Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I (Ketentuan Umum): Bab ini memuat berbagai definisi terkait Daerah, Pemerintah Daerah, Badan, dan jenis-jenis Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. BAB II (Kedudukan): Bab ini mengatur bahwa Badan merupakan perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah . BAB III (Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi): Bab ini menetapkan Tugas Pokok Badan dalam membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan, serta merinci susunan organisasi Badan yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, dan tiga Bidang. BAB IV (Tata Kerja): Bab ini mengatur bahwa setiap pimpinan unit kerja bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, serta menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. BAB V (Eselonisasi, Jabatan Manajerial dan Non Manajerial): Bab ini mengatur penetapan jenjang jabatan dan uraian tugas bagi setiap jabatan manajerial (Administrator, Pengawas) dan non manajerial di lingkungan Badan. BAB VI (Unit Pelaksana Teknis dan Jabatan Fungsional): Bab ini mengatur pembentukan, struktur, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) serta tugas Kelompok Jabatan Fungsional. BAB VII (Kepegawaian): Bab ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan serta penetapan Pegawai ASN di lingkungan Badan sesuai peraturan perundang-undangan. BAB VIII (Tata Kerja dan Laporan): Bab ini mengatur bahwa Kepala Badan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BAB IX (Pembiayaan): Bab ini menetapkan bahwa pembiayaan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah. BAB X (Ketentuan Peralihan): Bab ini mengatur bahwa pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, seluruh petunjuk atau pedoman yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. BAB XI (Ketentuan Penutup): Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut dua Peraturan Bupati sebelumnya.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…