1.Pembangunan kembali prasarana dan sarana.
2.Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat.
3.Membangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat.
4.Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana. 69
5.Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan masyarakat.
6.Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
7.Peningkatan fungsi pelayanan publik.
8.Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pascabencana kepada pemerintah daerah yang terkena bencana berupa dana bantuan sosial berpola hibah. Untuk memperoleh bantuan, pemerintah daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah melalui BNPB. Berdasarkan permohonan, BNPB melakukan evaluasi, verifikasi, dan mengkoordinasikannya dengan instansi/lembaga terkait. Hasil evaluasi dan verifikasi ditetapkan oleh Kepala BNPB dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah. 70 Rumusan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan didasarkan pada permasalahan dan isu strategis penanggulangan bencana serta memperhatikan kerangka penyelenggaraan sesuai dengan sistem nasional penanggulangan bencana. 4.1. Tujuan dan Sasaran
1.Tujuan Tujuan Penanggulangan Bencana Kabupaten Rokan Hulu 5 tahun kedepan adalah: “MEWUJUDKAN KABUPATEN ROKAN HULU YANG LEBIH MAJU, BERDAYA SAING, DAN TANGGUH BENCANA”
2.Sasaran Sasaran Penanggulangan Bencana Kabupaten Rokan Hulu 5 tahun kedepan adalah: 1) Memperkuat layanan pasca bencana bagi korban dan wilayah terdampak. 2) Meningkatkan optimalitas mitigasi dan penangangan darurat bencana. 3) Memperkuat pengelolaan kawasan dan penataan eksploitasi sumber daya alam di kawasan rawan bencana. 4) Meningkatkan kualitas Daerah Aliran Sungai di kawasan rawan bencana. 5) Meningkatkan kesadaran dan komitmen komunitas dalam pengurangan risiko bencana Rumusan tujuan dan sasaran pada Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Rokan Hulu 2025-2029 dapat terlihat pada tabel dibawah ini. Tabel 23. Tujuan dan Sasaran Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Rokan Hulu 2025-2029 ISU STRATEGIS TUJUAN INDIKATOR TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN
1.Sistem pemulihan bencana masih belum dilakukan secara terkoordinasi dan terencana Mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu yang Lebih Maju, Berdaya saing, dan Tangguh Bencana
1.Meningkatnya Indeks Ketahanan Daerah (IKD) sebagai ukuran kapasitas penanggulangan bencana di wilayah kabupaten Rokan Hulu
1.Memperkuat layanan pasca bencana bagi korban dan wilayah terdampak 1.1. Meningkatnya kualitas dan penerima layanan pasca bencana 71 ISU STRATEGIS TUJUAN INDIKATOR TUJUAN SASARAN INDIKATOR SASARAN
2.Sistem mitigasi dan penanganan darurat bencana daerah belum berjalan dengan baik Mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu yang Lebih Maju, Berdaya saing, dan Tangguh Bencana
1.Meningkatnya Indeks Ketahanan Daerah (IKD) sebagai ukuran kapasitas penanggulangan bencana di wilayah kabupaten Rokan Hulu
2.Meningkatkan optimalitas mitigasi dan penangangan darurat bencana 2.1. Berkurangnya kejadian dan korban bencana
3.Pengetahuan risiko bencana komunitas yang masih terbatas
3.Meningkatkan kesadaran dan komitmen komunitas dalam pengurangan risiko bencana 3.1. Meningkatnya kesadaran dan komitmen komunitas dalam pengurangan risiko bencana
4.Alih fungsi lahan dan pengelolaan hutan belum mampu mengurangi penyalahguna an pemanfaatan dan pengendalian kawasan
2.Meningkatnya kualitas dan daya dukung
4.Memperkuat pengelolaan kawasan dan penataan eksploitasi sumber daya alam di kawasan rawan bencana 4.1. Meningkatnya penegakan aturan dan penataan terhadap eksploitasi sumber daya alam di kawasan rawan bencana
5.Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Daerah tangkapan air belum mampu mengurangi risiko bencana secara optimal
3.Meningkatnya pengelolaan sumber daya air dan DAS di kawasan risiko bencana
5.Meningkatkan kualitas DAS di kawasan rawan bencana 5.1. Menurunnya DAS kritis di kawasan rawan bencana Salah satu ukuran ketercepaian tujuan dan sasaran Rencana Penanggulangan Bencana adalah melalui capaian Indikator Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan nilai baseline terakhir pada tahun 2023 dengan nilai IKD 0,33. Untuk proyeksi capaian IKD tahun 2025, maka pada tahun 2024, BPBD Kabupaten Rokan Hulu telah melakukan penilaian Indeks Ketahanan Daerah secara mandiri. Hasil penilaian secara mandiri tersebut diverifikasi olekh BNPB untuk pendataan baseline Nasional. 72 Berdasarkan hasil verifikasi tersebut diproyeksikan nilai IKD Kabupaten Rokan Hulu untuk tahun 2025 adalah 0,355. Secara maka asumsi peningkatan dengan proyeksi capaian per tahun dari tahun 2025-2029 dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 24. Proyeksi Capaian IKD Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025 – 2029 Berdasarkan proyeksi ini diharapkan nilai 0,33 saat ini tergolong rendah mampu meningkat dalam 5 tahun kedepan menjadi lebih dari 0,52 agar tergolong kepada kelas ketahanan daerah sedang. 4.2. Strategis dan Arah Kebijakan Untuk mencapai sasaran penanggulangan bencana yang telah ditetapkan maka dilakukan dengan strategi sebagai berikut: 1) Membangun standar pemulihan kebutuhan dasar pasca bencana. 2) Optimalisasi capaian pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana melalui Kolaborasi berbasis lingkup tugas dan kewenangan. 3) Optimalisasi kolaborasi dan penjaringan kontribusi sektor non pemerintah dalam membangun komunitas siaga bencana. 4) Optimalisasi pengendalian ruang dalam mengelola eksploitasi sumber daya alam di kawasan rawan bencana. 