Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tandun dengan Desa Sei Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dimulai dari TK14.01- 14.06.11.2001-11.2007-000 yang merupakan titik simpul batas Kabupaten Kampar, Desa Tandun dan Desa Sei Kuning dengan titik koordinat 100° 35' 54,144" BT dan 0° 30' 29,781" LU; selanjutnya menuju kearah timur laut sampai pada TK14.06.11.2001-11.2007-001 yang terletak di Sungai Banang dengan titik koordinat 100° 37' 52,166" BT dan 0° 32' 40,778" LU; selanjutnya menuju kearah utara sampai pada TK14.06.11.2001-11.2007-002 dengan titik koordinat 100° 37' 50,538" BT dan 0° 33' 19,897" LU; selanjutnya menuju kearah utara sampai pada TK14.06.11.2001-11.2007-003 yang terletak di batas afdeling 3-afdeling 4 PTPN V dengan titik koordinat 100° 37' 49,669" BT dan 0° 34' 5,531" LU; selanjutnya menuju kearah utara sampai pada TK14.06.11.2001-11.2007- 004 dengan titik koordinat 100° 37' 49,797" BT dan 0° 34' 36,025" LU; selanjutnya menuju kearah barat sampai pada TK14.06.11.2001-11.2007- 005 yang terletak di Jalan PTPN V dengan titik koordinat 100° 36' 55,010" BT dan 0° 35' 26,370" LU; selanjutnya menuju kearah barat sampai pada TK14.06.11.2001-11.2007-006 dengan titik koordinat 100° 36' 45,157" BT dan 0° 35' 25,821" LU; selanjutnya menuju kearah utara sampai pada TK14.06.11.2001-11.2007-007 dengan titik koordinat 100° 36' 45,416" BT dan 0° 36' 5,651" LU; selanjutnya menuju kearah barat laut sampai pada TK14.06.11.2001-11.2003-11.2007-11.2008-000 yang merupakan titik simpul batas Desa Tandun, Desa Bono Tapung, Desa Sei Kuning dan Desa Koto Tandun yang terletak di perbatasan lahan beringin tani dengan titik koordinat 100° 35' 50,700" BT dan 0° 36' 20,100" LU.