1.Properti Investasi diakui sebagai Aset pada saat diperoleh berdasarkan kontrak/perjanjian kerjasama atau Berita Acara Serah Terima (BAST) atau ketetapan Kepala Daerah/Sekretaris Daerah. Untuk dapat diakui sebagai Properti Investasi, suatu Aset harus memenuhi kriteria: a) besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke Pemerintah Daerah di masa yang akan datang dari Aset Properti Investasi, dan b) biaya perolehan atau nilai wajar Properti Investasi dapat diukur dengan andal. Dalam menentukan apakah suatu Properti Investasi memenuhi kriteria pertama Pengakuan, dilakukan penilaian tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu Pengakuan awal. Kriteria kedua Pengakuan Properti Investasi dapat dipenuhi dari bukti perolehan Aset Properti Investasi tersebut. Apabila suatu Properti Investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan. . Pemerintah Daerah mengevaluasi semua biaya Properti Investasi pada saat terjadinya berdasarkan prinsip Pengakuan. Biaya-biaya tersebut, termasuk biaya yang dikeluarkan pada awal perolehan Properti Investasi, dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal yang digunakan untuk penambahan, penggantian, atau perbaikan Properti Investasi. . Berdasarkan prinsip Pengakuan Properti Investasi, Pemerintah Daerah tidak mengakui biaya dari perawatan sehari-hari properti tersebut sebagai jumlah tercatat Properti Investasi, melainkan sebagai biaya perbaikan dan pemeliharaan properti pada saat terjadinya. Biaya perawatansehari-haritersebutterutamamencakupbiayatenagakerja danbaranghabispakai,dandapatberupabagiankecildaribiaya perolehan. .Bagiandari PropertiInvestasidapatdiperolehmelaluipenggantian. BerdasarkanprinsipPengakuan,PemerintahDaerah mengakui dalam jumlahtercatat PropertiInvestasiatasbiayapenggantian bagian PropertiInvestasipadasaat terjadinyabiaya,jikakriteriaPengakuan dipenuhi.Jumlahtercatatbagianyangdigantikan dihentikan pengakuannyasesuaidenganketentuan penghentianPengakuan pada Kebijakan Akuntansi ini. B. PENGUKURAN
1.Pengukuran Saat Pengakuan Awal Properti Investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan. Apabila Properti Investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, Properti Investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan. Biaya perolehan dari Properti Investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak dan biaya transaksi lainnya. Biaya perolehan Properti Investasi tidak bertambah atas biaya-biaya di bawah ini: a) Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa Properti Investasi ke kondisi siap digunakan); b) Kerugian operasional yang terjadi sebelum Properti Investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau c) Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan Propertilnvestasi. Jika pembayaran atas Properti Investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai Properti Investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini Aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas. Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan Aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas. Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai Properti Investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasarinya. Properti Investasi mungkin diperoleh dari hasil pertukaran dengan Aset moneter atau Aset nonmoneter atau kombinasi Aset moneter dan nonmoneter. Nilai perolehan Properti Investasi tersebut dihitung dari nilai wajar kecuali: a) transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial;atau b) nilai wajar Aset yang diterima maupun Aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Jika Aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat Aset yang diserahkan. Dalam menentukan suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial atau tidak, Pemerintah Daerah mempertimbangkan apakah arus kas atau potensi jasa di masa yang akan datang diharapkan dapat berubah sebagai akibat dari transaksi tersebut. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika: a) konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas Aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas Aset yang diserahkan; atau b) nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan c) selisih antara angka 1 atau angka 2 adalah signifikan terhadap nilai wajar dari Aset yang dipertukarkan. Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran memiliki substansi komersial, nilai khusus entitas dari porsi (bagian) operasi entitas dipengaruhi oleh transaksi yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Hasil analisis ini akan jelas tanpa entitas menyajikan perhitungan yang rinci. Nilai wajar suatu Aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika: a) variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untukAset tersebut tidak signifikan; atau b) probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika entitas dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari Aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari Aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari Aset yang diterima kecuali jika nilai wajar Aset yang diterima lebih jelas. Properti Investasi yang diperoleh dari Entitas Akuntansi lainnya dalam satu Entitas Pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan Properti Investasi yang diperoleh dari Entitas Akuntansi lainnya di luar Entitas Pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal Properti Investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolechan dikurangi akumulasi penyusutan. Properti Investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan Kebijakan Akuntansi yang mengatur Aset Tetap yang berlaku. Penilaian kembali atau revaluasi Properti Investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian Aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Revaluasi atas Properti Investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas Properti Investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanya jika, Properti Investasi telah direvaluasi seluruhnya. Prol;ierti Investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi Aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal yang berbeda. Namun, Properti Investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui. Pada saat revaluasi, Properti Investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilaitercatat Properti Investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, Properti Investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Pemerintah Daerah dapat menyesuaikan masa manfaat atas Properti Investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik Properti Investasi tersebut. Jika jumlah tercatat Properti Investasi meningkat/menurun akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagaipeningkatan/penurunan dalam ekuitas. Pedoman nilai wajar terbaik mengacu pada harga kini dalam pasar aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama dan berdasarkan pada sewa dan kontrak lain yang serupa. Pemerintah Daerah harus memperhatikan adanya perbedaan dalam sifat, lokasi, atau kondisi properti, atau ketentuan yang disepakati dalam sewa dan kontrak lain yang berhubungan dengan properti. Apabila tidak tersedia harga kini dalam pasar aktif yang sejenis, Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan informasi dari berbagaisumber, termasuk: a) harga kini dalam pasar aktif untuk properti yang memiliki sifat, kondisi dan lokasi berbeda (atau berdasarkan pada sewa atau kontrak lain yang berbeda), disesuaikan untuk mencerminkan perbedaan tersebut; b) harga terakhir properti serupa dalam pasar yang kurang aktif, dengan penyesuaian untuk mencerminkan adanya perubahan dalam kondisi ekonomi sejak tanggal transaksi terjadi pada harga tersebut;dan c) proyeksi arus kas diskontoan berdasarkan estimasi arus kas di masa depan yang dapat diandalkan, didukung dengan syarat/klausul yang terdapat dalam sewa dan kontrak lain yang ada dan (jika mungkin) dengan bukti eksternal seperti pasar kini rental untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama, dan penggunaan tarif diskonto yang mencerminkan penilaian pasar kini dari ketidakpastian dalam jumlah atau waktu arus kas. Dalam melakukan revaluasi Pemerintah Daerah dapat menggunakan penilaian secara internal ataupun penilai secara independen. PENYAJIAN PROPERTI INVESTASI Properti Investasi disajikan sebagai Aset non lancar pada neraca dalam mata uang rupiah. Properti Investasi disajikan pada neraca terpisah dari kelompok Aset tetap dan Aset lainnya. Karena sifat dari pengklasifikasian Properti Investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, Pemerintah Daerah dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas Properti Investasi menguntungkan dan Pemerintah Daerah tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian Properti Investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan Aset Properti Investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan. PENGUNGKAPAN Hal-hal yang diungkapkan sehubungan dengan Properti Investasi dalamCatatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain:
1.Dasar penilaian yang digunaken untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
2.Metode penyusutan yang digunakan;
3.Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;
4.Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode;
5.Rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan: 6. a)penambahan,Pengungkapanterpisahuntukpenambahan yangdihasilkandaripenggabungandanpenambahan pengeluaransetelahperolehanyangdiakui sebagaiAset; b)penambahanyangdihasilkan melaluipenggabungan; c)pelepasan; d e)alihgunakedandaripersediaandanpropertiyangdigunakan sendiri;dan f perubahan lain. penyusutan; Apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi atas Properti Investasi, nilai wajar dari Properti Investasi yang menunjukkan hal- hal sebagai berikut: a) uraian Properti Investasi yang dilakukan revaluasi; b) dasar peraturan untuk menilai kembali Properti Investasi; c) tanggal efektif penilaian kembali; d) nilai tercatat sebelum revaluasi e) jumlah penyesuaian atas nilai wajar; f) nilai tercatat Properti Investasi setelah revaluasi.
