1.Daerah adalah Kabupaten Seruyan.
2.Bupati adalah Bupati Seruyan.
3.Pemerintah Daerah a dalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah daerah yang dipimpin oleh camat. 4
5.Camat adalah pem1mp1n kecamatan sebagai perangkat daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di daerah.
7.Kepala Desa adalah seseorang yang dipilih masyarakat untuk menjalankan kepemerintahan tingkat desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari pemerintah.
8.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga Legislasi, penyusunan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa, dan keputusan Desa, serta penampung dan pengatur aspirasi masyarakat. 9 . Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan mesyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan desa.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
13.Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
14.Alokasi Dana Desa Minimal yang selanjutnya disingkat ADDM adalah jumlah alokasi dana minimal yang diterima desa.
15.Alokasi Dana Desa Proporsional yang selanjutnya disingkat ADDP adalah jumlah alokasi dana proporsional yang diterima desa. 5
16.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 1 7. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan desa yang menampung seluruh penerimaan desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
18.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun.
19.Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKPDes adalah penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
20.Surat Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat SPj adalah kelengkapan dokumen penggunaan keuangan desa.
21.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah In spektorat Daerah. 22 . Indeks Kesulitan Geografis Desa selanjutnya disingkat IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
23.Bobot Desa adalah faktor yang digunakan untuk menghitung ADD .