e.Prosedur lanjutan Apabila Ekspose belum menghasilkan kesimpulan mengenai terpenuhi/ tidak terpenuhinya kriteria substantif, dilakukan prosedur lanjutan antara lain sebagai berikut:
1.Meminta kelengkapan dokumen terkait kasus yang dimintakan audit;
2.Melakukan reviu dokumen dan meminta keterangan lebih lanjut;
3.Melakukan prosedur tersebut pada Butir A; dan/atau
4.Melakukan ekspose kembali apabila diperlukan.
4.LAPORAN HASIL TELAAH Proses dan hasil pengembangan informasi awal dituangkan dalam Laporan Hasil Telaah dengan sistematika sebagai berikut:
a.Dasar penugasan;
b.Sasaran dan ruang lingkup; dan
c.Hasil pengembangan informasi awal.
1.Penilaian pemenuhan kriteria penugasan Audit PKKN a) pemenuhan kriteria kebijakan pengawasan; b) pemenuhan kriteria kepatuhan SAIPI; c) pemenuhan kriteria administratif; dan d) pemenuhan kriteria substantif.
2.Desain Penugasan Audit PKKN a) informasi hasil pengawasan; b) fokus, lokus, dan tempus; c) alokasi sumber daya; dan d) risiko penugasan dan batasan tanggung jawab.
d.Kesimpulan dan Usulan Tindak Lanjut
e.Lampiran:
1.Lembar Uji;
2.Risalah Ekspose; dan
3.Daftar Bukti yang diperoleh. Laporan disampaikan dengan Nota Dinas kepada Inspektur.
5.PENETAPAN PENUGASAN AUDIT
a.Penetapan penugasan audit dilakukan oleh Inspektur berdasarkan laporan hasil telaah, sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
b.Apabila Inspektur memutuskan untuk menerima permintaan audit, segera disusun penugasan audit.
c.Apabila berdasarkan hasil pengembangan informasi awal disimpulkan bahwa permintaan Audit PKKN tidak memenuhi kriteria substantif, Inspektur mengirim surat pemberitahuan bahwa permintaan Audit PKKN tidak dapat ditindaklanjuti.
6.KETENTUAN LAIN:
a.Terhadap kasus yang telah dilakukan audit investigatif dan telah diterbitkan Laporan Hasil Audit Investigatif oleh Inspektorat, kemudian kasus tersebut ditingkatkan ke Penyidikan oleh Penyidik maka atas kasus tersebut dapat diberikan dua perlakuan:
1.dilakukan Audit PKKN apabila diminta secara tertulis oleh pimpinan Instansi Penyidik; atau
2.dapat langsung diberikan keterangan ahli, dengan syarat bukti yang diperoleh selama Audit Investigatif sama dengan bukti yang diperoleh Penyidik dan tidak ada bukti baru selama proses Penyidikan.
b.Dalam hal permintaan audit PKKN atas Penetapan Pengadilan pada saat perkara dalam proses persidangan, penerimaan penugasan didasarkan pada hasil penelaahan terhadap kecukupan bukti yang sudah diperoleh pada saat persidangan perkara tersebut. Namun demikian, karena Penetapan Pengadilan mempunyai kekuatan memaksa (harus dipenuhi) maka penelaahan tersebut lebih ditujukan untuk menentukan langkah lebih lanjut yang harus dilakukan oleh tim audit
1.PENENTUAN TIM AUDIT Dalam menentukan jumlah dan susunan tim audit, Inspektur mempertimbangkan risiko audit, kompleksitas permasalahan, waktu audit yang tersedia, dan kompetensi Auditor, serta anggaran yang tersedia. Kompetensi tim Audit PKKN dibuktikan dengan sertifikat Auditor.