7.Apabila penilaian dilakukan secara bertahap, mengungkapkan 10. hasil revaluasi Properti Investasi; . Apabila pengklasifikasian atas Properti Investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan Properti Investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari- hari; . Metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi dari Properti Investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuannilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan; Apabila Pemerintah Daerah melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauh mana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai;
11.Jumlah yang diakui dalam surplus/defisit untuk: a) penghasilan sewa menyewa biasa dari Properti Investasi, b) beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan} yang timbul dari Properti Investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut; c) beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari Properti Investasi yang tidak ‘menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut.
12.Kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan Properti Investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan; a) Properti Investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain; dan b) informasi lain terkait dengan Properti Investasi. ALIH GUNA Alih guna ke atau dari Properti Investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan:
1.dimulainya penggunaan Properti Investasi oleh Pemerintah Daerah, dialihgunakan dari Properti Investasi menjadi Aset tetap;
2.dimulainya pengembangan Properti Investasi untuk dijual, dialihgunakan dari Properti Investasi menjadi persediaan;
3.berakhirnya pemakaian Aset oleh Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan, dialih gunakan dari Aset tetap menjadi Properti Investasi;
4.dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi Properti Investasi. Pemerintah Daerah mengalihgunakan properti dari Properti Investasi menjadi persediaan dengan perlakuan sebagai berikut:
1.Pemerintah Daerah mulai mengembangkan Properti Investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai Properti Investasi, maka Properti Investasi tersebut tidak dialihgunakan dan tetap diakui sebagai properti;
2.terdapat perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan dimulainya pengembangan dengan tujuan untuk dijual maka Pemerintah Daerah mereklasifikasi Aset Properti Investasi menjadi persediaan; dan
3.terdapat keputusan untuk melepas Properti Investasi tanpa dikembangkan, maka Pemerintah Daerah tetap emperlakukan properti sebagai Properti Investasi hingga dihentikan Pengakuannya dan dihapuskan dari laporan posisi keuangan serta tidak memperlakukannya sebagai persediaan. Pemerintah Daerah secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedung- gedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai Properti Investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai Properti Investasi pada permulaan berlakunya sewa. Alihguna antara Properti Investasi, properti yang digunakan sendiri, dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan Pengukuran dan Pengungkapan. Alihguna Aset Properti Investasi menggunakan nilai tercatat pada saat dilakukannya alihguna. PELEPASAN Properti Investasi dihentikan Pengakuannya pada saat:
1.pelepasan, atau
2.ketika Properti Investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen; atau
3.tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasan. Pelepasan Properti Investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan Pengakuannya. Pemerintah Daerah mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu dari suatu Properti Investasi di dalam jumlah tercatat suatu Aset tersebut dan jumlah tercatat dari bagian Aset yang diganti tidak diakui lagi. Pemerintah Daerah dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat diperoleh atau dibangun apabila jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat ditentukan secara praktis. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan Properti Investasi ditentukan dari selisih antara hasil netto dari pelepasan dan jumlah tercatat Aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit Non Operasional-Laporan Operasional dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut. Imbalan yang diterima atas pelepasan Properti Investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas Properti Investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga. Pemerintah Daerah mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan Properti Investasi setelah pelepasan tersebut. Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian Properti Investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang. KETENTUAN TRANSISI Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan ini dengan mengklasifikasikan Asetnya kedalam Properti Investasi pada saat pertama kali dengan menggunakan nilai tercatat Aset sebagai nilai perolehannya. Pemerintah Daerah menerapkan Kebijakan Akuntansi ini secara prospektif,