DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

BAB I (Ketentuan Umum): Bab ini memuat berbagai definisi terkait Pakaian Dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan berbagai jenis Pakaian Dinas. BAB II (Maksud dan Tujuan): Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dan bertujuan untuk menciptakan keseragaman, ketertiban, dan estetika Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. BAB III (Jenis Pakaian Dinas): Bab ini menetapkan jenis-jenis Pakaian Dinas yang digunakan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH) berbagai warna, Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL). BAB IV (Penggunaan Pakaian Dinas): Bab ini mengatur waktu, hari, dan ketentuan penggunaan masing-masing jenis Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK. BAB V (Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas): Bab ini merinci jenis atribut dan kelengkapan yang harus dikenakan bersama Pakaian Dinas, seperti Tanda Pangkat, Lencana KORPRI, papan nama, dan tanda jabatan. BAB VI (Pakaian Dinas Khusus): Bab ini mengatur penggunaan Pakaian Dinas Khusus seperti Pakaian Dinas Camat/Lurah/Kepala Desa, Pakaian Dinas di Lingkungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Pakaian Dinas Hamil, dan Pakaian Adat/Daerah. BAB VII (Penyediaan): Bab ini mengatur bahwa penyediaan Pakaian Dinas dan atribut menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang bersangkutan dan harus sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur. BAB VIII (Pembinaan dan Pengawasan): Bab ini menetapkan bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati terhadap penggunaan Pakaian Dinas. BAB IX (Ketentuan Lain-Lain): Bab ini mengatur sanksi bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan Pakaian Dinas sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai. BAB X (Ketentuan Peralihan): Bab ini mengatur bahwa Pakaian Dinas yang sudah ada masih dapat digunakan sampai dengan pengadaan Pakaian Dinas berdasarkan Peraturan Bupati ini. BAB XI (Ketentuan Penutup): Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya.

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…