1.Daerah adalah Kabupaten Sambas.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewar' Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Sambas.
5.Camat adalah Camat di Kabupaten Sambas.
6.Desa adalah desa di Kabupaten Sambas.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah Kepala Desa di Kabupaten Sambas.
10.Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
11.Sekretaris Desa adalah pimpinan. Sekretariat Desa.
12.Perangkat Desa lainnya adalah Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun.
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
16.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
18.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah bagian 10% (sepuluh per seratus) dani dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
19.Alokasi Dana Desa Merata yang selanjutnya disingkat ADDM adalah bagian dani skema ADD yang dibagi secara merata kepada semua desa.
20.Alokasi Dana Desa Proporsional yang selanjutnya disingkat ADDP adalah bagian dani skema ADD yang dibagi secara proporsional dengan mempertimbangkan variabel jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis.
21.Indeks Kesulitan Geografis yang selanjutnya disingkat IKG adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi dan komunikasi.
22.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
23.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dani wilayah kerja kepala desa dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.