Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 8 Agustus 2025 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 8 Agustus 2025 BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2025 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG EVI SUNARIAH NIP. 197803082006042004 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. DJAROT SUPRIYOTO LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025 DAFTAR PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025 NO. PERANGKAT DAERAH
1.Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang
2.Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan dan 26 (dua puluh enam) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Semarang
3.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gunawan Mangunkusumo Kabupaten Semarang
4.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno Kabupaten Semarang
5.Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang
6.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang
8.Dinas Sosial Kabupaten Semarang
9.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang
11.Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang
12.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang
15.Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang
17.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Semarang
20.Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang
21.Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang
22.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
23.Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Semarang
24.Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang NO. PERANGKAT DAERAH
25.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang
26.Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang
27.Kecamatan Getasan
28.Kecamatan Tengaran
29.Kecamatan Susukan
30.Kecamatan Suruh
31.Kecamatan Pabelan
32.Kecamatan Tuntang
33.Kecamatan Banyubiru
34.Kecamatan Jambu
35.Kecamatan Sumowono
36.Kecamatan Ambarawa
37.Kecamatan Bawen
38.Kecamatan Bringin
39.Kecamatan Bergas
40.Kecamatan Pringapus
41.Kecamatan Bancak
42.Kecamatan Kaliwungu
43.Kecamatan Ungaran Barat
44.Kecamatan Ungaran Timur
45.Kecamatan Bandungan
46.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025 Dengan adanya otonomi Daerah, Daerah memiliki hak, wewenang dan kewajiban daerah secara otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Daerah. Terbitnya Undang-Undang 23 Tahun 2010 khususnya berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berimplikasi terhadap perencanaan pembangunan di kabupaten/kota termasuk Kabupaten Semarang. Implikasi dari hal tersebut, Daerah bertanggung jawab atas semua perencanaan dan implementasi dari pembangunan Daerah termasuk masalah pembiayaannya sesuai dengan kewenangan. Akan tetapi merupakan sebuah kenyataan di lapangan bahwa Daerah tidak bisa melakukan perencanaan pembangunan dan implementasinya pada semua urusan/bidang tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah dalam hal pembiayaan serta dampak atau hasil dari urusan/bidang tersebut. Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi seperti sebagaimana Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana kerja perubahan sangat penting artinya dalam mengaplikasikan berbagai persoalan-persoalan terkait dengan perencanaan pembangunan daerah sebagai wujud nyata dari tanggung jawab Pemerintah dalam mengadopsi berbagai kebutuhan masyarakat yang mendepankan perencanaan pembangunan yang berbasis pada masyarakat dengan keterlibatan lebih banyak pada pelaku dalam menciptakan good governance sesuai dengan tuntutan paradigma baru. Diharapkan rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabuapaten Semarang mampu dijadikan pedoman selama kurun waktu 1 (satu) tahun dalam menyusun kegiatan-kegiatan secara terperinci sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah, sehingga program kerja maupun rencana kerja dapat berjalan sesuai dengan rencana dengan memegang prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Rencana kerja perubahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang Tahun 2025 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dengan dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dihasilkan 6 (enam) program 12 (dua belas) kegiatan dan 31 (tiga puluh satu) subkegiatan yang diharapkan dapat mewadahi semua tugas pokok dan fungsi dibidang kesatuan bangsa dan politik. Akhirnya semoga rencana kerja perubahan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang tahun 2025 ini dapat dijadikan salah satu dasar dalam penyusunan Rencan Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran perubahan tahun 2025 dan meningkatkan kualitas rencana kerja yang dihasilkan. BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA