DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

BAB I (Ketentuan Umum): Bab ini memuat berbagai definisi terkait Daerah, Pemerintah Daerah, Dinas, dan jenis-jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial. BAB II (Kedudukan): Bab ini mengatur bahwa Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BAB III (Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi): Bab ini menetapkan Tugas Pokok Dinas dalam membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, merinci fungsi, kewenangan, dan susunan organisasi Dinas yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, dan tiga Bidang. BAB IV (Tata Kerja): Bab ini mengatur bahwa setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, serta menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. BAB V (Eselonisasi, Jabatan Manajerial dan Non Manajerial): Bab ini mengatur penetapan jenjang jabatan dan uraian tugas bagi setiap jabatan manajerial (Administrator, Pengawas) dan non manajerial di lingkungan Dinas. BAB VI (Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Jabatan Fungsional): Bab ini mengatur pembentukan, struktur, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) serta tugas Kelompok Jabatan Fungsional. BAB VII (Kepegawaian): Bab ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas serta penetapan Pegawai ASN di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VIII (Tata Kerja dan Laporan): Bab ini mengatur bahwa Kepala Dinas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BAB IX (Pembiayaan): Bab ini menetapkan bahwa pembiayaan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah. BAB X (Ketentuan Peralihan): Bab ini mengatur bahwa pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, seluruh petunjuk atau pedoman yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. BAB XI (Ketentuan Penutup): Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut ketentuan peraturan bupati sebelumnya yang tidak sesuai.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…