Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Bupati ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sampang. Ditetapkan di : Sampang pada tanggal : 24 Februari 2025 BUPATI SAMPANG, ttd SLAMET JUNAIDI Diundangkan di : Sampang pada tanggal : 24 Februari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SAMPANG, ttd YULIADI SETIYAWAN BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2025 NOMOR : 7 Ka.BPPKAD Ka. DPMD LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. Penyusunan RKP Desa merupakan upaya dalam kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing- masing desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal/ local wisdom. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan di desa memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian Prioritas Nasional, Prioritas Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten berdasarkan kewenangan dan berbasis lokal desa. II. PRINSIP PENYUSUNAN APBDES
a.Penyusunan RKPDesa;
b.Penetapan RKPDesa;
c.Penyusuanan Rancangan APBDes;
d.Penetapan APBDesa;
e.Laporan Pelaksanaan APBDes Semester I;
f.Perubahan APBDes; dan
g.Laporan realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
4.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDes;
5.Partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat
6.Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan
7.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya; dll. Ka.BPPKAD Ka. DPMD III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBDES Merupakan kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Desa dalam perencanaan penyusunan APBDes Tahun Anggaran berkenaan, terkait dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penyusunan APBDes disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
1.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
2.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan;
3.Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Paraturan Bupati/Keputusan Bupati. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APBDES Dalam menyusun APBDes, Pemerintah Desa dan BPD harus memperhatikan beberapa tahapan sebagai berikut:
1.Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan;
2.Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Kepala Desa;
3.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati;
4.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk evaluasi;
5.Camat melakukan verifikasi dan evaluasi APBDes dengan mengundang Kepala Desa dan/atau Aparatur Desa dalam Pelaksanaan evaluasi dimaksud;
6.Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Camat dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud;
7.Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya rancangan APBDes, rangcangan peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya;
8.Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa;
9.Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes menjadi Peraturan Desa, Bupati melalui Camat membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati;
10.Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDes tahun anggaran sebelumnya; Ka.BPPKAD Ka. DPMD
11.Dalam hal pembatalan Peraturan Desa, maka Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa;
12.Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa dimaksud. APBDes memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Pendapatan Desa Pendapatan Desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran dan tidak perlu dikembalikan oleh desa.
1.Pendapatan Asli Desa Penganggaran Pendapatan Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.Sumber Pendapatan Asli Desa meliputi: 1) Hasil Usaha Desa, antara lain bagi hasil BUMDesa; 2) Hasil Aset antara lain tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi desa hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
b.Perkiraan pertumbuhan ekonorni yang berpotensi terhadap target Pendapatan Asli Desa serta realisasi tahun sebelumnya
c.Untuk itu dalam merencanakan sumber penerimaan baru, Pemerintah Desa agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk merumuskan apakah obyek baru tersebut tidak memiliki efek samping baik kepada beban ekonomi masyarakat maupun laju perekonomian desa.
2.Kelompok Transfer Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari Kelompok Transfer dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.Pendapatan Kelompok Transfer terdiri atas: 1) Dana Desa; 2) Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; 3) ADD; 4) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan 5) Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten.
b.Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4 dan 5 dapat bersifat umum dan khusus; dan
c.Bantuan Keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dikelola dalam APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Kelompok Pendapatan Lain Penganggaran Pendapatan Desa yang bersumber dari Kelompok Pendapatan Lain dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.Kelompok Pendapatan Lain terdiri atas: Ka.BPPKAD Ka. DPMD 1) Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan 2) Pendapatan Lain Desa yang sah.
b.Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat adalah pemberian berupa uang; dan
c.Pendapatan Lain Desa yang sah, antara lain pendapatan sebagai basil kerjasama, bantuan perusahaan yang berlokasi di desa, dan bunga bank. B. Belanja Desa Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa yang terdiri atas kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan lainnya yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.Paling sedikit 70%. (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
a.Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
b.Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.Pembinaan kemasyarakatan Desa;
d.Pemberdayaan masyarakat desa; dan
e.Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
2.Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
a.Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan
b.Tunjangan dan operasional BPD.
3.Belanja desa digunakan untuk menyelenggarakan kewenangan desa:
a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Klasifikasi Bidang Pemerintahan Desa terbagi dalam sub bidang: 1) Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa : a) Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa; b) Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa; c) Penyediaan tunjangan BPD; d) Penyediaan operasional BPD (rapat, ATK, perlengkapan perkantoran, perjalanan dinas, dll); e) Penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; f) Penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan- Ka.BPPKAD Ka. DPMD perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/ telpon, operasional mobil sehat desa dll); g) Penyediaan insentif/operasional RT/RW; h) Penyediaan operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari dana desa; dan i) Lain-lain sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan desa. Pembiayaan untuk kegiatan huruf a sampai dengan huruf d paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja desa. 2) Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa: a) Penyediaan sarana (asset tetap perkantoran/ pemerintahan); b) Pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa; c) Pembangunan prasarana kantor desa; dan d) lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana Pemerintahan Desa. 3) Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan : a) Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (surat pengantar/pelayanan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dll); b) Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa; c) Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintah desa; d) Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil; e) Pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif; dan f) Lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan. 4) Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan : a) Penyelenggaraan musrenbangdes/pembahasan APBDes (musdes,musrenbangdes/pra-musren bangdes, dll., bersifat reguler); b) Penyelenggaraan musyawarah desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa); c) Penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDes/RKPDes, dll); d) Penyusunan dokumen keuangan desa (APBDes/Perubahan APBDes/LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait); e) Pengelolaan/ administrasi/ inventarisasi/ penilaian aset desa; f) Penyusunan kebijakan desa (Perdes/Perkades, dll. diluar dokumen rencana pembangunan/ keuangan); Ka.BPPKAD Ka. DPMD g) Penyusunan laporan Kepala Desa/ penyelenggaraan Pemerintahandesa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat); h) Pengembangan sistem informasi desa; i) Koordinasi/kerjasama penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan desa (antar- desa/kecamatan/kabupaten, pihak ketiga, dll.); j) Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi Pilkades, pengisian anggota BPD dan Perangkat Desa; k) penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa; dan lain-lain kegiatan sub bidang tata pemerintahan, perencanaan, keuangan pelaporan. 5) Sub Bidang Pertanahan : a) Sertifikasi tanah kas desa; b) Administrasi pertanahan (pendaftaran tanah, dan pemberian registrasi agenda pertanahan); c) Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin· d) Mediasi konflik pertanahan; ' e) Penyuluhan pertanahan; f) Administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB); g) Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa; dan h) Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan.
