DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
11

Ringkasan

BAB I (Ketentuan Umum): Bab ini memuat berbagai definisi terkait Batas, Batas Desa, Peta, Skala, dan istilah-istilah lain yang digunakan dalam Peraturan Bupati ini . BAB II (Ruang Lingkup): Bab ini mengatur Peta Penetapan Batas Desa Temajuk Kecamatan Paloh dengan Laut Natuna, Negara Malaysia dan Desa Sebubus Kecamatan Paloh. BAB III (Penetapan dan Penegasan Batas Desa): Bab ini menetapkan garis batas Desa Temajuk Kecamatan Paloh dengan Laut Natuna, Negara Malaysia, dan Desa Sebubus, serta merinci titik-titik koordinatnya . BAB IV (Luas Wilayah Desa): Bab ini menetapkan bahwa Luas Wilayah Desa Temajuk Kecamatan Paloh adalah ± 15.175,47 ha setelah Penetapan dan Penegasan Batas Desa. BAB V (Ketentuan Lain-Lain): Bab ini menegaskan bahwa peta batas desa ini tidak menghapus/menghilangkan hak atas tanah, hak adat, hak ulayat, serta hak-hak lainnya milik masyarakat . BAB VI (Ketentuan Peralihan): Bab ini mengatur bahwa setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini, segala administrasi kewilayahan di Desa Temajuk wajib berpedoman pada Peraturan Bupati ini . BAB VII (Ketentuan Penutup): Bab ini menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks11PDFHirarki

Memuat teks peraturan…