1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sambas.
3.Bupati adalah Bupati Sambas.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dani ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
5.Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
6.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh unit pelaksana teknis yang akan menerapkan BLUD.
7.Penerapan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Penerapan SPM BLUD adalah pelaksanaan SPM yang mencakup tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar, serta pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
8.Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
9.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
10.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai tugas dan fungsi.
11.Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran dalam rangka mencapai hasil suatu program.
12.Kinerja adalah capaian keluaran, hasil, atau dampak dani kegiatan/ program/ sasaran sehubungan dengan penggunaan sumber daya pembangunan.
13.Nilai adalah ukuran mutu atau kinerja yang diharapkan dapat dicapai.
14.Standar Teknis adalah standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan, serta petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
15.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya dalam penyelenggaran bisnis sehat.
16.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang system kekebalan tubuh yang dapat menyebabkan Acquired Immuno-Deficiency Syndrome.
17.Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat ODHIV adalah orang yang terinfeksi HIV.