b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Klasifikasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa terbagi dalam : 1) Sub Bidang Pendidikan : a) Penyelenggaraan PAUD/ TK/ TPA/ TKA/ TPQ/ Madrasah NonFormal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam operasional, dll.); ' b) Dukungan penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD,dll.); c) Penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat. d) Pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/sanggar belajar milik desa e) Pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal milik desa. f) Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengadaan/ sarana/prasarana/alat peraga edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal milik desa; g) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/sanggar belajar milik desa Ka.BPPKAD Ka. DPMD h) Pengelolaan perpustakaan milik desa (pengadaan buku- buku bacaan, honor penjaga untuk perpustakaan/taman bacaan desa); i) Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; j) Dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi; dan k) Lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan. 2) Sub Bidang Kesehatan : a) Penyelenggaraan pos kesehatan desa (PKD)/polindes milik desa (obat-obatan, tambahan insentif bidan desa/perawat desa, penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, dst); b) Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu); c) Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dll); d) Penyelenggaraan desa siaga kesehatan; e) Pembinaan palang merah remaja (PMR) tingkat desa; f) Pengasuhan bersama atau bina keluarga balita (BKB); g) Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional; h) Pemeliharaan sarana/prasarana posyandu/ polindes / PKD; i) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/penga daan sarana/prasarana posyandu/ polindes/ PKD; dan j) Lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan. 3) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang : a) Pemeliharaan Jalan Desa b) Pemeliharaan Jalan LingkunganP ermukiman/Gang c) Pemeliharaan Jalan Usaha Tani d) Pemeliharaan Jembatan Milik Desa e) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong- gorong, Selokan, Box/Slab Culvert,Drainase, Prasarana Jalan lain) f) Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan g) Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/ Petilasan Milik Desa h) Pemeliharaan Embung Milik Desa i) Pemeliharaan monumen/gapura/batas desa j) Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan desa; k) Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang; l) Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan usaha tani; Ka.BPPKAD Ka. DPMD m) Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan jembatan milik desa; n) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain); o) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan; p) Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/ petilasan; q) Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa; r) Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa; s) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa; t) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan monument gapura/batas desa; u) lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. 4) Sub Bidang Kawasan Permukiman : a) Dukungan pelaksanaan program pembangunan/ rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll.); b) Pemeliharaan sumur resapan milik desa; c) Pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air/tendon penampungan air hujan/sumur bor, dll.); d) Pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dll.); e) pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dll., di luar prasarana jalan); f) Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll g) Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) h) Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) i) Pemeliharaan taman/taman bermain anak milik desa; j) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan; k) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dll); l) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi, dll); m) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman (gorong-gorong, selokan, parit, dll., diluar prasarana jalan]; n) Pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum, dll; Ka.BPPKAD Ka. DPMD o) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman (penampungan, bank sampah, dll); p) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/siste m pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga); q) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman- taman bermain anak milik desa; dan r) Lain-lain kegiatan 5) Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup : a) Pengelolaan hutan milik desa; b) Pengelolaan lingkungan hidup desa; c) Pelatihan/sosialisasi/penyuluhan/penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan; d) Lain-lain kegiatan sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup. 6) Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika: a) Pembuatan rambu-rambu dijalan desa; b) Penyelenggaraan informasi publik desa (pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPJ APB Desa untuk warga, dll.); c) Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi Komunikasi dan informasi lokal desa; dan d) Lain-lain kegiatan sub bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika. 7) Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral : a) Pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa; b) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa; c) Lain-lain kegiatan sub 'bidang energi dan sumber daya mineral. 8) Sub Bidang Pariwisata : a) Pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik desa; b) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik; c) Pengembangan pariwisata tingkat desa; d) Lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Klasifikasi Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa terbagi dalam: 1) Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban dan Pelindungan Masyarakat: a) Pengadaan/penyelenggaraan pas keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll); b) Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh pemerintah desa (satlinmas desa); Ka.BPPKAD Ka. DPMD c) Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat (dengan masyarakat/ instansi pemerintah daerah, dll) skala lokal desa; d) Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana desa e) Penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa; f) Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin; g) Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan pelindungan masyarakat; h) Lain-lain kegiatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. 2) Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan : a) Pembinaan group kesenian dan kebudayaan tingkat desa; b) Pengiriman kontingen group kesenian dan kebudayaan sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten; c) Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan, dan keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll.) tingkat desa; d) Pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa; e) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa; f) Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan. 3) Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga : a) Pengiriman kontingen kepemudaan dan olah raga sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten; b) Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan, dll) tingkat desa; c) Penyelenggaran festival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa; d) Pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa; e) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa; f) pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/ klub olah raga; g) Lain-lain kegiatan sub bidang kepemudaan dan olah raga. 4) Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat: a) Pembinaan lembaga adat; b) Pembinaan LPMD; c) Pembinaan PKK; Ka.BPPKAD Ka. DPMD d) Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan; dan e) Lain-lain kegiatan sub bidang kelembagaan masyarakat
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Klasifikasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa terbagi dalam: 1) Sub Bidang Kelautan dan Perikanan: a) Pemeliharaan karamba/kolam perikanan darat milik Desa; b) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan; karamba/kolam perikanan darat milik desa; c) Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa; d) Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa; e) Bantuan perikanan (bibit/pakan/ dst); f) Pelatihan/bimbingan teknis/pengenalan teknologi tepat guna untuk perikanan darat/nelayan; g) Lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan. 2) Sub Bidang Pertanian dan Peternakan: a) Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll); b) Peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll); c) Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa, dll); d) Pemeliharan saluran irigasi tersier/sederhana; e) Pelatihan/bimbingan teknis/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan; f) Lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan. 3) Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: a) Peningkatan kapasitas Kepala Desa; b) Peningkatan kapasitas Perangkat Desa; c) Peningkatan kapasitas BPD;dan d) Lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa. 4) Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga : a) Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan; b) Pelatihan/ penyuluhan perlindungan anak; c) Pelatihan dan penguatan penyandang difabel (penyandang disabilitas); dan d) Lain-lain kegiatan sub bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. 5) Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah: · a) Pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/ KUD/UMKM; b) Pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi; Ka.BPPKAD Ka. DPMD c) Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non-pertanian; dan d) Lain-lain kegiatan sub bidang koperasi, usaha kecil dan menengah. 6) Sub Bidang Dukungan Penanarnan Modal : a) Pembentukan BUM Desa (persiapan dan pembentukan awal BUM Desa); b) Pelatihan pengelolaan BUM Desa (pelatihan yang dilaksanakan oleh desa); dan c) Lain-lain kegiatan sub bidang penanaman modal. 7) Bidang Perdagangan dan Perindustrian : a) Pemeliharaan pasar desa/kios milik desa; b) Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar desa/kios milik desa; c) Pengembangan industri kecil tingkat desa; d) Pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, e) Lain-lain kegiatan bidang perdagangan dan perindustrian :
e.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. Klasifikasi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa terbagi dalam : 1) penanggulangan bencana misalnya untuk pengorganisasian kelompok masyarakat untuk penyelamatan mandiri, pelatihan keterampilan pasca bencana. 2) keadaan darurat misalnya untuk menyediakan MCK komunal sederhana, pelayanan kesehatan, menyiapkan lokasi pengungsian, menyediakan obat-obatan selama di pengungsian, seperti : minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit dll. 3) Keadaan mendesak misalnya untuk memberikan pertolongan pertama yang harus segera dilakukan kepada korban sebelum dibawa ke tempat rujukan (puskesmas, rumah sakit .atau fasilitas kesehatan lainnya; pengadakan peralatan standar pertolongan pertama (kotak PPPK); penyediaan penampungan sementara (pos pengungsian/shelter); menyediakan lokasi aman sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam kondisi darurat dilokasi pengungsian; penyediaan dapur umum menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban bencana alam, penyediaan MCK darurat menyediakan lokasi MCK darurat, menyediakan air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya; menyiapkan kebutuhan khusus untuk kelompok perempuan, anak-anak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya; pengamanan lokasi, menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana; menerima dan menyalurkan bantuan Ka.BPPKAD Ka. DPMD 4) Kelompok belanja dibagi dalam kegiatan sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam RKPDesa. 5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 terdiri atas jenis belanja:
a.Belanja Pegawai
1.Digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tunjangan BPD;
2.Belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan;
3.Pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa dan kemampuan APBDes.