5) Perkuatan koordinasi vertikal dalam pengelolaan DAS kritis di kawasan rawan bencana meningkatkan cadangan air baku dan air permukaan. Penerapan strategi-strategi tersebut dilakukan melalui beberapa arah kebijakan, yaitu: 1) Meningkatkan koordinasi dan keterlibatan aktif lintas perangkat daerah dalam pemulihan pasca bencana. 2) Meningkatkan koordinasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal terkait penanggulangan bencana pada lintas Perangkat Daerah. 3) Menjaring kontribusi non pemerintah dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal terkait penanggulangan bencana. 4) Pembangunan komunitas percontohan sebagai stimulan kolaborasi dan kontribusi lintas sektor dalam membangun komunitas siaga bencana. 5) Melakukan penataan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam di kawasan rawan bencana. 6) Memperkuat peran pemerintah kabupaten dalam penataan kawasan DAS melalui koordinasi dan advokasi vertikal. 7) Meningkatkan daya tahan vegetatif pada sungai dan sempadan sungai. Hubungan Strategi dan Arah Kebijakan untuk tiap-tiap sasaran penanggulangan bencana Kabupaten Rokan Hulu 5 tahun kedepan adalah sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini. BASELINE IKD PROYEKSI CAPAIAN IKD 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 0,33 0,34 0,355 0,40 0,45 0,49 0,52 73 Tabel 25. Strategi dan Arah Kebijakan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Rokan Hulu 2025-2029 SASARAN STRATEGI ARAH KEBIJAKAN
1.Memperkuat layanan pasca bencana bagi korban dan wilayah terdampak
1.Membangun standar pemulihan kebutuhan dasar pasca bencana
1.Meningkatkan koordinasi dan keterlibatan aktif lintas perangkat daerah dalam pemulihan pasca bencana
2.Meningkatkan optimalitas mitigasi dan penangangan darurat bencana
2.Optimalisasi capaian pemenuhan SPM Sub- Urusan Bencana melalui Kolaborasi berbasis lingkup tugas dan kewenangan
2.Meningkatkan koordinasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal terkait penanggulangan bencana pada lintas Perangkat Daerah
3.Menjaring kontribusi non pemerintah dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal terkait penanggulangan bencana
3.Meningkatkan kesadaran dan komitmen komunitas dalam pengurangan risiko bencana
3.Optimalisasi kolaborasi dan penjaringan kontribusi sektor non pemerintah dalam membangun komunitas siaga bencana
4.Pembangunan komunitas percontohan sebagai stimulan kolaborasi dan kontribusi lintas sektor dalam membangun komunitas siaga bencana
4.Memperkuat pengelolaan kawasan dan penataan eksploitasi sumber daya alam di kawasan rawan bencana
4.Optimalisasi pengendalian ruang dalam mengelola eksploitasi sumber daya alam di kawasan rawan bencana
5.Melakukan penataan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam di kawasan rawan bencana
5.Meningkatkan kualitas DAS di kawasan rawan bencana
5.Perkuatan koordinasi vertikal dalam pengelolaan DAS kritis di kawasan rawan bencana meningkatkan cadangan air baku dan air permukaan
6.Memperkuat peran pemerintah kabupaten dalam penataan kawasan DAS melalui koordinasi dan advokasi vertikal
7.Meningkatkan daya tahan vegetatif pada sungai dan sempadan sungai 4.3. Program Kebencanaan Program disusun berdasarkan isu strategis, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan. Penyusunan program juga mengacu kepada kodefikasi nomenklatur yang telah ditetapkan untuk perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Uraian program dan keterhubungannya dengan isu strategis, tujuan, dan sasaran penanggulangan bencana dapat dilihat pada tabel dibawah ini. 74 Tabel 26. Program Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Rokan Hulu 2025-2029 ISU STRATEGIS TUJUAN SASARAN PROGRAM
1.Sitem pemulihan bencana masih belum dilakukan secara terkoordinasi dan terencana
1.Pembangunan sistem pemulihan yang komprehensif bagi masyarakat dan pemerintah
1.Memperkuat layanan pasca bencana bagi korban dan wilayah terdampak
1.Pengembangan sistem pemulihan kebutuhan dasar korban pasca bencana
2.Pengembangan sistem pemulihan layanan pemerintah pasca bencana
2.Sistem mitigasi dan penanganan darurat bencana daerah belum berjalan dengan baik
2.Perkuatan mitigasi dan penanganan darurat bencana
2.Meningkatkan optimalitas mitigasi dan penanganan darurat bencana
3.Penguatan mitigasi bencana
4.Penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana
3.Pengetahuan risiko bencana komunitas yang masih terbatas
3.Peningkatan pengetahuan dan keterampilan komunitas dalam penanggulangan bencana
3.Meningkatkan kesadaran dan komitmen komunitas dalam pengurangan risiko bencana
5.Pengingkatan kapasitas dalam pengurangan risiko bencana
4.Alih fungsi lahan dan pengelolaan hutan belum mampu mengurangi penyalahgunaan pemanfaatan dan pengendalian kawasan
4.Peningkatan pengelolaan kawasan yang memperhatikan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan
4.Memperkuat pengelolaan kawasan dan penantaan eksploitasi sumber daya alam di kawasan rawan bencana
6.Pengelolaanhutan, lahan, dan lingkungan
7.Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana
5.Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan daerah tangkapan air belum mampu mengurangi risiko bencana secara optimal
5.Pengingkatan efektifitas DAS berbasis pengelolaan risiko yang berkelanjutan
5.Meningkatkan kualitas DAS di kawasan rawan bencana
8.Pengelolaan DAS dan air permukaan di kawasan rawan bencana 75 Berdasarkan hal tersebut, para pemangku kepentingan di tingkat daerah baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah, memiliki peran:
1.Melaksanakan aksi penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawabnya.
2.Melaksanakan advokasi dan pengarusutamaan penanggulangan bencana kedalam Perencanaan Pembangunan Daerah.
