Pedoman penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 B. RIWU KORE Diundangkan di Seba pada tanggal 28 April 2025 SEKRETARS.DAERAH KABUPATEN SABU RALU,f ' «�- . ' $ +a . $ + t ·kl ? e, $ 'o '0 RA' lBERITA DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2025 NOMOR 14 l Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan r'\ Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Ditetapkan di Seba a tanggal 28 April 2025 ' S AB U RAIJUA» . . Salah satu tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua adalah Penugasan Khusus yang meliputi audit investigasi, audit PPKN, audit penyesuaian harga, dan audit klaim, serta penugasan investigasi lainnya yang berkaitan dengan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka pelaksanaan Audit Investigasi, audit PKKN serta program pencegahan korupsi melalui implementasi dan evaluasi serta pengkajian ketentuan peraturan yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi menjadi sangat penting sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi sistem pengendalian Intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pengelolaan Kepemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). •"', Untuk menjaga kualitas produk Audit PKKN, diperlukan Pedoman Penugasan Audit (Pedoman Penugasan) yang mengatur pengelolaan penugasan sebagai ukuran mutu minimal yang belaku di Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan kegiatan penugasan. Pedoman Penugasan wajib dipedomani oleh seluruh pihak terkait pada lnspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang melakukan penugasan PKKN untuk memastikan bahwa output yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. B. B. DASAR HUKUM 1 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang;
2.Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-�ndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang ua«a»ik . ±
4.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
6.Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor PER· 01/AAIPI/DPN/2021 tentang Standart Audit Intern Pemerintah Indonesia;
7.Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
8.Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 51 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua. C. TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP AUDIT PKKN 1 . Tujuan. Audit PKKN bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan berdasarkan basil Penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
2.Sasaran. Sasaran Audit PKKN adalah kegiatan yang di dalamnya diduga terjadi penyimpangan yang berindikasi keuangan negara.
3.Ruang Lingkup. Ruang lingkup Audit PKKN meliputi batasan tentang kegiatan yang di dalamnya diduga terjadi penyimpangan (focus), lokasi/tempat terjadinya penyimpangan (locus), dan waktu terjadinya penyimpangan (tempus), serta hal-hal lain yang relevan dengan kegiatan yang menjadi sasaran audit PKKN. D. DEFINISI 1 . Auditor adalah jabatan di Inspektorat Daerah yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, Jembaga, dan/atau pibak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, yang diduduki oleb Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
2.Klien dan Entitas Mitra dalam Audit PKKN adalab Instansi Penyidik, yaitu instansi yang diberikan wewenang kbusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Termasuk dalam definisi ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
3.Ekspose adalab kegiatan menjelaskan materi spesifik terkait pengawasan irban IV /Irban investigasi dengan cara memberikan keterangan secara komprehensif, menyajikan data, fakta dan hasil analisis serta menunjukkan bukti dan mengungkapkan informasi yang bersifat terbatas, diikuti dengan melakukan pembahasan, bertukar pikiran, dan memberikan pendapat profesional dalam suatu rapat yang diselenggarakan secara formal.
4.Metode Audit PKKN adalah cara yang dipilib oleb Auditor berdasarkan keahliannya untuk menghitung kerugian keuangan negara.
5.Pemantauan tindak Janjut Audit PKKN adalah proses memastikan bahwa informasi basil Audit Pengbitungan Kerugian Keuangan Negara telah dipergunakan oleh instansi Penyidik dalam mendukung tindakan litigasi.
6.Inspektur adalah Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
7.Inspektur pembantu IV yang selanjutnya disebut Irban IV adalah Inspektur Pembantu bidang Investigasi dan Reformasi Birokrasi yang mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan penanganan pengaduan masyarakat, investigasi dan perbitungan kerugian keuangan negara/ daerah dan kelurahan, serta pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi. b' M8. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua. E. TAHAPAN AUDIT PKKN Tahapan Audit PKKN mencakup Pengembangan Informasi Awal, Perencanaan Penugasan, Pelaksanaan Penugasan, Komunikasi Hasil Penugasan, dan Pemantauan Tindak Lanjut, dengan uraian sebagai berikut:
1.Pengembangan Informasi Awai merupakan tahapan pengumpulan, identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi data dan informasi indikasi penyimpangan dalam rangka menyusun desain pengawasan dan menentukan dapat atau tidaknya dilakukan audit PKKN.
2.Perencanaan Penugasan merupakan proses penetapan desain pengawasan dalam rangka mencapai tujuan penugasan Audit PKKN.
3.Pelaksanaan Penugasan merupakan proses identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi informasi yang memadai dalam rangka mencapai tujuan Audit PKKN.
4.Komunikasi Hasil Penugasan merupakan proses penyusunan dan penyampaian informasi hasil penugasan secara akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu.
5.Pemantauan Tindak Lanjut merupakan proses memastikan bahwa informasi hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara telah dipergunakan oleh Entitas Mitra atau Klien dalam mendukung tindakan litigasi. Seluruh tahapan didokumentasikan dalam kertas kerja audit (KKA).
1.Pengembangan informasi awal merupakan prosedur baku yang harus dilakukan secara seksama dan mampu mengidentifikasi secara dini terpenuhi atau tidaknya kriteria penugasan Audit PKKN.