b.Belanja Barang/Jasa
1.Dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang pengeluarannya untuk belanja barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan;
2.Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun sebelumnya;
3.Belanja Barang/Jasa tersebut antara lain: a) Belanja Barang Perlengkapan (a) Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos; (b) Belanja Perlengkapan Alat-alat Listrik; (c) Belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan; (d) Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabung Pemadam Kebakaran; (e) Belanja Barang Cetak dan Penggandaan; (f) Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) (g) Belanja Bahan Material; (h) Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk; (i) Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut; (j) Belanja Bahan Obat-obatan; (k) Belanja Pakan Hewan, Obat-obatan Hewan; (l) Belanja Pupuk/Obat-obatan Pertanian; (m) Belanja Barang Perlengkapan Lainnya. b) Belanja Jasa Honorarium (a) Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan; (b) Belanja Jasa Honorarium Pembantu Tugas Umum Desa/Operator; (c) Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa; (d) Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/Narasumber; (e) Belanja Jasa Honorarium Petugas; (f) Belanja Jasa Honorarium PKPKD dan PPKD; Ka.BPPKAD Ka. DPMD (g) Belanja Jasa Honorarium Staf Administrasi BPD; (h) Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/ Seminar/ Bimbingan Teknis; (i) Belanja Jasa Honorarium Lainnya. c) Belanja Perjalanan Dinas; (a) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kabupaten/Kota; (b) Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabupaten/Kota; (c) Belanja Kursus Pelatihan d) Belanja Jasa Sewa; (a) Belanja Jasa Sewa Bangunan/Gedung/ Ruang; (b) Belanja Jasa Sewa Peralatan/ Perlengkapan; (c) Belanja Jasa Sewa Sarana Mobilitas; (d) Belanja Jasa Sewa Lainnya. e) Belanja Operasional Perkantoran; (a) Belanja Jasa Langganan Listrik; (b) Belanja Jasa Langganan Air Bersih; (c) Belanja Jasa Langganan Majalah/Surat Kabar; (d) Belanja Jasa Langganan Telepon; (e) Belanja Jasa Langganan Internet; (f) Belanja Jasa Kurir/Pos/Giro; (g) Belanja Jasa Perpanjangan Ijin/Pajak; (h) Belanja Insentif/Operasional RT/RW; (i) Belanja Operasional Perkantoran lainnya. f) Belanja Pemeliharaan; (a) Belanja Pemeliharaan Mesin dan Peralatan Berat; (b) Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor; (c) Belanja Pemeliharaan Peralatan; (d) Belanja Pemeliharaan Bangunan; (e) Belanja Pemeliharaan Jalan; (f) Belanja Pemeliharaan Jembatan; (g) Belanja Pemeliharaan Irigasi/Saluran Sungai/Embung/Air Bersih; (h) Belanja Pemeliharaan Jaringan dan Instalasi (Listrik, telepon, internet, komunikasi dll); (i) Belanja Pemeliharaan Lainnya; g) Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat; (a) Belanja Bahan Perlengkapan untuk Diserahkan kepada Masyarakat; (b) Belanja Bantuan Mesin/Peralatan/ Kendaraan untuk Diserahkan kepada Masyarakat; (c) Belanja Bantuan Bangunan untuk Diserahkan kepada Masyarakat; (d) Belanja Beasiswa Berprestasi/Masyarakat Miskin; Ka.BPPKAD Ka. DPMD (e) Belanja Bantuan Bibit Tanaman/Hewan/ Ikan; (f) Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat Lainnya.
c.Belanja Modal
1.Pemerintah Desa harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBDes untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
2.Penganggaran belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintahan. Nilai aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan; dan
3.Pembelian/pengadaan barang atau bangunan digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa.