3.Bersama dengan pemangku kepentingan berkolaborasi mempersiapkan pendanaan bagi pencapaian Kerangka Aksi dalam porsi masing-masing. Risalah Rencana Aksi adalah sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini. 76 Tabel 27. Rencana Aksi PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN ISU STRATEGIS 1. SISTEM PEMULIHAN BENCANA MASIH BELUM DILAKUKAN SECARA TERKOORDINASI DAN TERENCANA
1.Pengembangan sistem pemulihan kebutuhan dasar korban pasca bencana 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana
1.Peningkatan layanan pemenuhan kebutuhan dasar korban pasca bencana 1.05.03.2.04 Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
1.Pelatihan JITU PASNA dan Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) 1.05.03.2.04.0008 Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota 1.0.4.02 Program Pengembangan Perumahan 1.04.02.2.03 Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kab /Kota
2.Pemenuhan kebutuhan penghidupan dasar bagi korban bencana 1.04.02.2.03.0001 Rehabilitasi rumah bagi korban bencana 1.04.02.2.03.0004 Pembangunan rumah bagi korban bencana 1.04.02.2.03.0007 Fasilitasi Penyediaan Rumah bagi Korban Bencana Kabupaten/ Kota 1.06.06 ProgramPenanganan Bencana 1.06.06.2.01 Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota 1.06.06.2.01.0003 Penyediaan tempat penampungan pengungsi 1.06.06.2.01.0004 Penanganan Khusus bagi Kelompok Rentan 1.06.06.2.01.0005 Pelayanan Dukungan Psikososial 77 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
2.Pengembangan sistem pemulihan layanan pemerintah pasca bencana 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana
2.Percepatan pemulihan layanan pemerintah daerah pasca bencana 1.05.03.2.04 Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
3.Peningkatan kapasitas aparatur dalam pemulihan pasca bencana 1.05.03.2.04.0011 Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota 1.05.03.2.04.0010 Koordinasi Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota
4.Penyusunan prosedur dan mekanisme pemulihan layanan pemerintahan pasca bencana 1.05.03.2.04.0013 Penyusunan Kajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P) Kab/Kota ISU STRATEGIS 2. SISTEM MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA DAERAH BELUM BERJALAN DENGAN BAIK
3.Penguatan mitigasi bencana 1.03.10.2 Program Penyelenggaraan Jalan
3.Penguatan infrastruktur dan fasilitas umum di kawasan rawan bencana 1.03.10.2.01 Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/ Kota
5.Peningkatan jalan di kawasan rawan longsor 1.03.10.2.01.0042 Pemeliharaan Berkala Jembatan 1.03.10.2.01.0046 Pemeliharaan Rutin Jalan 1.03.02.2 Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) 1.03.02.2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah
6.Penguatan lereng di kawasan rawan longsor 1.03.02.2.01.0110 Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tebing 1.03.02.2.01.0101 Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing 78 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.05.04 Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non- Kebakaran 1.05.04.2.01 Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota
7.Penguatan gedung fasilitas pemerintahan di kawasan rawan bencana 1.05.04.2.01.0001 Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten /Kota 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana
4.Penguatan sumber daya manusia dalam pencegahan dan mitigasi bencana 1.05.03.2.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
8.Pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana bagi aparatur dan warga negara di kawasan rawan bencana 1.05.03.2.02.0016 Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota 1.05.03.2.04 Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana 1.05.03.2.04.0007 Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Penanggulangan Bencana Kabupaten /Kota
4.Penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana
5.Penguatan Sistem Kesiapsiagaan Bencana 1.05.03.2.04 Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
9.Penguatan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Kerja kesiapsiagaan bencana 1.05.03.2.04.0001 Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota 2.09.04 Program Penanganan Kerawanan Pangan 2.09.04.2.02 Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota 2.09.04.2.02.0003 Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan Kabupaten/ Kota 1.02.02.2 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 1.02.02.2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1.02.02.2.02.0018 Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan 1.02.02.2.02.0029 Penyelenggaraan kabupaten/kota sehat 79 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.02.02.2.02.0035 Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/Kota 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana 1.05.03.2.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
10.Peningkatan kapasitas personil kedaruratan bencana 1.05.03.2.02.0010 Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 1.05.03.2.04 Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana 1.05.03.2.04.0003 Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/ Kota 1.05.04 Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non- Kebakaran 1.05.04.2.05 Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia 1.05.04.2.05.0004 Pembinaan Aparatur Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahaya-kan Manusia/ Penyelamatan dan Evakuasi 1.05.04.2.01 Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1.05.04.2.01.0007 Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran 80 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana 1.05.03.2.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
11.Peningkatan Sarana Prasarana kesiapsiagaan 1.05.03.2.02.0015 Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana 1.05.04 Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non- Kebakaran 1.05.04.2.05 Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia
12.Kajian peralatan dan logistik penanggulangan bencana daerah 1.05.04.2.05.0002 Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/ Penye-lamatan dan Evakuasi 1.05.04.2.01 Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1.05.04.2.01.0005 Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri 2.09.04 Program Penanganan Kerawanan Pangan 2.09.04.2.02 Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota
13.Penguatan gudang peralatan dan logistik 2.09.04.2.02.0002 Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 81 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.05.04 Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non- Kebakaran 1.05.04.2.05 Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia 1.05.04.2.05.0005 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahaya-kan Manusia/ Penyelamatan dan Evakuasi 1.05.04.2.01 Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1.05.04.2.01.0017 Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana 1.05.03.2.01 Pelayanan Informasi Rawan Bencana
14.Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana 1.05.03.2.01.0003 Penyusunan Kajian Risiko Bencana 1.05.03.2.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana 1.05.03.2.02.0014 Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana 1.05.03.2.02.0011 Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana 1.05.03.2.02.0009 Penyusunan Rencana Kontinjensi 82 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana
6.Penguatan Sistem Informasi dan Peringatan Dini dan Kedaruratan Bencana 1.05.03.2.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
15.Pembangunan sistem peringatan dini dan kedaruratan bencana daerah 1.05.03.2.02.0017 Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota 1.05.03.2.03 Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana 1.05.03.2.03.0002 Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/ Kota 1.05.03.2.03.0003 Pencarian Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota 1.05.03.2.03.0011 Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana 1.05.04 Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non- Kebakaran 1.05.04.2.05 Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia 1.05.04.2.05.0001 Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Peristiwa yang Menimpa, Memba- hayakan, dan/atau Mengancam Keselamatan Manusia 1.02.02 Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat 1.02.02.2.02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota 1.02.02.2.02.0013 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagI Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) 83 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.02.02.2.02.0014 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana 1.02.02.2.02.0020 Pengelolaan Surveilans Kesehatan 1.02.02.2.02.0037 Pelaksanaan Kewaspadaan Dini dan Respon Wabah 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana 1.05.03.2.04 Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
16.Pembangunan sistem data base informasi kejadian dan dampak bencana daerah 1.05.03.2.04.0004 Pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan ISU STRATEGIS 3. PENGETAHUAN RISIKO BENCANA KOMUNITAS YANG MASIH TERBATAS
5.Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana
7.Peningkatan pengetahuan dan keterampilan penanggulangan bencana masyarakat 1.05.03.2.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
17.Peningkatan kapasitas aparatur dalam penanggulangan bencana 1.05.03.2.02.0008 Pengembangan Kapastias Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota 1.05.03.2.01 Pelayanan Informasi Rawan Bencana
18.Peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana 1.05.03.2.01.0004 Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) 84 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.05.04 Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non- Kebakaran 1.05.04.2.04 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 1.05.04.2.04.0001 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat 1.05.04.2.04.0002 Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran 1.05.04.2.04.0003 Dukungan Pemberdayaan Masyarakat/ Relawan Pemadam Kebakaran melalui Penyediaan Sarana dan Prasarana 1.06.06 Program Penanganan Bencana 1.06.06.2.02 Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/Kota 1.06.06.2.02.0001 Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana 1.06.06.3.02 Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat terhadap Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/Kota 1.06.06.3.02.0003 Peningkatan kapasitas relawan Taruna Siaga Bencana 1.05.03 Program Penanggulangan Bencana 1.05.03.2.02 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
19.Satuan Pendidikan Aman Bencana 1.05.03.2.02.0006 Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan 85 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.02.05 Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 1.02.05.2.01 Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
20.Peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat di kawasan rawan bencana 1.02.05.2.01.0001 Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat ISU STRATEGIS 4.