2.Pengembangan informasi awal dimaksudkan untuk memutuskan dilakukannya akan dilakukannya penugasan audit PKKN dan menyusun desain penugasan Audit PKKN dengan tujuan menilai pemenuhan kriteria penugasan.
3.Inspektur Pembantu IV melaksanakan kegiatan pengembangan informasi awal atas Audit PKKN yang akan dilaksanakan oleh Tim Audit. B. KRITERIA PEMENUHAN PERMINTAAN AUDIT PKKN Permintaan Audit PKKN dapat dipenuhi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.Kriteria Kesesuaian dengan Kebijakan Pengawasan. Kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang telah tercakup dalam kebijakan pengawasan APIP.
2.Kriteria Kepatuhan terhadap Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI).
a.Tidak terdapat pelemahan atau risiko pelemahan terhadap independensi kelembagaan APIP; dan
b.Kecakapan, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan dapat dipenuhi.
3.Kriteria Administratif.
a.Penugasan Audit PKKN berasal dari permintaan tertulis pimpinan Instansi Penyidik/Penetapan Pengadilan;
b.Status kasus berada pada tahapan Penyidikan; dan
c.Belum pernah dilakukan audit investigatif dan/atau Audit PKKN atas kasus dengan ruang lingkup yang sama oleh Badan Pemeriksa Keuangan, APIP atau lembaga Lainnya.
4.Kriteria Substantif.
a.Lingkup kegiatan merupakan keuangan negara;
b.Penyimpangan yang menimbulkan kerug@an keuangan (/lcukup jelas berdasarkan pendapat Penyidik\ negara telah
c.Hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian keuangan negara teridentifikasi dengan jelas;
d.Nilai kerugian keuangan negara dapat diperkirakan; dan
e.Bukti-bukti yang diperlukan untuk menghitung kerugian keuangan negara sudah diperoleh oleh Penyidik secara relatif cukup, andal, relevan, dan bermanfaat. C. LANGKAH KERJA
1.Pengembangan informasi awal dilakukan oleh lrban IV (Irban Investigativ) pada Inspektorat Daerah untuk mendapat gambaran umum kasus.
2.Hasil pengembangan informasi awal dituangkan dalam lembar uji (check list) dan melaporkan hasilnya kepada Inspektur :
a.Disertai surat undangan ekspose apabila lingkup kegiatan merupakan keuangan negara dan seluruh kriteria kepatuhan SAIPI serta kriteria administratif terpenuhi.
b.Apabila terdapat kriteria yang belum terpenuhi, maka diterbitkan surat pemberitahuan kepada Instansi Penyidik bahwa permintaan Audit PKKN belum dapat dipenuhi beserta alasannya dan disertai lembar uji. Format Lembar Uji tercantum pada Lampiran 1 . 1
3.Pengembangan informasi awal dilakukan dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi informasi yang dipandang perlu untuk menilai pemenuhan kriteria penugasan Audit PKKN.
4.Ekspose awal. Ekspose awal bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kriteria substantif. Ekspose diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Sifat ekspose awal adalah terbatas, yaitu hanya dapat dihadiri oleh seluruh Pegawai pada Irban IV. Sedangkan Pegawai di luar Irban IV dapat menghadiri ekspose apabila diundang oleh lrban IV;
b.Ekspose dapat dilakukan dengan pertemuan tatap muka secara fisik (luring), daring, atau perpaduan antara pertemuan daring dan luring;
c.Alat kelengkapan ekspose: 1) Pemimpin Ekspose yaitu Irban IV dan/atau Pengendali Teknis Tim Audit. 2) Penyaji berasal dari pihak Instansi Penyidik. 3) Pembahas atau tim pembahas, yaitu: a) Peserta ekspose, dan/atau; b) Tim yang khusus ditunjuk oleh Inspektur. 4) Notulis, yaitu personil yang ditunjuk oleh pemimpin ekspose untuk mencatat jalannya rapat/ ekspose.
d.Tahapan penyelenggaraan ekspose: 1) Persiapan. Pejabat yang berwenang menyelenggarakan ekspose menentukan: a) Tempat, tanggal, metode, dan agenda ekspose; b) Jenis dan sifat ekspose; c) Narahubung kegiatan ekspose; d) Penyusunan surat undangan kegiatan ekspose; e) Pengiriman surat undangan kegiatan ekspose; f) Penyiapan sarana dan prasarana ekspose untuk kegiatan ekspose daring ataupun luring; g) Permintaan bahan paparan kepada penyaji; dan h) Distribusi bahan paparan kepada peserta ekspose. 2) Pelaksanaan. a) Pembukaan oleh Pemimpin Rapat Ekspose; b) Pemaparan oleh Penyaji; c) Pembahasan dengan para peserta ekspose; dan �d) Perumusan kesimpulan hasil ekspose., 3) Penyusunan Risalah Ekspose. a) Penyusunan risalah ekspose.
a.Meminta kelengkapan dokumen terkait kasus yang dimintakan audit;
b.Melakukan reviu dokumen dan meminta keterangan lebih lanjut;
c.Melakukan prosedur terse but pada huruf a; dan/ atau
d.Melakukan ekspose kembali apabila diperlukan. D. LAPORAN HASILTELAAH Proses dan hasil pengembangan informasi awal dituangkan dalam Laporan Hasil Telaah dengan sistematika sebagai berikut:
1.Dasar penugasan. �. Sasaran dan ruang lingkup.�
3.Hasil pengembangan informasi awal.
a.Penilaian pemenuhan kriteria penugasan Audit PKKN. 1) pemenuhan kriteria kebijakan pengawasan; 2) pemenuhan kriteria kepatuhan SAIPI; 3) pemenuhan kriteria administratif; dan 4) pemenuhan kriteria substantif.
b.Desain Penugasan Audit PKKN 1) informasi hasil pengawasan; 2) fokus, Jokus, dan tempus; 3) alokasi sumber daya; dan 4) risiko penugasan dan batasan tanggungjawab.
