Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2025-2029, sebagai berikut;
1.Rencana Strategis Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas;
2.Rencana Strategis Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas; 3, Rencana Strategis Perangkat Daerah Inspektorat Daerah Kabupaten Sambas;
4.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dart Kebudayaan Kabupaten Sambas;
5.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas;
6.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sambas;
7.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sambas;
8.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sambas;
9.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas;
10.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas;
11.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Sosial Kabupaten Sambas;
12.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sambas;
13.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas;
14.Rencana Strategis Perangkat Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas;
15.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas;
16.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas;
17.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sambas;
18.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Sambas;
19.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas;
20.Rencana Strategis Perangkat Daerah Dinas Pertanian dan Ketahan.an Pangan Kabupaten Sambas;
21.Rencana Strategis Perangkat Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas;
22.Rencana Strategis Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sambas;
23.Rencana Strategis Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah Kabupaten Sambas;
24.Rencana Strategis Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas;
25.Rencana Strategis Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sambas;
26.Rencana Strategis Perangkat Daerah Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sambas;
27.Rencana Strategis Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sambas;
28.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Selakau;
29.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Selakau Timur;
30.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Salatiga;
31.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Pemangkat;
32.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Se mparuk;
33.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Tebas;
34.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Tekarang;
35.Rencaria Slralegis Perangkat Daerah Kecamalan Jawai;
36.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Jawai Selatan;
37.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Sebawi;
38.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Sambas;
39.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Subah;
40.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Sajad;
41.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Sejangkung;
42.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Teluk Keramat;
43.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Tangaran;
44.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Paloh;
45.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Galing, dan
46.Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Sajingan Besar.