2.PENYUSUNAN PROGRAM KERJA AUDIT Sebelum melaksanakan audit, Tim menyusun program kerja Audit berdasarkan hasil pengembangan informasi awal agar tujuan Audit tercapai secara efektif dan efisien. Program Kerja Audit disusun dengan prosedur sebagai berikut:
a.Mengidentifikasi dan merumuskan prosedur dan teknik audit yang akan digunakan untuk menguji kausalitas penyimpangan dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam bentuk Program Kerj a Audit;
b.Merancang metode penghitungan kerugian keuangan negara,
c.Merencanakan perolehan bukti keterangan ahli lain, apabila diperlukan;
d.Menetapkan tanggung jawab Inspektorat dan tanggung jawab Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra; dan
e.Melakukan penilaian risiko penugasan dan merencanakan mitigasi risiko yang memadai. Sehubungan dengan tujuan penugasan Audit PKKN, maka Auditor yang ditugaskan harus melakukan penilaian risiko penugasan. Risiko dimaksud berupa kemungkinan kegagalan Auditor dalam: 1) Mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis bukti; 2) Menentukan metode penghitungan yang relevan; dan 3) Menghitung kerugian keuangan negara.
3.PENYIAPAN DOKUMEN PENUGASAN
a.Berdasarkan penetapan Inspektur, disusun Surat Tugas Audit.
b.Surat tugas tersebut harus secara jelas memuat lingkup penugasan, susunan tim, beban pembiayaan dan periode audit.
c.Lingkup penugasan disesuaikan dengan Laporan Hasil Telaah.
d.Periode penugasan perlu mempertimbangkan risiko-risiko penugasan sehingga seluruh prosedur audit dapat diselesaikan dalam periode tersebut dan laporan Audit PKKN dapat diterbitkan tepat waktu.
e.Audit PKKN dapat diberikan perpanjangan waktu penugasan dengan didasarkan pada alasan yang dapat diterima. Kondisi tersebut dituangkan dalam laporan kemajuan penugasan (progress report).
f.Biaya audit menjadi beban Unit Kerja yang bersangkutan atau sumber dana yang lainnya setelah memperoleh izin dani Pimpinan Unit Kerja dengan mengacu kepada ketentuan berlaku.
1.PENGUMPULAN BUKTI
a.Auditor mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti melalui dan/atau bersama Penyidik, menganalisis serta mengevaluasi bukti dan harus memenuhi kriteria cukup, andal, relevan, dan bermanfaat.
b.Bukti yang cukup adalah bukti yang faktuaI, memadai, dan meyakinkan sehingga seseorang yang memiliki sifat kehati- hatian (prudent) akan mencapai kesimpulan yang sama dengan Auditor. Untuk menentukan kecukupan bukti audit, Auditor harus menerapkan pertimbangan keahlian secara profesional dan objektif.
c.Bukti disebut andal jika bukti tersebut merupakan bukti terbaik, valid, dan konsisten dengan fakta. Bukti yang valid adalah bukti yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bukti yang dapat diandalkan berkaitan dengan sumber dan cara perolehan bukti itu sendiri.
d.Bukti audit disebut relevan jika mempunyai hubungan yang logis dan penting dalam mendukung observasi dan rekomendasi penugasan dan konsisten dengan tujuan penugasan.
e.Bukti audit disebut bermanfaat apabila dapat membantu Auditor dalam mencapai tujuan penugasannya.
f.Permintaan data/bukti agar dilakukan melalui surat permintaan tertulis dengan menyebutkan jenis, nama, dan jumlah data/bukti yang diperlukan, serta batas waktu penyampaian data/bukti sebagai berikut: 1) Ditandatangani oleh Inspektur Pembantu Wilayah V/Pengendali Teknis/Ketua Tim audit ditujukan kepada Penyidik terkait; dan 2) Apabila permintaan data/bukti belum dipenuhi oleh Instansi Penyidik, surat permintaan tertulis data/bukti agar disampaikan secara berturut-turut sampai dengan 2 (dua) kali dan diberikan batas waktu. Surat permintaan ditandatangani oleh Inspektur.
