DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2025

Nomor
16
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

BAB I: KETENTUAN UMUMBab ini memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Bupati, seperti Bupati, Kecamatan, Desa, Batas Desa, Peta batas Desa, Luas Wilayah Desa, dan Titik Kartometrik15151515.BAB II: RUANG LINGKUPBab ini mengatur Peta Penetapan Batas Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai dengan Laut Natuna, Desa Mutus Darussalam Kecamatan Jawai, Desa Lela Kecamatan Teluk Keramat dan Desa Sarang Burung Usrat Kecamatan Jawai16.BAB III: PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESABab ini menetapkan dan menegaskan garis batas Desa Sarang Burung Kolam dengan batas-batas wilayahnya (Utara, Timur, Selatan, Barat) dan merinci batas-batas tersebut dengan Titik Kartometrik (TK) dan koordinat geografis17171717171717171717171717171717.BAB IV: LUAS WILAYAH DESABab ini menetapkan Luas Wilayah Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai adalah ± 1.930,31 ha setelah adanya Penetapan dan Penegasan Batas Desa18.BAB V: KETENTUAN LAIN-LAINBab ini menyatakan bahwa peta batas desa ini tidak menghapus/menghilangkan hak atas tanah, hak adat, hak ulayat, serta hak-hak lainnya milik masyarakat19.BAB VI: KETENTUAN PERALIHANBab ini mengatur bahwa setelah penetapan Peraturan Bupati ini, segala administrasi kewilayahan di Desa Sarang Burung Kolam berpedoman pada Peraturan Bupati ini, dan perubahan administrasi kewilayahan sebagai akibatnya akan dilakukan perbaikan oleh desa masing-masing.BAB VII: KETENTUAN PENUTUPBab ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bupati Sambas Nomor 45 Tahun 2022 tentang Peta Penetapan Batas Desa Mutus Darussalam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, dan menetapkan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…