DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2025

Nomor
7
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

BAB I (Ketentuan Umum): Bab ini memuat berbagai definisi terkait Batas, Batas Desa, Peta, Skala, dan istilah-istilah lain yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini. BAB II (Ruang Lingkup): Bab ini mengatur Peta Penetapan Batas Desa Tri Mandayan Kecamatan Teluk Keramat dengan lima desa tetangga dari dua kecamatan. BAB III (Penetapan dan Penegasan Batas Desa): Bab ini menetapkan garis batas Desa Tri Mandayan Kecamatan Teluk Keramat dengan desa-desa tetangga di keempat arah mata angin dan merinci titik-titik koordinat batasnya. BAB IV (Luas Wilayah Desa): Bab ini menetapkan bahwa Luas Wilayah Desa Tri Mandayan Kecamatan Teluk Keramat adalah ± 2.019,05 ha setelah Penetapan dan Penegasan Batas Desa. BAB V (Ketentuan Lain-Lain): Bab ini menegaskan bahwa peta batas desa ini tidak menghapus/menghilangkan hak atas tanah, hak adat, hak ulayat, serta hak-hak lainnya milik masyarakat. BAB VI (Ketentuan Peralihan): Bab ini mengatur bahwa segala administrasi kewilayahan di Desa Tri Mandayan wajib berpedoman pada Peraturan Bupati ini setelah ditetapkannya peraturan ini. BAB VII (Ketentuan Penutup): Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mencabut ketentuan peraturan bupati sebelumnya.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…