4.Simpulan dan Usulan Tindak Lanjut.
5.Lampiran:
a.Lembar Uji;
b.Risalah Ekspose; dan
c.Daftar Bukti yang diperoleh. Laporan disampaikan oleh Irban IV kepada Inspektur. E. PENETAPAN PENUGASAN AUDIT
1.Penetapan penugasan audit dilakukan oleh Pimpinan Inspektorat Daerah berdasarkan Laporan Hasil Telaah, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
2.Apabila Pimpinan Inspektorat Daerah memutuskan untuk menerima permintaan audit, segera disusun penugasan audit.
3.Apabila berdasarkan hasil pengembangan informasi awal disimpulkan bahwa permintaan Audit PKKN tidak memenuhi kriteria substantif, Pimpinan Inspektorat Daerah mengirim surat pemberitahuan bahwa permintaan Audit PKKN tidak dapat ditindaklanjuti. F. KETENTUAN LAIN: 1 . Terhadap kasus yang telah dilakukan audit investigatif dan telah diterbitkan LHAI oleh Inspektorat Daerah, kemudian kasus tersebut ditingkatkan ke Penyidikan oleh Penyidik maka atas kasus tersebut dapat diberikan dua perlakuan:
a.dilakukan Audit PKKN apabila diminta secara tertulis oleh pimpinan Instansi Penyidik; atau
b.dapat Jangsung diberikan keterangan ahli dengan syarat bukti yang diperoleh selama audit investigatif sama dengan bukti yang diperoleh Penyidik dan tidak ada bukti baru selama proses Penyidikan.
2.Dalam ha! permintaan audit PKKN atas Penetapan Pengadilan pada saat perkara dalam proses persidangan, penerimaan penugasan didasarkan pada hasil penelaahan terhadap kecukupan bukti-bukti yang sudah diperoleh pada saat persidangan perkara tersebut. Namun demikian, karena Penetapan Pengadilan mempunyai kekuatan memaksa (harus dipenuhi) maka penelaahan tersebut lebih ditujukan untuk menentukan langkah lebih lanjut yang harus dilakukan oleh tim audit. A. PENENTUAN TIM AUDIT Dalam menentukan jumlah dan susunan tim audit, Pimpinan lnspektorat Daerah mempertimbangkan risiko audit, kompleksitas permasalahan, waktu Audit yang tersedia dan kompetensi auditor serta anggaran yang tersedia. �Kompetensi Tim audit PKKN dibuktikan dengan sertifikat Auditor.r B. PENYUSUNAN PROGRAM KERJA AUDIT Sebelum melaksanakan audit, Tim menyusun program kerja audit berdasarkan hasil pengembangan informasi awal agar tujuan audit tercapai secara efektif dan efisien. Program Kerja Audit disusun dengan prosedur sebagai berikut: 1 . Mengidentifikasi dan merumuskan prosedur dan teknik audit yang akan digunakan untuk menguji kausalitas penyimpangan dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam bentuk Program Kerja Audit;
2.Merancang metode penghitungan kerugian keuangan negara;
3.Merencanakan perolehan bukti keterangan Ahli lain, apabila diperlukan.
4.Menetapkan tanggung jawab Inspektorat Daerah dan tanggung jawab Pejabat yang berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra; dan
5.Melakukan penilaian risiko penugasan dan merencanakan mitigasi risiko yang memadai. Sehubungan dengan tujuan penugasan Audit PKKN, maka Auditor yang ditugaskan harus melakukan penilaian risiko penugasan. Risiko dimaksud berupa kemungkinan kegagalan Auditor dalam:
a.Mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis bukti;
b.Menentukan metode penghitungan yang relevan; dan
c.Menghitung kerugian keuangan negara. C. PENYIAPAN DOKUMEN PENUGASAN Berdasarkan penetapan Pimpinan Inspektorat Daerah, disusun Surat Tugas Audit:
1.Surat Tugas diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.
2.Surat tugas harus secara jelas memuat lingkup penugasan, susunan tim, beban pembiayaan dan periode audit.
3.Lingkup penugasan disesuaikan dengan Laporan Hasil Telaah.
4.Periode penugasan perlu mempertimbangkan risiko-risiko penugasan sehingga seluruh prosedur audit dapat diselesaikan dalam periode tersebut dan laporan Audit PKKN dapat diterbitkan tepat waktu.
5.Audit PKKN dapat diberikan perpanjangan waktu penugasan dengan didasarkan pada alasan yang dapat diterima. Kondisi tersebut dituangkan dalam laporan kemajuan penugasan (progress report).
