a.Nilai pagu dana s.d. Rp. 100 juta; OB Rp. l.040.000
b.Nilai pagu dana diatas Rp. 100 juta s/d Rp. 250 juta; OB Rp. 1.250.000
c.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta; OB Rp. l.450.000
d.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 1 miliar; OB Rp. l.660.000
e.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 miliar s/d Rp. 2,5 miliar; OB Rp. l.970.000
f.Nilai pagu dana diatas Rp. 2,5 miliar s/d Rp. 5 miliar; OB Rp. 2.280.000
g.Nilai pagu dana diatas Rp 5 miliar s/d Rp. 10 miliar; OB Rp. 2.590.000
h.Nilai pagu dana diatas Rp10 miliar s/d Rp. 25 miliar; OB Rp. 3.010.000
i.Nilai pagu dana diatas Rp25 miliar s/d Rp. 50 miliar; OB Rp. 3.420.000
j.Nilai pagu dana diatas Rp50 miliar s/d Rp. 75 miliar; OB Rp. 3.840.000
k.Nilai pagu dana diatas Rp75 miliar s/d Rp100 miliar; OB Rp. 4.250.000
l.Nilai pagu dana diatas Rp. 100 miliar s/d Rp. 250 miliar; OB Rp. 4.770.000
m.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 miliar s/d Rp. 500 miliar; OB Rp. 5.290.000
n.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 miliar s/d Rp. 1 triliun; OB Rp. 5.810.000
o.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 triliun (PPKD) OB Rp. 7.370.000
p.Honorarium Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) OB Rp. 5.810.000 1.1.2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp. 100 juta; OB Rp. 1.010.000
b.Nilai pagu dana diatas Rp. 100 juta s/d Rp. 250 juta; OB Rp. 1.210.000
c.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta; OB Rp. l.410.000
d.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 1 miliar; OB Rp. l.610.000
e.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 miliar s/d Rp. 2,5 miliar; OB Rp. l.910.000
f.Nilai pagu dana diatas Rp. 2,5 miliar s/d Rp. 5 miliar; OB Rp. 2.210.000
g.Nilai pagu dana diatas Rp. 5 miliar s/d Rp. 10 miliar; OB Rp. 2.520.000
h.Nilai pagu dana diatas Rp. 10 miliar s/d Rp. 25 miliar; OB Rp. 2.920.000
i.Nilai pagu dana diatas Rp. 25 miliar s/d Rp. 50 miliar; OB Rp. 3.320.000
j.Nilai pagu dana diatas Rp. 50 miliar s/d Rp. 75 miliar; OB Rp. 3.720.000
k.Nilai pagu dana diatas Rp. 75 miliar s/d Rp. 100 miliar; OB Rp. 4.130.000
l.Nilai pagu dana diatas Rp. 100 miliar s/d Rp. 250 miliar; OB Rp. 4.630.000
m.Nilai pagu dana diatas Rp250 miliar. OB Rp. 5.130.000 1.1.3 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
a.Nilai pagu dana s.d Rp.100 juta; OB Rp. 400.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp.100 juta s/d Rp. 250 juta; OB Rp. 480.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp. 250 juta s/d Rp.500 juta; OB Rp. 570.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp.500 juta s/d Rp.1 miliar; OB Rp. 660.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp. 1 miliar s/d Rp.2,5 miliar; OB Rp. 770.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp. 2,5 miliar s/d Rp. 5 miliar; OB Rp. 880.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp. 5 miliar s/d Rp. 10 miliar; OB Rp. 990.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp. 10 miliar s/d Rp.25 miliar; OB Rp. 1.250.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp. 25 miliar s/d Rp.50 miliar; OB Rp. l.520.000
j.Nilai pagu dana diatas Rp. 50 miliar s/d Rp.75 miliar; OB Rp. l.780.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp. 75 miliar s/d Rp.100 miliar; OB Rp. 2.040.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp. 100 miliar s/d Rp. 250; OB Rp. 2.440.000
m.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 miliar. OB Rp. 2.830.000 1.1.4 Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD)