4.Belanja Modal dimaksud adalah antara lain : a) Belanja Modal Pengadaan Tanah (a) Belanja Modal Pembebasan/Pembelian Tanah; (b) Belanja Modal Pembayaran Honorarium Tim Tanah; (c) Belanja Modal Pengukuran dan Pembuatan Sertifikat Tanah; (d) Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah; (e) Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah; (f) Belanja Modal Pengadaan Tanah Lainnya. b) Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat: (a) Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan (PM); (b) Belanja Modal Peralatan Elektronik dan Alat Studio; (c) Belanja Modal Peralatan Komputer; (d) Belanja Modal Peralatan Meubelair dan Aksesoris Ruangan; (e) Belanja Modal Peralatan Dapur; (f) Belanja Modal Peralatan Alat Ukur; (g) Belanja Modal Peralatan Rambu-rambu/ Patok Tanah; (h) Belanja Modal Peralatan Khusus Kesehatan; (i) Belanja Modal Peralatan Khusus Pertanian/ Peternakan/Perikanan; (j) Belanja Modal Mesin; (k) Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Berat; Ka.BPPKAD Ka. DPMD (l) Belanja Modal Peralatan, Mesin dan Alat Berat Lainnya. c) Belanja Modal Kendaraan (a) Belanja Modal Honor Tim Pengadaan (Kendaraan); (b) Belanja Modal Kendaraan Darat Bermotor; (c) Belanja Modal Kendaaran Darat Tidak Bermotor; (d) Belanja Modal Kendaraan Air Bermotor; (e) Belanja Modal Kendaraan Air Tidak Bermotor; (f) Belanja Modal Kendaraan Lainnya. d) Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman (a) Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Honor Pelaksana Kegiatan; (b) Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Upah Tenaga Kerja; (c) Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Bahan Baku/Material; (d) Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Sewa Peralatan; (e) Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman - Administrasi Kegiatan. e) Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan (a) Belanja Modal Jalan - Honor Tim Pelaksana Kegiatan; (b) Belanja Modal Jalan - Upah Tenaga Kerja; (c) Belanja Modal Jalan - Bahan Baku/Material; (d) Belanja Modal Jalan - Sewa Peralatan; (e) Belanja Modal Jalan - Administrasi Kegiatan f) Belanja Modal Jembatan (a) Belanja Modal Jembatan - Honor Pelaksana Kegiatan; (b) Belanja Modal Jembatan - Upah Tenaga Kerja; (c) Belanja Modal Jembatan - Bahan Baku/ Material; (d) Belanja Modal Jembatan - Sewa Peralatan; (e) Belanja Modal Jembatan - Administrasi Kegiatan; g) Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/Air Limbah/Persampahan (a) Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Honor Tim Pelaksana Kegiatan; (b) Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Upah Tenaga Kerja; (c) Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Bahan Baku/Material; (d) Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Sewa Peralatan; (e) Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/dll - Administrasi Kegiatan. Ka.BPPKAD Ka. DPMD I h) Belanja Modal Jaringan/Instalasi (a) Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Honor Tim Pelaksana Kegiatan; (b) Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Upah Tenaga Kerja; (c) Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Bahan Baku/Material; (d) Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Sewa Peralatan (e) Belanja Modal Jaringan/Instalasi - Administrasi Kegiatan; i) Belanja Modal Lainnya (a) Belanja Khusus Pendidikan dan Perpustakaan; (b) Belanja Khusus Olahraga; (c) Belanja Modal Khusus Kesenian/ Kebudayaan/Keagamaan; (d) Belanja Modal Tumbuhan/Tanaman; (e) Belanja Modal Hewan; (f) Belanja Modal Lainnya.
d.Belanja Tak Terduga.
1.Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa;
2.Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a) Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b) Tidak diharapkan terjadi berulang; dan c) Berada di luar kendali pemerintah Desa.
3.Kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial;
4.Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/ atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat;
5.Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan;
6.Tata cara penggunaan anggaran kegiatan sub bidang penanggulangan bencana, ·keadaan darurat, dan keadaan mendesak melalui cara: Ka.BPPKAD Ka. DPMD a) Kepala Desa menetapkan status bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak dengan Keputusan; b) Kepala Desa memimpin rapat kerja bersama pelaksana kegiatan anggaran; c) Hasil kesepakatan rapat kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b dituangkan dalam berita acara; d) Berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf c menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan anggaran biaya bidang tak terduga; dan e) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud huruf d dilampiri dengan rencana anggaran dan biaya. C. Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
1.Penerimaan Pembiayaan Desa
a.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. 1) SILPA merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: a) Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja; b) Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan c) Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. 2) SiLPA antara lain pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.
b.Pencairan Dana Cadangan. Digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke Rekening Kas Desa dalam tahun anggaran berkenaan.
c.Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan. Digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan
2.Pengeluaran Pembiayaan Desa 2.1 Pembentukan Dana Cadangan
a.Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran dengan Peraturan Desa yang paling sedikit memuat:
1.Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; Ka.BPPKAD Ka. DPMD
2.Program dan kegiatan yang akan dibiayai dan dana cadangan,
3.Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
4.Sumber dana cadangan; dan
5.Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
b.Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri; dan
d.Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. 2.2 Penyertaan modal
a.Penyertaan modal antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan Pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUMDesa untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masayarakat.
b.Penyertaan modal merupakan kekayaan desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan APBDesa.
c.Penyertaan modal dalam bentuk tanah kas desa dan bangunan tidak dapat dijual;
d.Penyertaan modal pada BUMDesa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. V. PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak yang lain dengan memakai instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. A. Asas Pelaksanaan Non Tunai Mewujudkan Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Desa dalam belanja APBDes yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. B. Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Desa secara Non Tunai dilaksanakan meliputi:
1.Jenis Penerimaan Pendapatan non tunai; 1.1. Setiap Penerimaan Pendapatan APBDes dilaksanakan melalui pembayaran atau Transaksi Non Tunai. 1.2. Penerimaan Pendapatan APBDes, meliputi: 1) Pendapatan Asli Desa, antara lain :
a.Hasil Usaha Desa;
b.Hasil Aset Desa;
c.Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan
d.Lain-lain Pendapatan Asli Desa. 2) Pendapatan Transfer, antara lain :
a.Dana Desa;
b.Bagi Hasil Pajak dan Retribusi;
c.Alokasi Dana Desa; Ka.BPPKAD Ka. DPMD
d.Bantuan Keuangan Negara;
e.Bantuan keuangan Provinsi; dan
f.Bantuan Keuangan Kabupaten/Daerah. 3) Pendapatan Lain-lain, antara lain :
a.Penerimaan dari hasil kerja sama Desa antar Desa;
b.Penerimaan dari hasil kerja sama Desa dengan pihak ketiga;
c.Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
d.Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
e.Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun sebelumnya;
f.Bunga Bank; dan
g.Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.
2.Mekanisme Penerimaan Pendapatan non tunai; dan 2.1. Penerimaan Pendapatan melalui Transaksi Non Tunai dilakukan secara langsung ke Rekening Kas Desa; 2.2. Rekening Kas Desa adalah rekening atas nama Pemerintah Desa.
