menetapkanPeraturan Bupati tentangPedoman danTataCara Penyelenggaraan Minimarket Cabang, Undang-Undang Nomor5Tahun2002tentang Pembentukan KabupatenKatingan,KabupatenSeruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten GunungMas, Kabupaten PulangPisau,KabupatenMurung Raya dan KabupatenBaritoTimurdiProvinsiKalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2002 Nomor18,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor4180), Undang-Undang Nomor 20Tahun 2008tentangUsaha Mikro, Kecildan Menengah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866), / .Undang-Undang Nomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelahdiubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tnbahan Lembaaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2018Nomor157), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Minimarket Cabang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 279) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataandan PembinaanPusat PerbelanjaandanMinimarketCabang(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2022Nomor18), PeraturanBadanKoordinasiPenanamanModalNomor4 Tahun2021tentangPedoman danTataCara Pelayanan PerizinanBerusahaBerbasis RisikodanFasilitas PenanamanModal(BeritaNegara Republik Indonesiatahun 2021Nomor272), Peraturan Daerah Kabupaten SeruyanNomor5Tahun 2019 tentangRencana TataRuangWilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2021 Nomor47,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor76), /| 10. 11. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 273), Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Nomor90), MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN MINIMARKET CABANG. 14 i