a.Nilai pagu dana s.d Rp.100 juta OB Rp. 300.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp.100 juta s/d Rp.250 juta OB Rp. 360.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp.250 juta s/d Rp.500 juta OB Rp. 427.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp.500 juta s/d Rp.1 miliar OB Rp. 495.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp.1 miliar s/d Rp.2,5 miliar OB Rp. 577.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp.2,5 miliar s/d Rp.5 miliar OB Rp. 660.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp.5 miliar s/d Rp.10 miliar OB Rp. 742.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp.10 miliar s/d Rp.25 miliar OB Rp. 937.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp.25 miliar s/d Rp.50 miliar OB Rp. 1.140.000
j.Nilai pagu dana diatas Rp.50 miliar s/d Rp.75 miliar OB Rp. 1.335.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp.75 miliar s/d Rp.100 miliar OB Rp. 1.530.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp.100 miliar s/d Rp.250 OB Rp. 1.830.000
m.Nilai pagu dana diatas Rp.250 miliar OB Rp. 2.122.000 1.1.5 Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d. Rp. 100 juta; OB Rp. 340.000
b.Nilai pagu dana diatas Rp. 100 juta s/d Rp. 250 juta; OB Rp. 420.000
c.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta; OB Rp. 500.000
d.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 1 miliar; OB Rp. 570.000
e.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 miliar s/d Rp. 2,5 miliar; OB Rp. 670.000
f.Nilai pagu dana diatas Rp. 2,5 miliar s/d Rp. 5 miliar; OB Rp. 770.000
g.Nilai pagu dana diatas Rp. 5 miliar s/d Rp. 10 miliar; OB Rp. 860.000
h.Nilai pagu dana diatas Rp. 10 miliar s/d Rp. 25 miliar; OB Rp. 1.090.000
i.Nilai pagu dana diatas Rp. 25 miliar s/d Rp. 50 miliar; OB Rp. 1.320.000
j.Nilai pagu dana diatas Rp. 50 miliar s/d Rp 75 miliar; OB Rp. 1.550.000
k.Nilai pagu dana diatas Rp. 75 miliar s/d Rp. 100 miliar; OB Rp. l.780.000
l.Nilai pagu dana diatas Rp. 100 miliar s/d Rp. 250 miliar; OB Rp. 2.120.000
m.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 miliar. OB Rp. 2.470.000 1.1.6 Bendahara Pengeluaran Pembantu/ Pembantu Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d. Rp. 100 juta; OB Rp. 260.000
b.Nilai pagu dana diatas Rp. 100 juta s/d Rp. 250 juta; OB Rp. 310.000
c.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta; OB Rp. 370.000
d.Nilai pagu dana diatas Rp. 500 juta s/d Rp. 1 miliar; OB Rp. 430.000
e.Nilai pagu dana diatas Rp. 1 miliar s/d Rp. 2,5 miliar; OB Rp. 500.000
f.Nilai pagu dana diatas Rp. 2,5 miliar s/d Rp. 5 miliar; OB Rp. 570.000
g.Nilai pagu dana diatas Rp. 5 miliar s/d Rp. 10 miliar; OB Rp. 640.000
h.Nilai pagu dana diatas Rp.10 miliar s/d Rp. 25 miliar; OB Rp. 810.000
i.Nilai pagu dana diatas Rp. 25 miliar s/d Rp. 50 miliar; OB Rp. 980.000
j.Nilai pagu dana diatas Rp. 50 miliar s/d Rp. 75 miliar; OB Rp. 1.150.000
k.Nilai pagu dana diatas Rp. 75 miliar s/d Rp. 100 miliar; OB Rp. 1.330.000
l.Nilai pagu dana diatas Rp. 100 miliar s/d Rp. 250 miliar; OB Rp. 1.580.000
m.Nilai pagu dana diatas Rp. 250 miliar. OB Rp. 1.840.000 1.1.7 Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah (Pengurus Barang Pengguna/Pengurus Barang Pengelola)
a.Nilai aset dikelola diatas Rp.1 miliar s/d Rp.2,5 miliar OB Rp. 500.000
b.Nilai aset dikelola diatas Rp.2,5 miliar s/d Rp.5 miliar OB Rp. 600.000
c.Nilai aset dikelola diatas Rp.5 miliar s/d Rp.10 miliar OB Rp. 700.000
d.Nilai aset dikelola diatas Rp.10 miliar s/d Rp.25 miliar OB Rp. 800.000
e.Nilai aset dikelola diatas Rp.25 miliar s/d Rp.50 miliar OB Rp. 900.000
f.Nilai aset dikelola diatas Rp 50 miliar s/d Rp 75 miliar OB Rp. 1.000.000
g.Nilai aset dikelola diatas Rp75 miliar s/d Rp100 miliar OB Rp. 1.200.000
h.Nilai aset dikelola diatas Rp100 miliar s/d Rp.250 miliar OB Rp. 1.350.000