g.Apabila permintaan data/bukti yang ditandatangani oleh Inspektur sampai dengan 2 (dua) kali dalam batas waktu yang ditentukan tidak atau belum dipenuhi oleh Instansi Penyidik yang bersangkutan, Inspektur menerbitkan surat penghentian sementara penugasan.
h.Apabila diperlukan, Auditor Inspektorat dapat melakukan pengumpulan bukti tambahan melalui dan/atau bersama Penyidik dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Pengumpulan bukti dilakukan di bawah koordinasi Penyidik. 2) Auditor Inspektorat harus menaati SAIPI dan menghormati kewenangan Penyidik dalam pengumpulan bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 3) Auditor Inspektorat harus memastikan bahwa pengumpulan bukti tambahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila bukti yang perlu dikumpulkan adalah bukti berupa dokumen elektronik.
i.Apabila diperlukan, Auditor dapat mengusulkan pengumpulan bukti dengan teknik pengumpulan dan evaluasi bukti dokumen elektronik (PEBDE) kepada Penyidik.
j.Dalam hal Auditor Inspektorat memerlukan klarifikasi atau konfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak yang terkait, permintaan klarifikasi atau konfirmasi disampaikan oleh Auditor Inspektorat melalui Penyidik dan pelaksanaan klarifikasi atau konfirmasi didampingi oleh Penyidik. Hasil klarifikasi atau konfirmasi tersebut dianalisis lebih lanjut dan dikomunikasikan dengan Penyidik untuk menentukan diperlukannya prosedur lanjutan.
k.Dalam hal pengumpulan dan evaluasi bukti memerlukan bantuan teknis yang dimiliki ahli lain, maka Auditor dapat meminta Penyidik untuk menyediakan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan penugasan.
1.Terhadap data/bukti yang diterima dani Instansi Penyidik dibuat Daftar Penerimaan Bukti dengan menyebutkan jenis, nama, dan jumlah data/bukti.
m.Auditor Inspektorat menjaga kesinambungan penguasaan bukti (chain of custody) dan mengembangkan serangkaian pengawasan atas sumber, kepemilikan, dan penyimpanan semua bukti yang berkaitan dengan penugasan.
2.ANALISIS DAN EVALUASI BUKTI Auditor Inspektorat harus:
a.menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan dengan memperhatikan urutan proses kejadian (sequences)/kerangka waktu kejadian (time frame) yang dijabarkan dalam bentuk bagan arus kejadian (flow chart) atau narasi pengungkapan fakta dan proses kejadian;
b.menilai kecukupan dan keandalan bukti yang dikumpulkan selama pekerjaan audit;
c.mengidentifikasi, mengkaji, dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form); dan
d.menggunakan teknik-teknik audit yang relevan dengan tujuan audit yang akan dicapai. Proses evaluasi dan analisis bukti dilaksanakan dan didokumentasikan dalam format Worksheet Audit PKKN. Format Worksheet Audit PKKN disajikan dalam Larnpiran Nomor 3. Pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan harus dilakukan oleh ahli yang berkompeten. Dalam hal menggunakan tenaga ahli untuk penugasan Audit PKKN, Auditor melalui Penyidik, harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli tersebut untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan hasil pekerjaan dan/atau informasi dani tenaga ahli.
3.EKSPOSE INTERN
a.Ekspose intern dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Ekspose intern pada Inspektur dikoordinasikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah V. 2) Inspektur dapat menugaskan Auditor atau Inspektur Pembantu Wilayah lain untuk hadir dan memberikan masukan dalam ekspose intern sesuai kebutuhan. 3) Hasil ekspose intern dituangkan dalam Risalah Ekspose Intern.
b.Dengan memperhatikan hasil Ekspose intern tersebut di atas, penanganan selanjutnya sebagai berikut: 1) Dalam hal disimpulkan bahwa audit yang dilakukan masih memerlukan prosedur audit dan/atau bukti-bukti pendukung tambahan, maka Auditor melaksanakan prosedur Audit dan/atau melengkapi bukti-bukti pendukung dimaksud melalui dan/atau bersama Penyidik. 2) Dalam hal disimpulkan bahwa audit yang dilakukan telah cukup, maka Auditor melanjutkan proses selanjutnya.
