menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Tugas Pengendalian Pembangunan Daerah, Kajian Strategis dan Investigasi Khusus;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180; cjj ?.
2.Undong-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemcrinlohon Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik JndonesiaTahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6858);
3.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nornor194);
4.Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nornor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pernerintah Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6402);
5.Peraturan Presiden Nornor 159 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Pernbangunan dan Investigasi Khusus (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 355);
6.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2025 Nomor 19);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); • J I' ruhu nn I oemh Kn bu pa ten Scru o..n Nornor 9 Tahun 2024 t ntnng Rcncnna Pcmhangunun Jnngko Ponjang Dncrnh Tn.hun 2025-2045 (Lcmharan Daerah l<o:bupatcn Sorny011 Tuhun 2024 Nomor 69, Tambah an Lcmbaran Dacrah J<abuputcn Scruyun Nomor 98) ; MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG SATUAN TUGAS PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH, KAJIAN STRATEGIS DAN INVESTIGASI KHUSUS.