6.Biaya audit menjadi beban unit kerja yang bersangkutan atau sumber dana lainnya setelah memperoleh izin dari Bupati dengan mengacu kepada ketentuan berlaku. A. PENGUMPULAN BUKTI
1.Tim audit mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti melalui dan/atau bersama penyidik, menganalisis serta mengevaluasi bukti dan harus memenuhi kriteria cukup, andal, relevan, dan bermanfaat.
2.Bukti yang cukup adalah bukti yang faktual, memadai, dan meyakinkan sehingga seseorang yang memiliki sifat kehati-hatian (prudent) akan mencapai kesimpulan yang sama dengan Auditor. Untuk menentukan kecukupan bukti audit, Tim audit harus menerapkan pertimbangan keahlian secara profesional dan objektif.
3.Bukti disebut andal jika bukti tersebut merupakan bukti terbaik, valid, dan konsisten dengan fakta. Bukti yang valid adalah bukti yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bukti yang dapat diandalkan berkaitan dengan sumber dan cara perolehan bukti itu sendiri.
4.Bukti audit disebut relevan jika mempunyai hubungan yang logis dan penting dalam mendukung observk dan rekomendasi penugasan dan M ionsisten dengan tujuan penugasan. \
5.Bukti audit disebut bermanfaat apabila dapat membantu Tim audit dalam mencapai tujuan penugasannya.
6.Permintaan data/bukti agar dilakukan melalui surat permintaan tertulis yang di tandatangani oleh Pengendali Teknis/Ketua Tim audit, ditujukan kepada Penyidik terkait dengan menyebutkan jenis, nama, dan jumlah data/bukti yang diperlukan, serta batas waktu penyampaian data/bukti.
7.Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 6 belum dipenuhi oleh Instansi Penyidik, diterbitkan surat permintaan lanjutan yang di tandatangani oleh Inspektur dan ditujukan kepada Pimpinan Instansi Penyidik.
8.Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu sebanyak 2 (dua) kali belum dipenuhi oleh Instansi Penyidik yang bersangkutan, maka Inspektur menerbitkan surat penghentian sementara penugasan dan ditembuskan kepada Bupati.
9.Apabila diperlukan, Tim Audit dapat melakukan pengumpulan bukti tambahan melalui dan/atau bersama Penyidik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Pengumpulan bukti dilakukan di bawah koordinasi Penyidik.
b.Tim Audit harus menaati SAIPI dan menghormati kewenangan Penyidik dalam pengumpulan bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
c.Tim Audit harus memastikan bahwa pengumpulan bukti tambahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila bukti yang perlu dikumpulkan adalah bukti berupa dokumen elektronik.
10.Apabila diperlukan, Tim Audit dapat mengusulkan pengumpulan bukti dengan teknik pengumpulan dan evaluasi bukti dokumen elektronik (PEBDE) kepada Penyidik. 1 1 . Dalam hal Tim Audit memerlukan klarifikasi atau klarifikasi secara langsung kepada pihak-pihak yang terkait, permintaan klarifikasi atau konfirmasi disampaikan oleh Tim Audit melalui Penyidik dan pelaksanaan klarifikasi atau konfirmasi didampingi oleh Penyidik. Hasil klarifikasi atau konfirmasi tersebut dianalisis lebih lanjut dan dikomunikasikan dengan Penyidik untuk menentukan diperlukannya prosedur lanjutan.
12.Dalam hal pengumpulan dan evaluasi bukti memerlukan bantuan teknis yang dimiliki ahli lain, maka Auditor dapat meminta Penyidik untuk menyediakan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan penugasan.
13.Terhadap data/bukti yang diterima dari Instansi Penyidik dibuat Daftar Penerimaan Bukti dengan menyebutkan jenis, nama, dan jumlah data/bukti.
14.Tim Audit menjaga kesinambungan penguasaan bukti (chain of custody) dan mengembangkan serangkaian pengawasan atas sumber, kepemilikan, dan penyimpanan semua bukti yang berkaitan dengan penugasan.
8.ANALISIS DAN EVALUASI BUKTI Tim Audit harus: 1 . menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan dengan memperhatikan urutan proses kejadian (sequences)/kerangka waktu kejadian (time frame) yang dijabarkan dalam bentuk bagan arus kejadian (flow chart) atau narasi pengungkapan fakta dan proses kejadian;
2.menilai kecukupan dan keandalan bukti yang dikumpulkan selama pekerjaan audit;
3.mengidentifikasi, mengkaji, dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over fo rm ) ; dan
4.menggunakan teknik-teknik audit yang relevan dengan tujuan audit yang akan dicapai. Proses evaluasi dan analisis bukti dilaksanakan dan didokumentasikan dalam format Worksheet Audit PKKN. Format Worksheet Audit PKKN disajikan dalam / Lampiran 1.3. Pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan harus dilakukan oleh ahli yang berkompeten. Dalam hal menggunakan tenaga ahli untuk penugasan Audit PKKN, tim Audit melalui Penyidik, harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli tersebut untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan hasil pekerjaan dan/atau informasi dari tenaga ahli. C.EKSPOSEINTERN 1 . Ekspose intern dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Ekspose intern pada Inspektorat Daerah dikoordinasikan oleh Irban JV yang menangani kasus tersebut.
b.Pimpinan Inspektorat Daerah dapat menugaskan Auditor atau Irban lainnya untuk hadir dan memberikan masukan dalam ekspose intern sesuai kebutuhan.
c.Hasil ekspose intern dituangkan dalam Risalah Ekspose Intern.
