menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 31 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembang-unan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
14.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 435);
18.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2006 Nomor 14);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 17 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas Tahun 2015-2035 (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2015 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Nomor 25);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2024 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Nomor 81);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2025 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Nomor 82); MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sambas Nomor 31 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2024 Nomor 50), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dani Peraturan Bupati mi. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Sambas pada tanggal 5 Agustus 2025 BUPATI SAMBAS, rrD SATONO Diundangkan di Sambas Pada tanggal 5 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMBAS, TTD FERY MADAGASKAR BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2025 NOMOR 39 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPA BAGIA HUKUM, RW TO SH NIP. 19780506 200502 1 004 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 39 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2025 PERUBAHAN RENJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2025 No PERANGKAT DAERAH 1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas 2 Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas 3 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas 4 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas 5 Dinas Sosial Kabupaten Sambas 6 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas 7 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas 8 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sambas 9 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas 10 Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas 11 Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas 12 Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas 13 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas 14 Dinas Perpustakaan clan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas 15 Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sambas 16 Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas 17 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas 18 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas 19 Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sambas 20 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas 21 Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas 22 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sambas 23 Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sambas 24 Badan, Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sambas 25 Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas No PERANGKAT DAERAH 26 Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas 27 Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas 28 Kecamatan Selakau 29 Kecamatan Pemangkat 30 Kecamatan Tebas 31 Kecamatan Salatiga 32 Kecamatan Sambas 33 Kecamatan Sejangkung 34 Kecamatan Teluk Keramat 35 Kecamatan Paloh 36 Kecamatan Sajingan Besar 37 Kecamatan Galing 38 Kecamatan Subah 39 Kecamatan Tekarang 40 Kecamatan Semparuk 41 Kecamatan Sebawi 42 Kecamatan Sajad 43 Kecamatan Jawai Selatan 44 Kecamatan Tangaran 45 Kecamatan Selakau Timur 46 Kecamatan Jawai