1.126.257 1.216.342 1.303.991 Pemeliharaan 435.044 483.678 597.129 661.916 722.376 780.156 836.373 Bahan Bakar 426.465 474.140 585.354 648.863 708.131 764.771 819.880 Pengolahan Lumpur Biaya Administrasi & Umum 867.559 964.545 1.190.787 1.319.983 1.440.552 1.555.777 1.667.885 Jumlah Arus Keluar Kas 7.224.13 9 7.703.23 0 8.967.74 6 9.760.22 3 10.517.7 97 11.257.0 70 11.989.4 54 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (4.497.68 9) (4.977.04 9) (5.039.03 7) (4.985.64 2) (3.672.88 6) (3.266.12 8) (2.808.13 3) II Arus Kas dari Aktivitas Investasi Arus Masuk Kas: Hasil Penjualan Aset - - Hasil Investasi - - Jumlah Arus Masuk Kas - - - - - - Arus Keluar Kas: Perolehan Tanah - - Perolehan Gedung dan Bangunan - - Perolehan Peralatan dan Mesin - - - - - - Perolehan Jaringan Perpipaan - - 7.500.000 7.500.000 7.500.000 7.500.000 7.500.000 Arus kas bersih dari aktivitas investasi - - Jumlah Arus Keluar Kas - - 7.500.000 7.500.000 7.500.000 7.500.000 7.500.000 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi - - (7.500.00 0) (7.500.00 0) (7.500.00 0) (7.500.00 0) (7.500.00 0) III Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Arus Masuk Kas: Penerimaan Pinjaman - - Subsidi APBD KAB./PROV./APBN 7.224.139 7.703.230 12.539.03 7 12.485.64 2 11.172.88 6 10.766.12 8 10.308.13 3 Jumlah Arus Masuk Kas 7.224.13 9 7.703.23 0 12.539.0 37 12.485.6 42 11.172.8 86 10.766.1 28 10.308.1 33 Arus Keluar Kas: Pembayaran Pokok Pinjaman - - Penyetoran ke Kas Daerah 2.726.450 2.726.181 - - 0 0 0 bh 4 Jumlah Arus Keluar Kas 2.726.450 2.726.181 - - - - Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan 4.497.689 4.977.049 12.539.03 7 12.485.64 2 11.172.88 6 10.766.12 8 10.308.13 3 Kenaikan/Penurunan Kas BLUD - - - - - - - Saldo Awal Kas Setara Kas BLUD - - - - - - - Saldo Akhir Kas Setara Kas BLUD - - - - - - - 7.4 Analisa Atas Proyeksi Laporan Keuangan
a.Tujuan analisa keuangan Terdapat beberapa tujuan dalam melakukan analisis laporan keuangan, antara lain: • Melalui perhitungan rasio keuangan diharapkan agar informasi yang terkandung di dalam laporan keuangan lebih mudah dibaca dan ditafsirkan • Memudahkan untuk mengetahui posisi pengelola Sistem Penyediaan Air Bersih di tengah industri SPAM lain • Sebagai alat dalam pengambilan keputusan dan model prediksi. • Memudah membandingkan perusahaan dengan Perusahaan lain, atau melihat perkembangan perusahaan secara periodik. • Lebih memudahkan perusahaan dalam melakukan prediksi di masa yang akan datang.
b.Jenis-Jenis Analisa Keuangan • Rasio-Rasio Neraca Adalah rasio-rasio yg disusun dari data yg berasal dari neraca misalnya; current ratio, Acid test-ratio, current assets to total assets ratio, current lialibilities to total assets ratio dan lain sebagainya. • Rasio Laporan Operasional Rasio-rasio yang disusun berdasarkan income statements, misalnya gross profit margin, net operating margin, operating ratio, dan lain sebagainya. • Rasio-Rasio Antar Laporan Keuangan Adalah rasio keuangan yang disusun berdasarkan Neraca dan data lainnya yg berasal dari Laporan Operasional, misalnya assets turnover, inventory turnover, receivables turnover dan sebagainya. Dalam Rencana Strategis ini akan disajikan beberapa rasio yang bermanfaat bagi manajemen dan pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kondisi kinerja dan sebagai dasar kebijakan dalam pengambilan keputusan. Tabel 7.9 Proyeksi Rasio Kenerja Tahun 2024 - 2029 JENIS RASIO KINERJA RUMUS TAHUN 2024 2025 2026 2027 2028 2029 A. Rasio Keuangan - Efektifitas Penagihan Penerimaan Penjualan Air 2.726.18 1 2.986.13 6 3.821.364 5.865.0 86 6.997.8 14 8.174.889 Pendapatan Penjualan Air 3.317.72 8 3.547.74 0 4.434.675 6.652.0 13 7.760.6 81 8.869.350 Hasil Perhitungan : (%) 82,17 84,17 86,17 88,17 90,17 92,17 - Pendapatan Operasi Terhadap Pendapatan Operasi 2.726.18 1 3.928.70 9 4.774.580 6.844.9 10 7.990.9 43 9.181.321 Biaya Operasi Biaya Operasi 7.703.23 0 8.967.74 6 9.760.223 10.517.7 97 11.257.0 70 11.989.454 Hasil Perhitungan : (%) 35,39 43,81 48,92 65,08 70,99 76,58 - Profit Margin Surplus (Defisit) (10.659.2 27) (10.568.3 35) (10.987.33 9) (11.284.43 5) (11.779.20 5) (12.318.323 ) Pendapatan Keseluruhan 3.317.72 8 4.490.31 3 5.387.891 7.631.8 37 8.753.8 10 9.875.782 Hasil Perhitungan : (%) (321,28) (235,36) (203,93) (147,86) (134,56) (124,73) B. Rasio Teknis Operasi - Pemanfaatan Kapasitas Volume Produksi Air (l/dt) 86 103 109 115 119 123 Kapasitas Terpasng (l/dt) 350 350 350 350 350 350 Hasil Perhitungan : (%) 24,68 29,29 31,22 32,77 34,03 35,07 - Non Revenue Water Vol. Distribusi - Vol. Terjual 1.611.32 9 1.851.33 4 1.809.564 1.727.1 13 1.615.1 29 1.481.030 Volume Distribusi Air 2.587.64 9 3.071.73 4 3.274.044 3.435.6 73 3.567.7 69 3.677.750 Hasil Perhitungan : (%) 62,27 60,27 55,27 50,27 45,27 - Rasio pegawai per 1000 SL Jumlah Pegawai x 1000 135.000 135.000 135.000 135.000 135.000 135.000 Jumlah Pelanggan 6.000 7.500 9.000 10.500 12.000 13.500 Hasil Perhitungan : 22,50 18,00 15,00 12,86 11,25 10,00 - Cakupan Pelayanan Jumlah Penduduk Terlayani 28.655 36.155 43.655 51.155 58.655 66.155 Jumlah Penduduk Kabupaten 579.073 584.690 590.362 596.088 601.870 607.708 Hasil Perhitungan : (%) 4,95 6,18 7,39 8,58 9,75 10,89 BUPATI ROKAN HULU, ttd Salinan sesuai aslinya, A N T O NBAGIAN HUKUM wo et &, HH ERINALTA, SH, MH Co Pembina Via “SexMIP. 19840916 201001 1 008 VINETS aneere NA