c.Inspektur Pembantu Wilayah V harus melakukan pengendalian yang memadai terhadap setiap penugasan terutama untuk penugasan yang sudah melampaui batas waktu agar diidentifikasi hambatan dan kendala yang dihadapi, serta melaporkan hambatan dan kendala tersebut kepada Inspektur.
d.Dalam hal penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sedang berjalan dan dijumpai kondisi yang tidak diharapkan dan di luar kendali Auditor sehingga terdapat risiko penugasan tidak dapat dilanjutkan (seperti pembatasan informasi), Inspektur dapat mengirim surat kepada Instansi Penyidik untuk dilakukan langkah- langkah yang diperlukan.
e.Penugasan Audit PKKN dapat dihentikan dengan surat penghentian penugasan yang ditandatangani oleh Inspektur dan dikirim kepada Instansi Penyidik/Pengadilan. 1) Penghentian sementara penugasan dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil telaah Inspektur, disimpulkan telah terjadi pembatasan informasi oleh Penyidik yang dibuktikan dengan tidak dipenuhinya permintaan data/bukti oleh instansi Penyidik sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Penugasan dapat dilanjutkan setelah pimpinan instansi Penyidik mengirim surat permintaan melanjutkan audit dan melengkapi data/bukti yang diminta oleh Auditor. 2) Penghentian tetap penugasan dapat disebabkan kondisi sebagai berikut: a) Instansi Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang sedang dilakukan Audit PKKN; atau b) Terdapat putusan pengadilan yang menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap penghentian tetap penugasan, Auditor menyusun Laporan Kegiatan yang ditandatangani oleh Inspektur Pembantu Wilayah V dan dikirimkan kepada Inspektur.
f.Membantu penghitungan kerugian keuangan negara bersifat kasuistik dan spesifik sehingga harus dikembangkan oleh Auditor berdasarkan proses bisnis dan jenis penyimpangan yang terjadi.
4.PENGELOLAAN KERTAS KERJA
a.Semua langkah kerja dalam pelaksanaan audit harus dituangkan dalam kertas kerja audit.
b.Kertas kerja audit harus memuat atau mempunyai referensi untuk semua informasi yang digunakan meliputi dokumen- dokumen: 1) Informasi awal berupa surat permintaan untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dan informasi yang berhubungan dengan penugasan auditnya; 2) Surat penugasan dan surat-menyurat lain; 3) Dokumen perencanaan penugasan termasuk program audit; 4) Bukti-bukti pendukung; 5) Peraturan terkait; 6) Laporan yang diterbitkan termasuk konsepnya; 7) Hasil analisis termasuk metode dan teknik audit yang digunakan serta semua penjelasan yang perlu dalam rangka melaksanakan program audit; 8) Hasil wawancara atau berita acara klarifikasi, catatan rapat, dan diskusi lainnya; 9) Risalah Ekspose, Notisi Hasil Audit dan Risalah Ekspose Akhir; 10) Hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh ahli lain terutama yang berkaitan dengan temuan clan simpulan akhir; dan 11) Kertas kerja audit harus memuat ikhtisar yang mendukung substansi materi dan angka-angka yang ada dalam laporan audit.
c.Auditor harus mendokumentasikan setiap hasil pengamatan, pertimbangan atau kesimpulan akhir dalam kertas kerja, termasuk pertimbangan profesional atas hal tersebut. Hal yang penting adalah dokumen atau kertas kerja harus relevan dengan pendapat dan simpulan akhir.
d.Setiap kertas kerja harus dilakukan reviu secara berjenjang untuk memastikan bahwa kertas kerja telah disusun dan memuat semua informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan program audit.
e.Inspektur Pembantu Wilayah V harus menetapkan prosedur yang layak untuk menjaga keamanan kertas kerja dan menyimpan dalam periode waktu yang cukup sesuai dengan kebutuhan penugasan dan memenuhi ketentuan kearsipan serta dapat memenuhi persyaratan pada saat dilakukan reviu sejawat.
f.Kertas Kerja Audit adalah milik Inspektorat. Kebutuhan pemakaian Kertas Kerja Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak-pihak berkepentingan dapat dipenuhi dengan izin tertulis dani Inspektur.
g.Riwayat penugasan diarsipkan dan dikendalikan oleh Inspektur Pembantu Wilayah V.
