Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 25 Agustus 2025 BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA Diundangkan di Ungaran pada tanggal 25 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd. DJAROT SUPRIYOTO BERITA DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2025 NOMOR 23 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SEMARANG EVI SUNARIAH NIP. 197803082006042004 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2026 DAFTAR RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2026 NO. PERANGKAT DAERAH
1.Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang
2.Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang
3.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gunawan Mangunkusumo Kabupaten Semarang
4.Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gondo Suwarno Kabupaten Semarang
5.Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang
6.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Semarang
8.Dinas Sosial Kabupaten Semarang
9.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang
10.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang
11.Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang
12.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang
13.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang
14.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang
15.Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Semarang
17.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Semarang
20.Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang
21.Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang
22.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang
23.Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Semarang
24.Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang
25.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang
26.Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang NO. PERANGKAT DAERAH
27.Kecamatan Getasan
28.Kecamatan Tengaran
29.Kecamatan Susukan
30.Kecamatan Suruh
31.Kecamatan Pabelan
32.Kecamatan Tuntang
33.Kecamatan Banyubiru
34.Kecamatan Jambu
35.Kecamatan Sumowono
36.Kecamatan Ambarawa
37.Kecamatan Bawen
38.Kecamatan Bringin
39.Kecamatan Bergas
40.Kecamatan Pringapus
41.Kecamatan Bancak
42.Kecamatan Kaliwungu
43.Kecamatan Ungaran Barat
44.Kecamatan Ungaran Timur
45.Kecamatan Bandungan BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI SEMARANG NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2026 RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2026 I. DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN SEMARANG Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berdampak terhadap proses perencanaan pembangunan, termasuk didalamnya pembangunan dibidang pendidikan. Dalam kerangka otonomi Daerah, pemenuhan amanah konstitusi tersebut membutuhkan keterpaduan dan keselarasan kebijakan, program maupun kegiatan pembangunan pendidikan antara pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang tahun 2026 merupakan pedoman bagi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam menyusun kegiatan secara terperinci sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah, sehingga program kerja maupun rencana kerja dapat berjalan sesuai rencana. Dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang tahun 2026 harus menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang tahun 2026 ini diharapkan dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh aparatur di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Semarang. BUPATI SEMARANG, ttd. NGESTI NUGRAHA