i.Nilai aset dikelola diatas Rp 250 miliar OB Rp. 1.500.000 1.1.8 Honorarium Pembantu Pengurus Barang Milik Daerah
a.Nilai aset dikelola diatas Rp.1 miliar s/d Rp.2,5 miliar OB Rp. 350.000
b.Nilai aset dikelola diatas Rp.2,5 miliar s/d Rp.5 miliar OB Rp. 400.000
c.Nilai aset dikelola diatas Rp.5 miliar s/d Rp.10 miliar OB Rp. 500.000
d.Nilai aset dikelola diatas Rp.10 miliar s/d Rp.25 miliar OB Rp. 600.000
e.Nilai aset dikelola diatas Rp.25 miliar s/d Rp.50 miliar OB Rp. 700.000
f.Nilai aset dikelola diatas Rp 50 miliar s/d Rp 75 miliar OB Rp. 800.000
g.Nilai aset dikelola diatas Rp75 miliar s/d Rp100 miliar OB Rp. 900.000
h.Nilai aset dikelola diatas Rp100 miliar s/d Rp.250 miliar OB Rp. 1.100.000
i.Nilai aset dikelola diatas Rp 250 miliar OB Rp. 1.300.000 1.2. HONORARIUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
1.Untuk pengadaan 1 s/d 50 paket, jumlah pejabat pengadaan 1 orang;
2.Untuk pengadaan 51 s/d 150 paket, jumlah pejabat pengadaan 2 orang;
3.Untuk pengadaan 151 s/d 300 paket, jumlah pejabat pengadaan 3 orang;
4.Untuk pengadaan diatas 300 paket, jumlah pejabat pengadaan 4 orang. 1.2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa OB Rp. 400.000 1.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa 1.2.2.1. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
a.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 200 juta s.d. Rp. 500 juta; OP Rp. 850.000
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 500 juta s.d Rp. 1 miliar; OP Rp. 1.020.000
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 1 miliar s.d Rp. 2.5 miliar; OP Rp. 1.270.000
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 2.5 miliar s.d Rp.5 miliar; OP Rp. 1.520.000
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 5 miliar s.d Rp. 10 miliar; OP Rp. 1.780.000
f.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 10 miliar s.d Rp. 25 miliar; OP Rp. 2.120.000
g.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 25 miliar s.d Rp. 50 miliar; OP Rp. 2.450.000
h.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 50 miliar s.d Rp. 75 miliar; OP Rp. 2.790.000
i.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 75 miliar s.d Rp. 100 miliar; OP Rp. 3.130.000
j.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 100 miliar s.d Rp. 250 miliar; OP Rp. 3.580.000
k.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 250 miliar. OP Rp. 4.030.000 1.2.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang
a.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 200 juta s.d. Rp. 500 juta; OP Rp. 760.000
b.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 500 juta s.d Rp. 1 miliar; OP Rp. 920.000
c.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 1 miliar s.d Rp. 2.5 miliar; OP Rp. 1.140.000
d.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 2.5 miliar s.d Rp. 5 miliar; OP Rp. 1.370.000
e.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 5 miliar s.d Rp. 10 miliar; OP Rp. 1.600.000
f.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 10 miliar s.d Rp. 25 miliar; OP Rp. 1.910.000
g.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 25 miliar s.d Rp. 50 miliar; OP Rp. 2.210.000
h.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 50 miliar s.d Rp. 75 miliar; OP Rp. 2.520.000
i.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 75 miliar s.d Rp. 100 miliar; OP Rp. 2.820.000
j.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 100 miliar s.d Rp. 250 miliar; OP Rp. 3.230.000
k.Nilai pagu pengadaan di atas Rp. 250 miliar. OP Rp. 3.640.000 1.2.2.3. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Konsultansi/ Jasa Lainnya (Nonkonstruksi)
a.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 100 juta s.d Rp. 250 juta; OP Rp. 480.000
b.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 250 juta s.d Rp. 500 juta; OP Rp. 600.000
c.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 500 juta s.d Rp. 1 miliar; OP Rp. 720.000
d.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 1 miliar s.d Rp. 2,5 miliar; OP Rp. 910.000
e.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 2,5 miliar s.d Rp. 5 miliar; OP Rp. 1.090.000
f.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 5 miliar s.d Rp. 10 miliar; OP Rp. 1.270.000
g.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 10 miliar s.d Rp. 25 miliar; OP Rp. 1.510.000
h.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 25 miliar s.d Rp. 50 miliar; OP Rp. 1.750.000
i.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 50 miliar s.d Rp. 75 miliar; OP Rp. 1.990.000
j.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp. 75 miliar s.d Rp. 100 miliar; OP Rp. 2.230.000
k.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi diatas Rp.100 miliar s.d Rp.250 miliar; OP Rp. 2.560.000
l.Nilai pagu pengadaan Jasa Konsultansi di atas Rp.250 miliar. OP Rp. 2.880.000 1.3. HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS/ MODERATOR/PEMBAWA ACARA 1.3.1 Honorarium Narasumber/Pembahas/Tim Pansel seleksi JPT;
a.Menteri Pejabat setingkat Menteri/ Pejabat Lainnya; OJ Rp. 1.700.000
b.Kepala Daerah/Pejabat setingkat Kepala Daerah/Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan; OJ Rp. 1.400.000
c.Pejabat Eselon I/yang disetarakan; OJ Rp. 1.200.000
d.Pejabat Eselon II/yang disetarakan; OJ Rp. 1.000.000
e.Pejabat Eselon III ke bawah / yang disetarakan. OJ Rp. 900.000 1.3.2 Honorarium Narasumber dari SKPD Penyelenggara
a.Pejabat Eselon I; OJ Rp. 600.000
b.Pejabat Eselon II; OJ Rp. 500.000
c.Pejabat Eselon III ke bawah / yang disetarakan. OJ Rp. 450.000 1.3.3 Honorarium Moderator Org/kali Rp. 400.000 1.3.4 Honorarium Pembawa Acara Org/kali Rp. 250.000 1.4. HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.4.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 1.4.1.1 Yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
a.Pengarah; OB Rp. 1.500.000
b.Penanggung Jawab; OB Rp. 1.250.000
c.Ketua; OB Rp. 1.000.000
d.Wakil Ketua; OB Rp. 850.000
e.Sekretaris; OB Rp. 750.000
f.Anggota. OB Rp. 750.000 1.4.1.2 Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah; OB Rp. 750.000
b.Penanggung Jawab; OB Rp. 700.000
c.Ketua; OB Rp. 650.000
d.Wakil Ketua; OB Rp. 600.000
e.Sekretaris; OB Rp. 500.000
f.Anggota. OB Rp. 500.000 1.4.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 1.4.2.1 Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Ketua/Wakil Ketua; OB Rp. 250.000
b.Anggota. OB Rp. 220.000 1.5. HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/ DAN BERACARA 1.5.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli Org/kali Rp. 1.500.000 1.5.2 Honorarium Beracara Org/kali Rp. 1.500.000 1.6. HONORARIUM PENYULUH/PENDAMPING NON PNS 1.6.1 SLTA; OB Rp. 1.800.000 1.6.2 DI/DII/DIII/Sarjana Terapan; OB Rp. 2.000.000 1.6.3 Sarjana (S1); OB Rp. 2.200.000 1.6.4 Master (S2); OB Rp. 2.350.000 1.6.5 Doktor (S3). OB Rp. 2.700.000 1.7. HONORARIUM ROHANIAWAN 1.7.1 Honorarium Rohaniawan Pengambil Sumpah Jabatan OK Rp. 400.000 1.8. HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JULNAL/BULETIN/MAJALAH/PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/PENGELOLA WEBSITE 1.8.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal (Penanggung jawab) Oter Rp. 300.000 1.8.2. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal (Redaktur) Oter Rp. 275.000
a.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal (Penyunting/Editor); Oter Rp. 250.000
b.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal (Design Grafis); Oter Rp. 150.000
c.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal (Fotografer); Oter Rp. 150.000
d.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal (Sekretariat); Oter Rp. 100.000
e.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal (Penulis Artikel); Per Halaman Rp. 100.000
f.Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah (Penanggung Jwb); Oter Rp. 300.000
g.Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah (Redaktur); Oter Rp. 275.000
h.Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah (Editor); Oter Rp. 250.000
i.Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah (Design grafis); Oter Rp. 150.000
j.Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah (Fotografer); Oter Rp. 150.000
k.Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah (Sekretariat); Oter Rp. 100.000
l.Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah (Penulis artikel). Per Halaman Rp. 100.000 1.8.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website (Penanggung Jawab) OB Rp. 500.000
a.Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website (Redaktur); OB Rp. 450.000
b.Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website (Editor); OB Rp. 400.000
c.Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website (Web Admin); OB Rp. 350.000
d.Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website (Web Developer); OB Rp. 300.000
e.Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website (Pembuat Artikel). Per Halaman Rp. 100.000 1.9. HONORARIUM PENYELANGGARA UJIAN 1.9.1. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian; Naskah/ Pelajaran Rp. 150.000
b.Pengawas Ujian; OH Rp. 240.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian. Siswa/ Mata Ujian Rp. 3.000 1.9.2. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian; Naskah/ Pelajaran Rp. 190.000
b.Pengawas Ujian; OH Rp. 270.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian; Siswa/ Mata ujian Rp. 4.000 1.10 HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT KABUPATEN 1.10.1. Honorarium Penyusunan Butir Soal Per Butir Soal Rp. 100.000 1.10.2. Honorarium Telaah Butir Soal
a.Telaah Materi Soal; Per Butir Soal Rp. 45.000
b.Telaah Bahasa Soal. Per Butir Soal Rp. 20.000 1.11. HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 1.11.1. Honorarium Penceramah OJP Rp. 1.000.000 1.11.2. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara OJP Rp. 300.000 1.11.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara OJP Rp. 200.000 1.11.4. Honorarium Penyusunan Modul Diklat MODUL Rp. 5.000.000 1.11.5. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a.Honorarium Panitia Penyelenggara Lama Diklat s/d 5 hari (Penanggung jawab); OK Rp. 450.000
b.Honorarium Panitia Penyelenggara Lama Diklat s/d 5 hari (Ketua/Wk.Ketua); OK Rp. 400.000
c.Honorarium Panitia Penyelenggara Lama Diklat s/d 5 hari (Sekretaris); OK Rp. 300.000
d.Honorarium Panitia Penyelenggara Lama Diklat s/d 5 hari (Anggota); OK Rp. 300.000
e.Honorarium Panitia Penyelenggara Lama Diklat 6 s/d 30 hari (Penanggung jawab); OK Rp. 675.000
f.Honorarium Panitia Penyelenggara Lama Diklat 6 s/d 30 hari (Ketua/Wk.Ketua); OK Rp. 600.000
g.Honorarium Panitia Penyelenggara Lama Diklat 6 s/d 30 hari (Sekretaris); OK Rp. 450.000
h.Honorarium Panitia Penyelenggara Lama Diklat 6 s/d 30 hari (Anggota); OK Rp. 450.000
i.Honorarium Panitia Penyelenggara Lebih Dari 30 hari (Penanggung jawab); OK Rp. 900.000
j.Honorarium Panitia Penyelenggara Lebih Dari 30 hari (Ketua/Wk.Ketua); OK Rp. 800.000
k.Honorarium Panitia Penyelenggara Lebih Dari 30 hari (Sekretaris); OK Rp. 600.000
l.Honorarium Panitia Penyelenggara Lebih Dari 30 hari (Anggota) OK Rp. 600.000 1.12. HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