1.PENYUSUNAN DRAFT LAPORAN
a.Tim audit menyusun notisi hasil audit PKKN dengan format sebagaimana dalam Lampiran 4.
b.Terhadap Notisi tersebut dilakukan reviu berjenjang sampai dengan Inspektur.
c.LHA PKKN disusun dalam bentuk surat dan disampaikan kepada pihak berkepentingan yang ditandatangani oleh Inspektur Pembantu Wilayah V.
d.Format LHA PKKN memuat pokok-pokok uraian sebagai berikut: 1) Dasar Penugasan Dalam subjudul ini dijelaskan dasar penugasan, seperti: a) Surat permintaan untuk melakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dani Pimpinan Instansi Penyidik. b) Surat Tugas yang diterbitkan oleh Inspektur. 2) Tujuan Penugasan Berisikan pernyataan tujuan penugasan yaitu menyatakan pendapat nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dani hasil penyidikan dan dipergunakan untuk mendukung tindakan litigasi. 3) Ruang Lingkup Penugasan Ruang lingkup penugasan, yaitu uraian mengenai kegiatan yang menjadi objek audit, tempat, dan periode terjadinya penyimpangan. 4) Batasan Tanggung Jawab 5) Pernyataan Pemenuhan Norma Berisikan pemyataan bahwa audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), meliputi pemeriksaan atas dokumen/bukti, konfirmasi dan wawancara kepada pihak terkait serta prosedur audit lainnya yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan. 6) Prosedur Penugasan 7) Hambatan Penugasan Dalam subjudul ini disebutkan hambatan yang dihadapi dalam penugasan serta solusi yang sudah dilakukan dalam menghilangkan hambatan tersebut. Dalam hal hambatan adalah berkaitan dengan ketidakcukupan dalam memperoleh bukti, tidak diperkenankan untuk menerbitkan LHAPKKN. 8) Pengungkapan Fakta dan Proses Kejadian Dalam subjudul ini diuraikan secara terinci dan jelas fakta- fakta dan proses kejadian berdasarkan bukti-bukti yang relevan, andal, cukup, dan bermanfaat yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik. Pengungkapan fakta dan proses kejadian merupakan rekonstruksi secara kronologis berdasarkan urutan kejadian berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh. 9) Data dan Bukti-Bukti yang Diperoleh Dalam subjudul ini ini diuraikan data/bukti yang diperoleh yang dipergunakan untuk perhitungan kerugian keuangan negara. Untuk efektivitas penyajian laporan maka Tim dapat mempertimbangkan penyajian daftar bukti yang diuraikan dalam badan laporan. Dalam hal jumlah bukti yang diperoleh tidak cukup disajikan dalam satu halaman di bagian badan laporan maka dapat disajikan dalam lampiran laporan yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dani LHAPKKN. 10) Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam subjudul ini diuraikan bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta data dan bukti-bukti yang diperoleh, maka dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan menggunakan metode yang dikembangkan oleh auditor dalam lingkup akuntansi dan auditing berdasarkan proses bisnis dan jenis penyimpangan yang terjadi, dan harus dapat diterima secara umum. Metode penghitungan berbeda dengan prosedur audit. 11) Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam subjudul ini diuraikan bahwa sesuai dengan metode penghitungan, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara diuraikan secara rindi dan jelas. Pengungkapan jumlah kerugian keuangan negara harus dikaitkan fakta dan proses kejadian sehingga dapat mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara. 12) Tanggapan Instansi Penyidik, bahwa hasil Audit PKKN telah dikomunikasikan dengan Penyidik, dan Penyidik akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. 13) Informasi Lainnya. 14) Lampiran-lampiran yang diperlukan.