2.Dengan memperhatikan hasil ekspose tersebut di atas, penanganan selanjutnya sebagai berikut:
a.Dalam ha! disimpulkan bahwa audit yang dilakukan masih memerlukan prosedur audit dan/atau bukti-bukti pendukung tambahan, maka Tim Audit melaksanakan prosedur audit dan/atau melengkapi bukti-bukti pendukung dimaksud melalui dan/atau bersama Penyidik.
b.Dalam hal disimpulkan bahwa audit yang dilakukan telah cukup, maka tim audit melanjutkan proses selanjutnya.
3.Inspektur harus melakukan pengendalian yang memadai terhadap setiap penugasan terutama untuk penugasan yang sudah melampaui batas waktu agar diidentifikasi hambatan dan kendala yang dihadapi, serta melaporkan hambatan dan kendala tersebut kepada Bupati.
4.Dalam hal penugasan Audit PPKN sedang berjalan dan dijumpai kondisi yang tidak diharapkan dan di luar kendali tim Audit sehingga terdapat risiko penugasan tidak dapat dilanjutkan (seperti pembatasan informasi), Ketua Tim dapat mengirim surat kepada Irban IV untuk dilakukan penjaminan kualitas/quality assurance swc (QA).
5.Penugasan Audit PKKN dapat dihentikan dengan surat penghentian penugasan yang ditandatangani oleh Inspektur atau pejabat yang berwenang dan dikirim kepada Instansi Penyidik/Pengadilan dan ditembuskan kepada Bupati.
a.Penghentian sementara penugasan dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil reviu/telaah lnspektur, disimpulkan telah terjadi pembatasan informasi oleh Penyidik yang dibuktikan dengan tidak dipenuhinya permintaan data/bukti oleh instansi Penyidik sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Penugasan dapat dilanjutkan setelah pimpinan instansi Penyidik mengirim surat permintaan melanjutkan audit dan melengkapi data/bukti yang diminta oleh tim Audit.
b.Penghentian tetap penugasan dapat disebabkan kondisi sebagai berikut: 1) Instansi Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang sedang dilakukan Audit PKKN; atau 2) Terdapat putusan pengadilan yang menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Terhadap penghentian tetap penugasan, Tim Audit tetap menyusun Laporan Kegiatan yang ditandatangani oleh Inspektur dan dikirimkan kepada Bupati.
6.Metode penghitungan kerugian keuangan negara bersifat kasuistik dan spesifik sehingga harus dikembangkan oleh tim Audit berdasarkan proses bisnis dan jenis penyimpangan yang terjadi. D. PENGELOLAAN KERTAS KERJA
1.Semua langkah kerja dalam pelaksanaan audit harus dituangkan dalam [kertas kerja audit (KKA).\
2.KKA harus memuat atau mempunyai referensi untuk semua informasi yang digunakan meliputi dokumendokumen:
a.lnformasi awal berupa surat permintaan untuk melakukan Audit PKKN dan informasi yang berhubungan dengan penugasan auditnya;
b.Surat penugasan dan surat-menyurat lain;
c.Dokumen perencanaan penugasan termasuk program audit;
d.Bukti-bukti pendukung;
e.Peraturan terkait;
f.Laporan yang diterbitkan termasuk konsepnya;
g.Hasil analisis termasuk metode dan teknik audit yang digunakan serta semua penjelasan yang perlu dalam rangka melaksanakan program audit;
h.Hasil wawancara atau berita acara klarifikasi, catatan rapat, dan diskusi lainnya;
i.Risalah Ekspose, Notisi Hasil Audit dan Risalah Ekspose Akhir;
j.Hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh ahli lain terutama yang berkaitan dengan temuan dan simpulan akhir; dan
k.KKA harus memuat ikhtisar yang mendukung substansi materi dan angka-angka yang ada dalam laporan audit.
3.Tim Audit harus mendokumentasikan setiap basil pengamatan, pertimbangan atau kesimpulan akhir dalam kertas kerja, termasuk pertimbangan profesional atas hal tersebut. Hal yang penting adalah dokumen atau kertas kerja harus relevan dengan pendapat dan simpulan akhir.
4.Setiap kertas kerja harus dilakukan reviu secara berjenjang untuk memastikan bahwa kertas kerja telah disusun dan memuat semua informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program audit.
5.Pimpinan Inspektorat Daerah harus menetapkan prosedur yang layak untuk menjaga keamanan kertas kerja dan menyimpan dalam periode waktu yang cukup sesuai dengan kebutuhan penugasan dan memenuhi ketentuan kearsipan serta dapat memenuhi persyaratan pada saat dilakukan reviu sejawat.
6.Kertas Kerja Audit adalah milik Inspektorat Daerah. Kebutuhan pemakaian Kertas Kerja Audit PKKN oleh pihak-pihak berkepentingan dapat dipenuhi dengan izin tertulis dari Bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Riwayat Penugasan diarsipkan dan dikendalikan oleh Irban IV. B AB V KOMUNIKASI HASIL PENUGASAN Tahapan komunikasi basil penugasan merupakan proses penyusunan dan penyampaian informasi basil penugasan secara akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. A. PENYUSUNAN DRAFT LAPORAN
1.Tim audit menyusun notisi basil audit PKKN dengan format sebagaimana dalam Lampiran 1.4.