3.Mekanisme pengeluaran non tunai dan pengecualian. Setiap Pengeluaran APBDes dapat melalui mekanisme Transaksi Non Tunai. 3.1. Pengeluaran melalui mekanisme Transaksi Non Tunai meliputi: 1) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, antra lain :
a.Penghasilan Tetap Kepala Desa;
b.Tunjangan Kepala Desa; dan
c.Penerimaan Lain-lain Kepala Desa yang Sah. 2) Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa, antara lain :
a.Penghasilan Tetap Perangkat Desa;
b.Tunjangan Perangkat Desa; dan
c.Penerimaan Lain-lain Perangkat Desa yang Sah. 3) Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa, antara lain :
a.Jaminan Kesehatan Kepala Desa
b.Jaminan Kesehatan Perangkat Desa
c.Jaminan Ketenagakerjaan Kepala Desa
d.Jaminan Ketenagakerjaan Perangkat Desa 4) Tunjangan BPD, antara lain :
a.Tunjangan Kedudukan BPD;
b.Tunjangan Kinerja BPD 5) Belanja Barang dan Jasa, antara lain :
a.Belanja barang perlengkapan;
b.Belanja jasa honorarium;
c.Belanja perjalanan dinas;
d.Belanja jasa sewa;
e.Belanja operasional perkantoran;
f.Belanja operasional BPD;
g.Belanja pemeliharaan; dan
h.Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat. 6) Belanja Modal, antara lain :
a.Belanja Modal Pengadaan Tanah; Ka.BPPKAD Ka. DPMD
b.Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat;
c.Belanja Modal Kendaraan;
d.Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman;
e.Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan;
f.Belanja Modal Jembatan;
g.Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/Air Limbah/ Persampahan;
h.Belanja Modal Jaringan/Instalasi;
i.Belanja Modal Lainnya 7) Belanja tidak terduga; dan 8) Pembiayaan, antara lain:
a.Penerimaan Pembiayaan; dan
b.Pengeluaran Pembiayaan. 3.2. Transaksi Pengeluaran belanja desa secara non tunai dikecualikan untuk jenis pembayaran belanja desa meliputi:
a.Pengeluaran belanja tiap rekening sampai dengan paling banyak sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
b.Pengeluaran Belanja bantuan transsport/uang saku peserta kegiatan/masyarakat;
c.Upah tukang/tenaga kerja;
d.Insentif/honor bagi RT, RW, kader, guru paud,pengelolan, penjaga, panitia, narasumber, linmas dan jasa honorarium lainnya;
e.Pengeluaran bahan bakar minyak/pelumas;
f.Pembayaran untuk pembelian benda pos;
g.Pembayaran material lokal untuk kegiatan swakelola yang diadakan langsung oleh masyarakat;
h.Pembayaran Pajak Daerah; dan
i.Pengeluaran untuk keperluan penanggulangan pada saat terjadi bencana alam dan/atau non alam. 3.3. Transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 3.2. huruf a sampai dengan i dibayarkan oleh pelaksana teknis kepada penerima dengan disertai bukti pengeluaran belanja. VI. STANDARISASI BELANJA Standarisasi belanja merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan dalam pelaksanaan kegiatan: A. Belanja Pegawai Dipergunakan untuk menganggarkan, untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD yang menyesuaikan dengan besaran ADD sebagaimana tabel di bawah ini:
1.Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa NO JABATAN JUMLAH 1 Kepala Desa Rp. 2.427.000,- 2 Sekretaris Desa (Bukan PNS) Rp. 2.224.500,- 3 Perangkat Desa lainnya Rp. 2.022.200,-
2.Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa NO JABATAN JUMLAH 1 Kepala Desa Rp. 300.000,- 2 Sekretaris Desa Rp. 210.000,- 3 Perangkat Desa lainnya Rp. 150.000,- Ka.BPPKAD Ka. DPMD
3.Tunjangan Anggota BPD NO JABATAN JUMLAH 1 Ketua Rp. 800.000,- 2 Wakil Ketua Rp. 675.000,- 3 Sekretaris Rp. 650.000,- 4 Ketua Bidang Rp. 600.000,- 5 Anggota Rp. 575.000,-
4.Operasional/Insentif Rukun Warga/ Rukun Tetangga NO JABATAN JUMLAH 1 Ketua Rukun Warga Rp. 200.000,- 2 Ketua Rukun Tetangga Rp. 100.000,- B. Belanja Barang dan Jasa
1.Honorarium Tim Pengelola Kegiatan Tim Pengelola Kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, yang terdiri atas unsur Pemerintah Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa. Adapun besaran honorarium sebagai berikut: a) Barang/Jasa Non Konstruksi NO URAIAN SATUAN JUMLAH 1. 2. 3. 4. Nilai s/d Rp. 50 juta - Ketua - Sekretaris - Anggota Nilai di atas Rp. 50 juta s/d 200 jt - Ketua - Sekretaris - Anggota Nilai di atas Rp. 200 juta s/d 500 jt - Ketua - Sekretaris - Anggota Nilai di atas Rp. 500 jt - Ketua - Sekretaris - Anggota OB OB OB OB OB OB OP OP OP OP OP OP Rp. 150.000 Rp. 125.000 Rp. 100.000 Rp. 200.000 Rp. 175.000 Rp. 150.000 Rp. 250.000 Rp. 225.000 Rp. 200.000 Rp. 300.000 Rp. 275.000 Rp. 250.000 b) Barang / Jasa Konstruksi NO URAIAN SATUAN JUMLAH 1. 2. Nilai s / d Rp. 50 juta - Ketua - Sekretaris - Anggota Nilai di atas Rp. 50 juta s/ d 200 jt - Ketua - Sekretaris - Anggota OB OB OB OB OB OB Rp. 200.000 Rp. 150.000 Rp. 100.000 Rp. 250.000 Rp. 200.000 Rp. 125.000 Ka.BPPKAD Ka. DPMD 3. 4. Nilai di atas Rp. 200 juta s/ d 500 jt - Ketua - Sekretaris - Anggota Nilai di atas Rp. 500 jt - Ketua - Sekretaris - Anggota OP OP OP OP OP OP Rp. 350.000 Rp. 325.000 Rp. 300.000 Rp. 400.000 Rp. 375.000 Rp. 350.000
2.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Tim Pelaksana Kegiatan terdiri atas unsur perangkat Desa, unsur lembaga kemasyarakatan Desa, dan/ atau unsur masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Mempunyai dasar hukum berupa peraturan perundang- undangan yang sesuai dengan urgensi pembentukan tim tersebut;
b.Mempunyai keluaran (output) suatu kegiatan yang jelas clan terukur;
