Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sambas. Ditetapkan di Sambas pada tanggal 21 November 2025 BUPATI SAMBAS, TTD SATONO Diundangkan di Sambas Pada tanggal 21 21 November 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMBAS, TTD FERY MADAGASKAR BERITA DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2025 NOMOR 60 Salinan Sesuai dengan Aslinya KEP A BAGIAN HUKUM, NIP. 19780506 200502 1 004 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SAMBAS PED OMAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI Penugasan PKA dilaksanakan oleh auditor berdasarkan permintaan penyidik, permintaan jaksa penuntut umum, penetapan hakim, atau permintaan pih.ak yang bertindak untuk kepentin.gan negara dalam perkara perdata. PKA yang dilaksanakan oleh auditor berdasarkan permintaan penyidik atau permintaan jaksa penuntut umum atau penetapan hakim dalam perkara pidana berkenaan dengan pelaksanaan kewenangan penyidik atau hakim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau permintaan pihak yang bertindak untuk kepentin.gan negara dalam perkara perdata. PICA yang dilaksanakan oleh auditor kepada penyidik dan di persidangan selain merupakan pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara sesuai Pasal 179 KUHAP, juga merupakan bentuk pelaksanaan peran serta auditor dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindal< Pidana Korupsi. B. RUANG LINGKUP PENGATURAN Penugasan PKA merupakan kegiatan pemberian keterangan ahli kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan di hadapan hakim dalam persidangan, serta pihak yang bertindak untuk kepentingan negara dalam perkara perdata. Dasar Penugasan PKA adalah permintaan penyidik, Permintaan jaksa penuntut umum, penetapan pengadilan., penetapan hakim, atau permintaan pihak yang bertindak untuk kepentingan negara dalam perkara perdata. Jenis PICA dapat digolongkan dalam 3 (tiga) penugasan, yaitu:
a.PICA sebagai kelanjutan dani penugasan audit investigatif dan/atau audit penghitungan kerugian keuangan negara;
b.PICA yang dilakukan tanpa didahului dengan penugasan audit, melainkan hanya pemberian pendapat secara keahlian dalam bidang akuntansi dan auditing atas suatu kasus/perkara dengan tidak berpendapat mengenai kerugian keuangan negara; dan
c.PKA tentang suatu kasus/perkara (tanpa mengemukakan pendapatnya), sehingga hakim sendiri yang akan mencocokkan perkara yang sedang diperiksa dengan keterangan ahli. PKA dapat dilakukan atas permintaan pihak yang bertindak untuk kepentingan negara dalam perkara perdata. C. TAHAPAN PENUGASAN PKA Tahap Penugasan PKA terdiri atas Perencanaan Penugasan, Pelaksanaan Penugasan, dan Pengomunikasian Hasil Penugasan, dengan uraian sebagai berikut:
1.Perencanaan Penugasan meliputi perencanaan umum, tahapan penerimaan penugasan, penetapan personel, penerbitan surat tugas, dan persiapan penugasan.
2.Pelaksan.aan penugasan meliputi pelaksanaan umum, tahapan pelaksanaan pemberian keterangan ahli, dan penyusunan kertas kerja.