2.terhadap notisi tersebut dilakukan reviu berjenjang sampai dengan Inspektur.
3.LHA PKKN disusun dalam bentuk surat dan disampaikan kepada pihak berkepentingan dengan Surat Pengantar dengan kode "SR" yang ditandatangani oleh Inspektur. Dalam ha! surat pengantar ditandatangani secara elektronik, mengacu pada ketentuan yang berlaku.
4.Format LHA PKKN memuat pokok-pokok uraian sebagai berikut:
a.Dasar Penugasan. Dalam sub judul ini dijelaskan dasar penugasan, seperti: 1) Surat permintaan untuk melakukan Audit PKKN dari Pimpinan Instansi VV\Penyidik.\ 2) Surat Togas diterbitkan Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
b.Tujuan Penugasan. Berisikan pernyataan tujuan penugasan yaitu menyatakan pendapat nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan dipergunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
c.Ruang Lingkup Penugasan. Ruang lingkup penugasan, yaitu uraian mengenai kegiatan yang menjadi objek audit, tempat, dan periode terjadinya penyimpangan.
d.Batasan Tanggung Jawab.
e.Pernyataan Pemenuhan Norma. Berisikan pernyataan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), meliputi pemeriksaan atas dokumen/bukti, konfirmasi dan wawancara kepada pihak terkait serta prosedur audit Jainnya yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.
f.Prosedur Penugasan.
g.Hambatan Penugasan. Dalam sub judul ini disebutkan hambatan yang dihadapi dalam penugasan serta solusi yang sudah dilakukan dalam menghilangkan hambatan tersebut. Dalam hal hambatan adalah berkaitan dengan ketidakcukupan dalam memperoleh bukti, tidak diperkenankan untuk menerbitkan LHAPKKN.
h.Pengungkapan Fakta dan Proses Kejadian Dalam sub judul ini diuraikan secara terinci dan jelas fakta-fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti bukti yang relevan, andal, cukup, dan bermanfaat yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik. Pengungkapan fakta dan proses kejadian merupakan rekonstruksi secara kronologis berdasarkan urutan kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
i.Data dan Bukti-Bukti yang Diperoleh Dalam sub judul ini diuraikan data/bukti yang diperoleh yang dipergunakan untuk penghitungan kerugian keuangan negara. Untuk efektivitas penyajian laporan maka Tim dapat mempertimbangkan penyajian daftar bukti yang diuraikan dalam badan laporan. Dalam hal jumlah bukti yang diperoleh tidak cukup disajikan dalam satu halaman dibagian badan laporan, maka dapat disajikan dalam lampiran laporan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari LHAPKKN.
j.Metode PKKN Dalam sub judul ini diuraikan bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data dan bukti-bukti yang diperoleh, maka dilakukan PKKN dengan menggunakan metode yang dikembangkan oleh auditor dalam lingkup akuntansi dan auditing berdasarkan proses bisnis dan jenis penyimpangan yang terjadi, dan harus dapat diterima secara umum. Metode penghitungan berbeda dengan prosedur audit.
k.Hasil PKKN Dalam subjudul ini diuraikan bahwa sesuai dengan metode penghitungan, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara diuraikan secara rinci dan jelas. Pengungkapan jumlah kerugian keuangan negara harus dikaitkan dengan fakta dan proses kejadian sehingga dapat mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara. I. Tanggapan Instansi Penyidik, bahwa hasil Audit PKKN telah dikomunikasikan dengan Penyidik, dan Penyidik akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
m.Informasi lainnya. /ln. Lampiran-lampiran yang diperlukan.\ B. EKSPOSE AKHIR
1.Inspektur dan/atau Irban IV mengomunikasikan hasil audit kepada Penyidik dalam bentuk ekspose akhir.
2.Ekspose akhir dilaksanakan dalam rangka menginformasikan kepada Instansi Penyidik/Pengadilan perihal nilai kerugian keuangan negara atas kasus yang dimintakan audit.
3.Ekspose dilaksanakan saat notisi audit telah selesai direviu oleh Inspektur.
4.Untuk penugasan Audit PKKN atas permintaan pimpinan instansi Penyidik, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Hasil Audit PKKN merupakan pendapat keahlian profesional Auditor ten tang jumlah kerugian keuangan negara.
b.Pengomunikasian hasil Audit PKKN dilakukan dengan Penyidik untuk memastikan bahwa Penyidik telah menyerahkan seluruh bukti yang mempengaruhi jumlah kerugian keuangan negara sehingga bukti yang digunakan tim Audit merupakan bukti yang lengkap dan akan digunakan sebagai bukti dalam berkas perkara.
5.Ketentuan ekspose akhir sama dengan ketentuan ekspose awal, kecuali untuk sistematika Risalah Ekspose Akhir ditambahkan Surat Tugas Audit pada poin dasar pelaksanaan ekspose dan simpulan yang memuat nilai kerugian keuangan negara.
