1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Sampang;
2.Bupati adalah Bupati Sampang;
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sampang;
4.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Sampang;
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas Dukcapil, adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di daerah sesuai kewenangannya;
6.Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu;
7.Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua;
8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
9.Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; Sekda Asisten PKR Kabag Hukum Ka. Disdik
10.Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
11.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
12.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
13.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar;
14.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD;
15.Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Sementara adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian sekolah tulis dan praktek;
16.Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
17.Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas;
18.Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik;
19.Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar;
20.Sistem dalam Jaringan Yang selanjutnya disebut daring (online) adalah sistem pendaftaran dan seleksi SPMB yang terkoneksi melalui jaringan internet; 21a Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu; Sekda Asisten PKR Kabag Hukum Ka. Disdik
21.Sistem Luar Jaringan yang selanjutnya disebut luring (offline) adalah sisten SPMB dan seleksi penerimaan murid baru secara manual;
22.Masa Penenalan Lingkungan Sekolah, yang selanjutnya disingkat MPLS adalah kegiatan pengenalan lingkungan bagi murid baru;
23.Pagu sekolah adalah jumlah rencana penerimaan murid baru pada satuan pendidikan;
24.Rombongan Belajar adalah kelompok murid yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan;
25.Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
2.Ketentuan Pasal 6 ditambahkan satu ayat yakni ayat