2.EKS POSE AKHIR
a.Inspektur Pembantu Wilayah V harus mengomunikasikan hasil audit kepada Penyidik dalam bentuk ekspose akhir.
b.Ekspose akhir dilaksanakan dalam rangka menginformasikan kepada Instansi Penyidik/ Pengadilan perihal nilai kerugian keuangan negara atas kasus yang dimintakan audit.
c.Ekspose dilaksanakan saat notisi audit telah selesai direviu oleh Inspektur Pembantu Wilayah V.
d.Untuk penugasan Audit PKKN atas permintaan pimpinan instansi Penyidik, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) Hasil Audit PKKN merupakan pendapat keahlian profesional Auditor tentang jumlah kerugian keuangan negara. 2) Pengomunikasian hasil Audit PKKN dilakukan dengan Penyidik untuk memastikan bahwa Penyidik telah menyerahkan seluruh bukti yang mempengaruhi jumlah kerugian keuangan negara sehingga bukti yang digunakan Auditor merupakan bukti yang lengkap dan akan digunakan sebagai bukti dalam berkas perkara.
e.Ketentuan ekspose akhir sama dengan ketentuan ekspose awal, kecuali untuk sistematika Risalah Ekspose Akhir ditambahkan Surat Tugas Audit PKKN pada poin dasar pelaksanaan ekspose dan simpulan yang memuat nilai kerugian keuangan negara.
f.Dalam hal ekspose diselenggarakan oleh Instansi Penyidik dan pihak Inspektorat diundang untuk menyajikan atau membahas proses dan hasil Audit PKKN, Auditor dapat memenuhi undangan tersebut berdasarkan Surat Tugas dani Inspektur. Auditor yang menghadiri, menyajikan atau membahas proses dan hasil Audit PKKN menyusun laporan kegiatan dan menyampaikannya kepada Inspektur dengan Nota Dinas Inspektur Pembantu Wilayah V.
3.PENERBITAN LAPORAN
a.Laporan hasil audit diterbitkan setelah dikomunikasikan dengan instansi Penyidik/pengadilan.
b.Inspektur Pembantu Wilayah V dilarang menerbitkan laporan hasil audit PKKN apabila dalam penugasan tersebut tidak diperoleh bukti- bukti yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat yang dapat memberikan keyakinan yang memadai serta menjadi dasar untuk semua pertimban.gan dan simpulan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
c.Sebagai produk keahlian, LHA PKKN ditandatangani oleh tim audit dan Inspektur Pembantu Wilayah V.
d.LHA PKKN disampaikan kepada pimpinan instansi Penyidik/Pengadilan, untuk Inspektur Pembantu Wilayah V ditembuskan kepada Inspektur untuk dilakukan penjaminan kualitas.
e.Dalam hal hasil telaah Inspektur menunjukkan adanya kesalahan pada substansi LHA PKKN, maka LHA PKKN dikembalikan kepada Inspektur Pembantu Wilayah V untuk diperbaiki dan selanjutnya tim audit mengomunikasikan hal tersebut kepada Instansi Penyidik.
4.BATASAN TANGGUNG JAWAB Batasan tanggung jawab dalam Audit PKKN adalah sebagai berikut:
a.Tanggung jawab Auditor dalam melaksanakan penugasan yaitu terbatas kepada kesimpulan pendapat atas hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
b.Kesimpulan pendapat atas hasil audit harus berdasarkan pada bukti yang cukup, andal, relevan dan bermanfaat yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik. Batasan tanggung jawab harus dicantumkan dalam Laporan Hasil Audit PKKN.
1.Penjaminan kualitas atas seluruh tahapan audit PKKN dilaksanakan dengan metode penilaian intern.
2.Tujuan penilaian intern adalah menjaga dan meningkatkan kualitas proses dan hasil Audit PKKN sesuai SAIPI.