6.Dalam hal ekspose diselenggarakan oleh Instansi Penyidik dan pihak Inspektorat Daerah diundang untuk menyajikan atau membahas proses dan hasil Audit PKKN, Tim Audit dapat memenuhi undangan tersebut berdasarkan Surat Togas Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai lingkup kewenangannya. Tim Audit wajib hadir untuk menyajikan atau membahas proses dan hasil Audit PKKN. Irban IV menyusun laporan hasil kegiatan ekspose dan disampaikan kepada Bupati. C. PENERBITAN LAPORAN.
1.Laporan hasil audit (LHA) diterbitkan setelah dikomunikasikan dengan instansi Penyidik/Pengadilan.
2.Pimpinan Inspektorat Daerah dilarang menerbitkan laporan hasil audit PKKN apabila dalam penugasan tersebut tidak diperoleh bukti-bukti yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat yang dapat memberikan keyakinan yang memadai serta menjadi dasar untuk semua pertimbangan dan simpulan hasil Audit PKKN.
3.Sebagai produk keahlian, LHA PKKN ditandatangani oleh tim audit dan Pimpinan Inspektorat unit kerja (tanpa kop surat dan cap Unit Kerja).
4.LHA PKKN harus diterbitkan dalam periode surat tugas.
5.LHA PKKN disampaikan kepada pimpinan instansi Penyidik/Pengadilan, ditembuskan kepada Bupati.
6.Dalam hal hasil reviu Inspektorat menunjukkan adanya kesalahan pada substansi LHA PKKN, maka LHA PKKN dikembalikan kepada Tim Audit untuk diperbaiki dan selanjutnya tim audit mengomunikasikan hal tersebut kepada Instansi Penyidik. D. BATASAN TANGGUNG JAW AB. Batasan tanggungjawab dalam Audit PKKN adalah sebagai berikut:
1.Tanggung jawab Auditor dalam melaksanakan penugasan yaitu terbatas kepada simpulan pendapat atas hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
2.Simpulan pendapat atas hasil audit harus berdasarkan pada bukti yang cukup, andal, relevan dan bermanfaat yang diperoleh melalui dan/atau gDersama penyidik. Batasan tanggungjawab harus dicantumkan dalam V Laporan Hasil Audit PKKN. \ Penjaminan Kualitas audit dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 . Penjaminan kualitas atas seluruh tahapan audit PKKN dilaksanakan dengan metode penilaian intern.
2.Tujuan penilaian intern adalah menjaga dan meningkatkan kualitas proses dan hasil Audit PKKN sesuai SAIPI.
3.Penilaian Intern berupa reviu berjenjang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam bentuk reviu/telaah Inspektur pada seluruh tahap Audit PKKN dengan penekanan pada:
a.proses perencanaan;
b.proses pelaksanaan audit;
c.proses komunikasi; dan
d.laporan hasil audit.
4.Hal-hal yang dinilai dalam pelaksanaan reviu/telaah Inspektur ini adalah: - a. Pemenuhan kriteria kepatuhan pada SAIPI, kriteria administratif, dan kriteria substantif;
b.kesesuaian laporan dengan pedoman, teori dan best practices;
c.pengungkapan fakta dan proses kejadian telah sesuai dengan bukti yang diperoleh;
d.korelasi penyimpangan dengan kriteria yang digunakan;
e.ketepatan metode yang digunakan dan nilai kerugian keuangan negara; dan
f.tidak ada kesalahan aritmatik (kesalahan dalam perhitungan yang melibatkan operasi bilangan, seperti penambahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian).
5.Reviu/telaah Inspektur dapat dilaksanakan oleh Irban lainnya atau pejabat lain yang ditunjuk.
6.Metode reviu/telaah Inspektur dapat dilaksanakan melalui ekspose yang dilakukan dengan cara virtual dan/atau pertemuan tatap muka dan dituangkan dalam laporan hasil telaah.
7.Apabila hasil reviu/telaah Inspektur masih dijumpai hal-hal yang perlu - diperbaiki, maka saran perbaikan wajib ditindaklanjuti oleh Irban IV.
8.Hasil reviu/telaah Inspektur disampaikan kepada Irban IV.
9.Tindak lanjut hasil reviu/telaah Inspektur disampaikan kepada Bupati dan/atau pejabat berwenang.
10.Dalam hal Irban IV tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil telaah, Inspektur melaporkan pertimbangan atas diterimanya tingkat risiko penugasan yang timbul dari tidak ditindaklanjutinya rekomendasi hasil telaah serta rencana tindak mitigasinya kepada Bupati atau Sekretaris Daerah.
1.Tindaklanjut atas LHA PKKN dapat berupa permintaan ahli oleh Penyidik yang ditindaklanjuti dengan penugasan Auditor dalam pemberian keterangan ahli baik di hadapan Penyidik maupun di persidangan.
2.Inspektur melakukan pemantauan tindak lanjut hasil Audit PKKN. Hasil /lpemantauan tindak lanjut dilaporkan secara berkala kepada Bupati. \
3.Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil penugasan dikoordinasikan oleh Irban IV.
4.Rekonsiliasi tindak lanjut atas LHA PKKN dilakukan secara periodik paling tidak sekali dalam 3 (tiga) bulan dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati.
5.Rekonsiliasi tindaklanjut atas laporan hasil penugasan dapat dilaksanakan Irban IV dengan Instansi Penyidik atau instansi yang berkepentingan dengan hasil tindak lanjut.