c.Bersifat temporer dan tidak berulang setiap bulan;
d.Dilakukan secara selektif, efektif, clan efisien;
e.Pemberian Honorarium hanya diberikan 1 (satu) kali saat kegiatan diselenggarakan;
f.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan agar memperhatikan jumlah anggota dan disesuaikan menurut kapasitas clan urgensi kegiatan;
g.Susunan keanggotaan Tim dapat tidak sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. NO URAIAN SATUAN JUMLAH 1. 2. Nilai kegiatan s/d 50 juta - Ketua - Sekretaris - Anggota Nilai di atas Rp. 50 jt s/d Rp. 100 jt - Ketua - Sekretaris - Anggota OB OB OB OB OB OB Rp. 150.000 Rp. 125.000 Rp. 100.000 Rp. 175.000 Rp. 150.000 Rp. 125.000 3. 4. 5. Nilai di atas Rp. 100 jt s/d Rp. 250 jt - Ketua - Sekretaris - Anggota Nilai di atas Rp. 250 jt s/d Rp. 500 jt - Ketua - Sekretaris - Anggota Nilai di atas Rp. 500 jt - Ketua - Sekretaris - Anggota OB OB OB OB OB OB OB OB OB Rp. 200.000 Rp. 175.000 Rp. 150.000 Rp. 225.000 Rp. 200.000 Rp. 175.000 Rp. 250.000 Rp. 225.000 Rp. 200.000 Ka.BPPKAD Ka. DPMD
3.Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group disscussion dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahasan adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.Narasumber atau pembahas berasal dari :
1.Luar satuan kerja perangkat desa penyelenggara atau masyarakat; atau
2.Dalam satuan kerja perangkat desa penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat desa penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.Dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat desa penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber atau pembahas;
d.Satuan Biaya Honorarium Narasumber/Pembahas/ Moderator/ Pembawa Acara sebagaimana berikut : NO. URAIAN SATUAN BESARAN 1 Honorarium Narasumber/Pembahas
a.Kepala Daerah/Pejabat setingkat Kepala Daerah/Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan OJ Rp. 1.400.000
b.Pejabat Eselon II/yang disetarakan OJ Rp. 1.000.000
c.Pejabat Eselon III kebawah/yang disetarakan OJ Rp. 900.000
d.Pejabat Eselon IV kebawah/yang disetarakan OJ Rp. 500.000 2 Honorarium Penceramah Agama Tingkat Kabupaten (termasuk transport dan akomodasi) OK Rp. 1.500.000 3 Honorarium Imam/Khotib Sholat Hari raya OK Rp. 1.000.000 4 Honorarium Pemandu Takbir Hari Raya OK Rp. 300.000 5 Honorarium Pembaca Qiroah OK Rp. 250.000 6 Honorarium Pembaca Saritilawah OK Rp. 150.000 7 Honorarium Pembaca Doa Ok Rp. 200.000 8 Honorarium Rohaniawan Pengambil Sumpah Jabatan Ok Rp. 400.000 9 Honorarium Instruktur Senam Org/Kl Rp. 200.000 10 Honorarium Moderator/Pembawa Acara Org/Kl Rp. 250.000 11 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website OB Rp. 250.000 Ka.BPPKAD Ka. DPMD
4.Honorarium Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKDesa). Kepala Desa selaku PKPKD adalah Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuanga Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKDesa) adalah unsur Perangkat Desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang terdiri atas:
a.Sekretaris Desa, bertugas sebagai koordinator PPKDesa;
b.Kepala Urusan dan Kepala Seksi, bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran sesuai dengan bidangnya masing-masing; dan
c.Kepala Urusan Keuangan, bertugas melaksanakan fungsi kebendaharaan NO JABATAN JUMLAH
1.PKPKD Rp. 400.000
2.Koordinartor PPKD Rp. 350.000
3.Pelaksana Kegiatan Rp. 250.000
4.Bendahara/Kaur Keuangan Rp. 250.000
5.Honorarium operator desa meliputi operator siskeudes, sipades, simanis dan lainnya dengan rincian sebagai berikut: NO JABATAN JUMLAH 1 Operator SISKEUDES Rp. 1.500.000 2 Operator SIPADES Rp. 250.000 3 Operator SIMANIS Rp. 250.000 4 Operator PRODESKEL dan EPDESKEL Rp. 250.000 5 Operator SIKS NG Rp. 250.000
6.Satuan Biaya Barang dan Jasa Lainnya (termasuk pajak) NO URAIAN SATUAN JUMLAH 1 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
a.PC/Laptop unit/thn Rp. 350.000
b.Printer unit/thn Rp. 300.000
c.AC Split unit/thn Rp. 500.000
d.Genset s/d 75 KVA unit/thn Rp. 500.000 2 Satuan Biaya Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas dan Kendaraan Operasional
a.Kendaraan dinas roda 2 unit/thn Rp. 600.000
b.Kendaraan dinas / operasional roda 4 unit/thn Rp. 2.500.000 3 Satuan Biaya Makanan dan Minuman rapat /Kegiatan
a.Nasi Kotak Orang/kali Rp. 30.000
b.Prasmanan Orang/kali Rp. 50.000
c.Nasi Tumpeng Paket Rp. 500.000
d.Snack (Kue dan Minuman) Orang/kali Rp. 17.500
7.Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari untuk kepentingan pemerintahan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa, Aparatur Pemerintahan Desa, tokoh masyarakat dan unsur Kelembagaan lainnya yang ada di Desa dalam menjalankan Ka.BPPKAD Ka. DPMD perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transport local dan keperluan uang makan, Adapun perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka:
a.Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;dan
d.Mengikuti pendidikan dan pelatihan Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa;
b.Ketersediaan anggaran pendapatan dan belanja desa;
c.Efisiensi penggunaan belanja pemerintah desa; dan
d.Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan Perjalanan dinas Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.Uang Harian;
b.Biaya Transport; dan
