menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sambas; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan. Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan an tara Pemerintah Pu sat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Nomor 56);
18.Peraturan Bupati Sambas Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sambas (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2021 Nomor 53); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN SAMBAS. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sambas Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sambas (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2021 Nomor 53) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dani Peraturan Bupati mi. Salina esuai Dengan Aslinya, IAN HUKUM, SH 00502 1 004 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Sambas pada tanggal 25 April 2025 BUPATI SAMBAS, TTD SATONO Diundangkan di Sambas pada tanggal 25 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMBAS, TTD FERY MADAGASKAR BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2025 NOMOR 19 SH 0502 1 004 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN SAMBAS Besaran Operasional Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah / Bulan Biaya Kesehatan / Medical Check Up - KEPALA DAERAH Rp. 100.000.000,- - WAKIL KEPALA DAERAH Rp. 75.000.000.- Biaya Rumah Tangga - KEPALA DAERAH Rp. 80.000.000/bln - WAKIL KEPALA DAERAH Rp. 40.950.000/bln BUPATI SAMBAS, TTD SATONO Salinan Sesuai Dengan Aslinya, KE BA IAN HUKUM, Salinan Sesuai Dengan Aslinya, A AN HUKUM, SH 200502 1 004 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN SAMBAS Besaran Biaya Penunjang Operasional Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah / BuIan - KEPALA DAERAH Rp. 27.500.000/bln - WAKIL KEPALA DAERAH Rp. 22.500.000/bln BUPATI SAMBAS, TrD SATONO