menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024 - 2044. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350),
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856):
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),
5.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801):
6.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802),
7.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 tentang Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Kerjasama Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 752), 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154), 9 . Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Seram BagianBarat Tahun 2014 Nomor 132, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 0134), MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2024 - 2044. UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Seram Bagian Barat. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di singkat Pegawai adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, di angkat
10.Perluasan adalah upaya untuk menambah cakupan pelayanan 11. 12.
13.SPAM Bukan Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM sebagai pegawai secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan. 5 Penvelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya di sebut Pegawai sebagai ASN adalah pegawai negeri sipil dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja yang di angkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan di serahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau di serahi tugas Negara lainnya dan di gai berdasarkan peraturan perundang-undangan. 7 Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasional dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia serta kelembagaan.
8.Pembangunan Baru adalah kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan sarana dan prasarana yang sebelumnya tidak ada atau menambahkan sarana dan prasarana yang baru.
9.Peningkatan adalah upaya untuk menambah kapasitas dan/atau volume dari sarana dan prasarana SPAM yang tersedia baik sebagian maupun keseluruhan. SPAM. Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM adalah dokumen air minum jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen utama sistem beserta dimensi-dimensinya. SPAM Jaringan Perpipaan yang selanjutnya disingkat SPAM JP adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. BJP adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air k
14.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMDD adalah
15.Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggaraan SPAM yang
16.Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau
17.Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya
18.Pelaksana Penyelenggaran SPAM yang selanjutnya disingkat
19.Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM
20.Cakupan Pelayanan adalah presentase dari masyarakat yang 21.Air Baku adalah air minum rumah tangga yang melalui proses Minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan. badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. selanjutnya disingkat UPTD adalah unit yang di bentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di Daerah. paguyuban yang dibentuk masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri. disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang di bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya. Penyelenggara adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Unit Pelaksana Teknis, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha. adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Daerah yang bergerak di bidang Air Minum. mendapat pelayanan Air Minum secara langsung baik jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan. pengelolaan atau tanpa pengelolaan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
22.Av Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
23.Penvediaan Air Minum adalah kegiatan penyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.