a.Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pembina) OB Rp. 3.500.000
b.Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Ketua) OB Rp. 2.500.000
c.Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Wakil Ketua) OB Rp. 2.000.000
d.Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Sekretaris) OB Rp. 1.500.000
e.Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Anggota) OB Rp. 1.300.000 1.13. HONORARIUM SEKRETARIAT TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (anggota) OB Rp. 600.000 Untuk honorarium Non ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian/kontrak kerja dengan Kepala SKPD dibayarkan setinggi-tingginya sebesar Upah Minimum Kabupaten disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.Pengumandahan (deta sering);
d.Menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.Menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan Pegawai negeri;
h.Penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; dan
i.Mengikuti pendidikan dan pelatihan Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.Efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan Perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi :
a.Perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota);dan
b.Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota Adapun kota yang dimaksud adalah daerah didalam kota/kabupaten pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah provinsi Contoh : Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Sampang dari pusat pemerintahan (Kecamatan Sampang) ke Kecamatan Ketapang maka termasuk dalam kategori perjalanan dinas dalam kota. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri atas perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam dan sampai dengan 8 (delapan) jam. Perjalanan dinas dari pusat pemerintahan (Kecamatan Sampang) ke Kabupaten Bangkalan termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota). Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.Uang Harian;
b.Biaya Transport;
c.Biaya Penginapan; dan
d.Uang Representasi Perjalanan Dinas Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi :
1.Uang harian;
2.Uang Representasi; dan
3.Biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini. A. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI
1.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri
a.Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal.
b.Perjalanan dinas di dalam kota yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan tidak mendapatkan uang makan/uang saku. Apabila menggunakan kendaraan dinas dan telah diberikan BBM, maka tidak diberikan uang transport lokal.
c.Perjalanan dinas dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam diatur sebagai berikut : Apabila menggunakan kendaraan umum diberikan uang transportasi lokal sebesar Rp100.000,00 dan uang makan/uang saku sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah). Apabila menggunakan kendaraan dinas yang telah diberikan BBM, tidak diberikan uang transportasi lokal, hanya mendapatkan uang makan/uang saku sebesar Rp60.000,00
d.Pemberian uang harian perjalanan dinas dalam kota (huruf b dan c) bersifat lumpsum, berlaku untuk ASN dan Non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
e.Pemberian BBM untuk kendaraan dinas (dalam kota) mengacu pada Tabel Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak Kendaraan (Tabel 2.6)
f.Uang harian masyarakat dalam rangka pelaksanaan program pemerintah daerah kabupaten sampang (dalam kota) diatur sebagai berikut : Tabel 1.2 SATUAN UANG HARIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG (DALAM KOTA) NO KABUPATEN KECAMATAN SATUAN UANG HARIAN (lumsump)