Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Sambas pada tanggal 29 Agustus 2025 BUPATI SAMBAS, TTD SATONO Diundangkan di sambas pada tanggal 29 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMBAS, TTD FERY MADAGASKAR BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2025 NOMOR 41 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 41 TAHUN 2025 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI SAMBAS KEPADA WAKIL BUPATI SAMBAS DAFTAR KEWENANGAN BUPATI YANG DILIMPAHKAN KEPADA WAKIL BUPATI NO JENIS WEWENANG YANG DILIMPAHKAN PENGELOLA KEBIJAKAN KOORDINASI PROSES KEBIJAKAN I. BIDANG PEMERINTAHAN
1.Penandatanganan Keputusan Bupati tentang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Bagian Tata Pemerintahan Pengangkatan Anggota BPD dan pengganti Antar Desa Kabupaten Sambas Sekretariat Daerah Kabupaten Waktu Anggota BPD. Sambas
2.Penandatanganan Surat Bupati tentang Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Bagian Tata Pemerintahan Persetujuan Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi Desa Kabupaten Sambas Sekretariat Daerah Kabupaten Perangkat Desa. Sambas
3.Penandatanganan Surat Bupati tentang Rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Bagian Tata Pemerintahan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Desa Kabupaten Sambas Sekretariat Daerah Kabupaten Kelembagaan Desa. Sambas
4.Penandatanganan Keputusan Bupati tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bagian Hukum Sekretariat Pembentukan Tim Penelitian dan Pemeriksa Kabupaten Sambas Daerah Kabupaten Sambas Kelengkapan Administrasi Partai Politik Penerima Bantuan Keuangan di Kabupaten Sambas. II. BIDANG PEREKONOMIAN, PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
1.Penandatanganan Surat-Surat yang berkaitan dengan kebijakan di bidang Kesejahteraan Rakyat:
a.Pemberian Rekomendasi penarikan sumbangan untuk kegiatan pembangunan/rehab Sarana Ibadah dan Sekolah Umum/Swasta;
b.Pemberian Rekomendasi bagi pemohon bantuan sarana keagamaan tingkat Kabupaten; dan
c.Pemberian rekomendasi dani kegiatan yang berskala tingkat kabupaten untuk kegiatan yang diselanggarakan organisasi kemasyarakatan/kelompok/instansi atau panitia yang meliputi aspek kebudayaan /kesenian/olahraga/kewanitaan/kepemudaan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sambas dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas
2.Penandatanganan Surat Rekomendasi di Bidang Keagamaan tentang Pengumpulan Sumbangan Pembangunan Rumah Ibadah.
3.Pengoordinasian penanganan permasalahan lingkungan hidup. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas
1.Monitoring dan evaluasi serta pengawasan disiplin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas
2.Monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas
3.Penandatanganan pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas IV BIDANG PENGAWASAN
1.Penandatanganan Surat Bupati atas penegasan tindak lanjut hashl pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sambas dalam pembinaan dan pengawasan pada Desa, Bidang PAUD, Bidang SD dan Bidang SMP. Inspektorat Kabupaten Sambas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas
2.Menugaskan Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan tindaklanjut hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas BUPATI SAMBAS, TD SATONO Salinan sesuai dengan aslinya KEPA BAGIAN HUKUM, 0)6 200502 1 004