3.Pengomunikasian hasil penugasan terdiri pengomunikasian secara umum serta bentuk dan isi laporan. Pengaturan perencan.aan penugasan pemberian keterangan ahli mencakup penerimaan penugasan, penetapan personil, penerbitan surat tugas, dan persiapan penugasan pemberian keterangan ahli. B. PENERIMAAN PENUGASAN Penugasan PKA dilaksanakan berdasarkan permintaan penyidik, permintaan jaksa penuntut umum, penetapan hakim, atau permintaan pihak yang bertindak untuk kepentingan negara dalam perkara perdata. Permintaan pemberian keterangan ahli dari terdakwa/penasihat hukum tidak dapat dipenuhi. Penerimaan penugasan pemberian keterangan ahli harus didasarkan adanya surat permintaan/surat panggilan secara tertulis. Dalam hal pemberian keterangan ahli dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif yang dilaksanakan oleh Inspektorat, PKA dapat diberikan sepanjang tidak terdapat perubahan bukti yang menjadi dasar pengambilan simpulan audit investigatif. Pemastian tidak adanya perubahan bukti dilakukan melalui telaah, diantaranya dengan pelaksanaan ekspose dengan pihak penyidik selaku Entitas Mitra atau dengan pihak-pihak yang terkait sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Dalam hal penugasan PKA tidak dapat dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan, maka pimpinan unit kerja melakukan komunikasi dengan. Instansi Penyidik atau jaksa penuntut umum untuk meminta penjadwalan ulang pelaksanaan PKA. Dalam hal pemberian keterangan ahli dilakukan berdasarkan penetapan hakim, Pimpinan Unit Kerja melakukan komunikasi terkait substansi perkara kepada pihak yang meminta penugasan PKA. Terhadap panggilan pemberian keterangan ahli di persidangan kepada auditor yang sebelumnya telah memberikan keterangan di hadapan penyidik, namun auditor yang bersangkutan telah pindah tugas di unit kerja lain, maka berlaku prosedur sebagai berikut:
a.Inspektorat selaku instansi yang menerbitkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) melakukan komunikasi kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat di hadapan penyidik dapat dibacakan di persidangan.
b.Dalam hal jaksa penuntut umum dan/atau majelis hakim tetap meminta untuk menghadirkan auditor yang bersangkutan, maka pihak Inspektorat meminta kepada jaksa penuntut umum untuk menjadwalkan ulang waktu pelaksanaan PKA.
c.Inspektur menugaskan auditor dimaksud untuk menghadiri persidangan.
d.Segala biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang dimaksud menjadi beban anggaran Inspektorat dan/atau mitra kerja setelah memperoleh izin dari Pimpinan Unit Kerja. Terhadap panggilan PKA di persidangan kepada auditor yang sebelumnya telah memberikan keterangan di hadapan penyidik, namun auditor yang bersangkutan tidak bekerja lagi di Inspektorat, maka berlaku prosedur sebagai berikut:
a.Inspektur Pembantu Wilayah V melakukan komunikasi kepada jaksa penuntut umum untuk meminta agar BAP yang telah dibuat di hadapan penyidik dapat dibacakan atau digantikan oleh auditor lain yang tercantum dalam surat tugas.
b.Dalam hal jaksa penuntut umum dan/atau majelis hakim tetap meminta kehadiran auditor yang bersangkutan, maka Inspektur meneruskan surat panggilan ahli tersebut ke alamat auditor yang bersangkutan.
c.Dalam hal surat panggilan ditujukan ke alamat pribadi auditor yang bersangkutan, maka penyediaan dokumen yang diperlukan oleh yang bersangkutan harus mendapatkan izin dani Inspektur. C. PENETAPAN PERSONEL Inspektur menugaskan auditor yang memenuhi kualifikasi untuk memberikan keterangan ahli kepada penyidik dan/atau hakim di persidangan pengadilan. Kualifikasi auditor yang dapat ditunjuk sebagai Pemberi Keterangan Ahli dinilai berdasarkan latar belakang akademik, pengalaman kerja, dan sertifikasi profesi atau pelatihan yang relevan. Inspektur menugaskan pegawai untuk menjadi Pendamping Ahli. Pendamping