menetapkanPeraturan Bupati tentangPedoman PengelolaanKonflikKepentingan: Undang-Undang Nomor28Tahun1999tentang Penyelenggaraan Negarayangbersihdanbebasdari Kolusi,Korupsidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1999Nomor75Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor3851), Undang-Undang Nomor31Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun1999Nomor718, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3854) sebagaimanatelahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Nomo:134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4150): Undang-Undang Nomor5Tahun2002tentang PembentukanKabupatenKatingan,Kabupaten Seruyan,Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,KabupatenGunungMas,Kabupaten PulangPisau,KabupatenMurungRaya dan KabupatenBaritoTimurdiProvinsiKalimantan Tengah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2002Nomor18,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4180): Undang-Undang Nomor25Tahun2009tentang PelayananPublik(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2009Nomor112,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5038), Undang-Undang Nomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomo:5587) sebagaimanatelahdiubahdenganUndang-Undang Nomor6Tahun2023tentangPenetapanPeraturan PemerintahPenggantiUndang-Undang Nomor2 Tahun2022tentang CiptaKerjamenjadi UndangUndang(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2023Nomor41,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6841), Undang-Undang Nomor30Tahun2014tentang AdministrasiPemerintahan (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor292. TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor5601), Undang-Undang Nomor20Tahun2023tentang AparaturSipilNegara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2023Nomor141,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor6897), Peraturan PemerintahNomor18Tahun2016tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2016Nomor114,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5887) sebagaimanatelahdiubah denganPeraturan PemerintahNomor72Tahun 2019tentang Perubahanatas Peraturan PemerintahNomor18 Tahun 2016tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomo:187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402), 9. 10. 11. 12. 13. 14. PeraturanPemerintahNomor12Tahun2017tentang Pembinaandan PengawasanPenyelenggaraan PemerintahanDaerah (LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2017Nomor73,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5041), PeraturanPemerintahNomor94Tahun2021tentang DisiplinPegawaiNegeriSipil(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2021Nomor202, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6718), PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2015Nomor 2036),SebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan MenteriDalamNegeriNomor120 Tahun2018 tentangperubahanatasPeraturan MenteriDalam NegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukan ProdukHukumDaerah(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2018Nomor157), PeraturanMenteriPendayagunaanAparatur Negara danReformasiBirokrasiNomor17Tahun 2024 tentang PengelolaanKonflikkepentingan(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2024 Nomo:815), PeraturanDaerah Kabupaten SeruyanNomor2 Tahun2018tentangPedoman PembentukanProduk HukumDaerah (LembaranDaerah Kabupaten SeruyanTahun2018Nomor56,Tambahan LembaranDaerah Kabupaten SeruyanNomor69): PeraturanDaerah Kabupaten SeruyanNomor1 Tahun2021tentangPembentukan dan Susunan PerangkatDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten SeruyanTahun2021Nomor35,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten SeruyanNomor69) sebagaimana yangtelahdiubah denganPeraturan Daerah Kabupaten SeruyanNomor7Tahun 2024 tentangPerubahanAtas PeraturanDaerah Kabupaten SeruyanNomor1Tahun2021tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2024 Nomor80,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten SeruyanNomor93): MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANBUPATITENTANGPEDOMAN PENGELOLAANKONFLIKKEPENTINGAN. BABI KETENTUANUMUM Pasall DalamPeraturan Bupatiiniyangdimaksuddengan 1. 2. DaerahadalahKabupatenSeruyan. Bupati adalahBupati Seruyan. SekretarisDaerahadalahSekretarisDaerah Kabupaten Seruyan. PerangkatDaerahadalah KepalaDaerahsebagaiunsur penyelenggara PerangkatDaerah yangmempunyai pelaksanaanunsur pemerintahanyangmenjadi kewenangandaerahotonom PerangkatDaerahadalahunsurpembantuBupatidan DewanPerwakilanRakyat Daerah dalam penyelenggaraanusuran pemerintahan yangmenjadi kewenangandaerah Konflikkepentinganadalahkondisi Pejabat Pemerintahan yangmemilikikepentinganpribadiuntuk menguntungkandirisendiridan/atauoranglaindalam penggunaanWewenangsehingga dapatmempengaruhi netralitasdankualitasKeputusan dan/atau Tindakan yangdibuatdan/ataudilakukannya. PengelolaanKonflikkepentingan adalahupaya yang dilakukanuntukmengelola prosespengambilan keputusan dan/atau tindakanadministrasi pemerintahan dalamsituasiKonflikkepentinganoleh PejabatPemerintahan TindakanAdministrasiPemerintahan yangselanjutnya disebutTindakan adalah perbuatanPejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnyauntuk melakukan dan/atautidakmelakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam paSai m Pa eeyBEt aa gg —e OEKM Ee “E AEA 10.AtasanPejabatadalah atasanpejabatlangsungyang mempunyaikedudukandalamorganisasiataustrata pemerintahanyanglebihtinggi. 11.PejabatPemerintahanTertentuadalah aparatursipil negara,anggotakepolisianrepublikIndonesiadan prajurittentara nasionalIndonesiayangmenduduki jabatan aparatursipilnegara. 12.PejabatPelaksanaPengelolaKonflikkepentingan adalah pejabatdiPerangkatDaerah yangdiberitugasdan tanggungjawab untuk melaksanakanpengelolaan KonflikKepentingandiPerangkat Daerah. 13.Badan UsahaMilikDaerahyangselanjutnyadisingkat BUMDadalahbadan usaha yangseluruh atausebagian besarmodalnyadimilikiolehdaerah.