1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
3.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Rokan Hulu.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Rokan Hulu.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Rokan Hulu.
9.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Rokan Hulu.
10.Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
11.Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah.
12.Naskah Dinas yang diselenggarakan secara elektronik adalah informasi yang direkam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah.
13.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentivikasi.
14.Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan.
15.Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat kepada pejabat atau pejabat di bawahnya.
16.Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan tugas tertentu atas nama yang memberi mandat.
17.Instruksi adalah perintah/arahan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Surat edaran adalah pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
19.Surat kuasa adalah pemberian kuasa kepada pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan sesuai peraturan perundang-undangan.
20.Berita acara adalah pernyataan pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang ditandatangani oleh para pihak.
21.Surat keterangan adalah penjelasan subjek dan objek untuk kepentingan kedinasan/tertentu.
22.Surat pengantar adalah informasi yang digunakan untuk menyampaikan barang atau naskah.
23.Pengumuman adalah pemberitahuan yang bersifat umum dari pejabat yang berwenang.
24.Laporan adalah pemberitahuan tentang pelaksanaan kegiatan atau kejadian tertentu.
25.Telaahan staf adalah analisis pertimbangan, pendapat, dan saran secara sistematis terhadap sesuatu permasalahan yang perlu penjelasan dari bawahan kepada atasan.