6.Tindak lanjut dan hasil pemantauan tindak lanjut yang dilakukan oleh Irban IV setiap bulan dan dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Inspektur.
7.Dalam rangka pembinaan kepada tim yang melaksanakan penugasan Audit PKKN, Irban IV sewaktu-waktu dapat melakukan penjaminan kualitas terhadap penugasan yang sedang berjalan dan yang sudah dilaksanakan oleh tim Audit. Hasil pembinaan tersebut disampaikan kepada Inspektur sebagai bahan masukan dan perbaikan dalam pelaksanaan penugasan Audit PKKN. Lampiran 1. 1 FORMAT LEMBAR UJI PERMINTAAN AUDIT PKKN No. Kriteria Check List berdasarkan dokumen/keterangan
1.Tidak terdapat pelemahan atau risiko pelemahan terhadap independensi kelembagaan Inspektorat Daerah.
2.Kecakapan yang diperlukan dapat dipenuhi
3.Surat permintaan tertulis pimpinan Instansi Penvidik/ Penetapan Pengadilan.
4.Lingkup kegiatan merupakan keuangan negara.
5.Status kasus berada pada tahapan Penvidikan.
6.Badan Pemeriksa Keuangan atau Inspektorat Daerah Jenderal Kementerian / Inspektorat Daerah LPNK/ Inspektorat Daerah Pemda/Satuan Pengawas Intern Badan Usaha/Badan Lainnya belum melakukan audit investigatif dan/atau Audit PKKN atas kasus dengan ruang lingkup vans sama. Lampiran 1.2 SISTIMATIKA RISALAH EKSPOSE A. Dasar Pelaksanaan Ekspose (Cantumkan nomor, tanggal, dan perihal dari surat atau laporan yang menjadi dasar pelaksanaan ekspose, antara lain:
1.Surat Perintah Penyidikan;
2.Surat Permintaan Audit PKKN;
3.Surat Undangan Ekspose). B. Informasi Umum (Hal-ha! yang dicantumkan pada bagian ini adalah: 1 . Nama Kasus/kegiatan yang dipaparkan beserta tempat dan waktu terjadinya penyimpangan.
2.Hari, tanggal, dan tempat ekspose (luring) atau kode/tautan ekspose t«amine;;
3.Nama dan jabatan pemimpin ekspose, penyaji, dan notulis.
4.Jumlah peserta ekspose sesuai daftar hadir). C. Ikhtisar Materi Ekspose (Uraian secara singkat materi ekspose, bahan paparan (bila ada) dapat dilampirkan). D. Pembahasan E. Simpulan memuat pokok-pokok sebagai berikut: 1 . lndikasi nilai kerugian keuangan negara dan estimasi nilai kerugian sesuai basil kesepakatan ekspose;
2.Kesepakatan penyaji dengan tim pembahas apabila terjadi perubahan lingkup kegiatan;
3.Bukti tambahan yang harus diperoleh (bila ada); dan
4.Terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria substantif. Demikian Risalah Ekspose ini disusun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Penyaji [Nama, NIP /NRP dan Jabatan Penyaji] Pemimpin Rapat Ekspose [jabatan pemimpin rapat] M tNama dan NIP ] [tanggal ekspose] Notulis [Nama dan NIP notulis] 00 C ro >. % .c I - . £ a z ro <ll .' 9 i 5 : E e
a.9 5 ° £ :::s re 9 , => z ° ~ e z 8 •<' • -c! 3% C 5 z% ¢ a • & s., ! E •z G 0 4 0 z 0 z 00 5 > -a .c I -c! . c % c • ro <ll ; $ 52 s 5 E a 0
p.G ;:s 5 5 9 ¢ 3 E ... z 8 0.. < c - 5 £ z5 ¢! 0 £ & s D a% s ! z d 0 ¥ 0 z 0 z z .4 .4 3 • E--, - 2 £ •< ¢ () .) ::r:: U • e a::: 0 0 E z .;..; 0 3 z <' 2 e 0 () ..0 .4 -0 .;..; G ..0 z 5 z £ ·i:: 4 0 .) ! ..0 -.-4 c C -U 0 0 ..0 0 £ 5-4 .4 3 5·- 0"C f Q « ? c U 0 E 8 o. • ·- z... .4 a �U ·-£ ?0 £ 8 ;:s o..4 0 <' "C • I L 4 4 ;:s '- •..0 0 ..0 24 5 0 5.-4 z 00 00 5 5 = z f 0 cN z Lampiran 1 .4 SISTEMATIKA NOTIS! HASJL AUDIT
a.Dasar Penugasan;
b.Ruang Lingkup Penugasan;
c.Hambatan Penugasan;
d.Pengungkapan Fakta dan Proses Kejadian; (uraikan secara siingkat bukti yang menyatakan lingkup kegiatan merupakan keuangan negara,bukti yang menyatakan penyimpangan, dan bukti yang digunakan untuk menghitung KN);
e.Data dan Bukti-bukti yang diperoleh. (uraikan bukti yang mendukung point d diatas;
f.Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
g.Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara; dan
h.Informasi lainnya (apabila diperlukan, seperti informasi penyetoran atau pengembalian uang yang dilakukan sebelum terbit Laporan Hasil Audit, atau �informasi kerugian perekonomian negara) . 1 �-,, ✓ I SABU RAIJUA1 I.