(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 30.277.466.900,- (Tiga puluh milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Modal Tanah;
b. Belanja modal peralatan dan mesin;
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan;
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan
e. Belanja modal aset tetap lainnya;
(2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah);
(3) Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 11.724.929.900,- (Sebelas milyar tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);
(4) Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 3.692.438.000,- (Tiga milyar enam ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
(5) Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 13.171.690.000,- (Tiga belas milyar seratus tujuh puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
(6) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 1.538.409.000,- (Satu milyar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus Sembilan ribu rupiah).