1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
4.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
5.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik Yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik Iainnya serta informasi Iain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
6.Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik.
7.Badan Publik adalah Pemerintah Daerah dan DPRD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
8.Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
9.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana.
10.Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan PLID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
11.PPID Utama adalah pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
12.PPID Pelaksana adalah pejabat struktural yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah.
13.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas PPID.
14.Walidata adalah unit pada Perangakat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen data, serta menyebarluaskan data.
15.Portal satu data Kabupaten Rokan Hulu adalah media bagi pakai data di Kabupaten Rokan Hulu yang dapat di akses melalui pemanfaatan teknologi informasi.
16.Pemohon Informasi Publik adalah perseorangan atau lembaga yang berbadan hukum yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
17.Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Badan Publik di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
18.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/ atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang- undangan.
19.Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat LLID adalah Iaporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknisi informasi dan dokumentasi, pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindakIanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.