6.Pengelolaan hutan, lahan, dan lingkungan 2.11.02 Program Perencanaan Lingkungan Hidup
8.Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dalam pembangunan dan investasi 2.11.02.2.02 Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten /Kota
21.Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Perencanaan Pembangunan 2.11.02.2.02.0002 Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD 2.11.02.2.01 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten/Kota
22.Pengawasan izin lingkungan dalam pembangunan dan investasi di kawasan rawan bencana 2.11.02.2.01.0002 Pengendalian Pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota 2.11.02.2.02 Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten /Kota 2.11.02.2.02.0006 Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS untuk KRP yang Berpotensi Menimbulkan Dampak/Risiko Lingkungan Hidup 3.27.05 Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian 3.27.05.2.01 Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
23.Pengawasan eksploitasi sumber daya alam di kawasan rawan bencana 3.27.05.2.01.0003 Pencegahan, Penanganan Kebakaran Lahan, dan Gangguan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 86 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 2.11.03 Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
9.Pembangunan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lahan produktif 2.11.03.2.02 Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
24.Sosialisasi metode pembukaan lahan baru tanpa dibakar
25.Pembangunan papan informasi rawan kebakaran hutan dan lahan
26.Penyediaan sarana Pemadaman kebakaran portabel lapangan
27.Pengendalian dan pengawasan pembukaan lahan pertanian di kawasan lereng
28.GNRHL (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan) 2.11.03.2.02.0001 Pemberian Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup pada Masyarakat 2.11.11 Program Pengelolaan Persampahan
10.Peningkatan sarana prasarana pengelolaan sampah 2.11.11.2.01 Pengelolaan Sampah
29.Peningkatan TPA Sampah 2.11.11.2.01.0008 Penyusunan Rencana Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Kabupaten /Kota 2.11.11.2.01.0017 Penanganan Sampah dengan melakukan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST/SPA 87 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN
30.Peningkatan peralatan pendukung pengelolaan sampah 2.11.11.2.01.0005 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan 2.11.11.2.01.0007 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/ SPA Kabupaten/Kota
11.Peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah
31.Sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga
32.Sosialisasi pengelolaan limbah sampah Industri Rumah Tangga, Mikro, Kecil, dan Menengah 2.11.11.2.01.0004 Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan
7.Pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana 2.11.02 Program Perencanaan Lingkungan Hidup
12.Penguatan tata kelola perizinan pemanfaatan ruang 2.11.02.2.02 Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten /Kota
33.Sinkronisasi RTRW berbasis risiko bencana daerah 2.11.02.2.02.0005 Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Rencana Tata Ruang 1.03.12 Program Penyelenggaraan Penataan Ruang 1.03.12.2.04 KoordinasidanSinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota 1.03.12.2.04.0006 Pelaksanaan audit tata ruang 88 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.03.12.2.04 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
34.Pengawasan penegakan aturan pengendalian dan pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana 1.03.12.2.04.0007 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam RTR 1.03.12.4.05 Koordinasi penyelenggaraan penataan ruang 1.03.12.4.05.0001 Fasilitasi Forum Penataan Ruang di Lingkungan Kabupaten/Kota 1.03.08 Program Penataan Bangunan Gedung
13.Penataan bangunan dan infrastruktur di kawasan rawan bencana
35.Pengawasan penegakan aturan pendirian bangunan 1.03.08.2.01.0018 Pemeliharaan, Perawatan, dan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota 1.03.08.2.01.0019 Penyusunan Kebijakan terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung 1.03.08.2.01.0022 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung 1.03.08 Program Penataan Bangunan Gedung 1.03.08.2.01 Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
36.Revitalisasi struktur lama pada bangunan gedung pusat aktivitas publik 1.03.08.2.01.0015 Identifikasi, Penetapan, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota 89 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.03.09 Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya 1.03.09.2.01 Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten /Kota 1.03.09.2.01.0009 Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis Lainnya ISU STRATEGIS 4.
