1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sambas.
3.Bupati adalah Bupati Sambas.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
6.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit di Kabupaten Sambas.
7.Kepala Puskesmas adalah Kepala Puskesmas di Kabupaten Sambas.
8.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
9.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan Kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien. 10 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan yang sesuai untuk memberikan pelayanan Kesehatan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
11.Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas masalah kesehatan masyarakat dan kasus-kasus penyakit yang dilakukan timbal balik secara vertikal maupun horizontal, meliputi sarana, rujukan teknologi, rujukan tenaga ahli, rujukan operasional, rujukan kasus, rujukan ilmu pengetahuan dan rujukan bahan pemeriksaan laboratorium.
12.Sistem rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab, timbal balik terhadap suatu kasus penyakit atau masalah Kesehatan secara vertikal atau horizontal, dalam arti dani unit yang berkemampuan kurang ke unit yang lebih mampu.
13.Wilayah cakupan rujukan adalah pengaturan wilayah berdasarkan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang terstruktur, untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sesuai dengan permasalahan kesehatan yang dimilikinya dengan efektif dan efisien.
14.Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) adalah teknologi informasi berbasis intern& yang dapat menghubungkan data pasien dani tingkat layanan lebih rendah ke tingkat layanan lebih tinggi atau sederajat (horizontal maupun vertikal) dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses rujukan pasien.
15.Surat Rujukan adalah dokumen yang menjelaskan rujukan Pasien balk vertikal atau horizontal dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik.
16.Gawat darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
17.Pasien adalah setiap orang yang memperoleh pelayanan kesehatan dani tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.
18.Dokter Penan.ggung Jawab Pelayanan yang selanjutnya disingkat DPJP adalah seorang Dokter yang bertanggungjawab terhadap pemberian pelayanan kesehatan dan pengelolaan medis seorang Pasien.
19.Ambulans adalah alat transportasi yang dipergunakan untuk mengangkut pasien dalam rangka rujukan medik dan pelayanan lain yang diberikan terhadap pasien.
20.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya di singkat Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, rehabilitatif dan/atau paliatif di wilayah kerjanya.