c.Biaya Penginapan; Perjalanan Dinas bagi Aparatur Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan Unsur Kelembagaan lainnya yang ada di Desa, Meliputi: a) Satuan biaya transportasi darat dari tempat kedudukan ke tempat tujuan di kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi aparatur pemerintahan desa dan pihak lain dari tempat kedudukan ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri; b) Satuan biaya transportasi darat juga digunakan dari tempat kedudukan ke bandara, terminal atau stasiun; c) Satuan biaya transportasi darat ke Kabupaten/Kota dalam provinsi dibayarkan sebagaimana yang tercantum dalam tabel; d) Biaya Rata-Rata BBM 1) Perjalan dinas yang menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi diberikan biaya BBM sebagai pengganti uang transportasi darat dengan standart 1 liter per 8 km; 2) Jarak tempuh rata-rata dari sampang ke kota-kota dalam lingkup wilayah Jawa Timur, tercantum dalam tabel; 3) Perjalan dinas ke luar Provinsi Jawa Timur yang menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan pribadi, diberikan biaya BBM sesuai jarak tempuh dengan standart 1 liter/8 km; 4) Tiket penyeberangan/jalan tol sesuai tarif dianggarkan/ melekat pada pos belanja perjalanan dinas luar daerah dan pembiayaannya secara (at cost). e) Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten Kota dalam Provinsi Yang Sama (One Way) dan BBM untuk Pulang Pergi (PP) terinci sebagai berikut : Ka.BPPKAD Ka. DPMD 1) Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Tempat Kedudukan Ke Tempat Tujuan Kabupaten/Kota Dalam Provinsi yang Sama (One Way) NO IBU KOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA SATUAN BESARAN 1 Kab. Sampang Kota. Surabaya Org/Kali Rp 235.000 2 Kab. Sampang Kab. Banyuwangi Org/Kali Rp 520.000 3 Kab. Sampang Kab. Blitar Org/Kali Rp 490.000 4 Kab. Sampang Kab. Bojonegoro Org/Kali Rp 460.000 5 Kab. Sampang Kab. Bondowoso Org/Kali Rp 490.000 6 Kab. Sampang Kab. Gresik Org/Kali Rp 460.000 7 Kab. Sampang Kab. Jember Org/Kali Rp 495.000 8 Kab. Sampang Kab. Jombang Org/Kali Rp 470.000 9 Kab. Sampang Kab. Kediri Org/Kali Rp 470.000 10 Kab. Sampang Kab. Lamongan Org/Kali Rp 460.000 11 Kab. Sampang Kab. Lumajang Org/Kali Rp 496.000 12 Kab. Sampang Kab. Madiun Org/Kali Rp 480.000 13 Kab. Sampang Kab. Magetan Org/Kali Rp 488.000 14 Kab. Sampang Kab. Malang Org/Kali Rp 463.000 15 Kab. Sampang Kab. Mojokerto Org/Kali Rp 460.000 16 Kab. Sampang Kab. Nganjuk Org/Kali Rp 480.000 17 Kab. Sampang Kab. Ngawi Org/Kali Rp 470.000 18 Kab. Sampang Kab. Pacitan Org/Kali Rp 520.000 19 Kab. Sampang Kab. Pasuruan Org/Kali Rp 463.000 20 Kab. Sampang Kab. Ponorogo Org/Kali Rp 490.000 21 Kab. Sampang Kab. Probolinggo Org/Kali Rp 463.000 22 Kab. Sampang Kab. Sidoarjo Org/Kali Rp 475.000 23 Kab. Sampang Kab. Situbondo Org/Kali Rp 490.000 24 Kab. Sampang Kab. Trenggalek Org/Kali Rp 480.000 25 Kab. Sampang Kab. Tuban Org/Kali Rp 480.000 26 Kab. Sampang Kab. Tulungagung Org/Kali Rp 480.000 27 Kab. Sampang Kota. Batu Org/Kali Rp 477.000 28 Kab. Sampang Kota. Blitar Org/Kali Rp 490.000 29 Kab. Sampang Kota. Bojonegoro Org/Kali Rp 460.000 30 Kab. Sampang Kota. Kediri Org/Kali Rp 470.000 31 Kab. Sampang Kota. Madiun Org/Kali Rp 480.000 32 Kab. Sampang Kota. Malang Org/Kali Rp 463.000 33 Kab. Sampang Kota. Mojokerto Org/Kali Rp 460.000 34 Kab. Sampang Kota. Probolinggo Org/Kali Rp 463.000 35 Kab. Sampang Kab. Bangkalan Org/Kali Rp 150.000 36 Kab. Sampang Kab. Pamekasan Org/Kali Rp 100.000 37 Kab. Sampang Kab. Sumenep Org/Kali Rp 150.000 2) Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 4 atau Lebih Wilayah Jawa Timur untuk Pulang Pergi (PP) NO TUJUAN JARAK BBM (PP) NO TUJUAN JARAK BBM (PP) 1 Kota. Surabaya 100 Km 25 Liter 20 Kab. Ponorogo 283 Km 75 Liter 2 Kab. Banyuwangi 378 Km 100 Liter 21 Kab. Probolinggo 189 Km 50 Liter 3 Kab. Blitar 260 Km 65 Liter 22 Kab. Sidoarjo 120 Km 30 Liter Ka.BPPKAD Ka. DPMD 4 Kab. Bojonegoro 198 Km 50 Liter 23 Kab. Situbondo 284 Km 75 Liter 5 Kab. Bondowoso 281 Km 75 Liter 24 Kab. Trenggalek 280 Km 70 Liter 6 Kab. Gresik 120 Km 30 Liter 25 Kab. Tuban 193 Km 50 Liter 7 Kab. Jember 287 Km 75 Liter 26 Kab. Tulungagung 260 Km 65 Liter 8 Kab. Jombang 170 Km 45 Liter 27 Kota. Batu 199 Km 50 Liter 9 Kab. Kediri 220 Km 55 Liter 28 Kota. Blitar 260 Km 65 Liter 10 Kab. Lamongan 135 Km 35 Liter 29 Kota. Bojonegoro 198 Km 50 Liter 11 Kab. Lumajang 235 Km 60 Liter 30 Kota. Kediri 220 Km 55 Liter 12 Kab. Madiun 259 Km 65 Liter 31 Kota. Madiun 259 Km 65 Liter 13 Kab. Magetan 383 Km 100 Liter 32 Kota. Malang 179 Km 45 Liter 14 Kab. Malang 179 Km 45 Liter 33 Kota. Mojokerto 140 Km 35 Liter 15 Kab. Mojokerto 140 Km 35 Liter 34 Kota. Probolinggo 189 Km 50 Liter 16 Kab. Nganjuk 220 Km 55 Liter 35 Kab. Bangkalan 72 Km 20 Liter 17 Kab. Ngawi 271 Km 70 Liter 36 Kab. Pamekasan 40 Km 10 Liter 18 Kab. Pacitan 380 Km 95 Liter 37 Kab. Sumenep 102 Km 25 Liter 19 Kab. Pasuruan 150 Km 40 Liter 3) Satuan Biaya Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 4 atau lebih Wilayah Dalam Daerah Kabupaten Sampang untuk Pulang Pergi (PP): NO KABUPATEN KECAMATAN SATUAN BBM 1 Kab. Sampang Kec. Sampang Liter 3 2 Kab. Sampang Kec. Torjun Liter 5 3 Kab. Sampang Kec. Camplong Liter 6 4 Kab. Sampang Kec. Pangarengan Liter 5 5 Kab. Sampang Kec. Omben Liter 7 6 Kab. Sampang Kec. Jrengik Liter 7 7 Kab. Sampang Kec. Kedungdung Liter 7 8 Kab. Sampang Kec. Robatal Liter 10 9 Kab. Sampang