3.Penilaian Intern berupa reviu berjenjang dan telaah Inspektur diselenggarakan secara berkelanjutan di keseluruhan tahap Audit PKKN dengan penekanan pada:
a.proses perencanaan;
b.proses pelaksanaan audit;
c.proses komunikasi; dan
d.laporan hasil audit.
4.Hal-hal yang dinilai dalam pelaksanaan telaah Inspektur adalah:
a.Pemenuhan kriteria kepatuhan pada SAIPI, kriteria administratif, dan kriteria substantif;
b.Kesesuaian laporan dengan pedoman, teori dan best practices;
c.pengungkapan fakta dan proses kejadian telah sesuai dengan bukti yang diperoleh;
d.korelasi penyimpangan dengan kriteria yang digunakan;
e.ketepatan metode yang digunakan dan nilai kerugian keuangan negara; dan
f.tidak ada kesalahan aritmatik.
5.Telaah Inspektur dilaksanakan oleh Inspektur.
6.Metode telaah Inspektur dapat dilaksanakan melalui ekspose yang dilakukan dengan cara virtual dan/atau pertemuan tatap muka dan dituangkan dalam laporan hasil telaah.
7.Apabila dani hasil telaah Inspektur masih dijumpai hal-hal yang perlu diperbaiki, maka saran perbaikan wajib ditindaklanjuti oleh Inspektur Pembantu Wilayah V. Pemantauan tindak lanjut atas LHA PKKN yang telah disarnpaikan kepada Instansi Penyidik/Pengadilan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.Tindak lanjut atas LHA PKKN dapat berupa permintaan ahli oleh Penyidik yang ditindaklanjuti dengan penugasan Auditor dalam pemberian keterangan ahli baik di hadapan Penyidik maupun di persidangan.
2.Inspektur Pembantu Wilayah V hams melakukan pemantauan tindak lanjut hasil Audit PKKN. Hasil pemantauan tindak lanjut dilaporkan secara berkala kepada Inspektur.
3.Rekonsiliasi tindak lanjut atas LHA PKKN dilakukan secara periodik paling tidak sekali dalam 3 (tiga) bulan dan hasilnya dilaporkan kepada Inspektur.
4.Rekonsiliasi tindak lanjut atas laporan hasil penugasan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilaksanakan secara bersama-sama pada saat koordinasi atas pelaksanaan kerja sama antara Inspektorat dan Instansi Penyidik atau kerja sama lain antara Inspektorat dan instansi yang berkepentingan dengan tindak lanjut hasil penugasan bidang investigasi.
5.Tindak lanjut dan hasil pemantauan tindak lanjut yang dilakukan oleh unit kerja disampaikan setiap bulan kepada Inspektur.
6.Dalam rangka pembinaan kepada tim yang melaksanakan penugasan Audit PKKN, Inspektur Pembantu Wilayah V sewaktu-waktu dapat melakukan penjaminan kualitas terhadap penugasan yang sedang berjalan dan yang sudah dilaksanakan. A. LEMBAR UJI PERMINTAAN AUDIT PKKN No. Kriteria Check List berdasarkan dokumen/keterangan •1. Tidak terdapat pelemahan atau risiko Pelemahan terhadap independensi kelembagaan Inspektorat
2.Kecakapan yang diperlukan dapat dipenuhi •
3.Surat permintaan tertulis pimpinan Instansi Penyidik/Penetapan Pengadilan •
4.Lingkup kegiatan merupakan keuangan negara •
5.Status kasus berada pada tahapan Penyidikan •
6.Badan Pemeriksa Keuangan atau Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat LPNK/Inspektorat Pemda/ Satuan Pengawas Intern Badan Usaha/Badan Lainnya belum melakukan audit investigatif dan/atau Audit PKKN atas kasus dengan ruang lingkup yang sama • B. SISTIMATIKA RISALAH EKSPOSE
a.Dasar Pelaksanaan Ekspose [Cantumkan nomor, tanggal, dan perihal dan surat atau laporan yang menjadi dasar pelaksanaan ekspose, antara lain:
1.Surat Perintah Penyidikan;
2.Surat Permintaan Audit PKKN;
3.Surat Undangan Eksposel
b.Informasi Umum [Hal-hal yang dicantumkan pada bagian ini adalah:
1.Nama Kasus/kegiatan yang dipaparkan beserta tempat dan waktu terjadinya penyimpangan.
