1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
3.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang Pendapatan Daerah.
5.Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapenda adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang Pendapatan Daerah.
6.Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah Unit Pelaksana Tehnis Badan yang menyelenggarakan urusan dibidang Pendapatan Daerah.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Nama dan dalam Bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi Lainnya, Lembaga dan Bentuk Badan lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
10.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecualikawasan yang digunakan untuk kegiatan usahaperkebunan, perhutanan dan pertambangan.
12.Bumi adalah Permukaan Bumi yang meliputi tanah dan perairan wilayah kota.
13.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
14.Nilai Jual Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
15.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah Nomor Identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
16.Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
17.Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah jumlah pengurangan atau batas minimal dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
18.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
19.Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
20.Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
21.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
22.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang- undangan Perpajakan Daerah.
23.Pensiunan adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri.
24.Pajak Minimal adalah ambang batas bawah nilai pembayaran Pajak yangdikenakan kepada Wajib Pdak dan ditetapkan menurut aturan.
25.Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
26.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
27.Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberikan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
28.Biaya Penagihan Pajak adalah biaya Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
29.Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya disebut LVRI adalah organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia.
30.Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP/e- SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
31.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat LSPOP/e-LSPOP, adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
32.Surat Setoran Pajak Daerah, yang disingkat SSPD dan atau Surat Tanda Bukti Pembayaran yang disingkat STBP, adalah Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak atas pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
33.Pembayaran PBB-P2 secara elektronik adalah pembayaran PBB-P2 yang dilakukan melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri / Automatic Teller Machine).
34.Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk memungut PBB-P2 dan menyetorkannya ke tempat pembayaran.
35.Tempat Pembayaran PBB-P2 yang selanjutnya disebut TP PBB-P2 adalah Bank atau tempat yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima pembayaran PBB-P2.
36.Pajak yang terutang adalah Pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB), Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding serta Putusan Peninjuan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
37.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT/e- SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
38.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
39.Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
40.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
41.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
42.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
43.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
44.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
45.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
46.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
47.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
48.Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
49.Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
50.Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
51.Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
52.Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
53.Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
54.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
55.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah Rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah pada bank yang telah ditetapkan.
56.Nomor Induk Kependudukan yang sealnjutnya disingkat NIK adalah sebuah nomor identitas unik berisi 16 digit angka yang diberikan pemerintah untuk setiap penduduk Indonesia.
2.Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: