menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Sekda Ass PKR Kabag Hukum Ka BKPSDM Kabag Organisasi
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
4.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peruabahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036), sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentnag Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Sekda Ass PKR Kabag Hukum Ka BKPSDM Kabag Organisasi Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2025 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Nomor 15);
13.Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2022 Nomor 118). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 118 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMPANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2022 Nomor 118) diubah sebagai berikut :
1.Pasal 17 dihapus.
2.Pasal 19 dihapus. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sampang. Ditetapkan di : Sampang pada tanggal : 9 Januari 2026 BUPATI SAMPANG, Sekda Ass PKR Kabag Hukum Ka BKPSDM Kabag Organisasi ttd SLAMET JUNAIDI Diundangkan di : Sampang pada tanggal : 9 Januari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMPANG ttd YULIADI SETIYAWAN BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2026 NOMOR 1 Sekda Ass PKR Kabag Hukum Kepala BKPSDM Kabag Organisasi LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 118 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMPANG BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SAMPANG KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JF DAN PELAKSANA KELOMPOK JF DAN PELAKSANA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KELOMPOK JF DAN PELAKSANA KELOMPOK JF DAN PELAKSANA KELOMPOK JF DAN PELAKSANA KELOMPOK JF DAN PELAKSANA KELOMPOK JF DAN PELAKSANA KELOMPOK JF DAN PELAKSANA KELOMPOK JF DAN PELAKSANA KELOMPOK JF DAN PELAKSANA DINAS SEKRETARIAT SUBBAGIAN UMUM BIDANG PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL/INFORMAL BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH DASAR SEKSI PENYELENG- GARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI BIDANG PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SEKSI PENYELENG- GARAAN SEKOLAH DASAR BIDANG PEMBINAAN GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA SEKSI PENYELENG- GARAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SEKSI PENATAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDKAN SEKSI PENYELENG- GARAAN PENDIDIKAN NONFORMAL /INFORMAL SEKSI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH DASAR SEKSI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SEKSI PERIZINAN, PENGEMBANGAN BAHASA DAN SASTRA BUPATI SAMPANG SLAMET JUNAIDI Sekda Ass PKR Kabag Hukum Kepala BKPSDM Kabag Organisasi UPTD