1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Rokan Hulu.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
7.Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan dan anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
10.Pegawai Non ASN adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistim kepegawaian yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat dengan APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
12.Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
13.Perjalanan Dinas adalah perjalanan dari tempat kedudukan dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu ke tempat yang dituju untuk kepentingan Daerah dan kembali ke tempat kedudukan semula atau sebaliknya.
14.Tempat kedudukan adalah lokasi Kantor Perangkat Daerah atau domisili tempat tinggal.
15.Tempat tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
16.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
17.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka pelaksanaan hubungan dan kerjasama luar negeri.
18.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
19.Pejabat yang berwenang adalah Pengguna Anggaran atau pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran di lingkungan Pemerintah Daerah.
20.Pengguna Anggaran adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada SKPD.
21.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
22.Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
23.Lumpsum adalah jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
24.Perhitungan Rampung adalah Perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
25.Surat Perintah Tugas yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat perintah untuk penugasan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta masyarakat, tokoh masyarakat dan organisasi/kelompok masyarakat yang melakukan perjalanan kedinasan.
26.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah perjalanan kedinasan kepada pejabat/pegawai negeri sipil/pegawai tidak tetap serta Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan identitas Pejabat/Pegawai ASN/Pegawai Non ASN serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditugaskan dengan penjelasan waktu, tujuan, transportasi yang digunakan serta sumber dana untuk pembiayaan akibat penugasan tersebut.
27.Pelaksana SPPD adalah semua orang yang mendapat SPT dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan.
28.Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Rokan Hulu.
29.Gerakan Organisasi Wanita yang selanjutnya disingkat GOW adalah Gerakan Organisasi Wanita Kabupaten Rokan Hulu.
30.Darma Wanita Persatuan yang selanjutya disingkat DW adalah Darma Wanita Persatuan Kabupaten Rokan Hulu.
31.Badan Kontak Majelis Taklim yang selanjutnya disingkat BKMT adalah Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Rokan Hulu.
32.Standar harga satuan adalah harga satuan setiap unit barang atau jasa yang berlaku di Daerah.