1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
5.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
6.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
7.Pemerintahan Daerah adalah Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
10.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
11.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
12.Pegawai adalah pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, aparat pemerintah desa, pegawai yang diperbantukan kepada instansi pemerintah serta pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, organisasi sosial kemasyarakatan yang mengelola/menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah maupun barang milik daerah.
13.Pejabat Lain adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
14.Lembaga Non struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah serta dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15.Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai negeri atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
16.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
17.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
18.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
19.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Daerah yang ditetapkan oleh Bupati.
20.Majelis Pertimbangan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah.
21.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SKPKD merupakan perangkat daerah yang bertugas sebagai pengguna anggaran dan penggun barangserat bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.
22.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari pegawai yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud.
23.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat yang dibuat oleh Bupati dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
24.Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat KP2K adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Pegawai atau Pejabat Lain.
25.Pembebanan adalah penetapan jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan kepada daerah oleh pegawai/pejabat lain/pihak ketiga yang terbukti bersalah dan merugikan daerah.
26.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan Pemerintah Daerah dari administrasi pembukuan karena alasan tertentu (tidak mampu membayar) seluruhnya maupun sebagian dan apabila dikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
27.Pembebasan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau PPKD dari kewajiban untuk mengganti kerugian daerah karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
28.Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya.
29.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah baik bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya didapat atas beban APBD atau perolehan lainnya yang sah.
30.Tuntutan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah selanjutnya disingkat TPGKD, adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai negeri atau pejabat lain dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung ataupun tidak langsung mengakibatkan kerugian daerah.
31.Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, terdiri dari penilaian internal atau penilaian eksternal yang ditetapkan oleh Bupati.