1.Bupati adalah Bupati Sambas
2.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sambas.
4.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
5.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organisasi perusahaan perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
6.Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
7.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewalcili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
8.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
9.Rencana Kerja dan Anggaran BUMD yang selanjutnya disebut RKA penyempurnaan redaksional BUMD adalah penjabaran tahunan dani rencana bisnis BUMD.
10.Pengadaan Barang/Jasa BUMD yang selanjutnya disebut pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan Barang/Jasa oleh BUMD yang dibiayai dani penyertaan modal daerah dan sumber lainnya, yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
11.Pelaksana pengadaan adalah personil yang bertanggung jawab pada proses persiapan dan pemilihan pengadaan.
12.Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh Barang/Jasa yang dikerjakan oleh BUMD sendiri, instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
13.Penyedia Barang/Jasa BUMD yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan kontrak.
14.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
15.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dani Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
16.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang -Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
17.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
18.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
19.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
20.Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
21.Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa untuk dan atas nama BUMD.
22.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja di Pemerintah Kabupaten Sambas yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.
23.Efisien adalah Pengadaan Barang/Jasa harus memperhatikan fungsi, manfaat dan kegunaan yang setara atau lebih baik dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan dan menghindari pemborosan.
24.Transparan adalah semua ketentuan tata cara, syarat dan kriteria Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan bersifat terbuka dan tidak ada yang ditutupi atau disembunyikan.
25.Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan melalui metode pemilihan Penyedia pengadaan langsung adalah pengadaan Barang/Jasa yang bersifat sederhana, termasuk pembelian langsung.
26.Penunjukan langsung adalah penunjukan penyedia Pegadaan Barang/Jasa yang dilakukan untuk pengadaan Barang/Jasa yang bersifat khusus atau dalam keadaan tertentu, dimana proses pemilihan dengan metode lainnya tidak dapat dilakukan.
27.Tender adalah pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya yang dilakukan dengan cara mengundang penyedia Barang/Jasa untuk menyampaikan penawaran secara terbuka.
28.Seleksi adalah pengadaan Barang/Jasa konsultasi yang dilakukan dengan cara mengundang penyedia Barang/Jasa untuk menyampaikan penawaran secara terbuka.