DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

BAB I (Ketentuan Umum): Bab ini memuat berbagai definisi terkait Batas Desa, Peta, Skala, dan istilah-istilah lain yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini . BAB II (Ruang Lingkup): Bab ini menetapkan bahwa Peraturan Bupati ini mengatur Peta Penetapan Batas Desa Tri Kembang Kecamatan Galing dengan 8 desa tetangga dari 3 kecamatan . BAB III (Penetapan dan Penegasan Batas Desa): Bab ini menetapkan garis batas Desa Tri Kembang Kecamatan Galing di keempat arah mata angin dan merinci titik-titik batasnya dengan 8 desa tetangga . BAB IV (Luas Wilayah Desa): Bab ini menetapkan bahwa luas wilayah Desa Tri Kembang Kecamatan Galing adalah sekitar ±2.603,26 hektar setelah penetapan batas desa . BAB V (Ketentuan Lain-Lain): Bab ini menegaskan bahwa peta batas desa ini tidak menghapus atau menghilangkan hak atas tanah, hak adat, hak ulayat, serta hak-hak lainnya milik masyarakat . BAB VI (Ketentuan Peralihan): Bab ini mengatur bahwa setelah Peraturan Bupati ini ditetapkan, segala administrasi kewilayahan di Desa Tri Kembang wajib berpedoman pada Peraturan Bupati ini . BAB VII (Ketentuan Penutup): Bab ini menetapkan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…