8.Pengelolaan DAS dan Air permukaan di kawasan rawan bencana 1.03.02 Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
14.Rehabilitasi DAS di kawasan rawan bencana 1.03.02.2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
37.Normalisasi sungai
38.Pembersihan sedimentasi pada DAS kritis
39.Reboisasi hutan kritis pada hulu DAS
40.Penataan pembangunan pada sempadan sungai 1.03.02.2.01.0046 Normalisasi/ Restorasi/ Pemeliharaan Sungai 1.03.02.2.01.0093 Operasi dan pemeliharaan sungai
15.Pembangunan sistem perlindungan daerah tangkapan air di kawasan rawan bencana 1.03.02.2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
41.Penyusunan aturan daerah terkait perlindungan sumber mata air dan daerah tangkapan air 1.03.02.2.01.0071 Operasi dan pemeliharaan unit air baku 1.03.02.2.01.0076 Operasi dan pemeliharaan Infrastruktur untuk Melindungi Mata Air 90 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.03.02.2.01.0078 Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan SDA Kewenangan Kabupaten/Kota 3.27.05 Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian
16.Pengendalian alih fungsi lahan di kawasan produktif dan kawasan terbuka hijau 3.27.05.201 Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota
42.Sosialisasi dan penyuluhan lingkungan hidup
43.Pembinaan dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian
44.Perawatan taman kota dan ruang terbuka hijau di kawasan bencana 3.27.05.201.0001 Pengendalian Organisme pengganggu tanaman pangan hortikultura dan perkebunan 3.27.05.201.0002 Penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 1.03.06 Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
17.Pengelolaan embung, jaringan irigasi, dan drainase di kawasan rawan bencana 1.03.06.2.01 Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten /Kota
45.Peningkatan drainase perkotaan di kawasan rawan bencana 1.03.06.2.01.0030 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan 1.03.06.2.01.0029 Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan 1.03.06.2.01.0028 Rehabilitasi Saluran Drainase Perkotaan 1.03.06.2.01.0031 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase 91 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.03.02 Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) 1.03.02.2.01 Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
46.Peningkatan embung dan jaringan irigasi di kawasan rawan bencana 1.03.02.2.01.0128 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Bendungan, Embung, dan Bangunan Penampung Air Lainnya 1.03.02.2.01.0120 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, dan Pengaman Pantai 1.03.02.2.01.0121 Pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya 1.03.02.2.01.0112 Rehabilitasi Bendungan 1.03.02.2.01.0114 Rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya 1.03.02.2.01.0085 Revitalisasi Danau 1.03.02.2.01.0091 Operasi dan Pemeliharaan Bendungan 92 PROGRAM RPB NOMENKLATUR PROGRAM KEGIATAN RPB NOMENKLATUR KEGIATAN SUB KEGIATAN RPB NOMENKLATUR SUB KEGIATAN 1.03.02.2.02 Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1(Satu) Daerah Kabupaten/Kota 1.03.02.2.02.0035 Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa 1.03.02.2.02.0008 Peningkatan Jaringan irigasi Permukaan 1.03.02.2.02.0014 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan 1.03.02.2.02.0021 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan 1.03.07 Program Pengembangan Pemukiman
18.Pengelolaan jaringan air bersih domestik 1.03.07.2.01 Penyelenggaraan Infrastruktur pada Permukiman di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/ Kota
47.Peningkatan jaringan air bersih rumah tangga
48.Sosialisasi dan penyuluhan layanan air bersih kepada masyarakat 1.03.07.2.01.0020 Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 1.03.07.2.01.0030 Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/Kota 1.03.07.2.01.0036 Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Strategis Kabupaten/ Kota 93 Kerangka Aksi didetailkan menjadi Rencana Aksi Daerah dengan memperhatikan:
1.Karakteristik kebencanaan daerah.
2.Harmonisasi RPJMN, RPJMD Provinsi Riau, dan RPJMD Kabupaten Rokan Hulu.
3.Keterlibatan Institusi.
4.Penganggaran. Detail rencana aksi dapat dilihat pada Lampiran 1. Untuk mempermudah proses integrasi Rencana Aksi kedalam perencanaan pembangunan daerah, maka perlu dilakukan harmonisasi Rencana Aksi dengan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Detail harmonisasi tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2. Sedangkan detail rencana aksi yang disertai indikasi satuan target dan pagu indikatif anggaran berdasarkan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah tersebut dapat dilihat pada Lampiran 3. 94 6.1. Pemanduan Para Pihak Non Pemerintah Implementasi RPB perlu dikelola secara bersama dengan melibatkan lintas institusi dan lembaga non OPD. Pemaduan tugas dan kepentingan yang selama ini dilakukan oleh pihak non pemerintah tentunya akan menjadi salah satu bentuk dukungan dalam Upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Pemaduan tersebut setidaknya dilihat dari unsur dunia usaha, akademisi/perguruan tinggi, organisasi Masyarakat dan unsur media. Adapun instansi/lembaga dari beberapa unsur yang terlibat dalam upaya penanggulangan bencana diwilayah Kabupaten Rokan Hulu dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 28. Analisis Pemangku Kepentingan Non Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah UNSUR INSTANSI/ LEMBAGA TUGAS KEPENTINGAN Dunia Usaha Forum TJSP Koordinasi semua dana sosial Perusahaan untuk kebutuhan sosial Masyarakat dan Upaya Masyarakat dalam bentuk beragam kegiatan pengurangan risiko bencana, tanggap darurat dan pemulihan bencana • Melakukan penyaluran CSR dalam bentuk produk dan dana kawasan rawan bencana, • Menjalin kolaborasi dengan komunitas sosial karyawan perusahaan BPR Rokan Hulu Perusahaan pendanaan dan layanan keuangan Masyarakat Menyalurkan dana sosial dan bantuan bencana bila ada wilayah terdampak di Kabupaten Rokan Hulu Rumah Sakit Swasta Penyediaan layanan Kesehatan imasyarakat, bu dan anak Menyalurkan dana sosial dan bantuan Kesehatan Masyarakat ibu dan anak terdampak bencana Perguruan Tinggi Universitas Pasir Pangaraian (UPP) melakukan riset dan penelitian terkait dengan upaya penanggulangan bencana pemberdayaan dan pengabdian kepada masyarakat Dukungan advokasi dan pemantaun perkembangan perencanaan penanggulang bencana yang telah disusun oleh pemerintah daerah Universitas Rokania 95 UNSUR INSTANSI/ LEMBAGA TUGAS KEPENTINGAN Organisasi Masyarakat Sipil PMI Melakukan layanan pertolongan pertama pada masyarakat dan donor darah membantu penyelamatan, evakuasi dan pencarian korban ketika terjadi bencana TAGANA Melakukan layanan sosial terhadap korban bencana di pengungsian Membantu pendirian dapur umum ketika terjadi bencana ORARI Mendukung komunikasi informasi pada masa pra dan saat tanggap darurat Membantu sarana dan prasarana komunikasi darurat saat kejadian bencana di posko dan dilapangan RAPI LKA/MUI Melakukan Upaya advokasi dan koordinasi perlindungan Masyarakat adat dan sosialisasi pencegahan dan kesiapsiagaan bencana Sosialisasi dan peningkatan kapasitas Masyarakat dalam Upaya pengurangan risiko bencana Media RIAU TV Melakukan peliputan jurnalistik terkait pra, saat dan pasca bencana Membantu penyebarluasan informasi kesiapsiagaan melalui berita baik media cetak maupun online Radio2 yang ada Media online (Rohul Digital, Info Rokan Hulu dll) Keterangan: Instansi/Lembaga Non Pemerintah yang belum terangkum dalam tabel ini masih dapat ditambahkan, yang ada dalam tabel diatas merupakan lembaga yg hadir saat Diskusi Publik dan keterwakilan Organisasi/Lembaga/Instansi yang ada di Kabupaten Rokan Hulu 6.2. Pemanduan Kepada Perencanaan Lainnya Integrasi RPB ke dalam perencanaan pembangunan diharapkan dapat menjamin RPB menjadi sebuah Rencana Induk yang benar-benar dapat digunakan oleh setiap instansi/institusi di daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana. Sasaran utama integrasi RPB dalam rencana pembangunan dan penganggaran daerah adalah:
1.Memperkuat posisi RPB dengan aturan daerah. RPB merupakan salah satu bentuk perencanaan pembangunan khusus untuk penanggulangan bencana. Sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, RPB harus memiliki ketetapan hukum agar menjadi sebuah komitmen politis daerah Kabupaten Rokan Hulu. Adanya ketetapan hukum ini akan mengikat seluruh instansi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan RPB dengan mekanisme penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi yang memadai. 96
2.Menjamin RPB masuk dalam APBD dan terintegrasi dengan Perencanaan Pembangunan Daerah. RPJMD dan RKPD merupakan bahan baku penyusun APBD Kabupaten Rokan Hulu. Oleh karena itu, untuk menjamin RPB masuk kedalam APBD Kabupaten Rokan Hulu maka pengarusutamaan perlu diarahkan kepada bagaimana RPB terintegrasi dengan RPJMD dan RKPD.
