1.Daerah adalah Kabupaten Seram Bagian Barat.
2.Bupati adalah Bupati Seram Bagian Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat di pimpin oleh pejabt pimpinan tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang di angkat untuk memimpin suatu unit organisasi tertentu.
6.Unit Kerja adalah bagian unit organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas atau Pejabat Fungsional.
7.Unit Kerja Mandiri adalah UPTD, Puskesmas, dan Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
8.Tim Kerja adalah sekelompok orang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, dan/atau Pejabat Fungsional yang ditunjuk untuk melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugas dan/atau pekerjaan lainnya berdasarkan Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
9.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau Pejabat Fungsional yang diberi pendelegasian kewenangan.
10.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut sebagai Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
11.System kerja adalah serangkaian Prosedur dan tata kerja yang membemtuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organusasi.
12.Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai ASN dengan memanfaatkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
13.Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem yang mengedepankan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan..
14.Jabatan Manejerial adalah sekelompok jabatan yang mememiliki fungsi memimpin Unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.
15.Jabatan Non Manejerial adalah sekelompok jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis sesuai bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja Pegawai.
16.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
17.Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan public serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
18.Jabatan Fungsional yang selanjutnya di singkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
19.Penugasan adalah penunjukan atau pengajuan sukarela Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional untuk melaksanakan tugas tertentu dibawah Pimpinan Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
20.Proses Bisnis adalah Kumpulan aktivitas terstruktur yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
21.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.