Ahli membantu Pemberi Keterangan Ahli dalam penyiapan data pendukung dan melakukan dokumentasi/pencatatan selama proses pemberian keterangan. Untuk memberikan perlindungan keamanan kepada auditor yang melaksanakan penugasan pemberian keterangan ahli, Inspektur dapat meminta bantuan Kepolisian RI. D. PENERBITAN SURAT TUGAS Inspektur menerbitkan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan penugasan PKA. Surat Tugas PKA mencantumkan nama auditor yang ditunjuk sebagai Pemberi Keterangan Ahli dan Pendamping Ahli. Nama Pemberi Keterangan Ahli dan Pendamping Ahli dalam surat tugas dituliskan secara lengkap dengan seluruh gelar akademik dan sertifikat profesi yang dimiliki, khususnya yang relevan dengan keahlian yang diperlukan. Surat Tugas PKA kepada penyidik ditujukan kepada pimpinan Instansi Penyidik. Surat Tugas PKA untuk persidangan atas permintaan jaksa penuntut umum ditujukan kepada Pimpinan Instan.si Jaksa Penuntut Umum. Surat Tugas PKA untuk persidangan atas dasar penetapan hakim ditujukan kepada ketua majelis hakim dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan. Tembusan surat tugas PKA disampaikan kepada Inspektur. E. PERSIAPAN PENUGASAN Auditor yang telah ditunjuk sebagai Pemberi Keterangan Ahli wajib melakukan persiapan sebaik-baiknya sebelum melaksanakan penugasan PKA. Persiapan yang dilakukan Pemberi Keterangan Ahli meliputi persiapan dari aspek teknis dan non teknis. Persiapan aspek teknis adalah persiapan dani aspek penguasaan materi yang dapat dilakukan dengan cara mempelajari kembali isi dokumen LHAPKKN/LHAI yang sudah diterbitkan berikut Kertas Kerja Audit (KKA), termasuk riwayat penugasan. Persiapan aspek non teknis meliputi kesiapan aspek fisik dan mental/psikis. Jika dipandang perlu, Pemberi Keterangan Ahli dapat melaksanakan simulasi persidangan di kantor sendiri. B. PELAKSANAAN PKA Pemberi Keterangan Ahli perlu memahami kedudukannya dalam penanganan kasus/perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a.Pihak yang berkepentin.gan dengan Ahli (Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 65, Pasal 120, Pasal 180 KUHAP);
b.Kewajiban Ahli (Pasal 179 ayat (1) dan Pasal 160 ayat (4) KUHAP, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999);
c.Hak Ahli (Pasal 120 ayat (2) dan. Pasal 229 ayat (1) KUHAP, Pasal 41 ayat (2) huruf e angka 2 Undang-Undan.g Nomor 31 Tahun 1999); dan
d.Ancaman terhadap Ahli (Pasal 161 ayat (1) KUHAP, Pasal 224 dan 242 KUHP). Sebelum PKA dilakukan, baik kepada penyidik dalam tahap pemeriksaan maupun di hadapan haldm dalam persidangan, Pemberi Keterangan Ahli melakukan pengucapan sumpah/janji terlebih dahulu (Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 179 ayat (2) KUHAP). Jika pengadilan menganggap perlu, Pemberi Keterangan Ahli dapat pula diminta mengucapkan sumpah/janji setelah pemberian keterangan (Pasal 160 ayat (4) KUHAP). Pemberi Keterangan Ahli agar menyiapkan bukti identitas, bukti keahlian yang dimilild, daftar riwayat hidup, dan menunjukkan kepada Majelis Hakim jika diminta. Dalam memberikan keterangannya kepada penyidik maupun di hadapan haldm dalam persidangan, Pemberi Keterangan Ahli harus bertindak independen dan objektif. Pemberi Keterangan Ahli dilarang memberikan jawaban atas pertanyaan yang tidak berhubungan dengan keahliannya atau memberikan pendapat yang tidak didukung dengan pertimbangan keahliannya. Pemberi Keterangan Ahli harus memilild pengetahuan yang cukup atas substansi yang berkaitan dengan perkara. Pemberi Keterangan Ahli dinilai berdasarkan kompetensinya dalam bidang akuntansi dan auditing. Pemberi Keterangan Ahli harus senantiasa memelihara dan memutakhirkan pengetahuan (knowledge) dan keahlian (skill) yang dimilikinya dalam bidang akuntansi dan auditing. Dalam menyatakan pendapat atas pertanyaan yang diajukan dalam persidangan, Pemberi Keterangan Ahli harus menyampaikannya secara lugas dan tegas mengenai:
a.Proses penugasan audit yang dilaksanakan;
b.Proses terjadinya kerugian keuangan negara;
c.Metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan; dan
d.Jumlah kerugian keuangan negara. Dalam memberikan keterangan di persidangan, Pemberi Keterangan Ahli harus memperhatikan gaya komunikasi verbal maupun non verbal. Dalam hal keterangan ahli diberikan atas kasus yang tidak dilakukan audit oleh auditor, Pemberi Keterangan Ahli memberikan pendapat berdasarkan keahlian dalam akuntansi dan auditing atas fakta yang disajikan oleh penyidik dalam perkara pidana dan/atau para pihak dalam perkara perdata. Dalam menjelaskan pendapatnya, Pemberian Keterangan Ahli dapat menggunakan analogi dani kasus lain yang sejenis. C. PENYUSUNAN KERTAS KERJA Auditor yang ditugaskan sebagai Pendamping Ahli harus mencatat semua pertanyaan dan jawaban yang disampaikan dani awal sampai akhir proses pemberian keterangan ahli di persidangan. Pendarnping Ahli dapat melakukan perekaman terhadap jalannya pemberian keterangan ahli di persidangan. Perekaman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pengadilan tempat pemberian keterangan ahli. Hasil perekaman terhadap jalannya pemberian keterangan ahli wajib dijaga keamanannya dan disimpan sebagai bagian dani dokumentasi penugasan pemberian keterangan ahli. Catatan atas semua pertanyaan dan jawaban dan hasil perekaman didokumentasikan sebagai kertas kerja penugasan pemberian keterangan ahli dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan Laporan Hasil Pemberian Keterangan Ahli (LHKPA). LHPKA harus memenuhi persyaratan pelaporan yang baik, yaitu akurat, jelas, objektif dan relevan, serta tepat waktu. B. BENTUK DAN IS! LAPORAN LHPKA disusun dalam bentuk surat yang disampaikan kepada Inspektur. LHPKA disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.dasar penugasan;
b.tujuan penugasan;
c.ruarxg lingkup penugasan;
d.waktu pelaksanaan;
e.batasan tanggung jawab; dan
f.ringkasan proses PKA. LHPKA pada persidangan dilampiri dengan rincian tanya jawab PKA yang memuat:
a.tanya jawab dengan hakim;
b.tanya jawab dengan jaksa penuntut umum;
c.tanya jawab dengan penasihat hukum; dan
d.tanya jawab dengan. terdakwa. Penan.datanganan Laporan
a.LHPKA dibuat tanpa kop surat, tanpa cap, dan ditandatangani oleh Pemberi Keterangan Ahli, Pendampin.g Ahli, dan Inspektur; dan
b.Inspektur Pembantu Wilayah V menandatangani Surat Pengantar atas LHPKA yang ditujukan kepada Inspektur. Pendistribusian dan Penyimpanan Laporan.
a.LHPKA disampaikan kepada Inspektur Pembantu Wilayah V;
b.LHPKA harus disimpan dan dijaga keamanan.nya sesuai tata kearsipan yang berlaku di Inspektorat;
c.dilaran.g menyerahkan informasi LHPKA kepada pihak manapun tanpa izin Inspektur; dan
d.informasi dan pengetahuan yang terkandung dalam LHPKA dikelola oleh Inspektur Pembantu Wilayah V. C. BATASAN TANGGUNG JAWAB Batasan tanggung jawab auditor dalam melaksanakan PKA terbatas pada:
1.Kesimpulan pendapat atas hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara sebagai kelanjutan dani penugasan audit investigatif dan/atau audit penghitungan kerugian keuangan negara;
2.Pemberian pendapat secara keahlian dalam bidang akuntansi dan auditing atas suatu kasus/perkara dengan tidak berpendapat mengenai keuangan negara, apabila PKA yang dilakukan tanpa didahului dengan penugasan audit; atau
3.Penyempaian fakta tentang suatu kasus/perkara (tanpa mengemukakan pendapatnya), sehingga hakim sendiri yang akan mencocokkan perkara yang sedang diperiksa dengan keterangan ahli. Implementasi pedoman dalam kegiatan pengawasan diharapkan dapat mewujudkan manajemen pengawasan yang utuh, terintegrasi dan memberikan manfaat bagi Entitas Mitra. BUPATI SAMBAS, TID SATONO Salinan Sesuai dengan Aslinya KEPA BAGIAN HUKUM, 0 SH NIP. 19780506 200502 1 004