3.Mendorong partisipasi dan kontribusi institusi non pemerintah secara optimal untuk mengimplementasikan RPB. Keterbatasan sumberdaya yang dimiliki untuk melaksanakan aksi penanggulangan bencana membutuhkan dukungan seluruh pihak termasuk pihak-pihak non pemerintah. Pola kontribusi dan partisipasi perlu disepakati bersama untuk kemudian dikelola dan diawasi penggunaannya secara bersama. Untuk mencapai sasaran utama integrasi RPB dalam rencana pembangunan dan penganggaran daerah tersebut maka perlu dilakukan harmonisasi perencanaan pembangunan dan Rencana Penanggulangan Bencana, sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini. Hasil harmonisasi perencanaan pembangunan dan Rencana Penanggulangan Bencana, sekaligus juga memberikan gambaran sinkonisasi dan integrasi tiap-tiap aksi pada Rencana Penanggulangan Bencana kedalam substansi perencanaan pembangunan di tingkat Nasional, Provinsi Riau, maupun Kabupaten Rokan Hulu. 97 Tabel 29. Pemaduan RPB kedalam Perencanaan Lainnya NO SASARAN RPB KABUPATEN ROKAN HULU HARMONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN SUB KEGIATAN RPB KABUPATEN ROKAN HULU
1.Memperkuat layanan pasca bencana bagi korban dan wilayah terdampak RPJPN • Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, dan perubahan iklim
1.Pelatihan JITU PASNA dan Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)
2.Pemenuhan kebutuhan penghidupan dasar bagi korban bencana
3.Peningkatan kapasitas aparatur dalam pemulihan pasca bencana
4.Penyusunan prosedur dan mekanisme pemulihan layanan pemerintahan pasca bencana RIPB • Terwujudnya pemulihan daerah terdampak bencana yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan dengan memperhatikan pengurangan risiko RENAS PB • Peningkatan kuaitas dan ketersediaan sarana dan prasarana berketahanan bencana RPB Prov • Memberikan perlindungan asset daerah dan masyarakat dari kerusakan dan kerugian akibat bencana RPJMD Kab • Penguatan mitigasi bencana dan sosialisasi layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana
2.Meningkatkan optimalitas mitigasi dan penangangan darurat bencana RPJPN • Mengembangkan mitigasi struktural dan non- struktural di daerah rawan bencana tinggi • • Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan, penguatan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sistem peringatan dini, kesadaran dan literasi masyarakat akan potensi bahaya
5.Peningkatan jalan di kawasan rawan longsor
6.Penguatan lereng di kawasan rawan longsor
7.Penguatan gedung fasilitas pemerintahan di kawasan rawan bencana
8.Pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana bagi aparatur dan warga negara di kawasan rawan bencana
9.Penguatan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Kerja kesiapsiagaan bencana
10.Peningkatan kapasitas personil kedaruratan bencana 98 NO SASARAN RPB KABUPATEN ROKAN HULU HARMONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN SUB KEGIATAN RPB KABUPATEN ROKAN HULU RIPB • Terwujudnya infrastruktur yang berkualitas, andal, serta berkelanjutan dan tangguh bencana • Terwujudnya kemudahan akses layanan peringatan dini terpadu multi ancaman bencana • Terwujudnya penanganan darurat bencana secara cepat, efektif, dan terkoordinasi
11.Peningkatan Sarana Prasarana Pusdalops BPBD
12.Kajian peralatan dan logistik penanggulangan bencana daerah
13.Pengelolaan gudang peralatan dan logistik
14.Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana
15.Pembangunan sistem peringatan dini bencana daerah
16.Pembangunan sistem data base informasi kejadian dan dampak bencana daerah RENAS PB • Peningkatan layanan pemerintah dalam peringatan dini, kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi korban bencana • Peningkatan kuaitas dan ketersediaan sarana dan prasarana berketahanan bencana • Peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah di bidang kebencanaan RPB Prov • Meningkatkan kapasitas layanan kesehatan • • Menurunkan frekuensi kejadian dan kerugian dampak bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap RPJMD Kab • Penguatan mitigasi bencana dan sosialisasi layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana • Pengembangan kawasan pemukiman perkotaan dan perdesaan terutama penanganan pemukiman kumuh • Peningkatan konektivitas infrastruktur jalan dan transportasi 99 NO SASARAN RPB KABUPATEN ROKAN HULU HARMONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN SUB KEGIATAN RPB KABUPATEN ROKAN HULU
3.Meningkatkan kesadaran dan komitmen komunitas dalam pengurangan risiko bencana RPJPN • Pengelolaan risiko bencana dengan meningkatkan kesiapsiagaan, penguatan kurikulum di setiap satuan pendidikan, sistem peringatan dini, kesadaran dan literasi masyarakat akan potensi bahaya
17.Peningkatan kapasitas aparatur dalam penanggulangan bencana
18.Peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana
19.Satuan Pendidikan Aman Bencana
20.Peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat di kawasan rawan bencana RIPB • Terwujudnya pemahaman risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat • Tersedianya sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan profesional di bidang kebencanaan RENAS PB • Pengembangan pendidikan kebencanaan di satuan pendidikan formal (dasar, menengah dan khusus). • Peningkatan ketangguhan masyarakat untuk pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim RPB Prov • Mewujudkan Provinsi Riau Tangguh Bencana RPJMD Kab • Penguatan mitigasi bencana dan sosialisasi layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana • Pemerataan dan pemenuhan layanan kesehatan 100 NO SASARAN RPB KABUPATEN ROKAN HULU HARMONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN SUB KEGIATAN RPB KABUPATEN ROKAN HULU