Kec. Tambelangan Liter 10 10 Kab. Sampang Kec. Karang Penang Liter 11 11 Kab. Sampang Kec. Ketapang Liter 13 12 Kab. Sampang Kec. Sreseh Liter 12 13 Kab. Sampang Kec. Banyuates Liter 16 14 Kab. Sampang Kec. Sokobanah Liter 15 4) Satuan Biaya Transportasi Dalam Daerah Kabupaten Sampang untuk pulang pergi (PP) terinci sebagai berikut: NO KABUPATEN KECAMATAN SATUAN BIAYA TRANSPORT UANG HARIAN 1 Kab. Sampang Kec. Sampang Org/Kl Rp 20.000 Rp. 65.000 2 Kab. Sampang Kec. Torjun Org/Kl Rp 30.000 Rp 65.000 3 Kab. Sampang Kec. Camplong Org/Kl Rp 30.000 Rp 65.000 4 Kab. Sampang Kec. Pangarengan Org/Kl Rp 30.000 Rp 65.000 5 Kab. Sampang Kec. Omben Org/Kl Rp 30.000 Rp. 65.000 6 Kab. Sampang Kec. Jrengik Org/Kl Rp 40.000 Rp. 65.000 7 Kab. Sampang Kec. Kedungdung Org/Kl Rp 30.000 Rp. 65.000 8 Kab. Sampang Kec. Robatal Org/Kl Rp 40.000 Rp. 75.000 9 Kab. Sampang Kec. Tambelangan Org/Kl Rp 50.000 Rp. 75.000 10 Kab. Sampang Kec. Karang Penang Org/Kl Rp 50.000 Rp. 75.000 11 Kab. Sampang Kec. Ketapang Org/Kl Rp 50.000 Rp.100.000 Ka.BPPKAD Ka. DPMD 12 Kab. Sampang Kec. Sreseh Org/Kl Rp 60.000 Rp.100.000 13 Kab. Sampang Kec. Banyuates Org/Kl Rp 60.000 Rp.100.000 14 Kab. Sampang Kec. Sokobanah Org/Kl Rp 60.000 Rp.100.000 15 Kab. Sampang Pulau Mandangin Org/Kl Rp 60.000 Rp.100.000 5) Satuan bantuan transport Aparatur Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan Unsur Kelembagaan lainnya yang ada di Desa digunakan untuk bantuan biaya transportasi dan uang saku yang mengikuti Perjalanan Dinas ke luar kota di wilayah/di luar Provinsi Jawa Timur terinci sebagai berikut : NO IBU KOTA PROVINSI KABUPATEN/KOTA SATUAN UANG TRANSPORT (PP) UANG HARIAN 1 Kab. Sampang Kota. Surabaya Org/Kl Rp 200.000 Rp275.000 2 Kab. Sampang Kab. Banyuwangi Org/Kl Rp 500.000 Rp275.000 3 Kab. Sampang Kab. Blitar Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 4 Kab. Sampang Kab. Bojonegoro Org/Kl Rp 400.000 Rp275.000 5 Kab. Sampang Kab. Bondowoso Org/Kl Rp 400.000 Rp275.000 6 Kab. Sampang Kab. Gresik Org/Kl Rp 275.000 Rp275.000 7 Kab. Sampang Kab. Jember Org/Kl Rp 400.000 Rp275.000 8 Kab. Sampang Kab. Jombang Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 9 Kab. Sampang Kab. Kediri Org/Kl Rp 350.000 Rp275.000 10 Kab. Sampang Kab. Lamongan Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 11 Kab. Sampang Kab. Lumajang Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 12 Kab. Sampang Kab. Madiun Org/Kl Rp 350.000 Rp275.000 13 Kab. Sampang Kab. Magetan Org/Kl Rp 375.000 Rp275.000 14 Kab. Sampang Kab. Malang Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 15 Kab. Sampang Kab. Mojokerto Org/Kl Rp 275.000 Rp275.000 16 Kab. Sampang Kab. Nganjuk Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 17 Kab. Sampang Kab. Ngawi Org/Kl Rp 350.000 Rp275.000 18 Kab. Sampang Kab. Pacitan Org/Kl Rp 400.000 Rp275.000 19 Kab. Sampang Kab. Pasuruan Org/Kl Rp 275.000 Rp275.000 20 Kab. Sampang Kab. Ponorogo Org/Kl Rp 350.000 Rp275.000 21 Kab. Sampang Kab. Probolinggo Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 22 Kab. Sampang Kab. Sidoarjo Org/Kl Rp 275.000 Rp275.000 23 Kab. Sampang Kab. Situbondo Org/Kl Rp 350.000 Rp275.000 24 Kab. Sampang Kab. Trenggalek Org/Kl Rp 350.000 Rp275.000 25 Kab. Sampang Kab. Tuban Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 26 Kab. Sampang Kab. Tulungagung Org/Kl Rp 350.000 Rp275.000 27 Kab. Sampang Kota. Batu Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 28 Kab. Sampang Kota. Blitar Org/Kl Rp 350.000 Rp275.000 29 Kab. Sampang Kota. Bojonegoro Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 30 Kab. Sampang Kota. Kediri Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 31 Kab. Sampang Kota. Madiun Org/Kl Rp 325.000 Rp275.000 32 Kab. Sampang Kota. Malang Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 33 Kab. Sampang Kota. Mojokerto Org/Kl Rp 275.000 Rp275.000 34 Kab. Sampang Kota. Probolinggo Org/Kl Rp 300.000 Rp275.000 35 Kab. Sampang Kab. Bangkalan Org/Kl Rp 150.000 Rp275.000 36 Kab. Sampang Kab. Pamekasan Org/Kl Rp 100.000 Rp275.000 37 Kab. Sampang Kab. Sumenep Org/Kl Rp 200.000 Rp275.000 Ka.BPPKAD Ka. DPMD
8.Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang melibatkan peserta dari unsur pemerintah desa atau masyarakat. Penganggaran satuan biaya paket kegiatan rapat dianggarkan pada kode rekening belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota dan/atau belanja sewa hotel Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurutlama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.Paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.Paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan diluar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.Paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk kepala desa atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk perangkat desa, anggota BPD yang disetarakan ke bawah, Kelembagaan lain yang ada di Desa dan Tokoh masyarakat, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang;
b.Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKDesa) agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan desa yaitu tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan Ka.BPPKAD Ka. DPMD memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor terinci sebagai berikut : NO PROVINSI SATUAN HALFDAY (Rp) FULLDAY (Rp) FULLBOARD (Rp) RESIDENCE (Rp)