1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hulu.
2.Bupati adalah Bupati Rokan Hulu.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati Rokan Hulu dan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hulu sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat DPMPD adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Rokan Hulu.
5.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
6.Desa adalah Desa dan Desa adat atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.
10.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk memimpin dan menyelenggarakan urusan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
12.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
13.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
14.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
15.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDesa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun.
16.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
17.Alokasi Dasar adalah bagian ADD yang dialokasikan dengan memperhitungkan kebutuhan Penghasilan Tetap Kepala dan Perangkat Desa dan jaminan sosial serta alokasi minimum yang dibagi sama rata kepada setiap Desa.
18.Alokasi Formula adalah bagian dana ADD yang dialokasikan dengan memperhatikan proporsionalitas berdasarkan variable jumlah keluarga miskin (Z1), luas wilayah Desa (Z2), jumlah penduduk (Z3), dan Indeks Kesulitan Geografis (Z4).
19.Alokasi Kinerja Desa yang selanjutnya disingkat AKD adalah bagian dari alokasi ADD yang dibagi berdasarkan hasil Indeks Kinerja Desa sebagai insentif kinerja desa;
20.Indeks Kinerja Desa yang selanjutnya disingkat IKD adalah hasil penilaian kinerja desa yang dihitung berdasarkan indeks komposit dari indeks tata kelola administrasi pemerintah desa, pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
21.Alokasi Dana Desa Khusus Migas yang selanjutnya disingkat ADD-KM adalah bagian dari ADD yang dialokasikan dari bagian Dana Bagi Hasil Migas dengan mempertimbangkan status Desa terdampak Migas.
22.Alokasi Insentif Desa berprestasi adalah bagian dana ADD yang dialokasikan berdasarkan prestasi yang diterima desa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten dibidang tertentu.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
24.Pengahasilan Tetap yang selanjutnya disebut SILTAP adalah penerimaan sah yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
25.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD, adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
26.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Alokasi Dana Desa, yang selanjutnya disebut SILPA ADD, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran ADD selama satu periode anggaran.