4.Memperkuat pengelolaan kawasan dan penataan eksploitasi sumber daya alam di kawasan rawan bencana RPJPN • Perencanaan tata ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana, daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, luasan hutan, wilayah jelajah satwa spesies dilindungi, dan perubahan iklim
21.Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Perencanaan Pembangunan
22.Pengawasan izin lingkungan dalam pembangunan dan investasi di kawasan rawan bencana
23.Pengawasan eksploitasi sumber daya alam di kawasan rawan bencana
24.Sosialisasi metode pembukaan lahan baru tanpa dibakar
25.Pembangunan papan informasi rawan kebakaran hutan dan lahan
26.Penyediaan sarana Pemadaman kebakaran portabel lapangan
27.Pengendalian dan pengawasan pembukaan lahan pertanian di kawasan lereng
28.GNRHL (Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan)
29.Peningkatan TPA Sampah
30.Peningkatan peralatan pendukung pengelolaan sampah
31.Sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga
32.Sosialisasi pengelolaan limbah sampah Industri Rumah Tangga, Mikro, Kecil, dan Menengah
33.Sinkronisasi RTRW berbasis risiko bencana daerah
34.Pengawasan penegakan aturan pengendalian dan pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana
35.Pengawasan penegakan aturan pendirian bangunan
36.Revitalisasi struktur lama pada bangunan gedung pusat aktivitas publik RIPB • Terwujudnbya investasi yang memadai dalam pengurangan risiko bencana untuk ketangguhan • Terwujudnya penataan ruang dan permukiman serta perencanaan perkotaan yang terpadu terhadap ketahanan bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat RENAS PB • Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang serta perencanaan pembangunan berbasis mitigasi bencana RPB Prov • Mewujudkan Pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan • Menurunkan kesenjangan pembangunan antar wilayah RPMD Kab • Peningkatan pengelolaan kualitas lingkungan hidup • Pengembangan kawasan pemukiman perkotaan dan perdesaan terutama penanganan pemukiman kumuh • Penguatan mitigasi bencana dan sosialisasi layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 101 NO SASARAN RPB KABUPATEN ROKAN HULU HARMONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN SUB KEGIATAN RPB KABUPATEN ROKAN HULU
5.Meningkatkan kualitas DAS di kawasan rawan bencana RPJPN • Mengembangkan mitigasi struktural dan non- struktural di daerah rawan bencana tinggi
37.Normalisasi sungai
38.Pembersihan sedimentasi pada DAS kritis
39.Reboisasi hutan kritis pada hulu DAS
40.Penataan pembangunan pada sempadan sungai
41.Penyusunan aturan daerah terkait perlindungan sumber mata air dan daerah tangkapan air
42.Sosialisasi dan penyuluhan lingkungan hidup
43.Pembinaan dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan pertanian
44.Perawatan taman kota dan ruang terbuka hijau di kawasan bencana
45.Peningkatan drainase perkotaan di kawasan rawan bencana
46.Peningkatan embung dan jaringan irigasi di kawasan rawan bencana
47.Peningkatan jaringan air bersih rumah tangga
48.Sosialisasi dan penyuluhan layanan air bersih kepada masyarakat RIPB • Terwujudnya infrastruktur yang berkualitas, andal, serta berkelanjutan dan tangguh bencana • Terwujudnya pemahaman risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat RENAS PB • Perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang serta perencanaan pembangunan berbasis mitigasi bencana RPB Prov • Mewujudkan Pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan • Menurunkan kesenjangan pembangunan antar wilayah RPJMD Kab • Peningkatan pengelolaan kualitas lingkungan hidup • Penguatan mitigasi bencana dan sosialisasi layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana • Pengembangan kawasan pemukiman perkotaan dan perdesaan terutama penanganan pemukiman kumuh • Pembangunan ketahanan pangan untuk penyediaan kebutuhan pangan yang meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk 102 6.3. Pengendalian dan Evaluasi Rencana Penanggulangan Bencana daerah merupakan salah satu dari rencana pembangunan di daerah, oleh karena itu RPB harus mengikuti dan mekanisme pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan (MEP) yang digunakan oleh pemerintah daerah. Regulasi yang harus dianut dalam evaluasi kinerja RPB adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Kedua regulasi tersebut diterjemahkan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan Informasi yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan atas kondisi yang ada, seperti pengembangan kebijakan atau penghentian kebijakan serta sebagai bahan masukan untuk proses perencanaan dan penganggaran periode selanjutnya. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPB bertujuan untuk:
1.Memantau secara terus menerus proses pelaksanaan RPB.
2.Mengantisipasi kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan RPB sedini mungkin.
3.Menilai pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja PB.
4.Menyusun informasi dan melaporkan pencapaian aksi PB yang cepat, tepat dan akurat secara berkala dan berjenjang.
5.Menyusun rekomendasi bagi perbaikan implementasi dan RPB secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pendekatan dalam pelaksanaan pengendalian dan evaluasi RPB dilakukan melalui:
1.penilaian mandiri (self-assessment); merupakan monitoring dan evaluasi yang dilakukan masing-masing pihak pelaksana kegiatan dan aksi dalam RPB, baik institusi pemerintah maupun non-pemerintah.
