Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2025
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I KETENTUAN UMUM Bab ini menjelaskan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Bupati, seperti Daerah, Bupati, PNSD, PPPK Daerah, Penerima Tunjangan, SPM, SP2D, dan Hari Raya. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Bab ini menyatakan maksud Peraturan Bupati adalah sebagai pedoman teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, dan tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan akuntabel. BAB III PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bab ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, termasuk komponennya dan pihak-pihak yang tidak mendapatkannya. BAB IV PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bab ini mengatur tentang waktu pembayaran, besaran, ketentuan jika menerima lebih dari satu tunjangan, serta perlakuan pajak dan potongan terhadap Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. BAB V PENUTUP Bab ini mengatur tentang tanggal mulai berlakunya Peraturan Bupati, yaitu pada tanggal diundangkan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…