2.Hari, tanggal, dan tempat ekspose (luring) atau kode/tautan ekspose (daring).
3.Nama dan jabatan pemimpin ekspose, penyaji, dan notulis.
4.Jumlah peserta ekspose sesuai daftar hadirl
c.Ikhtisar Materi Ekspose [Uraian secara singkat materi ekspose, bahan paparan (bila ada) dapat dilampirkan.1
d.Pembahasan
e.Simpulan, memuat pokok-pokok sebagai berikut:
1.Indikasi nilai kerugian keuan.gan negara dan estimasi nilai kerugian sesuai hasil kesepakatan ekspose;
2.Kesepakatan penyaji dengan tim pembahas apabila terjadi perubahan lingkup kegiatan;
3.Bukti tambahan yang harus diperoleh (bila ada); dan
4.Terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria substantif. Demikian Risalah Ekspose ini disusun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. [tanggal ekspose] Penyaji Notulis [nama, NIP dan Jabatan] [Nama dan NIP notulis] Pemimpin Rapat Ekspose [jabatan pemimpin rapati [Nama dan NIP Pemimpin Rapat] D. WORKSHEET AUDIT PKKN
1.Tuangkan bukti dokumen dani Penyidik ke dalam tabel berikut: No. No.Ref Nama Dokumen I Nomor Tanggal Isi/ Resume
2.Tuangkan bukti BAP Penyidik ke dalam tabel berikut: No. No.Ref Nama Peran/Jabatan Tanggal BAP Isi BAP (cukup tuangkan hal- hal yang berhubungan dengan kasus)
3.Tuangkan hasil wawancara/klarifikasi/konfirmasi Auditor ke dalam tabel berikut: No. No.Ref Nama Peran/Jabatan Tanggal BAK Isi BAK (cukup tuangkan hal-hal yang berhubungan dengan kasus)
4.Lengkapi tabel worksheet di bawah ini berdasarkan 3 tabel di atas: No Tanggal Kronologis Faicta alas Noses Kegiatan Ref Bukti Penyimpangan Kriteria Ada/Tidak dampak ke KN Metode Penghitungan 9 Dokumen BAP BAK 1 2 3 4 5 6 7 8 Bukti dolcumen dituangican dan diurutkan berdasarkan waktu awal kejadian. Bukti minimal yang harus dilcumpulkan adalah:
a.Bukti kegiatan merupalcan linglcup keuangan negara.
b.Bukti yang menyatakan adanya penyimpangan.
c.Bukti yang digunakan untuk menghitung KN ketiga jenis bukti di alas wajib diserahican Penyidik. E. SISTIMATIKA NOTISI HASIL AUDIT
a.Dasar Penugasan
b.Ruang lingkup penugasan
c.Hambatan penugasan
d.Pengungkapan fakta dan proses kejadian [uraikan secara singkat bukti yang menyatakan lingkup kegiatan merupakan keuangan negara, bukti yang menyatakan penyimpangan dan bukti yang digunakan untuk menghitung KN]
e.Data dan bukti-bukti yang diperoleh
f.Metode penghitungan kerugian keuangan negara
g.Hasil penghitungan kerugian keuangan negara
h.Informasi lainnya (apabila diperlukan, seperti informasi penyetoran atau pengembalian uang yang dilakukan sebelum terbit Laporan Hasil Audit, atau informasi kerugian perekonomian negara) BUPATI SAMBAS, TTD SATONO Salinan Sesuai dengan Aslinya KEP A BAGIAN HUKUM, SH P6 200502 1 004