2.penilaian terhadap dokumen pelaporan (report assessment); dilakukan sebagai masukan MEP secara tertulis dari berbagai dokumen yang disusun oleh para pihak dalam pelaksanaan RPB. 103
3.penilaian implementasi lapangan (field assessment); merupakan monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebagai verifikasi terhadap pelaksanaan berbagai kegiatan RPB di berbagai lokasi penyelenggaraan PB jika diperlukan. Untuk menjamin kesinambungan pencapaian dan dampak dari RPB, maka disarankan kepada Tim Penyusun Rencana Penanggulangan Bencana periode 2028-2032 untuk memperhatikan beberapa kriteria pembaruan, antara lain:
1.Sasaran Penanggulangan Bencana Daerah wajib mengacu kepada Sasaran Nasional Penanggulangan Bencana dengan memperhatikan Isu Strategis Kebencanaan Daerah.
2.Dimensi perencanaan seperti yang tertuang dalam SPPN (teknokratis, top-down, bottom-up, partisipatif dan politis) menjadi dasar dalam menyusun mekanisme pembaruan RPB.
3.Indeks risiko bencana yang akan digunakan sebagai acuan dasar perencanaan periode selanjutnya adalah minimal indeks risiko bencana yang diterbitkan oleh BNPB sekurang-kurangnya satu tahun sebelum proses pembaruan mulai dilaksanakan. Seluruh komponen lain yang dibutuhkan dalam pembaruan RPB dapat disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Tabel 30. Contoh Format Rencana Pemantauan Tahunan NO MATERI PEMANTAUAN KRITERIA/ INDIKATOR KELUARAN TARGET 5 TAHUN CAPAIAN TAHUN KE CATATAN 1 2 3 4 5 Sumber: Buku Pedoman Penyusunan Dokumen RPB Daerah, BNPB 2021 Tabel 31. Contoh Format Rencana Pemantauan per Semester NO WAKTU PEMANTAUAN KRITERIA PEMANTAUAN SUMBER BUKTI TEKNIS METODE PELAKSANAAN Sumber: Buku Pedoman Penyusunan Dokumen RPB Daerah, BNPB 2021 104 Tabel 32. Kerangka Pemantauan dan Evaluasi Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Rokan Hulu WAKTU PEMANTAUAN DAN EVALUASI WAKTU PEMANTAUAN DAN EVALUASI SUMBER BUKTI DAN REFERENSI YANG DIGUNAKAN KELUARAN METODE PELAKSANA Semester 1 pada Tahun ke 3 Pelaksanaan RPB (Review Dokumen RPB) Evaluasi Kebijakan Strategis • Laporan pelaksanaan kegiatan • Laporan Kejadian dan Dampak Bencana • Dokumen Kebijakan Strategis Daerah yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan PB • Analisis relevansi, efisiensi, efektivitas, dampak, dan keberlanjutan program/kebijakan yang: a) memiliki dampak langsung dan besar kepada masyarakat; b) memiliki anggaran besar; c) mendukung secara langsung pencapaian agenda pembangunan nasional; d) mendukung pencapaian prioritas nasional; dan e) merupakan arahan direktif presiden dan pertimbangan lain • Analisis kemungkinan kebutuhan terhadap Review RPB • FGD • Survey • Telaah dokumen • dll • BPBD • POKJA 2 BAPPEDA • Tim Penerapan SPM Daerah Semester ke 2 pada Tahun ke 5 pelaksanaan RPB Evaluasi Ex-Ante: • Laporan pemantauan dan evaluasi RPB yang pernah dilakukan sebelumnya • RPJMN • RIPB • Renas PB • RPJMD • Kajian RIsiko Bencana • Hasil Penilaian IKD • RTRW • KLHS • Ketersediaan endline data. • Kontribusi daerah kepada program/kegiatan di tingkat provinsi atau nasional. • Kontribusi aktor kunci non pemerintah terhadap program/kegiatan RPB. • Sinergi program/kegiatan urusan /bidang Tata Ruang, KLHS, dll. • Kemudahan peningkatan/perluasan dampak pencapaian sasaran. • Relevansi strategi/arah kebijakan dan program. • Efektivitas, efisiensi dan rencana aksi. • FGD • Telaah dokumen • Dokumentasi • dll • BPBD • POKJA 2 BAPPEDA • Tim Penerapan SPM Daerah /Tim Penyusun RPB berikutnya 1 Dokumen ini perlu selalu dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan Kabupaten Rokan Hulu, perubahan-perubahan lingkungan serta kemajuan yang mempengaruhi perubahan profil risiko bencana. Selain proses evaluasi, dokumen ini juga perlu diterjemahkan menjadi Rencana Kerja pada tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah terkait penanggulangan bencana, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahunnya. Hal ini juga memberikan ruang bagi para mitra pemerintah untuk turut serta untuk berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan budaya aman terhadap bencana di Kabupaten Rokan Hulu. Periode dalam perencanaan RPB ini disesuaikan dengan perencanaan Pembangunan daerah (RPJMD Kabupaten Rokan Hulu 2025-2029). Hal ini sebagai inisatif agar pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dapat melakukan pengarusutamaan penanggulangan bencana, sebagai sebuah mekanisme untuk menjamin terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penanggulangan bencana oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Melalui strategi pengarusutamaan, kerjasama semua pihak akan berjalan efektif hingga terbangun dan terlestarikannya budaya aman terhadap bencana di masyarakat Kabupaten Rokan Hulu. 2 DAFTAR PUSTAKA Peraturan Perundang-undangan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723. Sekretariat Negara. Jakarta. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4828. Jakarta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6178. Jakarta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jakarta. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Jakarta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Kementerian Dalam Negeri. Jakarta. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jakarta. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jakarta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900.1.15.5-3406 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 5889 Tahun 2021 tentang Hasil Veriflkasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhlran Klasiflkasi, Kodeflkasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah 3 Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Website: http://dibi.bnpb.go.id/ Buku Dokumen: Dokumen Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020- 2044; Naskah Teknokratis Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045; Naskah Teknokratis Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 Naskah Teknokratis Rancangan Akhir Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) 2025-2029; Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2019, BNPB; Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2020, BNPB; Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2021, BNPB; Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2022, BNPB; Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2023, BNPB; Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Rokan Hulu 2023-2027 Naskah Teknokratis Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu 2025-2029; BUPATI ROKAN HULU, ttd A N T O N Salinan sesuai aslinya,